Tampilkan postingan dengan label Al-Quran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al-Quran. Tampilkan semua postingan

Senin, 12 Februari 2018

Download Free Materi Kajian Tafsir di Masjid Ardussalam BMKG Pusat oleh Derysmono, Lc, S.Pd.I, MA

Berikut ini adalah materi-materi yang saya sampaikan
di Kajian Tafsir Masjid Ardussalam BMKG Pusat. bagi yang ingin mendownloadnya saya persilahkan dengan senang hari.
Derysmono, Lc, S.Pdi, MA

QS. Al-Baqarah 229
https://drive.google.com/file/d/16fLhzdjzn2KRoBZlKhpgEzchs-bh19X4/view?usp=sharing

QS. Al-Baqarah 228-229
 https://drive.google.com/file/d/1K0T2yNWdEpwb3JANcOFt6KZ6Z1H6NVt2/view?usp=sharing

QS. AL-BAQARAH 226-228
 https://drive.google.com/file/d/1J7H97HsAzPGoJUkBsXczXw_kq50UtVNY/view?usp=sharing

QS. Al-Baqarah:224-225
https://drive.google.com/file/d/1Y2o0bqXM6YmwvPVdHffI79ZLvU8Wsw29/view?usp=sharing

Q S . A L-B A Q A R A H : 222 - 223
https://drive.google.com/file/d/1F2xhLMB4A1AKq6SK8CcMl-dgk7lo7sL7/view?usp=sharing

QS. Al-Baqarah:218-219
https://drive.google.com/file/d/1Ms9zXXXFS8-ow5U9r3AVxIs_TDZ2ZXMM/view?usp=sharing

QS. Al-Baqarah:216-217
https://drive.google.com/file/d/1SCEDz1vVQEp0dZClbk4EqvtRFLSsGSJF/view?usp=sharing

Q S . A L-B A Q A R A H 2 1 4- 2 15
https://drive.google.com/file/d/1V1n4C_HrMFYFLAKrKCPqQ0FWSyrEZDBA/view?usp=sharing

QS. AL-BAQARAH : 212-213
https://drive.google.com/file/d/1zZ9LLO0qYIzgx7XJur_MxCl6Aj8rZaiB/view?usp=sharing

QS. AL-BAQARAH : 209-211
https://drive.google.com/file/d/1duPUSR5dT7g4grDU-MiLW-PsHB-fEJFX/view?usp=sharing

QS. AL-BAQARAH : 199-201
https://drive.google.com/file/d/11e0Ak_PJDjkuY9XCjXlpBkqa6dgAqlEm/view?usp=sharing

Selasa, 30 Januari 2018

Contoh Disertasi dan Tesis (Free Download) Jilid 4

Disertasi

Arief Subhan_Lembaga Pendidikan Islam Indonesia Abad ke-20 Pergumulan antara Modernisasi dan Identitas
https://drive.google.com/file/d/1ZFsoqm0q74Sk7_kqxvu2XKdICxpunHih/view?usp=sharing


Sitti Salmiah_Manajemen Pendidikan Agh. Muhammad Asad dalam Membina Madrasah Arabiyah Islamiyah Wajo Sengkang Sulawesi Selatan (1928-1952)
https://drive.google.com/file/d/1inCy5w2wKaeaYexU9ENnzpW1B7mCC-em/view?usp=sharing


Sudirman Tamin_Perbadingan Manajemen Peningkatan Mutu MAN 4 Model Jakarta dan MAN Insan Cendikia Serpong (1)
https://drive.google.com/file/d/1Rj0sfjI7bJeVWR6klxT0F5h17HIV2ZJ9/view?usp=sharing

Yurnalis Etek_Supervisi Pengajaran di Madrasah Tsanawiyah Studi Deskriptif Analitik di Bandar Lampung
https://drive.google.com/file/d/1--GsZ-G8ZUbciOVC4jC-WANVULSsKCXz/view?usp=sharing

Ahmad Dumyathi Bashori_Konsep al-Wasathiyyah Dalam Pemikiran Politik Yusuf al-Qardhawi
https://drive.google.com/file/d/1i6huwR28OwoGgbc8PJPGdyAmeuZjc2ef/view?usp=sharing

Gani Jumat_Nasionalisme Ulama Pemikiran Politik Kebangsaan Sayyid Idrus Bin Salim al-Jufri
https://drive.google.com/file/d/1YRZ_Fl6DvFUA3lDuhCDVzxrAUNZm5f7q/view?usp=sharing

Ibnu Anshori_Oposisi dan Praksis
https://drive.google.com/file/d/1EBw-54Nq2HbEqSW-D_q985L0q31WnrbZ/view?usp=sharing

M. Yusrie Abadi_KONSEPSI DAN PRAKSIS POLITIK ISLAM ABDUL QAHHAR MUDZAKKAR
https://drive.google.com/file/d/1D6IVXDTI2rXQq4XK-oNKEpdW39NV9Oop/view?usp=sharing

Senin, 29 Januari 2018

Contoh Disertasi dan Tesis (Free Download) Jilid 1

Abad Badruzzaman_Mustadh'afin dalam Perspektif Al-Qur'an
https://drive.google.com/file/d/1O7JzgAGWdZHzI1qxvJuBSUw0K3IFXtSJ/view?usp=sharing

Ali Aljufri_Rasionalitas Penafsiran Mahmud Shaltut Dalam Masalah Akidah Dan Syariah
https://drive.google.com/file/d/1qKdkHpEKxKvI7k68Jrk6-Bf3hDV8GtNu/view?usp=sharing

Andy Hadiyanto_Repetisi Kisah Al-Qur'an
https://drive.google.com/file/d/1ZSqBr35TI_HMLT_-3M7dgkAcacJNMzvm/view?usp=sharing

Cecep Alba_Corak Tafsir Ibnu Arabi
https://drive.google.com/file/d/1prwExBo5ffehocEcXNrKhXtphryaTBno/view?usp=sharing

Djawahir Hejazziey_Politik Hukum Nasional Tentang Perbankan Syariah Di Indonesia
https://drive.google.com/file/d/1shaQy-7HTN4un4OT6Wf352-bNgTTyvXZ/view?usp=sharing

Fahrudin Sukarno_Etika Produksi Dalam Perspektif Ekonomi Islam
https://drive.google.com/file/d/1VXr7lNIJrM0o1dlP0AyKxWBRI_8ufMH3/view?usp=sharing

Imam Sukardi_Pemikiran Politik Al Farabi (Diskursus Kepemimpinan Negara)
https://drive.google.com/file/d/1besR5NfPZvEA5sz4pDXOLMJ8ZxPt4wDN/view?usp=sharing

M. Dede Rodliyana_Keshahihan Hadis Dalam Kitab Sunan al-Nasai
https://drive.google.com/file/d/1_o4J07RC0X7gQYzQ5fbfWvCTf0-yspj0/view?usp=sharing

Moch. Thohir 'Aruf_Perspektif Ibn Katsir Tentang Eksistensi Adam
https://drive.google.com/file/d/1hkQYAF6cpT91mffZxeC_lz_nVV2050gk/view?usp=sharing

Muhammad Akmansyah_Pendidikan Spiritual Abd Qadir Al-Jilani
https://drive.google.com/file/d/1uEniq7NIxs_t0ibE-XvEGTEu-PZdT2bO/view?usp=sharing

Muhammad Yusuf_Relasi Tanda Bahasa dan Makna dalam Bahasa Arab
https://drive.google.com/file/d/14_1zszoz8mG6R3BpNnRAuwuU31WWRiNp/view?usp=sharing

Nurasiah_Asrar Al-Ibadah, Fikih Spiriyual dan Prakis Pemikiran Ibn Arabi
https://drive.google.com/file/d/1Neat3gKMztLzSoGpgfh9HPensZSYc2H0/view?usp=sharing

Zahrudin_Relasi Makna Dalam Al-Quran
https://drive.google.com/file/d/1KA7z_4SxPSfPUZ7AaoX9PJUf5D7ywtUQ/view?usp=sharing

Selasa, 14 November 2017

TAFSIRAN AYAT-AYAT TENTANG PUASA

TAFSIRAN AYAT-AYAT TENTANG PUASA

Allah Ta'ala berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kama agar kamu bertaqwa. (Yaitu) dalam beberapa hari yang teutentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya bevpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak beupuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui "(Al-Baqarah: 183-184)

Allah berfirman yang ditujukan kepada orang-orang beriman dari umat ini, seraya menyuruh mereka agar berpuasa. Yaitu menahan dari makan, minum dan bersenggama dengan niat ikhlas karena Allah Ta'ala. Karena di dalamnya terdapat penyucian dan pembersihan jiwa, juga menjernihkannya dari pikiran-pikiran yang buruk dan akhlak yang rendah.
Allah menyebutkan, di samping mewajibkan atas umat ini, hal yang sama juga telah diwajibkan atas orang-orang terdahulu sebelum mereka. Dari sanalah mereka mendapat teladan. Maka, hendaknya mereka berusaha menjalankan kewajiban ini secara lebih sempurna dibanding dengan apa yang telah mereka kerjakan. (Tafsir Ibn Katsir, 11313.)

