Jumat, 03 November 2017

Jalinan Filsafat, Ilmu, dan Agama oleh Derysmono, LC, S.Pd.I, MA


Jalinan Filsafat, Ilmu, dan Agama
Makalah ini ditulis untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Filsafat Ilmu



Disusun Oleh
Derysmono
NIM. 163530026



INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QUR’AN JAKARTA
2017


Abstrak


Menurut Lorens Bagus bahwa Ada tiga hal yang menjadi alat bagi manusia untuk mencari kebenaran, yaitu filsafat, ilmu dan agama. Walaupun tujuan ketiga aspek ini untuk mencari kebenaran, namun ketiganya tidak dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang sama (sinonim). Secara umum, filsafat dianggap sesuatu yang sangat bebas karena ia berpikir tanpa batas. Sedangkan agama, lebih mengedepankan wahyu/ilham dari zat yang dianggap Tuhan. Namun pertanyaanya adalah seperti apakah hubungan ketiga hal tersebut (Filsafat, Ilmu dan Agama)?

Harold H. Titus mengakui kesulitan untuk menyatakan secara tegas dan ringkas mengenai hubungan antara ilmu dan filsafat, karena terdapat persamaan sekaligus perbedaan antara ilmu dan filsafat, di samping di kalangan ilmuwan sendiri terdapat perbedaan pandangan dalam hal sifat dan keterbatasan ilmu, demikian juga di kalangan filsuf terdapat perbedaan pandangan dalam memberikan makna dan tugas filsafat

Adapun Ibrahim Madkour mengatakan bahwa hubungan antara filsafat, ilmu pengetahuan dan agama adalah saling to take and give (isi mengisi), karena di dalam kajian-kajian filosofis terdapat kajian-kajian ilmu pengetahuan dan sejumlah problematika saintis. Al-Farabi juga berpendapat kaitannya Filsafat dan Agama bahwa kedua-duanya adalah sama-sama melaporkan tujuan puncak yang diciptakan demi manusia, yaitu kebahagiaan tertinggi, dan tujuan puncak dari wujud-wujud lain

Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode Tematik, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Farmawi, karena metode ini dinilai tepat untuk membahas hubungan Al-Qur’an dan Air.

Hubungan Filsafat dan keseluruhan ilmu itu bertemu pada satu titik, titik itu adalah semua yang ada dan yang mungkin ada, yang disebut dengan objek materia, akan tetapi ilmu dan filsafat tetap berbeda, tidak sama, karena berbeda pada objek formanya. Objek forma ilmu itu adalah mencari sebab yang sedalam-dalamnya, sedangkan objek forma filsafat adalah mencari keterangan yang sedalam-dalamnya. Sementara itu agama dikategorikan masuk ke dalam bagian dari filsafat, karena agama itu termasuk kedalam golongan yang ada.

Hubungan Agama dan Filsafat ialah meluruskan filsafat yang spekulatif kepada kebenaran mutlak yang ada pada agama. Sedangkan peran filsafat terhadap agama ialah membantu keyakinan manusia terhadap kebenaran mutlak itu dengan pemikiran yang kritis dan logis. Hal ini didukung pernyataan yang menyatakan bahwa filsafat yang sejati itu adalah terkandung dalam agama


Bab I
Pendahuluan
A. Latar belakang


Menurut Jujun S. Suriasumantri bahwa Pengetahuan dimulai dengan rasa ingin tahu, kepastian dimulai dengan rasa ragu-ragu dan filsafat dimulai dengan kedua-duanya. berfilsafat didorong untuk mengetahui apa tang telah kita tahu dab apa yang kita belum tahu. berfilsafat berarti berendah hati bahwa tidak semuanya akan pernah kita ketahui dalam kesemestaan yang seakan tak terbatas ini. demikian juga berfilsafat berarti mengoreksi diri sendiri, semacam keberanian berterus terang, seberapa jauh sebenarnya kebenaran yang dicari telah kita jangkau.
Ilmu merupakan pengetahuan yang kita gumuli sejak bangku sekolah dasar sampai pendidikan lanjutan dan perguruan tinggi. berfilsafat tentang ilmu berarti kita berterus terang kepada diri kita sendiri: apakah sebenarnya yang saya ketahui tentang ilmu? bagaimana saya ketahui bahwa ilmu merupakan pengetahuan yang benar? kriteria apa yang kita pakai dalam menentukan kebenaran secara ilmiah? mengapa kita mesti mempelajari ilmu?Apakah kegunaan sebenarnya?
Ada tiga hal yang menjadi alat bagi manusia untuk mencari kebenaran, yaitu filsafat, ilmu dan agama. Walaupun tujuan ketiga aspek ini untuk mencari kebenaran, namun ketiganya tidak dapat dikategorikan sebagai sesuatu yang sama (sinonim). Secara umum, filsafat dianggap sesuatu yang sangat bebas karena ia berpikir tanpa batas. Sedangkan agama, lebih mengedepankan wahyu/ilham dari zat yang dianggap Tuhan.
Harold H. Titus mengakui kesulitan untuk menyatakan secara tegas dan ringkas mengenai hubungan antara ilmu dan filsafat, karena terdapat persamaan sekaligus perbedaan antara ilmu dan filsafat, di samping di kalangan ilmuwan sendiri terdapat perbedaan pandangan dalam hal sifat dan keterbatasan ilmu, demikian juga di kalangan filsuf terdapat perbedaan pandangan dalam memberikan makna dan tugas filsafat.
Filsafat dan keseluruhan ilmu itu bertemu pada satu titik, titik itu adalah semua yang ada dan yang mungkin ada, yang disebut dengan objek materia, akan tetapi ilmu dan filsafat tetap berbeda, tidak sama, karena berbeda pada objek formanya. Objek forma ilmu itu adalah mencari sebab yang sedalam-dalamnya, sedangkan objek forma filsafat adalah mencari keterangan yang sedalam-dalamnya. Sementara itu agama dikategorikan masuk ke dalam bagian dari filsafat, karena agama itu termasuk kedalam golongan yang ada.
Segala sesuatu yang berasal dari Tuhan, dalam perspektif agama adalah sebuah kebenaran yang tidak dapat ditolak. Sedangkan ilmu adalah sebuah perangkat metode untuk mencari kebenaran. Antara filsafat dan Ilmu, sama-sama tidak memiliki tokoh sentral sebagaimana agama yang mensentralkan Tuhan. Dengan kata lain, dapat dikatakan setiap masalah yang dihadapi manusia, maka mereka akan menggunakan tiga macam alat untuk mencapai penyelesaiannya. Sebagian ahli agama menjadikan filsafat dan ilmu sebagai alat untuk mempertajam pemahaman terhadap agama, sehingga kebenaran terhadap agama semakin kuat.
Menurut Abd. Wahid bahwa ahli filsafat melihat agama dengan pemikiran yang mendalam, sehingga seorang filosof mendapat kebenaran yang paling hakiki. Sedangkan ilmu pengetahuan, sebenarnya sebuah alat yang sangat sederhana, karena ia dapat digunakan oleh semua orang dalam kapasitas dan kemampuan masing-masing manusia. Pemahaman terhadap ketiga aspek ini, cukup urgen bagi setiap orang, karena semua orang pasti membutuhkan pemahaman terhadap persoalan yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari.
Secara khusus al-Farabi salah seorang tokoh pemikir dan tokoh filsafat Islam mengemukakan pendapatnya tentang persamaan antara filsafat dengan agama yang mana menurut beliau kedua-duanya (filsafat dan agama) adalah sama-sama melaporkan tujuan puncak yang diciptakan demi manusia, yaitu kebahagiaan tertinggi, dan tujuan puncak dari wujud-wujud lain.
Tidak semua masalah yang dipertanyakan manusia dapat dijawab secara positif oleh ilmu pengetahuan, karena ilmu pengetahuan itu terbatas; terbatas oleh subjeknya dan terbatas pula oleh objeknya (baik objek materi maupun objek forma), dan terbatas juga oleh metodologinya. Tidak semua masalah yang tidak atau belum terjawab oleh ilmu pengetahuan, lantas dengan sendirinya dapat dijawab oleh filsafat. Jawaban filsafat sifatnya adalah spekulatif dan juga merupakan alternatif tentang jawaban sesuatu masalah, artinya jawaban filsafat itu belum pasti dan masih bisa atau mungkin berubah. Tidak semua masalah yang tidak atau belum terjawab oleh filsafat, lantas dengan sendirinya dapat dijawab oleh agama. Agama hanya memberi jawaban tentang banyak persoalan asasi yang sama sekali tidak terjawab oleh ilmu pengetahuan, dan filsafat. Akan tetapi perlu ditegaskan juga bahwa tidak semua persoalan manusia terdapat jawabannya di dalam agama, karena agama (Islam) itu bersumber dari wahyu yaitu al-Qur’an al-Karim, tidak akan mungkin semua persoalan yang terjadi di alam semesta ini dijelaskan oleh al-Qur’an, akan tetapi Tuhan melalui firman-Nya yang tertera di dalam al-Qur’an memberikan kesempatan kepada manusia untuk mencari kebenaran dengan mempergunakan akal pikiran seperti kalimat apala ta‘qilun, yaa ulil abshar, fa‘tabiru yaa ulil al-baab dan lain-lain.
Esensi agama adalah untuk pembebasan diri manusia dari penderitaan, kekuasaan sang tiran untuk kedamaian hidup. Islam, seperti juga Abrahamic Religious keberadaannya untuk manusia (pemeluknya) agar dapat berdiri bebas di hadapan Tuhannya secara benar yang diaktualisasikan dengan formulasi taat kepada hukum-Nya, saling menyayangi dengan sesama, bertindak adil dan menjaga diri dari perbuatan yang tidak baik serta merealisasikan rasa ketaqwaan. implementasinya institusi sosial keagamaan yang lahir dari etika agama sejatinya penindasan Dasar penegasan moral keagamaan tersebut berlawanan dengan sikap amoral. Dalam menjadi sumber perlawanan terhadap kedhaliman, ketidak-adilan, dan sebagainya.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan di atas tentang titik singgung ketiga hal tersebut atau hubungan antara filsafat, ilmu pengetahuan dan agama, maka titik singgung ketiga masalah itu adalah saling to take and give (isi mengisi), karena di dalam kajian-kajian filosofis terdapat kajian-kajian ilmu pengetahuan dan sejumlah problematika saintis.

