Minggu, 24 Desember 2017

Dampak Permasalahan LGBT Dalam Perspektif Kajian Ketahanan Negara dan Ekonomi Oleh: Kamaludin S.H Himpunan Da’i Muda Indonesia (HDMI)

      Dampak Permasalahan LGBT Dalam Perspektif Kajian Ketahanan
Negara dan Ekonomi
Oleh:
   Kamaludin S.H
Himpunan Da’i Muda Indonesia
(HDMI)

             Pembangunan suatu bangsa memerlukan aspek pokok yang disebut dengan sumber daya (resources) baik sumber daya alam atau natural resources maupun sumber daya manusia atau human resources. Kedua sumber daya ini sangat penting dalam menentukan keberhasilan suatu pembangunan. Sejarah menunjukkan masyarakat bisa mencapai kemakmuran karena berhasil memanfaatkan sumber daya yang dimiliki. Sumber daya manusia adalah yang terpenting, karena jika sebuah Negara memiliki suatu SDM yang terampil dan berkualitas maka ia akan mampu mengolah Sumber Daya Alam yang jumlahnya terbatas.
            Berdasarkan uraian diatas maka penulis cenderung untuk membahas
masalah peranan sumber daya manusia terhadap pembangunan ekonomi. Penduduk, masyarakat atau istilahnya sumber daya manusia merupakan
aset penting dalam pembangunan mengingat penduduk sebagai agent of
development
, sehingga tidaklah berlebihan bila dikatakan berhasil
tidaknya pembangunan ditentukan oleh sikap penduduk selama proses
pembangunan berlangsung. Sumber daya manusia merupakan faktor produksi dalam proses pembangunan, sehingga bentuk dan sistem yang ada merupakan produk dari sumber daya manusia yang dimiliki. Sumber daya manusia yang berkualitas merupakan asset dalam pembangunan. Permasalahan muncul apabila sumber daya manusia yang dimiliki sangat terbatas dengan kualitas yang sangat rendah. Saat ini Negara Indonesia dihadapkan pada suatu permasalahan penyimpangan seksual oleh kaum LGBT.  Mengutip Pendapat Fidiansyah yang merupakan Psikiater sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Masalah Kesehatan Jiwa  dan Napza mengatakan  bahwa LGBT termasuk dalam gangguan psikologis dan perilaku yang berhubungan dengan perkembangan dan orientasi seksual.  Karena dikatakan sebagai penyakit atau gangguan jiwa, Fidiansyah pun menyatakan LGBT bisa menular. Namun, bukan melalui virus dan bakteri tetapi dari konsep perubahan perilaku dan pembiasaan. Perilaku itu bisa menular. Penularannya bukan dalam konsep ada virus, ada kuman. Tapi yang disebut dengan teori perilaku, yaitu teori penularan dari konsep pembiasaan. Perilaku LGBT mengikuti satu pola, akan menjadi satu karakter, jadi kepribadian, jadi pembentuk kebiasaan, dan sebagainya, akhirnya menjadi penyakit. Menularnya dari konteks perubahan perilaku dan pembiasaan.
Berikut Laporan Kementrian Kesehatan Tahun 2016. pemaparan data statistik Kasus penyakit HIV/AIDS, Usia, Jenis kelamin dan Jumlah Kematian.

   (Sumber: Statistik Kasus HIV 2016, Ditjen PP & PL Kemenkes RI )

   (Sumber: Statistik Kasus HIV 2016, Ditjen PP & PL Kemenkes RI )
   (Sumber: Statistik Kasus Penyakit HIV 2016, Ditjen PP & PL Kemenkes RI )