Minggu, 05 November 2017

Metodologi Tafsir Ahkam Irsyadul al-Fuhul Karya Al-Syaukani oleh Derysmono, Lc, S.Pd.I, MA


Metodologi Tafsir Ahkam
Irsyadul al-Fuhul Karya Al-Syaukani



Oleh
Derysmono
NIM. 163530026

INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QUR’AN JAKARTA
2017



Abstrak
Kajian ushul fiqih sangat erat hubungannya dengan al-Qur’an dan Sunnah. Keduanya sebagai sumber hukum inti syariah islamiyah dijadikan sebagai hujjah yang diproses oleh kaidah-kaidah ushuliyah dalam menelurkan hukum-hukum syariah. Karena pada dasarnya setiap pengambilan hukum (istinbath) dalam syariat Islam harus berpijak atas al-Qur’an dan Sunnah Nabi (al-Zuhaili, 1986: 198).Terkhusus Al-Qur’an, Kajian di atas sering diistilahkan oleh sebagian ulama kajian tafsir ayat ahkam, yang melakukan istinbath hukum dari ayat Al-Qur’an. Di antara para ulama yang perhatian kepada perihal ini adalah al-Syaukani, beliau menulis buku berjudul “Irsyadul Fuhul”. Namun pertanyaannya bagaimana metodologi tafsir ayat ahkam pada buku tersebut?
Menurut Abu Zahrah terdapat dua pendekatan cara penggalian hukum (thuquq al-istinbath) dari nash. Pertama, pendekatan makna (thuruq ma’nawiyah), yaitu istidlal (penarikan kesimpulan hukum bukan kepada nash langsung seperti menggunakan qiyas, istihsan, mashalih mursalah, dzara’i dan lain sebagainya. Kedua, pendekatan lafadh (thuruq lafziyah) yaitu penerapannya membutuhkan beberapa faktor pendukung yang sangat dibutuhkan yaitu penguasaan terhadap ma’na dan lafadh-lafadh nash. Cara kerja para ushuli dalam istinbath hukum ini biasanya dilakukan melalui pengamatan dan induksi (istiqra’) sehingga kesimpulan yang mereka rumuskan (natijah) dapat dijadikan patokan untuk menetapkan hukum.
Interpretasi Al-Syaukani dalam buku ini sangat terwarnai sistematika penulisan ushuli, di mana beliau memulai dengan pembahasan al-mashadir al-muttafaq a’alaihi dan kemudian al-mukhtalaf fiiha lalu memberikan contoh-contoh ayat yang tematik. Dengan penjabaran bahasa yang tinggi, sungguh buku ini dibuat agar tidak dibaca sendiri melainkan harus ditalaqqi dengan seorang guru yang faham akan ilmu-ilmu berkaitan dengan ushul fiqh.
Metode tematik dipilih menjadi pisau analisis, karena metode ini dinilai sangat tepat mengkaji suatu buku yang berkaitan dengan yat-ayat hukum.
Sistematika  penulisan oleh Al-syaukani dalam kitab aslinya; 1) terdapat dua jilid untuk buku irsyadul fuhul,2) untuk jilid pertama terbagi menjadi;a) muqaddimah, b)penjelasan singkat atau sekilas tentang ilmu ushul.c) Tujuan pertama: : berkaitan dengan Al-Qur'an Al-Karim.d) Tujuan kedua  : berkaitan dengan As-Sunnah,e) Tujuan ketiga: Al-Ijma',f) Tujuan keempat: berkaitan dengan Al-Awamir, Al-Nawahi, Al-Umum, Al-khusus. 3) untuk jilid kedua membahas tentang; a) kelanjutan tujuan keempat, b) Tujuan kelima: di antara tujuan-tujuan kitab ini berkaitan dengan qiyas dan yang berkaitan dengan istidlal, c) Tujuan keenam : di antara tujuan-tujuan kitab ini berkaitan dengan Ijtihad dan Taqlid, d) Tujuan ketujuh : di antara tujuan-tujuan kitab ini berkaitan dengan  Ta'adul dan Tarjih.
Metode Penulisan Tafsir; a. Al-Syaukani menggunakan Metode Tematik atau Maudhu’I, b. Metode yang digunakan masih metode maudhu’i hanya saja al-syaukani langsung menambahkan makna atau maksud hukum pada ayat yang disebutkan, c. Selain Metode Maudhui, Al-Syaukani Juga menggunakan metode Muqarin atau perbandingan penafsiran atau hukum pada ayat yang disebutkan, d. Mazhab al-syaukani lebih dekat kepada Mazhab As-Syafi’i walaupun boleh jadi beliau punya pendapat sendiri yang berbeda dengan mazhabnya

































A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Dari masa ke masa, para ulama berupaya mengembangkan metode  penafsiran Al-Qur'an mulai dari metode maudhu’i , ijmali , tahlili , muqarin . Dan sehingga setiap tafsir ada coraknya, dalam literatur sejarah tafsir biasanya diistilahkan dalam bahasa Arab yaitu “al-laun” yang arti “dasarnya warna”. Corak penafsiran yang dimaksud di sini ialah nuansa khusus atau sifat khusus yang memberikan warna tersendiri pada tafsir.  Di antara corak tersebut adalah Tafsir Bercorak Fiqh , Sufi ,  Lughawi,  Adabi , Falsafi , ‘Ilmi, dan Teologi dan lain-lainnya yang akan berkembang sesuai tempat dan zaman.
Dan pada makalah ini penulis akan menfokuskan kepada corak fiqh atau dengan istilah lain tafsir ahkam¸Tafsir Fiqhi  lebih populer dengan sebutanTafsir Ayat al-Ahkam atau Tafsir al-Ahkam, karena lebih berorientasi padaayat-ayat al-Qur’an, dengan mengambil Kitab Isrsyadul Fuhul karya Al-Syaukani sebagai objek analisanya. 
2. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Defenisi Tafsir Ayat Ahkam atau corak fiqhi?
2. Bagaimana biografi al-Syaukani?
3. Bagaimana Metodologi Tafsir Ayat Ahkam al-Syaukani pada bukunya Irsyadul Fuhul?
















B. Pembahasan
1. Pengertian Corak Fiqh atau Tafsir Ahkam
Dalam bahasa Indonesia kosakata “Corak” menunjuk kepada berbagai konotasi antara lain “Bunga” atau “Gambar-gambar” pada kain, anyaman, dan sebagainya. Misalnya dikatakan “Corak kain sarung itu kurang bagus; besar-besar corak kain batik itu” . Istilah Corak didalam bahasa arab adalah لون (warna).
Dalam kitab al-Dzahabi seperti ditulisnya corak-corak penafsiran al-Qur’an pada setiap fase dan corak-corak penafsiran di abad modern. Disamping istilah corak menggunakan لون dalam ilmu tafsir jugaditemukan term yang bersinonim dengannya. Yaitu ittijah, nahiyat, madrasat.Misalnya dikatakan(kecenderungan-kecendrungan aliran dalam tafsir al-Quran), .
Adapun Tafsir Ayat Ahkam atau Tafsir bercorak fiqh ialah kecenderungan tafsir dengan metode fiqh sebagai basisnya, atau dengan kata lain, tafsir yang berada di bawah pengaruh ilmu fiqh, karena fiqih sudah menjadi minat dasar mufasirnya sebelum dia melakukan usaha penafsiran. Tafsir semacam ini seakan-akan melihat Al-Quran sebagai kitab suci yang berisi ketentuan perundang-undangan, atau menganggap Al-Quran sebagai kitab hukum.
Bersamaan dengan lahirnya corak tafsir bil ma‟tsur, corak tafsir fiqh juga muncul pada saat yang bersamaan, melalui penukilan riwayat yang sama tanpa ada pembedaan di antara keduanya. Ini terjadi lantaran kebanyakan masalah yang muncul dan menjadi bahan pertanyaan para sahabat sejak masa awal Islam, sampai pada generasi selanjutnya adalah masalah yang berkaitan dengan aspek hukum. Dan seiring masa pembentukan madzhab, beragam peristiwa yang menimpa kaum muslimin mengantarkan pada pembentukan hukum-hukum yang sebelumnya mungkin tidak pernah ada. Maka masing-masing Imam madzhab melakukan analisis terhadap kejadian-kejadian ini berdasarkan sandaran Al-Quran dan al-Sunnah, serta sumber-sumber ijtihad lainnya. Dengan itu, para imam memberikan keputusan hukum yang telah melalui pertimbangan pemikiran di dalam hatinya, dan meyakini bahwa hal yang dihasilkan itu merupakan sesuatu yang benar, yang didasarkan pada dalil-dalil dan argumentasi.
Dari istilah yang digunakan para ulama tafsir untuk menjelaskan sosok penafsiran, tampak istilah corak lebih netral dan lebih familiar dengan budaya Indonesia. Jadi yang dimaksud dengan corak penafsiran ialah suatu warna, arah, atau kecenderungan pemikiran atau ide tertentu yang mendominasi sebuah karya tafsir.
Setiap penafsir akan menghasilkan corak tafsir yang berbeda tergantung dari latar belakang ilmu pengetahuan, aliran kalam, mahzab fiqih, kecenderungan sufisme dari mufassir itu sendiri, sehingga tafsir yang dihasilkan akan mempunyai berbagai corak.
Abdullah Darraz mengatakan didalam kitabnya , bahwa ayat-ayat al-Qur'an bagaikan intan, setiap sudutnya memancarkan cahaya yang berbeda dengan apa yang terpancar dari sudut-sudut lainnya, dan tidak mustahil jikakita mempersilahkan orang lain memandangnya, maka ia akan melihat banyak dibandingkan apa yang kita lihat.
Faktor yang cukup mencolok berkaitan dengan kemunculan corak tafsir fiqh adalah karya-karya yang menampilkan pandangan fiqh yang cukup sektarian, ketika kita menemukan tafsir fiqh sebagai bagian dari perkembangan kitab-kitab fiqh yang disusun oleh para pendiri madzhab. Meskipun begitu, ada pula sebagian yang memberikan analisis dengan membandingkan perbedaan pandangan madzhab yang mereka anut.
Penulis melihat bahwa kenapa Tafsih Ayat Ahkam lebih cepat berkembang ketimbang tafsir yang lain karena kubutuhan manusia terhadap hukum adalah hal yang dhoruri atau mendesak ketimbang dengan tafsir lainnya. Ayat-ayat hukum yang begitu dominan di dalam Al-Qur’an memerlukan interpretasi yang cepat dan pasti, sehingga hal ini sudah sejak lama dilakukan sejak dari Rasulullah Shalallahu A’laihi Wa Sallam ada hingga sekarang.
Menurut Abdullah Saeed Kenyataannya adalah banyak penafsiran Yang berfungsi sebagai hukum dalam masa pra-modern tidak lagiDianggap layak, kecuali oleh jumlah Muslim yang relatif sedikit. HanyaDalam keyakinan esensial, norma etika dan moral tertentu, terbilang jelas(Diperbolehkan) dan pedoman haram (dilarang) dan area keluarga terbatasHukum ada praktik dan tradisi yang konsisten.
Menurut penulis, itu berarti kajian metodologi tafsir hukum hendaknya tetap terus berkembang. buku irsyadul fuhul setidaknya juga membaca perubahan zaman ini.