2. Rumusan Masalah

1. Apa defenisi Filsafat, Ilmu dan Agama?
2. Apa Hubungan Filsafat dan Ilmu?
3. Apa Hubungan Filsafat dan Agama?




Bab II
Pembahasan

A.  Pengertian Filsafat, Ilmu dan Agama
 1. Pengertian Filsafat

Semenjak semula telah terjadi perbedaan pendapat tentang asal kata filsafat. Ahmad Tafsir umpamanya mengatakan filsafat adalah gabungan dari kata philein dan sophia. Menurut Harun Nasution  kedua  kata tersebut  setelah digabungkan menjadi philosophiadan diterjemah-kan ke dalam bahasa Indonesia dengan arti cinta hikmah atau kebijaksanaan.
Dalam al-Quran kata filsafat tidak ada, yang ada  hanya adalah kata hikmah.  Pada umumnya orang memahami antara hikmah dan kebijaksanaan itu sama, pada hal sesungguhnya maksudnya berbeda. Harun Hadiwijono mengartikan kata philosophiadengan mencintai kebijaksa-naan,  sedangkan Harun Nasution mengartikan dengan hikmah.  Kebijaksanaan biasanya diartikan dengan pengambilan keputusan berdasarkan suatu pertimbangan tertentu yang kadang-kadang berbeda dengan peraturan yang telah ditentukan. Adapun hikmah sebenarnya diungkapkan pada sesuatu yang agung atau suatu peristiwa yang dahsyat atau berat.  Namun dalam konteks filsafat kata philosophia itu merupakan terjemahan dari love of wisdom.
Orang Arab memindahkan kata Yunani  philosophia ke dalam bahasa mereka dan menyesuaikannya dengan susunan kata bahasa Arab, yaitu falsafa dengan pola fa`lala.Dengan demikian kata benda dari falsafa itu adalah falsafah  atau filsaf.
Dari pengertian kebahasaan itu dapat dipahami bah-wa filsafat berarti cinta kepada kebijaksanaan. Tetapi pengertian itu belum memberikan pemahaman yang cukup, karena maksudnya belum dipahami dengan baik. Pemahaman yang mendasar tentang filsafat diperoleh melalui pengertian. Karena berbagai pandangan dalam melihat sesuatu menyebabkan  pandangan pemikir tentang filsafat juga berbeda. Oleh sebab itu, banyak orang memberikan pengertian yang berbeda pula tentang filsafat.
Plato mengatakan “... Filsafat memang tidak lain dari pada usaha mencari kejelasan dan kecermatan secara gigih yang dilakukan secara terus menerus”  Salah satu kebiasaan dunia penelitian dan keilmuan, berfungsi bahwa penemuan konsep tentang sesuatu berawal dari pengetahuan tentang satuan-satuan. Setiap satuan yang ditemukan itu dipilah-pilah, dikelompokkan berdasarkan persamaan, perbedaan, ciri-ciri tertentu dan sebagainya. Berdasarkan penemuan  yang telah diverifikasi itulah orang merumuskan definisi tentang sesuatu itu.
Namun demikian definisi filsafat bukan berarti tidak diperlukan. Bagi orang yang belajar filsafat definisi itu juga diperlukan, terutama untuk memahami pemikiran orang lain.
Dengan demikian, timbul pertanyaan siapa yang pertama sekali memakai istilah filsafat dan siapa yang merumuskan definisinya. Yang merumuskan definisinya adalah orang yang datang belakangan. Penggunaan kata filsafat pertama sekali adalah Pytagoras sebagai reaksi terhadap para cendekiawan pada masa itu yang menamakan dirinya orang bijaksana, orang arif atau orang yang ahli ilmu pengetahuan. Dalam membantah pendapat orang-orang tersebut Pytagoras mengatakan pengetahuan yang lengkap tidak akan tercapai oleh manusia. 
Plato mengatakan filsafat adalah kegemaran dan kemauan untuk mendapatkan penge-tahuan yang luhur. Aristoteles (384-322 sm) mengatakan filsafat adalah ilmu tentang kebenaran. 
R. Berling mengatakan filsafat adalah pemikiran-pemikiran yang bebas diilhami oleh rasio mengenai segala sesuatu yang timbul dari pengalaman-pengalaman. 
Cicero (106-3 sm.) mengatakan filsafat adalah pengetahuan terluhur dan keinginan untuk mendapatkannya. 
Alfred Ayer mengatakan filsafat adalah pencarian akan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang sudah semenjak zaman Yunani dalam hal-hal pokok. Pertanyaan-pertanyaan mengenai apa yang dapat diketahui dan bagaimana mengetahuinya, hal-hal apa yang ada dan bagaimana hubungannya satu sama lain. Selanjutnya mempermasalahkan apa-apa yang dapat diterima, mencari ukuran-ukuran dan menguji nilai-nilainya apakah asumsi dari pemikiran itu dan selanjutnya memeriksa apakah hal itu berlaku. 
Thomas Hobes (1588-1679 M) salah seorang filosof Inggris mengemukakan filsafat ialah ilmu pengetahuan yang menerangkan hubungan hasil dan sebab, atau sebab dan hasilnya dan oleh karena itu terjadi perubahan. 
Immanuel Kant (1724-1804 M) salah seorang filosof Jerman mengatakan filsafat adalah pengetahuan yang menjadi pokok pangkal pengetahuan yang tercakup di dalamnya empat persoalan : yaitu Apa yang dapat diketahui, Jawabnya : Metafisika. Apa yang seharusnya diketahui ? Jawabnya : etika. Sampai di mana harapan kita ? Jawabnya :Agama. Apa manusia itu ? Jawabnya Antropologi.  Jujun  S Suriasumantri mengatakan bahwa filsafat menelaah segala persoalan yang mungkin dapat dipikirkan manusia.  Sesuai dengan fungsinya sebagai pionir, filsafat mempermasalahkan hal-hal pokok, terjawab suatu persoalan, filsafat mulai merambah pertanyaan lain. 
Ir. Poedjawijatna mengatakan filsafat adalah ilmu yang berusaha mencari sebab yang sedalam-dalamnya bagi segala sesuatu berdasarkan pikiran belaka. 

Selain itu filsafat merupakan ukuran pertama tentang nilai filsafat itu dan berakhir dengan kesimpulan yang jika dihubungkan kembali dengan pengalaman hidup sehari-hari, serta peristiwa-peristiwanya menjadikan pengalaman-pengalaman serta peristiwa itu lebih bermakna yang menyebabkan kita lebih berhasil menanganinya. 
Itulah di antara definisi yang dikemukakan oleh filosof. Perbedaan definisi tentang filsafat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti latar belakang sosial,  politik, ekonomi dan sebagainya. Jika disadari, perbedaan pendapat itu adalah wajar karena perkembangan ilmu pengetahuan menimbulkan berbagai spesialisasi ilmu yang sesungguhnya terpecah dari filsafat pada umumnya dan selanjutnya muncullah filsafat khusus, seperti filsafat politik, filsafat akhlak, filsafat agama dan sebagainya.
Dengan demikian diketahui betapa luasnya lapangan filsafat. Tetapi walaupun telah terjadi berbagai pemikiran dalam filsafat yang berbentuk umum menjadi berbagai bidang filsafat tertentu, ternyata ciri khas filsafat itu tidak hilang, yaitu pembahasan bersikap radikal, sistematis, universal dan bebas.

2. Pengertian Ilmu
Sidi Gazalba mengatakan Kata ilmu adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yang di ambil dari akar kata ‘alima-ya‘limu-‘ilman/ilmun, yang berarti pengetahuan. Pemakaian kata ilmu itu di dalam bahasa Indonesia dapat disejajarkan dengan istilah science. Science adalah kata yang berasal dari bahasa Latin: Scio, cire, yang berarti pengetahuan.
Tidak semua pengetahun dapat dikatakan ilmu, sebeb kalau semua pengetahuan dikatakan ilmu tentu banyak yang bisa dikatakan ilmu, karena pengetahuan itu sifatnya baru sebatas tahu, akan tetapi sebaliknya semua ilmu adalah pengetahuan, akan tetapi yang dikatakan ilmu adalah pengetahuan yang di susun secara sistematis, memiliki metode dan berdiri sendiri, tidak memihak kepada sesuatu.
Dikalangan masyarakat umum Indonesia, dipahami bahwa ilmu itu adalah pengetahuan tentang segala sesuatu yang disusun secara bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk menerangkan gejala tertentu di bidang pengetahuan itu, dan yang lebih awam lagi mengartikan ilmu itu dengan pengetahuan dan kepandaian tentang sesuatu persoalan, baik itu persoalan sosial kemasyarakatan maupun persoalan ekonomi, persoalan agama dan lain -lain sebagainya, seperti soal pergaulan, soal pertukangan, soal duniawi, soal akhirat, soal lahir, soal batin, soal dagang, soal adat istiadat, soal pertanian, soal gali sumur dan lain-lain sebagainya.
Menurut Slamet Ibrahim Pada zaman Plato sampai pada masa Al-Kindi, batas antara filsafat dan ilmu pengetahuan boleh dikatakan tidak ada. Seorang filosof (ahli filsafat) pasti menguasai semua ilmu pengetahuan. Perkembangan daya berpikir manusia yang mengembangkan filsafat pada tingkat praktis dikalahkan oleh perkembangan ilmu yang didukung oleh teknologi. Wilayah kajian filsafat menjadi lebih sempit dibandingkan dengan wilayah kajian ilmu. Sehingga ada anggapan filsafat tidak dibutuhkan lagi. Filsafat kurang membumi sedangkan ilmu lebih bermanfaat dan lebih praktis. Padahal filsafat menghendaki pengetahuan yang komprehensif yang luas, umum, dan universal dan hal ini tidak dapat diperoleh dalam ilmu. Sehingga filsafat dapat ditempatkan pada posisi dimana pemikiran manusia tidak mungkin dapat dijangkau oleh ilmu.
Jujun S. Suriasumantri mengatakan bahwa ilmu merupakan cara berfikir dalam meghasilkan suatu kesimpulan yang berupa pengetahuan yang dapat diandalkan. berfikir bukan satu-satunya cara dalam mendapatkan pengetahuan, demikian juga ilmu bukan satu-satunya produk dari kegiatan berfikir. Ilmu merupakan produk dari proses berfikir menurut langkah-langkah tertentu yang secara umum dapat disebut sebagai berfikir ilmiah. 
Ia juga mengatakan ilmu merupakan kegiatan berfikir untuk mendapatkan pengetahuan yang benar, atau secara lebih sederhana, ilmu bertujuan untuk mendapatkan kebenaran. Kriteria kebenaran dalam ilmu adalah jelas sebagaimana yang dicerminkan oleh karakteristik berpikir.