   (Sumber: Statistik Kasus Penyakit HIV 2016, Ditjen PP & PL Kemenkes RI )
Berdasarkan Laporan Kementrian Kesehatan Tahun 2016. pemaparan data statistik Kasus penyakit HIV/AIDS, Usia, Jenis kelamin dan Jumlah Kematian.diatas dapat diketahui bahwa jumlah pengidap penyakit HIV / AIDS di Indonesia paling banyak adalah kelompok usia produktif. Kelompok usia produktif  itu adalah kelompok usia 20 sampai 39 tahun. Lebih lanjut Dari berbagai artikel kesehatan yang dikumpulkan dan pendapat para ahli kesehatan memberikan pendapat terkait perilaku LGBT mulai dari faktor bilogis, gaya hidup dan sosial yang melakukan hubungan sesama jenis memiliki tingginya  risiko penyakit menular seksual.  Dengan demikian akibat penyebaran HIV dan AIDS pada kelompok manapun berarti semakin banyak orang menjadi sakit, dan membutuhkan jasa pelayanan kesehatan. Perkembangan penyakit yang lamban dari infeksi HIV berarti bahwa pasien sedikit demi sedikit menjadi lebih sakit dalam jangka waktu yang panjang, membutuhkan banyak perawatan kesehatan. Biaya langsung dari perawatan kesehatan tersebut semakin lama akan menjadi semakin besar dan hal ini tentunya Negara pun ikut menanggung beban biaya anggran khusus penanganan masalah penyakit yang ditimbulkan oleh HIV/ AIDS. Perlu Diperhitungkan juga permasalahan waktu yang dihabiskan oleh anggota keluarga untuk merawat pasien, dan tidak dapat melakukan
aktivitas yang produktif. Waktu dan sumber daya yang diberikan untuk
merawat pasien HIV dan AIDS sedikit demi sedikit dapat mempengaruhi
program lainnya dan menghabiskan sumber daya untuk aktivitas kesehatan
lainnya. Dampak terhadap ketahanan negara pun tidak hanya terjadi pada saat orang yang terinfeksi HIV berupa kehilangan pekerjaan, tetapi juga mempunyai
dampak ekonomi karena memerlukan biaya perawatan dan biaya pengobatan
yang cukup besar. Demikian juga untuk masa yang akan datang dampak ini
akan terasa pada generasai penerus yakni akan terjadi kemiskinan yang
lebih berat bagi keluarga maupun bagi ketahanan ekonomi dan  negara.

Dengan kondisi seperti ini jelas sangat menghambat proses pembangunan ekonomi. Oleh karena itu perlu adanya penanganan serius terkait  masalah LGBT.  Berapapun sempurnanya aspek teknologi dan keuangan, tanpa didukung oleh SDM yang berkualitas, maka tujuan dari pembangunan ekonomi akan sulit dicapai. Atas dasar itulah maka faktor sumber daya manusia perlu dibina dan dikembangkan. Guna mencapai sumber daya manusia yang berkualitas, maka dibutuhkan beberapa upaya diantaranya adalah dengan melakukan pengembangan sumber daya manusia, dengan cara membuat sarana untuk mengedukasi pentingnya menjaga  kesehatan jasmani dan rohani dari sumber daya manusia. Maka hal paling efektif yang dapat kita lakukan adalah menunjukkan bahwa LGBT adalah salah dan menyimpang sembari berusaha mencari sumber trauma psikologisnya dan berusaha membuat dia menerima keadaan. Misal, perempuan ditinggal oleh laki-laki lalu kecewa dan menjadi lesbi. Cara mengobatinya adalah dengan menyadarkan dia bahwa tak semua laki-laki seperti itu. Mungkin dia telah salah pilih dan tertipu, namun rasa sakit ini pasti hilang dan cinta baru akan segera datang. Terimalah rasa sakit itu dengan tabah. Mengutip pendapat DR. Adian Husaini dalam bukunya LGBT di Indonesia: Perkembangan dan solusinya (hal 117-120). Perlu ada perbaikan dalam pasal 292 KUHP, misalnya, agar pasal itu juga mencakup perbuatan hubungan seksual sejenis dengan orang yang sama-sama dewasa. Pemerintah dan DPR perlu segera menyepakati untuk mencegah menularnya legalisasi LGBT.

Selasa, 12 Desember 2017

TINDAKAN PERSEKUSI KEPADA USTADZ ABDUL SOMAD DALAM PERSFEKTIF HUKUM DAN ISLAM Oleh: Kamaludin, S.H. Derysmono, Lc, MA (Tim Himpunan Da’i Muda Indonesia)

TINDAKAN PERSEKUSI KEPADA USTADZ ABDUL SOMAD
DALAM PERSFEKTIF HUKUM DAN ISLAM
      Oleh:
Kamaludin, S.H.
Derysmono, Lc, MA
(Tim Himpunan Da’i Muda Indonesia)

Berbagai tindakan sewenang-wenang terhadap seseorang atau kelompok yang lebih dikenal dengan istilah persekusi, tengah mendapat sorotan publik seiring rentetan kasus persekusi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Kasus penolakan oleh elemen ormas atas Ustadz Abdul Somad di Bali dalam rangka menjalani sejumlah safari dakwah yang mendapat penolakan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Komponen Rakyat Bali (KRB) hal ini dinilai sebagai bentuk persekusi. Apapun alasannya tindakan sekelompok orang tersebut tidak dibenarkan karena melanggar hak asasi dan termasuk bentuk persekusi yang dilarang oleh undang-undang.