2. Biografi Al-Syaukani 
Nama Lengkap al-Syaukani adalah Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad ibn ‘Abdullah al-Syaukani al-Shan’ani al-Yamani Beliau lahir di Syaukan suatu kota dekat San’a, Yaman Utara pada hari Senin, 28 Zulqaidah 1173 H (1759 M) dan meninggal pada umur 76 tahun di San’a pada hari Rabu, 27 Jumadil akhir 1250 H (1834 M), dimakamkan di pemakaman Khuzaimah San’a. Keterangan lain mengatakan bahwa imam al-Syaukani di shalatkan di Masjid Jami’ al-Kabir, Sebelum kelahirannya, orang tuanya tinggal di San’a
ketika musim gugur mereka pulang ke Syaukan, kampung asal mereka dan pada waktu itulah al-Syaukani lahir. Dan tidak berapa lama setelah itu, ia dibawa oleh orang tuanya kembali ke san’a.
Ayahnya, Ali al-Syaukani (1130-1211 H), adalah seorang ulama yang terkenal di Yaman, yang bertahun-tahun dipercaya oleh pemerintah imam-imam Qasimiyyah, sebuah dinasti Zaidiyyah di Yaman, untuk memegang jabatan Qadi(hakim). Ia mengundurkan diri dari jabatan tersebut dua tahun menjelang ajalnya. Dalam lingkungan keluarga inilah al-Syaukani dibesarkan. Pada masa kecilnya, ia belajar al-Qur’an pada beberapa guru, yang diselesaikan pada al-Faqih Hasan ibn Abdullah al-Habi. Kemudian, ia meneruskan pelajarannya dengan mempelajari ilmu Tajwid pada beberapa guru (masyayikh) di San’a. sehingga ia menguasai bacaan al-Qur’an dengan baik.
Dalam muqaddimah tafsir Fath al-Qadr, tercatat sebanyak 36 karya Imam al-Syaukani yang diterbitkan dalam bentuk buku dan 14 buah karya tulisnya dalam bentuk manuskrip. Semua karya tulis itu diselesaikan oleh al-Syaukani dalam usia 36 tahun. Kemudian, produktifitasnya mulai menurun ketika pada usia 36 tahun pasca diangkatnya al-Syaukani menjadi hakim di San’a pada masa pemerintahan al-Imam al-Mansur Ali bin Abbas (1775 – 1809 M.) dan pada masa pemerintahan al-Mahdi Abdullah (1815-1835 M.).
Dari keluasan ilmu pengetahuan dan kedalaman wawasannya, Imam al-Syaukani dijuluki orang pada zamannya sebagai lautan ilmu yang tak bertepi, matahari pengetahuan, Syaikh Islam, Qadi al-Qudat dan lain sebagainya. Karangan-karangan Imam al-Syaukani melingkupi berbagai ilmu pengetahuan agama, seperti yang tertulis dalam pendahuluan kitabnya Fath al-Qadr sebagai
berikut . Diantaranya;
a. Irsyat al-Siqat ila ittifaq al-Syara’I ‘ala tauhid wa al-ma’ad wa al-nibuwwat
b. Amna’ Al-Syari’ah
c. Al-Qaulul Mufiid Fii Adillati Ijtihad Wa At-Taqlid
d. Al-Sail al-jaraj al-mutadaffiq ‘ala hada’iq al-azhar
e. Irsyadul Fuhul ila Tahqiq Al-Haqq min I’lmil Ushul
f. Al-Badr al-thaali’ bi mahasin min ba’d al-Qur’an al-sabi’.
g. Tuhfah al-Dzakirin bu’dah al-hisn al-hasin min kalam sayid al-mursalin
h. Ad-Darari Al-Mudhi’ah fii syarhi ad-Dururi al-bahiyyah
i. Syarhu Al-Shudur bi tahrim raf’il qubur
j. Al-Fawaid Al-Majmu’ah fii Al-Ahadist Al-Maudhu’ah
k. Fath Al-Qadiir Al-Jami’ Baina Fanni Ar-Riwayah wa dirayah min At-Tafsir
l. Nailul Authar Syaru Muntaqa Al-Akhbar
m. Qathrul Wali Ala Hadist Al-Wali
n. Durru As-Sahabah Fii Manaqib Al-Qarabah wa As-Shahabah
3. Mazhab dan aqidah al-Syaukani
Adapun Mazhab dan Aqidahnya Membincangkan al-Syaukani erat kaitannya dengan Syi’ah Zaidiyah. Al-Syaukani tumbuh dan terdidik dalam tradisi Syi’ah Zaidiyah. Ayahnya sendiri merupakan pembesar dan tokoh yang disegani dikalangan Syi’ah Zaidiyah.
Bahkan disebutkan sendiri dalam kitab al-Badr al-Tali bi Mahasin Man Ba’d al-Qarn al-Sabi, sebagaimana dikutip oleh Nasrun Rusli bahwa ia telah hafal kitab al-Azhar, kitab fikih yang popular dalam Mazhab Zaidiyah.Meski demikian, al-Syaukani juga mempelajari kitab ushul fikih Syafi’i,Syarh Jam’ al-jawami karya Jalaluddin al-Mahalli (w.864) dibawah bimbingan al-Hasan ibn Isma’il al-Maghribi , juga mempelajari kitab hadis hukum, Bulugh al-Maram karya al-imam ibn Hajar al-Asqalani (w. 852) pada al-Maghribi, kitab komentar al-Asqalani atas Shahih Bukhari, yang berjudul Fath al-Bari, yang banyak menyinggung fikih secara luas, dipelajarinya dari Kaukabani. Oleh karena itu, tidak heran kalau pendapat al-Syaukani terlihat lebih luas. Meskipun ia dibesarkan dalam kultur Zaidiyah, ia tidak merasa terikat dengan Mazhab tersebut, terutama setelah ia telah mampu melakukan ijtihad secara mandiri.
Dalam bidang fikih, Mazhab Zaidiyah lebih dekat kepada Mazhab-mazhab Ahl al-Sunnah dari pada Mazhab fikih Syi’ah. Tegasnya bahwa diakui bahwa fikih Zaidy sebagai bentuk fikih yang memiliki bentuk tersendiri, namun tidak jauh berbeda dengan fikih Mazhab yang empat.
Dalam ushul fikih , Syi’ah Zaidiyah juga tidak banyak berbeda dengan Mazhab-Mazhab Sunni. Dalil hukum yang menjadi dasar Zaidiyah ada empat,yakni: al-Qur’an, Sunnah, maslahah al-mursalah, dan istihsan. Namun ketika tidak ada dalil Syara’ sebagai landasan dalam menetapkan suatu hukum, maka mereka menggunakan dalil akal, dengan mengerahkan penalaran kapada illah hukum dan maqasid al-‘ammah li al-Syara’ (tujuan utama syariat).
Dari keterangan tentang hubungan al-Syaukani dan Syi’ah Zaidiyah di atas, bisa diketahui dan difahami bahwa al-Syaukani dengan ajaran-ajaran dalamSyi’ah Zaidiyah sangat erat. Sebagaimana dipaparkan diatas, ajaran-ajaran Syi’ahZaidiyah sangat dekat dengan ajaran yang dianut oleh Ahl al-Sunnah. Maka ajaran yang dianut oleh al-Syaukani juga tidak jauh dengan ajaran Ahl Sunnah. Selanjutnya, hubungan al-Syaukani dengan Syi’ah Zaidiyah adalah ketika al-Syaukani terlahir di Yaman, paham yang berkembang ketika itu adalah paham Zaidiyah . Hal ini artinya bahwa al-Syaukani semenjak kecil sudah bersentuhan dengan paham dan ajaran Syi’ah Zaidiyah. Sehingga tidak diragukan kekokohan dan hubungan al-Syaukani dengan Syi’ah Zaidiyah.
Penulis melihat bahwa walaupun al-Syaukani bermazhab zaidy namun karya tulisan beliau yang begitu banyak dijadikan rujukan oleh para ulama sunni, ini mengisyaratkan bahwa tulisandan aqidah beliau banyak memiliki kesamaan dengan aqidah sunniyyah, sehingga bagaimana mungkin para ulama tersebut menjadi karya-karya beliau sumber rujukan hukum. Wallahua’lam.
4. Metodologi Tafsir Ahkam dalam Irsyad Al-Fuhul
a. Latar belakang penulisan Irsyad al-Fuhul
Al-Syaukani mengatakan dalam muqaddimah kitab Irsyadul fuhul;
“Sesungguhnya ilmu ushul fiqh adalah ilmu yang menjadi sandaran dalam memecahkan masalah. Dan menghadapkan bukti-bukti, hukum-hukum yang benar, rangkuman permasalahan, Dan permasalahan-permasalahan yang telah diputuskan. Dan peraturan yang dijalankan, yang dapat menjadi bahan pembahasan bagi orang-orang yang berpendapat, sebagaimana kita pandang dalam pembahasan para pakar fiqih, para penulis, karena apabila salah satu dari mereka bersaksi atas apa yang mereka bicarakan dari perkataan-perkataan ahli ushul, dan tunduk kepada orang-orang yang berdebat, meskipun dari orang-orang terkemuka, untuk mempercayakan mereka bahwa permasalahan semacam ini, adalah aturan di atas kebenaran, menerima kebenaran, sesuai bukti-bukti ilmiah dari akal maupun kenyataan, penyingkatan dari keburukan fii syaiin minha.
Orang-orang terkemuka, meskipun akan berbahaya dikemudian hari, dan dengan inilah akhirnya banyak dari kalangan orang-orang berilmu yang lebih memilih untuk ikut berpendapat, dapat mengemukakan pendapat lebih baik, dan dia mengira bahwa dia belum melakukan selain ilmu riwayah, dan dia membuat ku akan membuat hal tersebut yang mana itu setelah datang pertanyaan dari jama'ah untukku dari kalangan orang-orang berilmu atas permasalahan-permasalahan ini.
Ketahuilah para penuntu ilmu yang benar, sesungguhnya kitab ini menerangkan untuknya pembebasan "tanpa prasangka" Dan memaksimalkan jumlah disertakan karena manfaat perorangan didalam hati umat yg beriman, dan Ia tidak tahu apa itu terdiri dari pengetahuanyg benar Kecuali ia menjadi seoran pentahqiq.
Tidak saya sebutkan dari prinsip-prinsip yang dikutip oleh perancangnya dalam seni ini, kecuali apa yang disebutkan, lebih berguna, sepenuhnya berkaitan, dan menambah manfaat.
Tujuannya : telah saya ungkapkan padamu tentang hal-hal yang masih tertutup atau beliau jelas, ungkapan yang akan membedakan mana yang benar dan salah,setelah itu disembunyikan dari mata yang memandang dengan menyempurnakan jilbab Meskipun ini adalah manfaat yang besar di mana kontestan bersain dari kalangan siswa karena merubah sesuatu kepada kebenaran goyatu tholabat dan kemauan yg terakhir terutama dalam seni rupa yang banyak merujuk dari kalangan orang-orang yang berijtihad dengan merujuk kepada taqlid,  dan mereka tidak merasa dalam suatu hal, dan menyetujui kebanyakan yang memegang tegung dalil-dalil dengan sebab dalampandangan suatu pembahasan,dan mereka tidak mengetahuinya, dan saya menamakan kitab ini :
"إِرْشَادَ الْفُحُولِ إِلَى تَحْقِيقِ الْحَقِّ مِنْ عِلْمِ الْأُصُول"
menurut penulis, As-Syaukani berupaya agar buku ini menjadikan pembacanya tidak menjadi muqallid semata, melainkan meningkat sehingga mengetahui ilmunya. Seni berijtihad dalam hukum hendaknya dimiliki oleh para penuntut ilmu.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Dr. Yusuf Dalkat dalam jurnalnya yang berjudul "Introduction to Research Methodology in Islamic Studies" salah satu yang menjadi saran beliau kerika menganalisa hukum Islam adalah Metodologi para ahli hukum harus digunakan dalam penelitian yang berkaitan dengan hukum, namun berkaitan dengan Tauhid atau masalahAgama komparatif membutuhkan metodologi para Sarjana Usuluddin.