3.      Pengertian Agama
Pengertian agama yang paling umum dipahami adalah bahwa kata agama berasal dari bahasa Sansekerta berasal dari kata a dan gama. A berarti “tidak” dan gama “kacau”. Jadi, kata agama diartikan tidak kacau, tidak semraut, hidup menjadi lurus dan benar. 
Kata religi berasal dari bahasa Latin rele-gere yang berarti mengumpulkan, membaca. Agama memang merupakan kumpulan cara-cara mengabdi kepada Tuhan dan semua cara itu terkumpul dalam kitab suci yang harus dibaca. Ahmad Daudy menghubungkan makna al-Din dengan kata al-Huda (petunjuk).  Di sisi lain kata religi berasal dari religare yang berarti mengikat. Ajaran-ajaan agama memang mempunyai sifat mengikat bagi manusia.  Seorang yang beragama tetap terikat dengan hukum-hukum dan aturan-aturan yang ditetapkan oleh agama. 
Religi juga merupakan kecenderungan asli rohani manusia yang berhubungan dengan alam semeseta, nilai yang meliputi segalanya, makna yang terakhir hakikat dari semua itu. Religi mencari makna dan nilai yang berbeda-beda sama sekali dari segala sesuatu yang dikenal.   Karena itulah religi tidak berhubungan dengan yang kudus. Yang kudus itu belum tentu Tuhan atau dewa-dewa. Dengan demikian banyak sekali kepercayaan yang biasanya disebut religi, pada hal sebenarnya belum pantas disebut religi karena hubungan antara manusia dan yang kudus itu belum jelas. Religi-religi yang bersahaja dan Budhisme dalam bentuk awalnya misalnya menganggap Yang kudus itu bukan Tuhan atau dewa-dewa. Dalam religi betapa pun bentuk dan sifatnya selalu ada penghayatan yang berhubungan dengan Yang Kudus. 
Manusia mengakui adanya ketergantungan kepada Yang Mutlak atau Yang Kudus yang dihayati  sebagai  kontrol bagi manusia. Untuk mendapatkan pertolongan dari Yang Mutlak itu  manusia secara bersama-sama menjalankan ajaran tertentu.
Jadi religi adalah hubungan antara manusia dengan Yang Kudus. Dalam hal ini yang kudus itu terdiri atas berbagai kemungkinan, yaitu bisa berbentuk benda, tenaga, dan bisa pula berbentuk pribadi manusia.
Selain itu dalam al-Quran  terdapat kata din  yang menunjukkan pengertian agama. Kata din dengan akar katanya dal, ya dan nun diungkapkan dalam dua bentuk yaitu din dan dain. Al-Quran menyebut kata din ada menunjukkan arti agama dan ada menunjukkan hari kiamat, sedangkan kata dain diartikan dengan utang.
Dalam tiga makna tersebut terdapat dua sisi yang berlainan dalam tingkatan, martabat atau kedudukan. Yang pertama mempunyai kedudukan, lebih tinggi, ditakuti dan disegani oleh yang kedua. Dalam agama, Tuhan adalah pihak pertama yang mempunyai kekuasaan, kekuatan yang lebih tinggi, ditakuti, juga diharapkan untuk memberikan bantuan dan bagi manusia. Kata din dengan arti  hari kiamat juga milik Tuhan dan manusia tunduk kepada ketentuan Tuhan.
Manusia merasa takut terhadap hari kiamat sebagai milik Tuhan karena  pada waktu itu dijanjikan azab yang pedih bagi orang yang berdosa. Adapun orang beriman merasa segan dan juga menaruh harapan mendapat rahmat dan ampunan Allah pada hari kiamat itu. Kata dain yang berarti utang juga terdapat pihak pertama sebagai yang berpiutang yang jelas lebih kaya dan yang kedua sebagai yang berutang, bertaraf rendah, dan merasa segan terhadap yang berpiutang.  Dalam diri orang yang berutang pada dasarnya terdapat harapan supaya utangnya dimaafkan dengan arti tidak perlu dibayar, walaupun harapan itu jarang sekali terjadi. Dalam Islam manusia berutang kepada Tuhan berupa kewajiban melaksanakan ajaran agama.
Dalam bahasa Semit istilah di atas berarti undang-undang atau hukum. Kata itu juga berarti menundukkan, patuh, utang, balasan, kebiasaan   dan semua itu memang terdapat dalam agama. Di balik semua aktifitas dalam agama itu terdapat balasan yang akan diterimanya nanti. Balasan itu diperoleh setelah manusia berada di akhirat.     
Muhammad Abdul Qadir Ahmad mengatakan agama yang diambil dari pengertian din al-haq ialah sistem hidup yang diterima dan diridoi Allah ialah sistem yang hanya diciptakan Allah sendiri dan atas dasar itu manusia tunduk dan patuh kepada-Nya. Sistem hidup itu mencakup berbagai aspek kehidupan, termasuk akidah, akhlak, ibadah dan amal perbuatan yang disyari`atkan Allah untuk manusia. 
Selanjutnya dijelaskan bahwa agama itu dapat dikelompokkan menjadi dua bentuk, yaitu agama yang menekankan kepada iman dan kepercayaan dan yang ke dua menekankan kepada aturan tentang cara hidup. Namun demikian kombinasi antara keduanya akan menjadi defi-nisi agama yang lebih memadai, yaitu sistem kepercayaan dan praktek yang sesuai dengan kepercayaan tersebut, atau cara hidup lahir dan batin. 
Bila dilihat dengan seksama istilah-istilah itu bermuara kepada satu fokus yang disebut ikatan. Dalam agama terkandung ikatan-ikatan yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh setiap manusia, dan ikatan itu mempunyai pengaruh yang besar dalam kehidupan sehari-hari. Ikatan itu bukan muncul dari sesuatu yang umum, tetapi berasal dari kekuatan yang lebih tinggi dari manusia.
Barangkali tidak ada yang paling sulit dan yang paling susah diberi pengertian atau definisi dan mencari arti selain dari pada kata agama. Karena hal itu cukup beralasan, paling tidak ada tiga alasan untuk masalah itu, yaitu: pertama, karena pengalaman agama itu adalah masalah bathini yang berhubungan dengan spritual dan yang bersifat subjektif, disamping itu juga sangat individualistik. Kedua, barang kali tidak ada orang yang berbicara begitu bersemangat dan emosional dari pada membicarakan agama, maka oleh karena itu apabila membahas arti agama pasti ada emosi yang sangat kuat sekali sehingga sulit untuk memberikan arti kalimat agama itu. Ketiga, bahwa konsepsi tentang agama akan sangat dipengaruhi oleh tujuan dari orang yang memberikan pengertian agama itu sendiri.
B. Hubungan Filsafat dan Ilmu
Menurut Abdul wahid Meskipun secara historis antara ilmu dan filsafat pernah merupakan suatu kesatuan, namun dalam perkembangannya mengalami divergensi, dimana dominasi ilmu lebih kuat mempengaruhi pemikiran manusia, kondisi ini mendorong pada upaya untuk memposisikan ke duanya secara tepat sesuai dengan batas wilayahnya masing-masing, bukan untuk mengisolasinya melainkan untuk lebih jernih melihat hubungan keduanya dalam konteks lebih memahami khazanah intelektual manusia.
Adapun persamaan (lebih tepatnya persesuaian) antara ilmu dan filsafat adalah bahwa keduanya menggunakan berpikir reflektif dalam upaya menghadapi/memahami fakta-fakta dunia dan kehidupan, terhadap hal-hal tersebut baik filsafat maupun ilmu bersikap kritis, berpikiran terbuka serta sangat konsen pada kebenaran, di samping perhatiannya pada pengetahuan yang terorganisir dan sistematis.  Sementara itu Oemar Amin Hoesin mengatakan bahwa ilmu memberikan kepada kita pengetahuan, dan filsafat memberikan hikmat.
Filsafat dan keseluruhan ilmu itu bertemu pada satu titik, titik itu adalah semua yang ada dan yang mungkin ada, yang disebut dengan objek materia, akan tetapi ilmu dan filsafat tetap berbeda, tidak sama, karena berbeda pada objek formanya. Objek forma ilmu itu adalah mencari sebab yang sedalam-dalamnya, sedangkan objek forma filsafat adalah mencari keterangan yang sedalam-dalamnya. Sementara itu agama dikategorikan masuk ke dalam bagian dari filsafat, karena agama itu termasuk kedalam golongan yang ada.
Filsafat dan ilmu pengetahuan kedua-duanya adalah sama-sama bersumber kepada ra’yu (akal, pikiran, budi, rasio, nalar dan reason) manusia untuk mencari kebenaran. Sementara itu agama mengungkapkan, menjelaskan dan membenarkan suatu kebenaran adalah bersumber dari wahyu.
Filsafat mencoba mencari kebenaran dengan cara menjelajahi atau menziarahi akal-budi secara radikal (berpikir sampai ke akar-akarnya), mengakar, sistematis (logis dengan urutan dan adanya saling hubungan yang teratur) dan intergral (universal: umum, berpikir mengenai keseluruhan) serta tidak merasa terikat oleh ikatan apapun, kecuali oleh ikatan tangannya sendiri, yaitu logika.
Ilmu pengetahuan mencari kebenaran dengan menggunakan metode atau cara penyelidikan (riset), pengalaman (empiris) dan percobaan (eksperimen) atau sangat terkait dengan tiga aspek, yaitu: aspek hipotesis, aspek teori, dan aspek dalil hukum.
Dengan demikian, Ilmu mengkaji hal-hal yang bersifat empiris dan dapat dibuktikan, filsafat mencoba mencari jawaban terhadap masalah-masalah yang tidak bisa dijawab oleh Ilmu dan jawabannya bersifat spekulatif, sedangkan Agama merupakan jawaban terhadap masalah-masalah yang tidak bisa dijawab oleh filsafat dan jawabannya bersifat mutlak/dogmatis. Menurut Sidi Gazalba, Pengetahuan ilmu lapangannya segala sesuatu yang dapat diteliti (riset dan/atau eksperimen); batasnya sampai kepada yang tidak atau belum dapat dilakukan penelitian. Pengetahuan filsafat : segala sesuatu yang dapat dipikirkan oleh budi (rasio) manusia yang alami (bersifat alam) dan nisbi; batasnya ialah batas alam namun demikian ia juga mencoba memikirkan sesuatu yang di luar alam, yang disebut oleh agama “Tuhan”.  Sementara itu Oemar Amin Hoesin mengatakan bahwa ilmu memberikan kepada kita pengetahuan, dan filsafat memberikan hikmat.  Dari sini nampak jelas bahwa ilmu dan filsafat mempunyai wilayah kajiannya sendiri-sendiri.
 C.  Hubungan Antara Filsafat dan Agama
Terdapat beberapa asumsi berkaitan dengan hubungan filsafat dengan agama. Asumsi tersebut didasarkan pada anggapan manusia sebagai makhluk budaya. Asumsi pertama, manusia sebagai makhluk budaya mampu berspekulasi dan berteori filsafat yang akan menentukan kebudayaannya, bahkan sampai sadar dan jujur mengakui kenyataan Tuhan dan ajaran agama.
Asumsi kedua kita ini diciptakan oleh Tuhan sebagai suatu yang potensial dapat diperbaiki, diperindah, dan diperkaya, sehingga hidup dan penghidupan ini lebih dapat meningkat harganya untuk dihidupi dan dinikmati. Hubungan agama dengan filsafat dapat dinyatakan sebagai berikut:
1. Agama adalah unsur mutlak dan sumber kebudayaan, sedangkan filsafat adalah salah satu unsur kebudayaan
2. Agama adalah ciptanya Tuhan, sedangkan filsafat hasil spekulasi manusia
3. Agama adalah sumber-sumber asumsi dari filsafat dan ilmu pengetahuan (science) filsafat menguji asumsi-asumsi science
4. Agama mempercayai akan adanya kebenaran dan kenyataan dogma-dogma agama, sedangkat filsafat tidak mengakui dogma-dogma sebagai kenyataan tentang kebenaran. 
Filsafat, sebagai sebuah metode berpikir yang sistematis merupakan salah satu pendekatan tersendiri dalam memahami kebenaran. Dalam konteks keagama-an, pemikiran tentang berbagai hal dan urusan. Karenanya dalam filsafat juga dibicarakan bagaimana keberadaan Tuhan, dan juga persoalan kenabian, kedudukan dan fungsi akal dan wahyu, penciptaan manusia serta ibadah yang dilakukan oleh manusia. Secara lebih jelas, hal ini dapat dilihat pada uraian tentang objek filsafat, yaitu antara lain sebagai berikut; Dari apakah benda-benda dapat berubah menjadi lainnya, seperti perubahan oksigen dan hidrogen menjadi air? Apakah zaman itu yang menjadi ukuran gerakan dan ukuran wujud seua perkara? Apakah bedanya makhluk hidup dengan makhluk yang tidak hidup? Apakah ciri-ciri khas makhluk hidup itu? Apa jiwa itu, jiwa itu ada, apakah jiwa manusia itu abadi atau musnah? Dan masih ada pertanyaan-pertanyaan yang lain. Pengungkapan pertanyaan-pertanyaan di atas, dalam Islam merupakan sesuatu yang dapat menjadikan pemikir tersebut menjadi yakin akan keberadaan Tuhan. Dan semakin berkeinginan untuk menjadikan hidupnya lebih bermakna.

Dengan memperhatikan spesifikasi dan sifat-sifat di atas, terlihat jelas bahwa peran agama terhadap filsafat ialah meluruskan filsafat yang spekulatif kepada kebenaran mutlak yang ada pada agama. Sedangkan peran filsafat terhadap agama ialah membantu keyakinan manusia terhadap kebenaran mutlak itu dengan pemikiran yang kritis dan logis. Hal ini didukung pernyataan yang menyatakan bahwa filsafat yang sejati itu adalah terkandung dalam agama




















Bab III
Penutup

A. Kesimpulan
Berikut beberapa pengertian filsafat.
a. Filsafat adalah suatu sikap terhadap hidup dan alam semesta. Dari sudut ini dapat dijelaskan bahwa suatu sikap filosofis adalah sikap berfikir yang melibatkan usaha untuk memikirkan masalah hidup dan alam semesta dari semua sisi yang meliputi kesiapan menerima hidup dalam alam semesta sebagaimana adanya dan mencoba melihat dalam keseluruhan hubungan. Sikap filosofik dapat ditandai misalnya dengan sikap kritis, berfikir terbuka, toleran dan mau melihat dari sisi lain.
b. adalah suatu metode berfikir reflektif dan metode pencarian yang beralasan. Ini bukanlah metode filsafat yang eksklusif, tetapi merupakan metode berfikir yang akurat dan sangat berhati-hati terhadap seluruh pengalaman.
c. Filsafat adalah kumpulan masalah. Semenjak dahulu sampai sekarang banyak masalah yang sangat men-dasar yang masih tetap tidak terpecahkan, meskipun para filosof telah benyak mencoba memberikan jawabannya. Contohnya apakah kebenaran itu ? apakah keindahan itu, apakah perbedaan antara benar dan salah. ?
d. Filsafat merupakan kumpulan teori atau sistem-sistem pemikiran. Dalam hal ini filsafat berarti teori-teori filosofis yang beraneka ragam atau sistem-sistem pemikiran yang telah muncul dalam sejarah yang biasanya dikaitkan dengan nama-nama filosof ; seperti Socrates, Plato, Aristoteles, Agustinus. Mereka sangat berpengaruh bagi pemikiran di masa sekarang. Dari mereka lahir istilah-istilah seperti idealisme, realisme, pragmatisme dan sebagainya.  Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa antara filsafat dengan ilmu serta dengan agama, memiliki hubungan yang sangat erat. Hal ini didasarkan pada tujuan ketiganya, yaitu mencari kebenaran. Namun demikian, ketiga aspek dimaksud secara horizontal saling berhubungan, namun secara vertikal, menurut penulis, hanya agama saja yang memilikinya. Agama selain memiliki hubungan horizontal dengan filsafat dan ilmu, juga memiliki hubungan vertikal dengan Tuhan sebagai sembahan manusia itu sendiri.
Adapun Hubungan Filsafat dan keseluruhan ilmu itu bertemu pada satu titik, titik itu adalah semua yang ada dan yang mungkin ada, yang disebut dengan objek materia, akan tetapi ilmu dan filsafat tetap berbeda, tidak sama, karena berbeda pada objek formanya. Objek forma ilmu itu adalah mencari sebab yang sedalam-dalamnya, sedangkan objek forma filsafat adalah mencari keterangan yang sedalam-dalamnya. Sementara itu agama dikategorikan masuk ke dalam bagian dari filsafat, karena agama itu termasuk kedalam golongan yang ada.
Sedangkan Hubungan agama dengan filsafat dapat dinyatakan sebagai berikut:
1. Agama adalah unsur mutlak dan sumber kebudayaan, sedangkan filsafat adalah salah satu unsur kebudayaan
2. Agama adalah ciptanya Tuhan, sedangkan filsafat hasil spekulasi manusia
3. Agama adalah sumber-sumber asumsi dari filsafat dan ilmu pengetahuan (science) filsafat menguji asumsi-asumsi science
4. Agama mempercayai akan adanya kebenaran dan kenyataan dogma-dogma agama, sedangkat filsafat tidak mengakui dogma-dogma sebagai kenyataan tentang kebenaran.