b. Sinopsis buku 
Sistematika  penulisan oleh Al-syaukani dalam kitab aslinya
1) terdapat dua jilid untuk buku irsyadul fuhul
2) untuk jilid pertama terbagi menjadi
a) muqaddimah
b)penjelasan singkattentang ilmu ushul
c) Tujuan pertama: : berkaitan dengan Al-Qur'an Al-Karim
d) Tujuan kedua  : berkaitan dengan As-Sunnah
e) Tujuan ketiga: Al-Ijma'
f) Tujuan keempat: berkaitan dengan Al-Awamir, Al-Nawahi, Al-Umum, Al-khusus.
3) untuk jilid kedua membahas tentang
a) kelanjutan tujuan keempat:
b) Tujuan kelima: di antara tujuan-tujuan kitab ini berkaitan dengan qiyas dan yang berkaitan dengan istidlal.
c) Tujuan keenam : di antara tujuan-tujuan kitab ini berkaitan dengan Ijtihad dan Taqlid
d) Tujuan ketujuh : di antara tujuan-tujuan kitab ini berkaitan dengan  Ta'adul dan Tarjih.
c. Metode istinbathhukum dari Nash-nash
Dalam kitab ini, As-Syaukani menjelaskan ada 3 ilmu yang harus dikuasai dalam istinbath hukum.
استمداد علم أصول الفقه:
وَأَمَّا اسْتِمْدَادُهُ فَمِنْ ثَلَاثَةِ أَشْيَاءَ:
الْأَوَّلُ: عِلْمُ الكلام ، لتوقف الأدلة الشرعية على معرفة الباري سُبْحَانَهُ، وَصِدْقِ الْمُبَلِّغِ، وَهُمَا مَبْنِيَّانِ فِيهِ، مُقَرَّرَةٌ أدلتهما من مَبَاحِثِهِ.
الثَّانِي: اللُّغَةُ الْعَرَبِيَّةُ؛ لِأَنَّ فَهْمَ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ، وَالِاسْتِدْلَالَ بِهِمَا مُتَوَقِّفَانِ عَلَيْهَا، إِذْ هُمَا عَرَبِيَّانِ.
الثَّالِثُ: الْأَحْكَامُ الشَّرْعِيَّةُ مِنْ حَيْثُ تَصَوُّرِهَا؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ إِثْبَاتُهَا أَوْ نَفْيُهَا، كَقَوْلِنَا: الْأَمْرُ للوجوب، والنهي للتحريم، والصلاة واجبة، والربا حرام.
وجه ذكرنا لما اشتمل عليه هذا الفضل أَنْ يُوجِبَ زِيَادَةَ بَصِيرَةٍ لِطَالِبِ هَذَا الْعِلْمِ كما لا يخفى على ذي فهم.
1) Ilmu kalam;untuk mengetahui tujuan dalil-dalil syar’i, dan kebenaran orang yang menyampaikan, dan keduanya dapat dipelajari dengan ilmu kalam, ....
2) Bahasa Arab; memahami Al-Qur’an, As-Sunnah dan istidlal keduanya dengan menggunakan bahasa arab karena keduanya disampaikan dalam bahasa Arab.
3) Gambaran Hukum Syar'i; karena maksud dari kajian ini adalah untuk mengetahui apakah suatu hukum benar adanya atau tidak ada dalam hukum syar’i, seperti ketika kita mengatakan; maksud dari perintah adalah tujuannya mewajibkan, tujuan dari penglarangan adalah pengharaman, dan Shalat itu hukumnya wajib, hukum riba itu adalah haram.
Atas penjelasan dan keutamaan yang kami sebutkan, itu artinya hendaknya bagi penuntut ilmu utuk mempelajari ilmu ini.
d. Metodologi penafsiran 
1) Al-Syaukani menggunakan Metode Tematik atau Maudhu’i
Contohnya Ayat-ayat di bawah ini merupakan dalil dari ahli bahasa yang dikutip oleh al-Syaukani dalam menjelaskan bahwa lafaz 'amr yang digunakan dalam kata kerja.di antara ayat-ayat yang dikutip Al-syaukani;
a) مَا مَنَعَكَ أَلَّا تَسْجُدَ إِذْ أَمَرْتُكَ(QS. Al-A'raf: 12) Maksud dari Istifham di sini adalah untuk menghinakan. Hal ini juga beliau jelaskan pada Tafsirnya Fathul Qadiir.
b) اسْجُدُوا لِآدَمَ فَسَجَدُوا إِلَّا إِبْلِيس(QS. Al-baqarah: 34)amr di sini maksudnya adalah untuk wajib
c) وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ارْكَعُوا لا يَرْكَعُون(QS. al-murasalat: 48) maksudnya adalah untuk menyindir mereka yang sudah diperintahkan namun tidak dilaksanakan.
d)إِنَّمَا قَوْلُنَا لِشَيْءٍ إِذَا أَرَدْنَاهُ أَنْ نَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُون(QS. An-Nahl: 40) yang dimaksudkan di sini adalah amr haqiqah dan bukan majazi
Penulis melihat bahwa al-syaukani mengkelompokan ayat sesuai temanya misalkan pada bab amr atau lafaz perintah ini semua ayat yang berkaitan dengannya maka beliau menuliskannya pada bab ini.
2) Metode yang digunakan masih metode maudhu’i hanya saja al-syaukani langsung menambahkan makna atau maksud hukum pada ayat yang disebutkan. Contohnya ayat-ayat di bawah ini;
A. Bentuk-bentuk larangan dan maknanya
a)رَبَّنَالَاتُزِغْقُلُوبَنَا  (QS. Ali-Imran: 8) maknanya untuk berdo'a
b)لَاتَسْأَلواعَنْأَشْيَاء  (QS. al-Maidah: 101) makna untuk irsyad
c)وَلاتَمُدَّنَعَيْنَيْك  (QS. An-Najm: 88) makna untuk menghinakan
3) Selain Metode Maudhui, Al-Syaukani Juga menggunakan metode Muqarin atau perbandingan penafsiran atau hukum pada ayat yang disebutkan. Contohnya di bawah ini;
B. Bentuk-bentuk ‘Aam dan maknanya
a)وَالسَّارِقُوَالسَّارِقَةُفَاقْطَعُوا (QS. Al-Maidah: 38)
b)الزَّانِيَةُوَالزَّانِيفَاجْلِدُوا (QS. An-Nur: 2)
اخْتَلَفُوا فِي الْمُقْتَضَى هَلْ هُوَ عَامٌّ أَمْ لَا؟ وَلَا بُدَّ مِنْ تَحْرِيرِ تَصْوِيرِهِ قَبْلَ نَصْبِ الْخِلَافِ فِيهِ، فَنَقُولُ: المقتضِي بِكَسْرِ الضَّادِ، هُوَ اللَّفْظُ الطَّالِبُ لِلْإِضْمَارِ، بِمَعْنَى أَنَّ اللَّفْظَ لَا يَسْتَقِيمُ إِلَّا بِإِضْمَارِ شَيْءٍ، وَهُنَاكَ مُضْمَرَاتٌ مُتَعَدِّدَةٌ فَهَلْ تُقَدَّرُ جَمِيعُهَا، أَوْ يُكْتَفَى بِوَاحِدٍ مِنْهَا، وَذَلِكَ التَّقْدِيرُ هُوَ المقتضَى بِفَتْحِ الضَّادِ.
وَقَدْ ذَكَرُوا لِذَلِكَ أَمْثِلَةً، مِثْلَ قوله تعالى: {الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ} و"قدره بَعْضُهُمْ: وَقْتُ إِحْرَامِ الْحَجِّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ، وَبَعْضُهُمْ قَدَّرَهُ: وَقْتُ أَفْعَالِ الْحَجِّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ.(QS. Al-Baqarah: 197)
Dalam contoh di atas al-Syaukani menyebutkan perbedaan pendapat dari para ulama, dalam permasalahan al-Muqtadho, contohnya ada ayat yang menyebutkan haji itu adalah bilangan bulan tertentu. Maka sebagian ulama menentukan hari apa itu.
C. bentuk-bentuk khusus dan maknanya
اخْتَلَفُوا فِي الِاسْتِثْنَاءِ الْوَارِدِ بَعْدَ جُمَلٍ مُتَعَاطِفَةٍ، هَلْ يَعُودُ إِلَى الْجَمِيعِ، أَوْ إِلَى الْأَخِيرَةِ كَقَوْلِهِ سُبْحَانَهُ: {وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهًا آخَرَ وَلا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقّ} إلى قوله: {إِلَّا مَنْ تَابَ}.فَذَهَبَ الشَّافِعِيُّ وَأَصْحَابُهُ، إِلَى أَنَّهُ يَعُودُ إِلَى جَمِيعِهَا، مَا لَمْ يَخُصَّهُ دَلِيلٌ.وَقَدْ نَسَبَ ابْنُ الْقَصَّارِ هَذَا الْمَذْهَبَ إِلَى مَالِكٍ.قَالَ الزَّرْكَشِيُّ: وَهُوَ الظَّاهِرُ مِنْ مَذَاهِبَ أَصْحَابِ مَالِكٍ.وَنَسَبَهُ صَاحِبُ "الْمَصَادِرِ" إِلَى الْقَاضِي عَبْدِ الْجَبَّارِ، وَحَكَاهُ الْقَاضِي أَبُو بَكْرٍ عَنْ الْحَنَابِلَةِ قَالَ: وَنَقَلُوهُ عَنْ نَصِّ أَحْمَدَ فَإِنَّهُ قَالَ: فِي قوله صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا يُؤَمَّنَّ الرَّجُلُ فِي سُلْطَانِهِ وَلَا يُقْعَدُ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ" 3 قَالَ: أَرْجُو أن يكون الاستثناء على كله.(QS. Al-Furqan: 68-70)
Pada contoh di atas. Al-Syaukani juga masih menggunakan metode muqarin, yang menekankan pada perbandingan mazhab pada hukum atau istinbatnya dalam memahami suatu ayat yang multitafsir. 
D. Bentuk muthlaq  dan muqayyad
مِثَالُهُ: قَضَاءُ رَمَضَانَ الْوَارِدُ مُطْلَقًا فِي قَوْلِهِ سُبْحَانَهُ: {فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ} ، وَصَوْمُ التَّمَتُّعِ الْوَارِدُ مُقَيَّدًا بِالتَّفْرِيقِ فِي قَوْلِهِ تعالى: {فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ} ، وَصَوْمُ كَفَّارَةِ الظِّهَارِ الْوَارِدِ مُقَيَّدًا بِالتَّتَابُعِ فِي قوله تعالى: {فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ} . قَالَ: فَمَنْ زَعَمَ أَنَّ الْمُطْلَقَ يَتَقَيَّدُ بِالْمُقَيَّدِ لفظًا ترك المطلق ههنا عَلَى إِطْلَاقِهِ؛ لِأَنَّهُ لَيْسَ تَقْيِيدُهُ بِأَحَدِهِمَا أَوْلَى مِنْ تَقْيِيدِهِ بِالْآخَرِ، وَمَنْ حَمَلَ الْمُطْلَقَ عَلَى المقيد لقياس حمله ههنا عَلَى مَا كَانَ الْقِيَاسُ عَلَيْهِ أَوْلَى
Pada contoh di atas di mana al-syaukani menjelaskan kepada kita bahwa ada perbedaan pendapat para ulama kaitannya dengan muthlaq dan muqayyad, ada yang meyakini bolehnya Hamlul muthlaq a’lal muqayyad ada juga yang berpendapat bahwa hal itu tidak boleh. Namun al-Syaukani lebih netral dalam pendapat ini tidak condong kepada pendapat siapa pun.
4) Mazhab al-syaukani lebih dekat kepada Mazhab As-Syafi’i walaupun boleh jadi beliau punya pendapat sendiri yang berbeda dengan mazhabnya. Berikut contoh ayat yang dikutip oleh al-Syaukani;
E. Bentuk mantuq  dan mafhum 
كَقَوْلِهِ تَعَالَى: {الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَعْلُومَاتٌ}، وقوله تَعَالَى: {إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ} 2. وَهُوَ حُجَّةٌ عِنْدَ الشَّافِعِيِّ، كَمَا نَقَلَهُ "الْفَخْرُ الرَّازِيُّ، وَالْغَزَالِيُّ"*، وَهُوَ فِي التَّحْقِيقِ دَاخِلٌ فِي مَفْهُومِ الصِّفَةِ، بِاعْتِبَارِ مُتَعَلِّقِ الظَّرْفِ الْمُقَدَّرِ، كَمَا تَقَرَّرَ فِي عِلْمِ الْعَرَبِيَّةِ.
(QS. Al-Baqarah: 197), (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Penulis melihat Pada beberapa tulisan-tulisan beliau yang lain, al-Syaukani lebih mendahulukan pendapat al-Syafi’i, ini mengisyaratkan beliau lebih dekat kepada mazhab al-syafi’i walaupun tidak beliau sebutkan secara langsung. Karena taqdim atau mendahulukan suatu pendapat ketimbang pendapat lain punya indikasi ia mengutamakan pendapat yang didahulukan walaupun tidak desebutkan secara langsung.
yang menarik adalah ketika di jilid kedua beliau membahas tentang syarat mujtahid , ada 5 yang beliau syaratkan ;
1. Hendaknya mengetahui Nash-Nash Al-Qur'an dan As-Sunnah terutama tetang hukum
2. Hendaknya mengetahui ilmu mustholah Hadist
3. Hendaknya meingetahui Bahasa Arab
4. hendaknya mengetahui ushul Fiqh
5. hendaknya mengetahui nasikh dan mansukh






















C. Penutup
1. Kesimpulan
Tafsir Ayat Ahkam atau Tafsir bercorak fiqh ialah kecenderungan tafsir dengan metode fiqh sebagai basisnya, atau dengan kata lain, tafsir yang berada di bawah pengaruh ilmu fiqh, karena fiqih sudah menjadi minat dasar mufasirnya sebelum dia melakukan usaha penafsiran.Tafsir semacam ini seakan-akan melihat Al-Quran sebagai kitab suci yang berisi ketentuan perundang-undangan, atau menganggap Al-Quran sebagai kitab hukum.
Nama Lengkap al-Syaukani adalah Muhammad ibn ‘Ali ibn Muhammad ibn ‘Abdullah al-Syaukani al-Shan’ani al-Yamani Beliau lahir di Syaukan suatu kota dekat San’a, Yaman Utara pada hari Senin, 28 Zulqaidah 1173 H (1759 M) dan meninggal pada umur 76 tahun di San’a pada hari Rabu, 27 Jumadil akhir 1250 H (1834 M), dimakamkan di pemakaman Khuzaimah San’a. Keterangan lain mengatakan bahwa imam al-Syaukani di shalatkan di Masjid Jami’ al-Kabir, Sebelum kelahirannya, orang tuanya tinggal di San’a.
Sistematika  penulisan oleh Al-syaukani dalam kitab aslinya; 1) terdapat dua jilid untuk buku irsyadul fuhul,2) untuk jilid pertama terbagi menjadi;a) muqaddimah, b)penjelasan ilmu ushul.c) Tujuan pertama: : berkaitan dengan Al-Qur'an Al-Karim.d) Tujuan kedua  : berkaitan dengan As-Sunnah,e) Tujuan ketiga: Al-Ijma',f) Tujuan keempat: berkaitan dengan Al-Awamir, Al-Nawahi, Al-Umum, Al-khusus. 3) untuk jilid kedua membahas tentang; a) kelanjutan tujuan keempat, b) Tujuan kelima: di antara tujuan-tujuan kitab ini berkaitan dengan qiyas dan yang berkaitan dengan istidlal, c) Tujuan keenam : di antara tujuan-tujuan kitab ini berkaitan dengan Ijtihad dan Taqlid, d) Tujuan ketujuh : di antara tujuan-tujuan kitab ini berkaitan dengan  Ta'adul dan Tarjih.
Metode Penulisan Tafsir; a. Al-Syaukani menggunakan Metode Tematik atau Maudhu’i, b. Metode yang digunakan masih metode maudhu’i hanya saja al-syaukani langsung menambahkan makna atau maksud hukum pada ayat yang disebutkan, c. Selain Metode Maudhui, Al-Syaukani Juga menggunakan metode Muqarin atau perbandingan penafsiran atau hukum pada ayat yang disebutkan, d. Mazhab al-syaukani lebih dekat kepada Mazhab As-Syafi’i walaupun boleh jadi beliau punya pendapat sendiri yang berbeda dengan mazhabnya.