DAFTAR PUSTAKA

Abd. Wahid, Korelasi Agama, Filsafat dan Ilmu, (Jurnal Substantia, Vol. 14, No. 2, Oktober 2012)
Ahmad, Muhammad Abdul Qadir, Metodologi Pengajaran Agama Islam, terjemahan dari Turuq al-Ta`lim al-Tarbiyah al-Islamiyyah (Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, 1984-1985)
Ali, A. Mukti,  Agama, Universitas dan Pembangunan, (Bandung: t.p., 1971)
Asy’arie, Musa, Dialektika Agama untuk Pembebasan Spiritual, (Yogyakarta: LESFI, 2002)
Bachtiar, Amsal, Filsafat Ilmu (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005)
Bagus, Lorens, Kamus Filsafat, (Jakarta: Gramedia, 1996)
Bakar, Osman, Hirarki Ilmu, (Bandung : Mizan, 1997)
Beekman, Gerard Filsafat para Foloosf Berfilsafat, diterjemahkan  oleh R. A. Rifai  dari Filosofie, Filosofen, dan Filosoferen (Jakarta : Erlangga, 1984)
Dardiri, H.A. Humaniora, Filsafat dan Logika (Jakarta : Rajawali Press, 1986)
Daudy, Ahmad, Kuliah Aqidah Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1997)
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ( Jakarta : Balai Pustaka, 2001)
Djuned, Daniel, Konflik Keagamaan dan Solusiny dalam Syamsul Rijal et.al, Filsafat, Agama dan Realitas Sosial, (Banda Aceh: Fakultas Ushuluddin IAIN Ar-Raniry, 2004),
Gazalba, Sidi, Sistematika Filsafat, ( Jakarta: Bulan Bintang, 1992),  Hal. 39.
Gazalba, Sidi,  Ilmu Filsafat dan Islam tentang Manusia dan Agama (Jakarta : Bulan Bintang, 1978)
Hadiwijono,  Harun, Sari-Seri Sejarah Filsafat Barat I (Yogyakarta: Kanisius, 1991),
Hoesen, Oemar Amin, Filsafat Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1964)
Ibrahim, Slamet, Filsafat Ilmu Pengetahuan, (Bandung: ITB, 2008).
Louis O, Kattsoff, Pengantar Filsafat, terjemahan dari Element of Philosophy, oleh Soejono  Soemargono (Yogyakarta: Tiara Wacana, 1992)
Madkour, Ibrahim,  Aliran dan Teori Filsafat Islam, terj., (Yogyakarta : Bumi Aksara, 1990), 
Nasution, Harun,  Filsafat Agama (Jakarta:Bulan Bintang, 1983)
Nasution, Harun,  Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya (Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1979)
Poedjawijatna, Pembimbing ke Arah Alam Filsafat, ( Jakarta : Pembangunan, 1980),
Rombac, H. De actualiteit van de wijsbebegeerte-Amsterdam, 1965,   dalam Gerard Beekman, Filosofie, Filosofen, Filosoferen, terj. R.A. Rivai, Filsafat para Filosot Berfilsafat, (Jakarta: Erlangga,  1984)
Suriasumantri, Jujun S., Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar populer, (jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2007)
Susanto, A., Filsafat Ilmu: Suatu Kajian dalam Dimensi Ontologis, Epistemologis,  dan Aksiologis,
Tafsir, Ahmad,  Filsafat Umum, Akal dan Hati sejak Thales sampai James (Bandung : Rosdakarya, 1994), Hal. 8
Titus H,  Harold, Persoalan-Persoalan filsafat, terjemahan dari Living Issues in Philosophy, oleh H.M Rasjidi , (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), Hal. 7
Ya`qub, Hamzah, Filsafat Agama (Jakarta: Pedoman Ilmu Jaya, 1991)


Islam dan Gender Oleh Derysmono


Islam dan Gender
Makalah ini ditulis untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah Quranic Word View


Disusun Oleh
Derysmono
NIM. 163530026




INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QUR’AN JAKARTA
2017


ABSTRAK

Fakta membuktikan bahwa di sebagian besar belahan dunia, termasuk di negara-negara Muslim, perempuan secara umum mengalami keterasingan. Di banyak negara dewasa ini, tidak ada jaminan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki dalam bidang sosial, politik, ekonomi, dan hukum. Di sejumlah negara, perempuan dibatasi haknya atas kepemilikan tanah, mengelola properti, dan bisnis.
Dari realita permasalahan di atas dan berbagai solusi yang ditawarkan namun belum membawa hasil yang signifikan, maka timbul pertanyaan: adakah alternatif lain yang bisa ditawarkan sebagai solusi ampuh dalam menghadapi permasalahan Keadilan terhadap Hak-hak wanita tersebut? Bagaimana Islam melihat masalah ini dari Aspek Keadilan Gender?
Menurut Heyzer gender adalah peranan laki-laki dan perempuan dalam suatu tingkah laku sosial yang terstruktur. Sedangkan Illich berpendapat bahwa gender dimaksudkan untuk membedakan antara laki-laki dan perempuan secara sosial, yang mengacu pada unsur emosional, kejiwaan, dan tingkah laku. Di sisi lain, Lerner   mendefinisikan gender sebagai suatu tingkah laku yang sesuai dengan jenis kelamin pada suatu masyarakat yang dilaksanakan pada waktu tertentu.
Teori yang diangkat dalam tulisan ini adalah fungsionalisme struktural. Menurut teori struktural fungsional, masyarakat sebagai suatu sistem memiliki struktur yang terdiri dari banyak lembaga, di mana masing-masing lembaga memiliki fungsi sendiri-sendiri. Struktur dan fungsi, dengan kompleksitas yang berbeda-beda ada pada setiap masyarakat baik masyarkat modern maupun masyarakat primitif yang mana teori ini diawali oleh Auguste Comte, Emile Durkheim dan Herbert Spencer kemudian dikembangkan oleh Malinowski, Radcliffe-Brown ‎ . Teori ini berbeda dengan Teori Ketidaksamaan menurut jenis kelamin sebagaimana diungkapkan oleh Stephen K. Sanderson baik itu Teori Gender Femisin Marxis maupun Teori Gender Feminis Kapitalis.
Dalam pembahasan ini metodologi penelitian yang digunakan adalah Tematik Analisis sehingga solusi yang dihasilkan dari penelitian ini lebih relevan dan tepat sasaran.
 Terlepas adanya perbedaan pendapat dari Tokoh “feminis muslim” dan gender cendikiawan muslim kaitannya gender dalam perspektif Islam,  namun isu gender yang dibawa mengindikasikan gender yang hanya menuntut kepada hak seseorang dan melupakan kewajiban.
Gender dalam Islam yang didasari teori struktural fungsional teosentris yaitu bagaimana masing-masing orang memiliki peran berbeda yang berkeadilan berdasarkan “agama”, yang mana seorang manusia tidak hanya menuntut hak tapi juga ada kewajiban, sehingga dalam aplikasinya dapat  meminimalisir ketidakadilan terhadap perempuan dan laki-laki. Dan pada akhirnya diharapkan masing-masing hak perempuan dan lelaki terpenuhi. 


















BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Menurut Andik Wahyun Muqoyyidin bahwa masalah “gender tidak hanya sekedar menarik untuk didiskusikan, lebih dari sekedar itu gender adalah isu aktual. Isu gender telah mendorong satu kesadaran yang khas bukan hanya semata-mata karena pandangan filosofis atau wacana, tapi punya implikasi praktis yang memang sangat dituntut. Dari segi wacana, isu ini sudah berkembang sangat pesat dan progresif, bahkan cenderung liberal.”  Apalagi masalah ini akan bertambah menarik dibahas dari pandangan Islam, agama yang membawa keadilan dan rahmah bagi seluruh manusia dan alam. 
Perbedaan gender sebenarnya tidak menjadi masalah sejauh   tidak menyebabkan ketidakadilan bagi perempuan dan laki-laki. Akan tetapi dalam kenyataannya, perbedaan gender telah menciptakan ketidak-adilan, terutama terhadap perempuan. Ketidakadilan gender merupa-kan sistem atau struktur sosial di mana kaum laki-laki atau perempuan menjadi korban. Ketidakadilan tersebut termanifestasikan dalam bentuk marjinalisasi, proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak perlu berpartisipasi dalam pembuatan atau pengam-bilan keputusan politik,  stereotip, diskriminasi  dan kekerasan.

Adapun agama sering dituduh sebagai sumber terjadinya ketidak adilan dalam masyarakat, termasuk ketidak adilan relasi antara laki-laki dan perempuan yang sering disebut dengan ketidakadilan gender. Gender adalah jenis kelamin bentukan yang dikonstruksi oleh budaya   dan adat istiadat, seperti laki-laki kuat, berani, cerdas, menguasai, sedangkan perempuan itu lemah, penakut, kurang cerdas (bodoh), dikuasai dll. Isu gender menguat ketika disadari bahwa perbedaan gender   antara manusia laki-laki dan perempuan telah melahirkan  ketidak  adilan  dalam  berbagai  bentuk  seperti marginalisasi atau pemiskinan ekonomi, subordinate atau anggapan tidak penting dalam urusan politik, stereotype atau pencitraan yang negatif bagi perempuan Citra perempuan yang dimaksud hanya bergelut  3R  (dapur,  sumur,kasur),  kekerasan,  dan  double  burden (beban  ganda) terhadap  perempuan  yang bermuara pada perbuatan tidak adil yang dibenci oleh Allah Ta’ala.
Adapun Agama Islam sudah menjadi prinsip pokok ajarannya adalah prinsip egalitarian yakni persamaan antar manusia, baik laki- laki dan perempuan maupun antar bangsa, suku, dan keturunan.Hal ini diisyaratkan dalam (QS. al-Hujurat [49]: 13)
يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّاسُ إِنَّا خَلَقۡنَٰكُم مِّن ذَكَرٖ وَأُنثَىٰ وَجَعَلۡنَٰكُمۡ شُعُوبٗا وَقَبَآئِلَ لِتَعَارَفُوٓاْۚ إِنَّ أَكۡرَمَكُمۡ عِندَ ٱللَّهِ أَتۡقَىٰكُمۡۚ إِنَّ ٱللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٞ ١٣
 “Hai manusia sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa- bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu.”
Ayat tersebut memberikan gambaran kepada kita tentang persamaan antara laki-laki dan perempuan baik dalam hal ibadah (dimensi spiritual) maupun dalam aktivitas sosial (urusan karier profesional). Ayat tersebut juga sekaligus mengikis tuntas pandangan yang menyatakan bahwa antara keduanya terdapat perbedaan  yang memarginalkan salah satu diantara keduanya. persamaan tersebut meliputi berbagai hal misalnya dalam bidang ibadah. Siapa yang rajin ibadah, maka akan mendapat pahala lebih banyak tanpa melihat jenis kelaminnya. Perbedaan kemudian ada disebabkan kualitas nilai pengabdian dan ketakwaannya kepada Allah swt., Ayat ini juga mempertegas misi pokok al-Qur’an diturunkan adalah untuk membebaskan manusia dari berbagai bentuk diskriminasi dan penindasan, termasuk   diskriminasi seksual, warna kulit, etnis dan ikatan-ikatan primordial lainnya. Namun demikian sekalipun secara teoritis al-qur’an mengandung prinsip kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, namun ternyata dalam tatanan implementasi seringkali prinsip-prinsip tersebut terabaikan.