Daftar Pustaka


Bahasa Arab
Abu Zahrah, Muhammad, Al-Imam Zaid Hayatuhu wa Ara’uh wa Fiqhuh (Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1974), Hal. 447
Abduh, Risalah al-Tauhid (Kairo: tt, 1969), Hal. 7.
Bek, Muhammad Hudhari, Tarikh al-Tasyri‘ al-Islami, Beirut: Dar al-Kutub, 1967, hal. 94.
Al-Darraz,Abd, al-Naba' al-Adzhim, (Mesir: Dar al-'Urubah, 1960),
Al-Dzahabi,Muhammad  Husein, al- Tafsir wa al-Mufassirun, (Nasyr: Tuzi‟, 2005)
Al-Farmawi,Abd. Hayy, Al-Bidayah fi al-Tafsir al-Maudhu’i, (Mesir: Mathba‟ah al-Hadharat al-„Arabiyyah, 1997)
Jibril, Madkhal ila Manahij al-Mufassirin, (Kairo:al-Risalat, 1978)
Manzhur,Ibnu, lisan Al-Arab, (Bairut: Dar Shadir)
Al-Maliki, Ibrahim, Ad-Dibaaj Al-Mazhab di ma’rifati a’yan Ulama Al-Mazhab, (Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, T.T)
Al-Muqarry,Ahmad bin Muhammad bin Ali, Al-Mishbah Al-Munir fii Ghariib Asyrah Al-Kabir, (Bairut: Al-Maktabah Ilmiyyah)
Al-Syaukani, Imam Muhammad bin ‘Ali, al-Badr al-Tali’ bin Mahasin Man al-Qarn al-Sabi’, (Beirut Dar al- Ma’rifah ,t,th.), j.2,
Al-Syaukani, Imam Muhammad bin ‘Ali, Fathul Qadir al-jami’ bayna Fannay al-Riwayah wal Diarayah min al-Ilm al-Tafsir, (Mesir: Musthofa Al-Baby Al-Halabi, 1238H/1964 M), tahqiq dan Takhrij, Sayyid Ibrahim , (Kairo-Mesir: Dar al-Hadis, 2007), Juz 1,
Muhammad Ali al-Syaukani,Fath Al-Qadiirbayna Fannay al-Riwayah wal Diarayah min al-Ilm al-Tafsir,, ( Bairut; Dar Ibn Katsir, 1414H), Cet. 1, Juz, 2, Hal. 218.
Al-Syaukani, Muhammad Ali, Irsyadul Fuhul ila tahqiqil haqq min i’lmil ushul,ditahqiq oleh Abu Hafsh Sami Al-Arabi (Riyadh: Darul Fadhilah, 1421H), Jild. 1,
Al-Syaukani, Muhammad ibn Ali Muhammad, Nail al-Authar, Muntaqa al-Akhbar, (Beirut: Dar al-Fikr, 1961), juz 1, cet. 3,
Al-Zaidi,Muhammad Murtadha, Taajul A'rus min Jawahiril Qomus, (Dar Hidayah),
Zahrah, Muhammad Abu, Tarikh al-Madzahib alIslamiah, juz 2, Kairo: Dar al-Fikr al-Arabi, tt., hal. 101-10.

Bahasa Inggris
Dalkat,Dr. Yusuf, Introduction to Research Methodology in Islamic Studies, Journal of Islamic Studies and Culture, December 2015, Vol. 3, No. 2, pp. 147-152, ISSN: 2333-5904 , 2333-5912, Hal. 152
Embong, Abdul Hanis, Mohd Shukri Hanapi, The Application Methods of the Holy Quran’s Interpretations in Islamic-Related Research, International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences, 2017, Vol. 7, No. 2, ISSN: 2222-6990, Hal. 522
Saeed,Abdullah, Interpreting the Qur'an: towards a contemporary approach, (New York: Routledge is an imprint of the Taylor & Francis Group, 2006) Hal. 2

Bahasa Indonesia
Abd. Kholid, Kuliah Madzahib al-Tafsir, (IAIN Sunan Ampel Surabaya: Fakultas Ushuluddin, 2003),
Al-Jamal, M.Hasan, hayaul ummah, penerjemah M.khaled Muslih dan H.Imam Awaluddin (Jakarta:Pustaka Kautsar, 2005), cet.I
Al-Qattan,Manna’ Khalil, Studi ilmu-ilmu Al-Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2011)
Amal,Taufik Adnan , dkk. Tafsir Kontekstual Al-Quran, (Bandung: Mizan, 1990)
Anwar,Rosihon, Ilmu Tafsir, (Bandung: CV. Pustaka setia, 2000)
al- Aridl, Ali Hasan, Sejarah dan Metodology Tafsir, terjemah dari Tarikh ilmu at Tafsir wa Manahi al-Mufasirin oleh Ahmad akrom, (Rajawali Press, Jakarta, 1992)
Atabik, Ahmad, Peran Mantuq dan Mafhum dalam memahami al-qur’an dan as-sunnah, YUDISIA, Vol. 6, No. 1, Juni 2015
Baidan, Nashruddin, “Tinjauan Kritis Perkembangan Tafsir al-Qur’an di Indonesia”, didalam profetika, vol. 2, No. 2, (Surakarta: PMSI-UMS, 2000)
Izzan,Ahmad,Metodologi Ilmu Tafsir, (Bandung: Tafakur, 2011)
al- Munawwar Said Agil Husen, dan Masykur Hakim, Ijaz al-Qur'an dan Metodology Tafsir, (Dian Utama, Semarang, , 1994)
Mustaqim,Abdul, Aliran-Aliran Tafsir; Dari Periode Klasik hingga Kontemporer, (Yogyakarta: Kreasi Warna, 2005)
Rusyadi, Kamus Indonesia-Arab, (Jakarta: Renika cipta, 1995)
Tim Penyusun. Kamus Besar Bahasa Indonesia, cet. Ke-1 (Jakarta: Balai Pustaka, 1988)

Jumat, 03 November 2017

Muthlaq dan Muqayyad Oleh Derysmono, Lc, S.Pd.I, MA

Muthlaq dan Muqayyad
Makalah ini ditulis untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah U’lumul Qur’an


Disusun Oleh
Derysmono
NIM. 163530026


INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QUR’AN JAKARTA
2017



Abstrak
Menurut Adilah Ali Khalil Sesungguhnya terdapat banyak sekali ditemukan lafaz muthlaq dan muqayyad di dalam al-Qur'an al-Karim, itu sebabnya dibutuhkan seuatu pengetahuan khusus agar dapat memahami lafaz-lafaz tersebut. karena satu sama lain saling berkaitan, baik dari aspek sebab maupun hukum.  dan hal tersebut sangat mempengaruhi proses dalam pengambilan suatu hukum atau istinbath ahkam terutama oleh para imam mazhab.
Dalam makalah ini setidaknya ada beberapa pertanyaan yang akan dijawab yaitu;  Apa yang dimaksud dengan Muthlaq dan Muqayyad? Apa karakteristik Muthlaq dan Muqayyad? Apa perbedaan antara Muthlaq dan A’am dan antara Muqayyad dan Khash? Apa macam-macam Muthlaq dan Muqayyad? Apa syarat dalam menerapkan kaidah Muthlaq dan Muqayyad? 
Menurut Manna Al-Qaththan Mutlaq adalah lafadz yang menunjukkan suatu hakikat (dalam suatu kelompok) tanpa suatu qayid (pembatas), hanya menunjukkan suatu dzat tanpa ditentukan (yang mana) dari (kelompok) tersebut. Sedangkan muqayad adalah lafadz yang menunjukkan suatu hakikat dengan qayid, ada juga definisi atau pengertian lainnya yang berdekatan misalnya adalah:Imam Ibn Hazm memberikan definisi mutlaq adalah Ungkapan pentang nakirah dalam kontek kalimat yang positif. Muhammad Khudhari Beik yang mendefinisikan Mutlaq adalah lafazh yang memberi petunjuk terhadap satu atau beberapa satuan yang mencakup tanpa ikatan yang terpisah secara lafzhi. Al-amidi memberi definisi bahwa mutlaq adalah lafazh yang memberi petunjuk kepada madlul (yang diberi petunjuk) yang mencakup dalam jenisnya. Sedangkan Abu Zahrah mengartikan mutlaq sebagai lafazh yang memberi petunjuk terhadap madhu‟nya (sasaran penggunaan lafazh) tanpa memandang kepada satu, banyak atau sifatnya, tetapi memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu menurut apa adanya.
Kaitannya dengan Muthlaq, Aam, Muqayyad dan Khas dan perbedaan masing-masing, Ada dua pandangan; Jumhur Ulama menganggap bahwa muthlaq adalah bagian dari A'am, dilihat dari keumuman individunnya dan sifat-sifatnya, adapun ulama al-hanafiyyah menjadikannya bagian dari khas, karena menurut mereka lafaz muthlaq menunjukkan kepada kesatuan. dan di antara aam dan khas saling menafikan, karena tidak mungkin dalam satu lafaz dapat menjadi aam dan khas dalam satu waktu, dan barang siapa yang mengucapkan suatu lafaz muthlaq dengan cara "isytirak" digabungkan. maka terkadang maksudnya adalah umum terkadang maksudnya khusus, tergantung qarinahnya.
Setidaknya ada dua macam muthlaq dan muqayyad, yang pertama muthlaq dan muqayyad berdasarkan sebab dan hukum yang disepakati oleh ulama akan kebolehanya dan yang kedua muthlaq dan muqayyad berdasarkan sumber pada macam yang kedua ini ada perbedaan ulama apakah ini boleh atau tidak.
Kaidah umum pada pembahasan ini ialah Nas yang mutlaq hendaknya tetap dipegang sesuai dengan sifat ke-mutlaq-kannya selama tidak ada dalil yang membatasinya, begitu juga dengan muqayyad. Lafadz mutlaq menjadi tidak terpakai jika ada lafadz muqayyad yang menjelaskan sebab dan hukum tersebut.
Ada dua pendapat kaitannya dengan syarat menerapkan kaidah muthlaq dan muqayyad. Pendapat pertama oleh Imam As-Syafi’i dan kedua adalah Al-Hanafiyyah.
Dalam pembahasan ini metodologi penelitian yang digunakan adalah Tematik Analisis sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Farmawi, sehingga solusi yang diharapkan dari penelitian ini lebih relevan dan tepat sasaran.




















Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Al-Qur’an Al-Karim merupakan Mukjizat Islam yang kekal dan mukjizatnya selalu diperkuat oleh kemajuan ilmu pengetahuan. Ia diturunkan Allah kepada Rasulullah, Muhammad Shalallahu A’laihi Wa Sallam untuk mengeluarkan manusia dari suasana yang gelap menuju yang terang, serta membimbing mereka ke jalan yang lurus.  Menurut Adilah Ali Khalil “sesungguhnya terdapat banyak sekali ditemukan lafaz muthlaq dan muqayyad di dalam al-Qur'an al-Karim, itu sebabnya dibutuhkan seuatu pengetahuan khusus agar dapat memahami lafaz-lafaz tersebut. karena satu sama lain saling berkaitan, baik dari aspek sebab maupun hukum.  dan hal tersebut sangat mempengaruhi proses dalam pengambilan suatu hukum atau istinbath ahkam terutama oleh para imam mazhab. bahkan kaidah muthlaq dan muqayyad juga digunakan dalam memahami al-Hadist.
Salah satu peran penting kaidah muthlaq dan muqayyad adalah membantu para ulama dalam memahami dalil dalil yang "seolah-oleh bertentangan" atau "sulit untuk dipahami" kecuali dengan memahami kaidah ini. pada akhirnya diharapkan dengan adanya pembahasan ini, akan membuktikan bahwa hukum Islam akan terus relevan pada setiap zaman dan tempat.”
Sebagian bahasa dalam hukum Islam terkadang hadir dalam bentuk mutlaq dan terkadang adapula yang berbentuk muqayyad. Dan pengistilahan mutlaq dan muqayyad kepada Kitabullah tersebut sering dikenal sebagai “Mutlaqu al-Quran wa Muqayyaduh” atau kemutlakan al-qur‟an dan keterbatasanya.
Dalam kitab-kitab ulum al-quran (ulum al-quran)atau usul fikih ada yang menjadikan pembahasan tentang mutlak dan muqayyad dalam satu bab tersendiri dan sebagaian yang lain memasukannya sebagai sub bab dalam pembahasan ‘Amm dan Khas.



B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Muthlaq dan Muqayyad?
2. Apa karakteristik Muthlaq dan Muqayyad?
3. Apa perbedaan antara Muthlaq dan A’am dan antara Muqayyad dan Khash?
4. Apa macam-macam Muthlaq dan Muqayyad?
5. Apa syarat dalam menerapkan kaidah Muthlaq dan Muqayyad?
















Bab II
Pembahasan
A. Defenisi Muthlaq dan Muqayyad
Muthlaq secara bahasa: Muthlaq adalah lafaz dari kata "Thalaqa" yang artinya melepaskan, dan almuthlaq adalah ism mafu'l yang atinya yang terlepas dari ikatan, dan Al-Ithlaq artinya mengkosongkan dan melepaskan, contoh ketika seorang mengatakan kepada istrinya: "Anti thaliq" artinya Kamu saya lepaskan. dan Atholiq dari onta adalah maksudnya istilah untuk onta-onta yang terlepas ikatannya di tempat gembalaan dan tidak ada ikatannya.
Adapun Defenisi Muqayyad secara bahasa ialah Al-Muqayyad berasal dari kata Qayada, dan bentuk jamaknya quyud dan aqyad, qayyadtuhu taqyiidan artinya saya mengikatnya dengan kuat di kakinya, dan orang itu terikat, dan di antara maknanya juga mengikat lafaz-lafaz dengan apa yang membuatnya tidak tercampuraduk dan hilangnya kerancuan.
Al-qattan mendefinisikan bahwa Muthlaq adalah lafazh yang menunjukan suatu hakikat tanpa suatu qayyid (pembatas).  Sedangkan Mukhtar yahya dan Fatchurrahman mendefinisikan Lafazh Muthlaq adalah lafazh yang tidak diberi qayyid (pembatasan) yang berupa lafazh yang dapat mempersempit keluasan artinya. 
Adapun defenisi Muqayyad, menurut Quraish Shihab, Muqayyad  مقيد)) dari segi bahasa berarti “ikatan yang menghalangi sesuatu memiliki kebebasan gerak (terikat/mempunyai batasan)”.  Al-qattan mendefenisikan muqayyad adalah lafadz yang menunjukkan suatu hakikat dengan qayid (pembatas).  Amir Syarifudin mendefinisikan muqayyad adalah lafazh yang menunjukan hakikat sesuatu yang diikatkan kepada lafazh itu sesuatu sifat.
Menurut T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Muthlaq yaitu Lafadz yang menunjuk kepada suatu benda atau beberapa anggota benda dengan jalan berganti-ganti. Sedangkan muqayad ialah Lafadz yang menunjuk kepada suatu benda atau beberapa anggota benda dengan ada suatu qayid.”
       Adapun menurut penulis bahwasannya Muthlaq ialah lafazh yang menunjukan suatu hakikat tanpa suatu qayyid (pembatas)  dan punya perbedaan dengan Aam. Dan Muqayyad  ialah “ikatan yang menghalangi sesuatu memiliki kebebasan gerak (terikat/mempunyai batasan)”  dan berbeda dengan khash.
B. Karakteristik Muthlaq dan Muqayyad
Muthlaq dan Muqayyad memiliki ciri khas tersendiri yang mana para ulama menjelaskannya secara jelas, sebagai berikut;