B. Rumusan Masalah
1. Apa Pengertian Gender?
2. Bagaimana Konsep Gender?
3. Bagaimana Pendangan Islam terhadap Gender?
4. Bagaimana Konsep Teori Struktural Fungsional Dan Gender?
5. Apa Pandangan Ulama Kontemporer tentang gender?




BAB II
 PEMBAHASAN
A. DEFENISI GENDER
Kata gender berasal dari bahasa Inggris berarti jenis kelamin.   Dalam Webster's New World Dictionary, gender diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku.    Dalam Women's Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.  Sedangkan Hilary M. Lips mengartikan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap  laki- laki  dan  perempuan  (cultural  expectations  for  women  and  men).
H. T. Wilson dalam Sex and Gender mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk menentukan pengaruh faktor budaya dan kehidupan  kolektif  dalam  membedakan  laki-laki  dan  perempuan.
Agak sejalan dengan pendapat yang dikutip Showalter yang mengartikan gender lebih dari sekedar pembedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari konstruksi sosial budaya, tetapi menekankan gender sebagai konsep analisa yang kita dapat menggunakannya untuk menjelaskan sesuatu (Gender is an analityc concept whose meanings we work to elucidate, and a subject matter we proceed to study as we try to define it).
Dari berbagai definisi tersebut dapat dipahami bahwa gender adalah   suatu   konsep   yang   digunakan   untuk   mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi pengaruh sosial budaya.   Gender   dalam   arti   ini   adalah   suatu   bentuk   rekayasa masyarakat (social constructions), bukannya sesuatu yang bersifat kodrati.Dalam konteks tersebut, gender harus dibedakan dari jenis kelamin (seks).Jenis kelamin merupakan pensifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat  pada  jenis  kelamin  tertentu.  Sedangkan  konsep  gender adalah suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan   yang   dikonstruksi   secara   sosial   maupun   kultural, misalnya  perempuan  dikenal  lembut  dan  cantik.  Tidak  berlebihan jika dikatakan bahwa gender adalah interpretasi budaya terhadap perbedaan jenis kelamin. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa gender pada hakikatnya lebih menekankan aspek sosial, budaya, psikologis, dan aspek non biologis lainnya. Hal ini berarti bahwa gender   lebih   menekankan   aspek   maskulinitas   atau   feminitas seseorang  dalam  budaya  tertentu.  Dengan  demikian,  perbedaan gender pada dasarnya merupakan konstruksi yang dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, bahkan dilegitimasi secara sosial dan budaya.Pada gilirannya, perbedaan gender dianggap kodrati hingga melahirkan ketidakseimbangan perlakuan jenis kelamin.
A. KONSEP GENDER
Kata gender berasal dari bahasa Inggris, gender yang berarti jenis kelamin. Dalam  Webster’s  New World Dictionary,  gender diartikan  sebagai  perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku. Di dalam Women’s Studies Encyclopedia dijelaskan bahwa gender adalah suatu konsep kultural yang berupaya membuat pembedaan (distinction) dalam hal peran,  perilaku,  mentalitas, dan karakteristik  emosional  antara  laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.
Hilary M. Lips dalam bukunya yang terkenal Sex & Gender: an Intro- duction mengartikan gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan (cultural expectations for women and men). H.T. Wilson dalam Sex and Gender mengartikan gender sebagai suatu dasar untuk menentukan perbedaan sumbangan laki-laki dan perempuan pada kebudayaan dan ke- hidupan   kolektif  yang  sebagai  akibatnya   mereka  menjadi   laki-laki  dan perempuan.
Mansour Faqih dalam bukunya Analisis Gender & Transformasi Sosial mengemukakan konsep gender yakni suatu  sifat yang melekat  pada  kaum laki-laki  maupun  perempuan  yang  dikonstruksi  secara  sosial  maupun cultural. Misalnya bahwa perempuan itu dikenal lemah lembut, cantik, emosional,  atau  keibuan.  Sementara  laki-laki  dianggap  kuat,  rasional, jantan, perkasa. Ciri dari sifat itu sendiri merupakan sifat-sifat yang dapat dipertukarkan.
Berdasarkan  definisi di atas  maka  dapat  disimpulkan  bahwa  gender adalah  peran  antara  laki-laki  dan  perempuan  yang  merupakan  hasil konstruksi sosial budaya. Suatu peran maupun  sifat dilekatkan kepada laki- laki  karena  berdasarkan  kebiasaan  atau  kebudayaan  biasanya  peran maupun   sifat tersebut  hanya  dilakukan  atau  dimiliki  oleh  laki-laki  dan begitu juga dengan perempuan. Suatu peran dilekatkan pada perempuan karena berdasarkan kebiasaan atau kebudayaan yang akhirnya membentuk suatu  kesimpulan  bahwa  peran  atau  sifat itu hanya  dilakukan  oleh  perempuan.
Sex (dalam kamus bahasa Indonesia juga berarti “jenis kelamin”) lebih banyak berkonsentrasi kepada aspek biologi seseorang, meliputi perbedaan komposisi kimia dan hormon dalam tubuh, anatomi fisik, reproduksi, dan karakteristik biologis lainnya. Sementara  gender lebih banyak berkonsentrasi kepada  aspek  sosial,  budaya,  psikologis,  dan  aspek-aspek  non  biologis lainnya. Gender secara umum digunakan  untuk mengidentifikasi  perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi sosial-budaya. Sementara itu, sex secara umum  digunakan  untuk  mengidentifikasi  perbedaan  laki-laki  dan  per- empuan dari segi anatomi biologi.
Dari definisi di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara sex dan gender yakni “sex” membedakan laki-laki dan perempuan dilihat dari ciri-ciri biologis yang merupakan ketentuan  Tuhan yang disebut kodrat. Sedangkan “gender” membedakan laki-laki dan  perempuan berdasarkan aspek sosial, budaya, psikologis, dan aspek non biologis lainnya, bisa dipertukarkan dan bukan merupakan kodrat Tuhan

B. KONSEP GENDER DALAM ISLAM
1. Perspektif gender dalam Al-Qur’an tidak sekedar mengatur keserasian  relasi gender, hubungan laki-laki dan perempuan  dalam masyarakat, tetapi lebih dari itu Al-Qur’an juga mengatur keserasian pola relasi antara mikro-kosmos (manusia), makrokosmos (alam), dan Tuhan. Konsep   berpasang-pasangan (azwâj) dalam al-Qur’an tidak saja menyangkut manusia melainkan juga binatang (QS. Al-Syura[42]: 11), dan tumbuh-tumbuhan QS. Thaha: 53. Bahkan kalangan sufi menganggap makhluk-makhluk juga berpasang-pasangan.13 Langit diumpamakan dengan suami yang menyimpan air QS. Al-Thariq: 11 dan bumi diumpamakan isteri yang menerima limpahan air yang nantinya melahirkan janin atau berbagai tumbuh-tumbuhan QS. al- Thariq: 12.  Satu-satunya yang tidak mempunyai pasangan ialah Sang Khaliq Yang Maha Esa, QS. Al-Ikhlas: 14.   Secara  umum  tampaknya  Al-Qur’an  mengakui  adanya perbedaan (distinction) antara laki-laki dan perempuan, tetapi perbedaan tersebut bukanlah pembedaan (discrimination) yang menguntungkan satu pihak dan merugikan yang lainnya. Perbedaan tersebut  dimaksudkan  untuk  mendukung  obsesi  al-Qur’an,  yaitu terciptanya hubungan harmonis yang didasari rasa kasih sayang (mawaddah wa rahmah) di lingkungan keluarga QS. Al-Rum: 21, sebagai cikal bakal terwujudnya komunitas ideal dalam suatu negeri damai  penuh  ampunan  Tuhan  (baldatunThayyibatun  wa  rabbun ghafûr) QS. Saba: 15.
Al-Qur’an juga berobsesi untuk mengalihkan pola hidup yang bercorak kesukuan (tribalism) yang rawan terhadap berbagai ketegangan dan kezaliman, menuju ke pola hidup ummah, seperti disebutkan dalam QS. Al-Baqarah: 213 artinya sebagai berikut:
“Manusia itu adalah ummat yang satu. (Setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi kabar gembiran dan pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkaran yang mereka perselisih- kan.Tidaklah  berselisih tentang  kitab  itu melainkan  orang  yang telah didatangkan kepada mereka Kitab, Yaitu setelah datang kepada mereka keterangan-keterangan yang nyata, karena dengki antara mereka sendiri.Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkann itu dengan kehendak-Nya.dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.”
Pola hidup ummah adalah pola hidup yang lebih mendunia dan lebih   menjunjung   tinggi   prinsip-prinsip   keadilan.   Dalam   pola kesukuan, promosi karier hanya bergulir di kalangan laki-laki, sedangkan perempuan sulit sekali memperoleh kesempatan itu. Dalam pola hidup ummah, laki-laki dan perempuan terbuka peluang untuk memperoleh kesempatan itu secara adil.

Al Qur’an secara umum dan dalam banyak ayatnya telah membicarakan relasi gender, hubungan antara laki- laki dan perempuan, hak- hak mereka dalam konsepsi yang rapi, indah dan bersifat adil. Al Qur’an yang diturunkan sebagai petunjuk manusia, tentunya pembicaraannya tidaklah terlalu jauh dengan keadaan dan kondisi lingkungan dan masyrakat pada waktu itu. Seperti apa yang disebutkan di dalam QS. Al- Nisa, yang memandang perempuan sebagai makhluk yang  mulia dan harus di hormati, yang pada satu waktu masyarakat Arab sangat tidak menghiraukan nasib mereka.
Sebelum diturunkan surat Al- Nisa ini, telah turun dua surat yang sama-sama membicarakan wanita, yaitu surat Al-Mumtahanah dan surat Al-Ahzab. Namun pembahasannya belum final, hingga diturunkan surat al-Nisa’ ini. Oleh karenanya, surat ini disebut dengan surat Al-Nisa’ al-Kubro, sedang surat lain yang membicarakan perempuan juga , seperti surat al-Tholak, disebut surat al-Nisa’ al Sughro. Surat Al Nisa’ ini benar- benar memperhatikan kaum lemah, yang di wakili oleh anak- anak yatim, orang-orang yang lemah akalnya, dan kaum perempuan.
Maka, pada ayat pertama surat al-Nisa’ kita dapatkan, bahwa Allah telah menyamakan kedudukan laki-laki dan perempuan sebagai hamba dan makhluk Allah, yang masing- masing jika beramal sholeh, pasti akan di beri pahala sesuai dengan amalnya. Kedua-duanya tercipta dari jiwa yang satu  (nafsun wahidah), yang mengisyaratkan bahwa tidak ada perbedaan antara keduanya. Semuanya di bawah pengawasan Allah serta mempunyai kewajiban untuk bertaqwa kepada-Nya (ittaqu robbakum).
Kesetaraan yang telah di akui oleh Al Qur’an tersebut, bukan berarti harus sama antara laki- laki dan perempuan dalam segala hal.Untuk menjaga kesimbangan alam (sunnatu tadafu’), harus ada sesuatu yang berbeda, yang masing-masing mempunyai fungsi dan tugas tersendiri. Tanpa itu, dunia, bahkan alam ini akan berhenti dan hancur.  Oleh karenanya, sebgai hikmah dari Allah untuk menciptakan dua pasang manusia yang berbeda, bukan hanya pada bentuk dan postur tubuh serta jenis kelaminnya saja, akan tetapi juga pada emosional dan  komposisi kimia dalam tubuh.
Hal ini akibat membawa efek kepada perbedaan dalam tugas ,kewajiban dan hak. Dan hal ini sangatlah wajar dan sangat logis. Ini bukan sesuatu yang di dramatisir sehingga merendahkan wanita, sebagaimana anggapan kalangan feminis dan ilmuan Marxis. Tetapi merupakan bentuk sebuah keseimbangan hidup dan kehidupan, sebagiamana anggota tubuh manusia yang berbeda- beda tapi menuju kepada persatuan dan saling melengkapi. Oleh karenanya, suatu yang sangat kurang bijak, kalau ada beberapa kelompok yang ingin memperjuangkan kesetaraan antara dua jenis manusia ini dalam semua bidang.  Al Qur’an telah meletakkan batas yang jelas dan tegas di dalam masalah ini, salah satunya adalah ayat- ayat yang terdapatdi dalam surat al Nisa. Terutama yang menyinggung konsep pernikahan poligami, hak waris dan dalam menentukan tanggungjawab di dalam masyarakat dan keluarga.

2. Di dalam ayat-ayat Al Qur an maupun hadits nabi yang merupakan sumber ajaran Islam terkandung nilai-nilai universal yang menjadi petunjuk bagi kehidupan manusia dulu, kini dan yang akan datang. Nilai-nilai tersebut antara lain nilai kemanusiaan, keadilan, kemerdekaan, kesetaraan dsb. Berkaitan dengan nilai keadilan dan kesetaraan, Islam tidak pernah mentolerir adanya perbedaan dan perlakuan diskriminasi di antara umat manusia. Berikut ini yang diketahui mengenai kesetaraan gender dalam Al Qur an.
Gender adalah pandangan atau keyakinan yang yang dibentuk masyarakat tentang bagaimana seharusnya seorang perempuan atau laki-laki bertingkahlaku maupun berpikir. Misalnya pandangan bahwa seorang perempuan ideal harus pandai memasak, pandai merawat diri, lemah lembut atau keyakinan bahwa perempuan adalah makhluk yang sensitif, emosional selalu memakai perasaan. Sebaliknya seorang laki-laki sering dilukiskan berjiwa pemimpin, pelindung, kepala rumahtangga, rasional dan tegas.
3. Al Qur an mengatur tentang keadilan  Gender
Dalam Surat Al Isra ayat 70 yakni bahwa Allah swt telah menciptakan manusia yaitu laki-laki dan perempuan dalam bentuk yang terbaik dalam kedudukan yang paling terhormat. Manusia juga diciptakan mulia dengan memilki akal, perasaan dan menerima petunjuk.
Artinya : “Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkat mereka di daratan dan lautan, Kami beri mereka rizki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dari kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.
Al Qur an tidak mengajarkan diskriminasi antara laki-laki dan perempuan sebagai manusia. Di hadapan Allah Swt, laki-laki dan perempuan mempunyai derajat  dan kedudukan yang sama. Oleh karena itu pandangan-pandangan yang banyak menyudutkan kaum perempuan sudah selayaknya diubah, karena Al Qur an selalu menyerukan keadilan, keamanan dan ketentraman, mengutamakan kebaikan dan mencegah kejahatan.
Islam menegaskan bahwa diskriminasi peran dan relasi gender adalah salah satu pelanggaran hak asasi manusia yang harus dieliminir (QS.An Nisaa [4]:75)
C. KONSEP TEORI STRUKTURAL FUNGSIONAL DAN GENDER
Fungsionalisme struktural  adalah sebuah sudut pandang luas dalam sosiologi dan antropologi yang berupaya menafsirkan masyarakat sebagai sebuah struktur dengan bagian-bagian yang saling berhubungan. Fungsionalisme menafsirkan masyarakat secara keseluruhan dalam hal fungsi dari elemen-elemen konstituennya; terutama norma, adat, tradisi dan institusi. Sebuah analogi umum yang dipopulerkan Herbert Spencer menampilkan bagian-bagian masyarakat ini sebagai "organ" yang bekerja demi berfungsinya seluruh "badan" secara wajar.  Dalam arti paling mendasar, istilah ini menekankan "upaya untuk menghubungkan, sebisa mungkin, dengan setiap fitur, adat, atau praktik, dampaknya terhadap berfungsinya suatu sistem yang stabil dan kohesif." Bagi Talcott Parsons, "fungsionalisme struktural" mendeskripsikan suatu tahap tertentu dalam pengembangan metodologis ilmu sosial, bukan sebuah mazhab pemikiran.
Teori fungsionalisme struktural adalah suatu bangunan teori yang paling besar pengaruhnya dalam ilmu sosial pada abad sekarang. Tokoh-tokoh yang pertama kali mencetuskan fungsional yaitu August Comte, Émile Durkheim dan Herbet Spencer. Pemikiran structural fungsional sangat dipengaruhi oleh pemikiran biologis yaitu menganggap masyarakat sebagai organisme biologis yaitu terdiri dari organ-organ yang saling ketergantungan, ketergantungan tersebut merupakan hasil atau konsekuensi agar organisme tersebut tetap dapat bertahan hidup. Sama halnya dengan pendekatan lainnya pendekatan structural fungsional ini juga bertujuan untuk mencapai keteraturan sosial. Teori struktural fungsional ini awalnya berangkat dari pemikiran Emile Durkheim, di mana pemikiran Durkheim ini dipengaruhi oleh Auguste Comte dan Herbert Spencer. Comte dengan pemikirannya mengenai analogi organismik kemudian dikembangkan lagi oleh Herbert Spencer dengan membandingkan dan mencari kesamaan antara masyarakat dengan organisme, hingga akhirnya berkembang menjadi apa yang disebut dengan requisite functionalism, di mana ini menjadi panduan bagi analisis substantif Spencer dan penggerak analisis fungsional. Dipengaruhi oleh kedua orang ini, studi Durkheim tertanam kuat terminology organismik tersebut. Durkheim mengungkapkan bahwa masyarakat adalah sebuah kesatuan di mana di dalamnya terdapat bagian – bagian yang dibedakan. Bagian-bagian dari sistem tersebut mempunyai fungsi masing – masing yang membuat sistem menjadi seimbang. Bagian tersebut saling interdependensi satu sama lain dan fungsional, sehingga jika ada yang tidak berfungsi maka akan merusak keseimbangan sistem. Pemikiran inilah yang menjadi sumbangsih Durkheim dalam teori Parsons dan Merton mengenai struktural fungsional. Selain itu, antropologis fungsional-Malinowski dan Radcliffe Brown juga membantu membentuk berbagai perspektif fungsional modern.
Selain dari Durkheim, teori struktural fungsional ini juga dipengaruhi oleh pemikiran Max Weber. Secara umum, dua aspek dari studi Weber yang mempunyai pengaruh kuat adalah
1- Visi substantif mengenai tindakan sosial dan
2- Strateginya dalam menganalisis struktur sosial.
Pemikiran Weber mengenai tindakan sosial ini berguna dalam perkembangan pemikiran Parsons dalam menjelaskan mengenai tindakan aktor dalam menginterpretasikan keadaan.
D. Pandangan Ulama Kontemporer Tentang Kepemimpinan Wanita
Ulama kontemporer ternama Yusuf Al-Qordhawi memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda terhadap kepemimpinan wanita dalam berpolitik. Beliau menjelaskankan bahwa penafsiran terhadap surat an-nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi wanita dalam lingkup keluarga atau rumah tangga. Jika ditinjau tafsir surat An-Nisa ayat 34 bahwa laki-laki adalah pemimpin wanita, bertindak sebagai orang dewasa terhadapnya, yang menguasainya, dan pendidiknya tatkala dia melakukan penyimpangan. “Karena Allah telah mengunggulkan sebagian mereka atas sebagian yang lain. Yakni, karena kaum laki-laki itu lebih unggul dan lebih baik daripada wanita. Oleh karena itu kenabian hanya diberikan kepada kaum laki-laki.
Laki-laki menjadi pemimpin wanita yang dimaksud ayat ini adalah kepemimpinan dirumah tangga, karena laki-laki telah menginfakkan hartanya, berupa mahar, belanja dan tugas yang dibebankan Allah kepadanya untuk mengurus mereka. Tafsir ibnu katsir ini menjelaskan bahwa wanita tidak dilarang dalam kepemimpinan politik, yang dilarang adalah kepemimpinan wanita dalam puncak tertinggi atau top leader tunggal yang mengambil keputusan tanpa bermusyawarah, dan juga wanita dilarang menjadi hakim. Hal inilah yang mendasari Qardhawi memperbolehkan wanita berpolitik. 
Al-Qordhawi juga menambahkan bahwa wanita boleh berpolitik dikarenakan pria dan wanita dalam hal mu’amalah memiliki kedudukan yang sama hal ini dikarenakan keduanya sebagai manusia mukallaf yang diberi tanggung jawab penuh untuk beribadah, menegakkan agama, menjalankan kewajiban, dan melakukan amar ma’ruf nahi munkar. Pria dan wanita memiliki hak yang sama untuk memilih dan dipilih, sehingga tidak ada dalil yang kuat atas larangan wanita untuk berpolitik. Namun yang menjadi larangan bagi wanita adalah menjadi imam atau khilafah (pemimpin negara).
Quraish Shihab juga menambahkan bahwa dalam Al-Qur’an banyak menceritakan persamaan kedudukan wanita dan pria, yang membedakannya adalah ketaqwaanya kepada Allah. Tidak ada yang membedakan berdasarkan jenis kelamin, ras, warna kulit dan suku. Kedudukan wanita dan pria adalah sama dan diminta untuk saling bekerjasama untuk mengisi kekurangan satu dengan yang lainnya, sebagai mana di jelaskan dalam (QS.At-Taubah [9]:71) yang berbunyi:
Artinya: ”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka taat pada Allah dan Rasul-Nya. mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; Sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Islam sebenarnya tidak menempatkan wanita berada didapur terus menerus, namun jika ini dilakukan maka ini adalah sesuatu yang baik, hal ini di nyatakan oleh imam Al-Ghazali bahwa pada dasarnya istri tidak berkewajiban melayani suami dalam hal memasak, mengurus rumah, menyapu, menjahid, dan sebagainya. Akan tetapi jika itu dilakukan oleh istri maka itu merupakan hal yang baik. Sebenarnya suamilah yang berkewajiban untuk memberinya/menyiapkan pakaian yang telah dijahid dengan sempurna, makanan yang telah dimasak secara sempurna. Artinya kedudukan wanita dan pria adalah saling mengisi satu dengan yang lain, tidak ada yang superior. Hanya saja laki-laki bertanggung jawab untuk mendidik istri menjadi lebih baik di hadapan Allah SWT.
Sebenarnya hanyalah permainan kaum feminis saja yang menyatakan bahwa laki-laki superior dibandingkan dengan wanita, agar mereka dapat melakukan hal-hal yang melampaui batas, dengan dalih bahwa wanita dapat hidup tanpa laki-laki, termasuk dalam hal seks, sehingga muncullah fenomena lesbian percintaan sesama jenis, banyaknya fenomena kawin cerai karena sang istri menjadi durhaka terhadap suami, padahal dalam rumah tangga pemimpin keluarga adalah laki-laki, sedangkan dalam hal berpolitik tidak ada larangan dalam Islam untuk berpolitik dan berkarier.
Taqiyuddin al-Nabhani menjelaskan ada tujuh syarat seorang kepala negara atau (Khalifah) dapat di bai’at yaitu muslim, laki-laki, baligh, berakal, adil, merdeka dan mampu. Syarat muslim merupakan syarat mutlak untuk mengangkat pemimpin dalam sebuah negara yang mayaritas penduduk islam, dan dilarangkan mengangkat pimpinan dari kalangan kafir.
Kedua laki-laki, wanita dalam hal ini dilarang menjadi khalifah, imam, ulil amri, atau kepala negara dalam hal ini kepala negara tidak dimaksud Presiden, yang dimaksud disini adalah kepemimpinan yang dapat mengambil keputusan tanpa dimusyawarahkan terlebih dahulu, sedangkan presiden dalam membuat keputusan harus dilakukan dengan bermusyawarah terlebih dahulu terhadap pembantu-pembantunya baik menteri, staff ahli, maupun dengan penasihat pribadinya.
Ketiga baligh, dengan syarat baligh maka pemimpin dibebani oleh hukum, sehingga apa yang di pikulnya atau diamanahi kepada mereka maka akan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum, baik hukum dunia, maupun hukum dihadapan Allah.
Keempat berakal, orang yang hilang akalnya dilarang menjadi pemimpin karena akan mengambil keputusan yang tidak tepat, dan kehilangan akal akan membebaskan seseorang dari hukum, sehingga tidak dapat dimintai pertanggung jawabannya. Kelima adil,  yaitu pemimpin yang konsisten dalam menjalani agamanya hal ini termaktub dalam surah (An-Nahl [16]:90) yang berbunyi:
Artinya: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”
                Keenam, merdeka terbebas dari perbudakan sehingga dapat mengambil keputusan tanpa interfensi dari tuannya. Dan seorang hamba sahaya dilarang diangkat menjadi pemimpin karena dia tidak memiliki wewenang untuk mengatur orang lain dan bahkan terhadap dirinyapun tidak memiliki wewenang.
            Ketujuh, mampu melaksanakan amanat khilafah, jika tidak mampu menjalankan amanat maka tunggulah hasilnya. Sebagaimana di jelaskan dalam hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari ” Jika urusan diserahkan kepada yang bukan ahlinya, maka tunggulah Kiamat” (HR Bukhari).
            Qardhawi dalam hal ini kembali mempertegas bahwa kepemimpinan kepala negara dimasa sekarang ini kekuasaannya tidak sama dengan seorang ratu atau khalifah di sama lalu yang identik dengan seorang imam dalam shalat. Sehingga kedudukan wanita dan pria dalam hal perpolitikan adalah sejajar karena sama-sama memiliki hak memilih dan hak dipilih. Dengan alasan bahwa wanita dewasa adalah manusia mukallaf (diberi tanggung jawab) secara utuh, yang dituntut untuk beribadah kepada Allah, menegakan agama, dan berdakwah. 











BAB III
KESIMPULAN
Perspektif gender dalam Al-Qur’an tidak sekedar mengatur keserasian  relasi gender, hubungan laki-laki dan perempuan  dalam masyarakat, tetapi lebih dari itu Al-Qur’an juga mengatur keserasian pola relasi antara mikro-kosmos (manusia), makrokosmos (alam), dan Tuhan. Konsep   berpasang-pasangan (azwâj) dalam al-Qur’an tidak saja menyangkut manusia melainkan juga binatang QS. Al-Syura: 11, dan tumbuh-tumbuhan QS. Thaha: 53. Bahkan kalangan sufi menganggap makhluk-makhluk juga berpasang-pasangan.
Gender tidak bersifat biologis melainkan dikonstruksikan secara sosial. Karena gender tidak dibawa secara lahir melainkan dipelajari melalui sosialisasi. Oleh sebab itu gender dapat berubah. Dalam berbagai masyarakat atau kalangan tertentu dapat kita jumpai nilai dan aturan agama maupun adat kebiasaan yang dapat mendukung atau melarang keikutsertaan perempuan dalam pendidikan formal sebagai akibat ketidaksamaan kesempatan, maka dalam banyak masyarakat dapat dijumpai ketimpangan partisipasi dalam pendidikan formal.
Pada dasarnya secara fungsional dan tugasnya setiap wanita memiliki kewajiban yang mulia yang tidak bisa tergantikan, demikian pula dengan laki-laki, namun pada harkat dan martabat baik laki-laki maupun perempuan adalah sama.
Maka Gender dalam Islam yang didasari teori struktural fungsional teosentris yaitu bagaimana masing-masing orang memiliki peran berbeda yang berkeadilan berdasarkan “agama”, yang mana seorang manusia tidak hanya menuntut hak tapi juga ada kewajiban, sehingga dalam aplikasinya dapat  meminimalisir ketidakadilan terhadap perempuan dan laki-laki. Dan pada akhirnya diharapkan masing-masing hak perempuan dan lelaki terpenuhi.

DAFTAR PUSTAKA
As-Siba’i, Mustafha, Al-Mar’ah bainal Fiqh wal Qanun, (Bairut: Dar Al-Waraq, 1999)
Echols, John M. dan Shadily Hassan, Kamus Inggeris Indonesia   (Cet. I; Jakarta: Gramedia, cet. XII, 1983),
Fakih, Mansour, Analisis Gender dan Transformasi Sosial (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997)
Ilyas, Yunahar, Feminisme Dalam Kajian Tafsir al-Qur’an; Klasik dan Kontemporer, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1997).
Leila Ahmed, Wanita & Gender Dalam Islam, (Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2000)
Lindsey, Linda L. Gender Roles a Sociological Perspective (New Jersey: Prentice Hall, 1990) .
Lips, Hilary  M.  Sex  &  Gender  an  Introduction  (California,  London, Toronto: Mayfield Publishing Company, 1993)
Muqoyyidin,  Andik Wahyun, Wacana Kesetaraan Gender: Pemikiran Islam Kontemporer Tentang Gerakan Feminisme Islam, Jurnal Al-Ulum STAIN Watampone, Volume. 13 Nomor 2, Desember 2013
Neufeldt, Victoria,  (ed.),  Webster's  New  World  Dictionary  (New  York: Webster's New World Cleveland,1984)
Julia Cleves Mosse, Gender & Pembangunan, (Yogyakarta: Rifka Annisa Women’s Crisis Centre dan Pustaka Pelajar, 1996), Hal. 2
Parsons, Alcott,  "The Present Status of "Structural-Functional" Theory in Sociology." In Talcott Parsons, Social Systems and The Evolution of Action Theory New York: The Free Press, 1975.
Ridlo, M. Subkhi, LSIP (Lembaga Studi Islam dan Politik) Perempuan, Agama dan Demokrasi, Cordaid, Cet.I, Yogyakarta Oktober 2007
Shofan, Moh. Menggugat Penafsiran Maskulinitas al-Qur’an: Menuju Kesetaraan Gender, dalam Jalan Ketiga Pemikiran Islam: Mencari Solusi Perdebatan Tradisionalisme dan Liberalisme (Jogjakarta: IRCiSoD, 2006)
Suhra,  Sarifah,  Kesetaraan Gender Dalam Perspektif Al-Qur’an Dan Implikasinya Terhadap Hukum Islam, Jurnal Al-Ulum STAIN Watampone, Volume. 13 Nomor 2, Desember 2013 
Showalter, Elaine, (Ed.)., Speaking of Gender, (New York & London: Routledge, tt) Hal. 102.
Umar, Nasaruddin, Argumen Kesetaraan Jender Perspektif al-Qur’an, (Jakarta: Para- madina, 2001)
Urry, John (2000). "Metaphors". Sociology beyond societies: mobilities for the twenty-first century. Routledge. p. 23. ISBN 978-0-415-19089-3.
Wilson, H.T.  Sex  and  Gender,  Making  Cultural  Sense  of  Civilization (Leiden, New York, Kobenhavn, Koln: EJ. Brill, 1989)
Zainuddin, Muhammad dan Maisaroh, Ismail. 2005. Posisi Wanita Dalam Sistem PolitikIslam

http://kepemimpinan-fisipuh.blogspot.com/2009/03/pengertian-pemimpin-dalam-bahasa.html diakses 28/10/2016.

http://wardahcheche.blogspot.co.id/2014/04/kesetaraan-gender-dalam-pandangan-islam.html

https://id.wikipedia.org/wiki/Fungsionalisme_struktural#cite_note-1

http://nurhajs.blogspot.co.id/2013/11/gender-dalam-perspektif-islam.html
http://wardahcheche.blogspot.co.id/2014/04/kesetaraan-gender-dalam-pandangan-islam.html

http://mimbar.lppm.unisba.ac.id/index.php/mimbar/article/view/396/254 diakses 28/10/2016.

Download Materi Tarbiyah

Download Kumpulan Materi Tarbiyah Tema : Makna Syahadatain

Sabtu, 14 Oktober 2017

Halaqah atau Liqa’ (Al-Qur’an), bolehkah? Oleh Derysmono, Lc, S.Pdi, MA

Halaqah atau Liqa’ (Al-Qur’an), bolehkah?
Oleh Derysmono, Lc, S.Pdi, MA

Bismillahirrahmanirrahim
Alhamdulillah wassholatu a’la Muhammad Shalallahu A’laihi Wasallam wa A’la Alihi wa shaobihi Ajma’in.

Sekilas akan penulis jelaskan arti halaqah, yang keterangannya diambil dari beberapa sumber;
Secara bahasa halaqah artinya lingkaran, dalam hal ini berarti lingkaran orang-orang yang duduk bersama dalam suatu majelis pengajian untuk bersama-sama mengkaji dan mempelajari Islam. Dalam bahasa yang lebih populer bisa juga disebut sebagai pengajian atau majelis taklim.
Halaqah adalah proses belajar mengajar yang dilaksanakan murid-murid dengan melingkari guru yang bersangkutan. Biasanya duduk dilantai serta berlangsung secara kontinu untuk mendengarkan seorang guru membacakan dan menerangkan kitab karangannya atau memberi komentar atas karya orang lain. (Hanun Asrohah)

Metode halaqah atau wetonan adalah metode yang di dalamnya terdapat seorang kyai yang membaca kitab dalam waktu tertentu, sedangkan santrinya membawa kitab yang sama, lalu santri mendengarkan dan menyimak bacaan kiyai. Metode ini dapat dikatakan sebagai proses belajar mengaji secara kolektif. (Hasbullah)

Halaqah adalah sebuah istilah yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan, khususnya pendidikan atau pengajaran Islam (tarbiyah Islamiyah). Istilah halaqah (lingkaran) biasanya digunakan untuk menggambarkan sekelompok kecil Muslim yang secara rutin mengkaji ajaran Islam. Jumlah peserta mereka dalam kelompok kecil tersebut berkisar antara 3-12 orang. Mereka mengkaji Islam dengan manhaj (kurikulum) tertentu. Biasanya kurikulum tersebut berasal dari murabbi/naqib yang mendapatkannya dari jamaah (organisasi) yang menaungi halaqah tersebut. Di beberapa kalangan, halaqah disebut juga mentoring, ta’lim, pengajian kelompok, tarbiyah atau sebutan lainnya. (Satria hadi Lubis)

Bagaimana Hukumnya?
Pertama : boleh hukumnya
Hukum halaqah ilmu adalah boleh, berdasarkan pendapat An-Nawawi rahimahullah, menurut beliau ini adalah pendapat Jumhur. Sebagian ulama lain mentakwilkan pendapat beliau (An-Nawawi rahimahullah) termasuk juga berkumpul di sekolah-sekolah, perkumpulan-perkumpulan. Termasuk juga Daar Ifta’ Mishriyyah (Majelis Fatwa Mesir) yang membolehkan.
Berikut penulis lampirkan ulasan penjelasan mereka;
قال النووي: في هذا دليل  (وما اجتمع قوم في بيت من بيوت الله يتلون كتاب الله ويتدارسونه...الخ) لفضل الاجتماع على تلاوة القرآن في المسجد وهو مذهبنا ومذهب الجمهور… وتأوله بعض أصحابه ويلتحق بالمسجد في تحصيل هذه الفضيلة الاجتماع في مدرسة ورباط ونحوهما إن شاء ….(مرعاة المفاتيح شرح مشكاة المصابيح)
An-Nawawi Berkata: ini adalah dalil (“Tidaklah suatu kaum berkumpul di salah satu rumah Allah membaca Kitabullah dan saling mengajarkan satu dan lainnya…) Menunjukkan keutamaan berkumpul untuk membaca al-qur’an  di masjid, itu adalah pendapat kami dan mazhab jumhur. … dan sebagian dari ulama lain mentakwilkan pendapat beliau dan termasuk membuat halaqah di masjid untuk mendapatkan dahilah ini, berkumpul di sekolah/madrasah, dan perkumpulan, dan semisal keduanya, insya Allah, (muro’at al-mafatih syarh misykat al-mashabih)

Minggu, 21 Mei 2017

Islam itu hidayah dari-Nya, bukan warisan. Oleh Derysmono

1. Akhir-akhir ini banyak di dumai (dunia maya) membicarakan “Agama warisan”. Kejadiannya berawal dari tulisan netizen berjudul “warisan” yang kemudian menimbulkan pro dan kontra.

2. yang saya fahami dari tulisan tersebut, bahwa ia ingin mengajak pembacanya kepada saling memahami, saling mengerti dan bertoleransi. Tapi tetang pada kata yang menyebutkan “agama saya juga warisan” saya kurang setuju. Mengapa? Berikut penjelasannya.

3. Dari Defenisinya warisan adalah sesuatu yang diwariskan, seperti harta, nama baik; harta pusaka. Apakah benar Islam dapat diwariskan? Apakah benar orang dapat menerima Islam warisan?

4. Dalam Al-Qur’an, Allah ceritakan tentang Anak Nabi Nuh dan Bapak Nabi Ibrahim yang sama-sama tidak mau beriman. Pertanyaannya, jika benar iman dapat diwariskan, kenapa (Kan’an) Anak Nabi Nuh tidak mau beriman? kenapa (Azar) Ayah Nabi Ibrahim tidak mau beriman? Padahal mereka-mereka itu hidup di lingkungan “para Nabi dan Rosul”. Ini Isyarat dari Allah bahwa Islam itu tidak dapat diwariskan. Jika benar dapat diwariskan maka tentu Anakknya Nabi Nuh adalah orang pertama kali beriman kepada ayahnya tapi nyatanya tidak. Hidayah Islam itu milik Allah dan hanya Allah memberikan kepada orang yang Ia hendaki.

5. Siapapun yang masuk dan memeluk Islam. Itu adalah pilihan pribadi buka paksaan siapapun. Lihat ada ayat “la ikroha fiddin” (QS. Al-Baqarah :256) tidak ada paksaan dalam masuk kepada Agama Islam”. Sebagian ahli Tafsir mengatakan sebab turun ayat ini adalah karena orang-orang Anshor yang memaksa anak-anak mereka agar masuk Islam, namun Allah lewat ayat ini menegur mereka, bahwa keislaman seseorang bukan atas paksaan, namun pilihan pribadi. Lihat Tafsir At-Thobary, Ar-Rozi, dan tafsir-tafsir lainnya.

6. Orang tua Muslim mendokrin anakknya bahwa Islam adalah agama yang paling benar, apakah salah? Tentu tidak, karena orang tua mengajari anaknya tetang agama Islam adalah suatu kewajiban, termasuk mengajari bagaimana berakhlaq karimah sesuai diajarkan rosulullah Shalallahu A’alihi Wa Sallam. Tapi harus diingat Islam tidak mengajari seseorang memusuhi orang lain oleh karena ia berbeda pendapat. Dan harus diingat bahwa kata-kata “sesungguhnya Agama di sisi Allah adalah Islam”. Ini ayat Al-Qur’an. Dan orang tua hanya lah menyampaikan.

7. Menyampaikan tetang indahnya saling menghargai, saling menghormati tidaklah perlu memberikan menyindir atau lebel-lebel “Agama Warisan” kepada orang lain yang berbeda pendapat dengan kita.

8. Walaupun tulisannya judulnya “warisan” tapi yang menarik, ada salah satu ayat Al-Qur’an yang disampaikannya dengan maknanya saja yaitu; “Jika dia mau, Dia bisa saja menjadikan kita semua sama. Serupa. Seagama. Sebangsa”. Yaitu dalam Qs. Al-Maidah: 48, Allah berfirman, “Kalau Allah Menghendaki, niscaya kamu Dijadikan- Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak Menguji kamu terhadap karunia yang telah Diberikan-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan.” Tapi jika ia melanjutkan ayat ini maka akan menemukan hakikatnya, bahwa perbedaan agama, ras, golongan yang adalah ujian dari Allah, siapa yang ikut ajarannya dan siapa yang tidak.

9. Tolorensi adalah bagian dari Islam, tapi bukan bearti dengan dalih toleransi orang boleh mengolok-olok Islam, menghina dan merendahkan.

10. Kata Kafir itu banyak maknanya, Al-Qur’an memakai kata Kafir ada hikmahnya, ada tujuannya. Jadi bukanlah suatu kata yang tendensius. Tapi dalam Al-Qur’an tidak hanya ada kata Kafir namun juga Ahlul Kitab, artinya orang yang diberikan kitab. Masing-masing kata memiliki makna sendiri. Ketika seorang muslim menggunakan kata ini tidak ada salahnya, hanya saja sebagian orang keliru memahaminya. Dalam tulisan “warisan” ini seolah mengkritisi kenapa dibilang “kafir”. Padahal itu yang mengatakannya Al-Qur’an. Adakah keraguan di dalamnya!? Tentu tidak. “itulah kitab (Al-Qur’an) yang tidak ada keraguan di dalamnya”. Jadi perlu banyak lagi memahami kata kafir.

11. Mempelajari Islam harulah kaffah (meneyeluruh), jangan setengah-setengah. Allah berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian kepada Islam secara kaffah (menyeluruh), dan janganlah kalian mengikuti jejak-jejak syaithan karena sesungguhnya syaithan adalah musuh besar bagi kalian.” [Al-Baqarah : 208] At-Thobary mengatakan masuklah kepada mengamalkan Islam dengan kaffah (menyeluruh). wallahu A'lam.

Shiyam, Ujian dan jalan taqwa menuju kesholihan Sosial. Oleh Derysmono

Shiyam, Ujian dan jalan taqwa menuju kesholihan Sosial.
Oleh Derysmono

Tak lama lagi, Insya Allah kita akan memasuki bulan Suci Ramadhan. Dimana setiap orang Islam diwajibkan untuk melaksanakan Shiyam atau puasa, kecuali bagi yang uzur.
Shiyam selain ia merupakan rukun Islam yang wajib, tapi ia juga merupakan “Ujian dan Cobaan” bagi setiap orang yang mengaku dirinya beriman. Kenapa shiyam adalah bagian dari ujian?.

Allah Ta’ala berfirman dalam Qs. Al-Baqarah;155, “Dan sungguh akan Kami berikan cobaan kepadamu, dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa dan buah-buahan. Dan berikanlah berita gembira kepada orang-orang yang sabar”. Sebagian Ahli Tafsir menjelaskan bahwa makna “ujian kelaparan” adalah Shiyam atau puasa di bulan Ramadhon. Demikianlah yang disampaikan oleh As-Syafi’i, Ibnu Katsir dan Nawawi Al-Bantani dan lain-lain Rahimahumullah.
Dan Ujian ini tentunya tidak hanya diberikan oleh Allah kepada umat ini saja tapi juga kepada Umat-umat terdahulu, sebagaimana dalam firman Allah, QS. Al-Baqarah; 182; “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”. Pada realitanya, banyak orang yang tidak mampu untuk menahan diri dari makan, minum, syahwat mata, ghiba, dan sebagainya pada Siang bulan Ramadhon.

Itulah Ujian, jika kita tak mempersiapkan diri, maka itu alamat, kita tidak akan lulus dalam ujian shiyam pada Ramadhan kali ini.

Persiapan ujian Shiyam hendaknya dimulai dari persiapan Ilmu;yakni belajar kembali, mengingat kembali apa yang boleh dan tidak boleh, apa yang disunnahkan dan apa yang dimakruhkan. Harus dimaklumi, namanya juga manusia, tempat lupa. Kemudian persiapan Jasad; harus menjaga kesehatan, kebersihan dan kesucian jasmani dan rohani, harus mengkosumsi “gizi seimbang”. Dan persiapan “isi dompet” yaitu fulus. Sayang jika di bulan Ramadhan kita hanya bengong, Cuma bisa melihat saudara kita dapat bersedekah, berbagi kepada sesama, sementara kita tidak punya apa-apa untuk diberikan.

Kemudian, yang tidak kalah penting bahwa Shiyam adalah jalan Taqwa, bagaimana seseorang mampu merubah dirinya menjadi pribadi yang lebih baik, lebih produktif, dan lebih bermanfaat bagi yang lain. “sebaik-baik manusia adalah yang lebih bermanfaat bagi orang lain”.

Salah satu bentuk kesholihan sosial adalah Zakat. Baik zakat fitrah maupun Zakat Mal (harta) dan Zakat-Zakat lainnya. Jika belum mampu untuk zakat, kita bisa melakukan shadaqoh. Sungguh pada amalan ini punya keistimewaan yang luar biasa, kalau kata anak muda itu “keren”. Bagaimana tidak, bahwa seseorang mampu mengalahkan dan melaknulakn “syahwat hartanya” sehingga ia dapat berbagi kepada sesama.

Titik penting juga dalam Ayat “puasa” adalah bahwa taqwa yang diinginkan oleh Allah bukan lah “taqwa musiman” atau rajin ketika bulan puasa saja. Tapi taqwa “yattaqun” para Ahli Ilmu mengatakan bahwa kata kerja yang digunakan pada ayat ini dengan Fi’il Mudhori. Yang artinya menunjukkan kesinambungan dan terus menerus. Jadi, jangan sampai Shiyam, ibadah wajib dan sunnah, kesholihan sosial tidak hanya di bulan Ramadhon tapi juga di sebelas bulan lainnya. Wallahu A’lam.






Kamis, 04 Mei 2017

*Tawuran; budaya Jahiliyah yang berbahaya*

Oleh Derysmono
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tawuran adalah perkelahian beramai-ramai; perkelahian massal: tiba-tiba terjadi -- antara kedua keluarga yang berselisih itu. Dalam hal ini Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam situsnya www.kpai.go.id mengatakan, Perkelahian, atau yang sering disebut tawuran, sering terjadi di antara pelajar. Bahkan bukan “hanya” antar pelajar SMU, tapi juga sudah melanda sampai ke kampus-kampus. Ada yang mengatakan bahwa berkelahi adalah hal yang wajar pada remaja.
dari data yang ada menunjukkan bahwa, Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tawuran ini sering terjadi. Data di Jakarta misalnya (Bimmas Polri Metro Jaya), tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat. Bahkan sering tercatat dalam satu hari terdapat sampai tiga perkelahian di tiga tempat sekaligus. (sumber; www.kpai.go.id) dan kabar terakhir ini di Klaten, beberapa pelajar terlibat tawuran lihat; www.merdeka.com/…/tawuran-usai-kelulusan-11-pelajar-sma-mas….
Sungguh kejadian-kejadian ini mencoreng wajah pendidikan di Negeri kita, sudah seharusnya pemerintah yang mengusung tema “Revolusi mental” untuk merealisasikannya. Jika tidak maka tawuran-tawuran lainnya juga akan kembali terjadi dan tentunya banyak pihak akan rugi.
Lalu bagaimana sikap Islam dalam merespon masalah ini?

Rabu, 20 Juli 2016

Tafsir Surat Ali Imran ayat 133 makna a'rdhuha pada ayat ini oleh derysmono, Lc, M.A

Tafsir Surat Ali Imran ayat 133
makna a'rdhuha pada ayat ini
oleh derysmono, Lc, M.A

Allah berfirman
وسارعوا إلى مَغْفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمْ وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السماوات والأرض
dan bersegeralah kalian menuju ampunan dari Rabb kalian
dan surganya yang luasnya (seluas) langit-angit dan bumi.

pada ayat ini Allah menyebutkan kata "ardhuha" yang maknanya adalah luasnya.
Syeikh Sya'rawi mentafsirkan: kita ketahui bahwasannya ruang datar itu mempunyai panjang dan lebar
jika panjangnya sama dengan lebarnya, maka itu disebut persegi empat, adapun lebarnya lebih sedikit dari panjangnnya maka kita sebut persegi panjang.
seakan-akan Allah memperumakan luas minimal di surga dengan luas yang kita ketahui yaitu langit-langit dan bumi yang satu sama lain saling menempel maka Allah memberikan gambaran kepada kita kepada sesuatu yang lebih luas dari pada apa yang kita lihat.
jika lebarnya saja lebih luas dari apa yang kita ketahui lalu bagaimana dengan panjangnnya? itulah batasan yang tidak mampu kita ketahui.

terkadang ada yang mengatakan: kenapa Allah menjelaskan lebarnya Dia berfirman: luasnya (seluas) langit-angit dan bumi. lalu dimanakah panjangnnya?? kami katakan: apakah langit-langit dan bumi itun saja isi semua alam semesta ini? sesungguhnya Allah berfirman: luas kursinya Allah seluas langit-langit dan bumi (Al-Baqaran: 133)
dan rasulullah bersabda: adapun langit-langit dan bumi dan apa yang ada di antara keduanya tidak lain kecuali hanya seperti satu keping uang yang dilemparkan seorang raja pada sebuah ladang.
 kenapa Allah lebih memilih kata a'rdhu ketimbang yang kata sa'atun (luas)? Wallahu a'am. paling tidak itu isyarat bagi kita bahwa begitu luas nya surganya Allah sampai sampai lebarnya saja seluas langit langit dan bumi yang digabung menjadi satu lalu bagaimana dengan panjangnnya. 

Jakarta, 20 Juli 2016