1. Karakteristik Muthlaq 
a. Lafaz muthlaq menunjukkan kepada suatu yang satu, yang dimaksud dengan satu ini bukan artinya bilangan satu, tapi maksudnya adanya satu pada jenis dan macamnya.
b. Lafaz muthlaq menunjukkan satu yang tertentu yang berada pada suatu yang banyak, sehingga dikatagorikan "ma'hud azzihni" artinya sesuatu yang belum disebutkan sebelumnya namun dapat tergambar pada akal fikiran, karena dia menunjukkan sesuatu yang satu dan tersebar, adapun satu yang sudah ditentukan maka bukan dikatagorikan dari lafaz muthlaq, seperti nama orang zaid, umar dan juga kata bantu isyarat, haza, hazihi, secara garis besar segala sesuatu yang sudah jelas maknanya dan sudah ditentukan maksudnya tidak dapat dikatagorikan sebagai lafaz muthlaq.
c. Lafaz muthlaq itu nakirah dalam bentuk kalimat penetapan, adapun nakiroh yang nafi atau menafikan maka ia masuk katagori umum.
d. Muthlaq itu nisbi, jadi tergantung keadaannya, jika dihadapkan dengan kata yang jauh lebih umum maka ia akan menjadi muthlaq dan yang lain menjadi muqayyad.
e. Lafaz muthlaq adalah lafaz umum yang mencakup seluruh individu dan sifatnya, kecuali jika katagori umumnya adalah umum badal (ganti).
f. Lafaz muthlaq hanya terkhusus ism-ism saja (kata benda) dan bukan kata kerja maupun huruf.
2. Karakteristik Muqayyad
a. Lafaz-lafaz tersebut menunjukkan kepada sesuatu terntentu seperti Zaid, umar, ini pemuda dan sebagainya.
b. Lafaz-lafaz tersebut menunjukkan kepada suatu ciri atau sifat yang ditunjukkan kepada lafaz muthlaq dengan suatu ciri atau sifat yang lebih darinya, seperti jika kita mengatakan Dinar adalah emasku, maka dinar itu lafazh muthlaq karena ia sama dengan dinar-dinar yang lain yang tidak disebutkan, kemudian diikat dengan emasku.
Dengan adanya penjelasan ini setidaknya dapat membantu kita membedakan mana muthlaq dan mana muqayyad serta apa saja perbedaan muthlaq dan aam dan muqayyad dengan khas, namun lebih lengkapnya akan penulis jelaskan pada poin berikutnya.
C. Perbedaan antara Muthlaq dan A’am dan Muqayyad dan Khas.
1. Perbedaan Muthlaq dan Aam
Jumhur Ulama menganggap bahwa muthlaq adalah bagian dari A'am, dilihat dari keumuman individunnya dan sifat-sifatnya, adapun ulama al-hanafiyyah menjadikannya bagian dari khas, karena menurut mereka lafaz muthlaq menunjukkan kepada kesatuan. dan di antara aam dan khas saling menafikan, karena tidak mungkin dalam satu lafaz dapat menjadi aam dan khas dalam satu waktu, dan barang siapa yang mengucapkan suatu lafaz muthlaq dengan cara "isytirak" digabungkan. maka terkadang maksudnya adalah umum terkadang maksudnya khusus, tergantung qarinahnya. 
a. Muthlaq menunjukkan kepada hakikat tanpa adanya ikatan adapun yang aam lafaz yang menunjukkan kepada hakikat namun adanya ikatan yang banyak yang tidak tertentu. 
b. Aam lafaznya menunjukkan kepada sesuatu yang banyak namun tidak tertentu, adapun muthlaq lafaznya menunjukkan kepada sesuatu yang tersebar pada jenisnya dengan tidak tertentu. 
c. Muthlaq lafaznya tidak memutuskan sesuatu yang berulang-ulang, berbeda dengan aam yang dapat berbentuk lafaz yang berulang-ulang. 
d. Muthlaq tidak menerima takhshihs (pengkhususan), tapi dapat menerima pengikatan, karena di waktu yang bersama ia adalah khusus, adapun aam dapat menerima takhshihs (pengkhusussan).
e. Muthlaq selalu dengan lafaz nakirah, adapun ‘Aam terkadang dengan lafaz nakirah terkadang juga ma’rifah.
2. perbedaan takhshih dan taqyid
a. At-takhshis adalah lafaz yang zhahir, adapun taqyiid berkaitan dengan sifat. 
b. At-takhshis digunakan pada yang ashl (dasar), sedangkan taqyiid tidak digunakan dalam ashl (dasar) suatu kalimat. 
c. At-takhshih adalah kalimat dan maksudnya adalah sebagian, adapun taqyiid mufrad dan itulah maksud sesungguhnya. 
d. At-takhshis adalah mengangkat sebagian hukum awal,dan tidak menetapkan hukum lainnya maka takhshih itu adalah pengurangan hukum, adapun at-taqyiid adalah penetapan suatu hukum syar'i yang belum ditettapkan sebelumnya, dia adalah tanbahan, sehingga tidak dapat dinamakan at-taqyiid kecuali harus ada dalilnya menurut imam pengikut hanafi, maka jika tidak ada akan menjadi naskh (menghapus) dan bukan takhshihs. 
e. Berdasarkan kaidah bahwa aam itu pada seseorang diungkapkan pada 4 hal ; keadaan, zaman, tempat, dan pengecualian. 
f. Takhshih akan berbeda dengan taqyiid saat nakirah, dalam bentuk kalimat penafian dan pelarangan. karena ia akan menjadi umum. 
g. Mukhashih tidak akan jadi kecuali dengan dalil terpisah hal ini berdasarkan pendapat alhanafiyyah, karena mereka mensyaratkan dalil dan dalil berdiri sendiri untuk menyatakan takhshih, adapun dalil yang bukan mustaqil maka ia termasuk ke muqayyad. dan tidak boleh dijadkan takhshih. 
adapun menurut as-syafiiyyah muthlaq dan muqayyad seperti aam dan khoos, setiap dalil boleh menjadi takhshih untuk aam dan muqayyad untuk muthlaq baik itu muttashil maupun munfashil, sehingga mereka menulis bab muthlaq dan muqayyad dan menggabungkannya dengan aam dan khaas.
D. Macam-macam Muthlaq dan Muqayyad 
Setidaknya ada dua macam muthlaq dan muqayyad, yang pertama muthlaq dan muqayyad berdasarkan sebab dan hukum dan yang kedua muthlaq dan muqayyad berdasarkan sumber, dengan penjelasannya sebagai berikut;
1. Macam muthlaq dan Muqayyad berdasarkan Sebab dan hukumnya
Macam-macam muthlaq dan Muqayyad berdasarkan sebab dan hukum ini dinamakan kaidah muthlaq yang muttafaq (yang disepakati oleh para ualama), karena
Kaidah Usul itu terdapat dua macam: ada makna Kulliyah maka itu mencakup seluruh juziyyat di bawahnya. dan yang kedua adalah makna aghlabiyyah mencakup sebagian saja dari juziyyat yang di bawahnya, adapun kaidah menerapkan muqayyad terhadapn muthlaq tidaklah diterapkan kepada seluruh nash-nash syar'i yang ada muthlaq dan muqayyadnya, oleh karenanya agar pembahasan kaidah ini tidak melebar kemana-manaa sehingga dibagi menjadi dua, pertama penerapan muqayyad atas muthlaq yang disepakai dan kedua penerapan kaidan ini yang diperselisihkan.  Ada 4 macam, dengan pejelasan dan contohnya sebagai berikut;
a. Sebab dan hukumnya sama
Seperti “puasa’ untuk kafarat sumpah. Lafaz itu dalam qira’ah mutawatir yang terdapat dalam mushaf diungkapkan secara muthlaq:
فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٨٩
“Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)” (Al-Maidah: 89).
Dan ia Muqayyad atau dibatasi dengan “tatabu’ (berturut-turut) dalam qira’ah Ibnu Masu’d :
فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ  أيام متتابعات
Artinya : maka kafarahnya puasa selama tiga hari berturut-turut.
Dalam hal seperti ini, pengertian lafaz yang muthlaq dibawa kepada yang muqayyad (dengan arti, bahwa yang dimaksud oleh lafaz muthlaq adalah sama dengan yang dimaksud oleh lafazh muqayyad). Karena “sebab” yang satu tidak akan menghendaki dua hal yang bertentangan. Oleh karena itu segolongan berpendapat bahwa puasa tiga hari tersebut harus dilakukan berturut-turur.  Dalam pada itu golongan yang memandang qira’ah tidak mutawatir, sekalipun masyhur, tidak dapat dijadikan hujjah, tidak sependapat dengan golonga pertama. Maka dalam kasus ini dipandang tidak ada muqayyad yang karena lafaz muthlaq dibawa kepadanya.
b. Sebab sama namun hukum berbeda
Seperti kata “tangan” dalam wudu dan tayammum. Membasuh tangan dalam berwudu dibatasi sampai dengan siku Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ   … ٦
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku… “(Al-Maidah [5]:6)
Sedang menyapu tangan dalam bertayamum tidak dibatasi, muthlaq, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya :
فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ
“…Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu…” (Al-Maidah [5]:6)
Dalam hal ini ada yang berpendapat, lafaz yang muthlaq tidak dibawa kepada yang muqayyad karena berlainan hukumnya. Namun al-Gazali menukil dari mayoritas ulama Syafi’I bahwa muthlaq di sini dibawa kepada muqayyad mengingat sebabnya sama sekalipun berbeda hukumnya. 
c. Sebab berbeda tetapi hukumnya sama
Dalam hal ini ada dua bentuk:
Pertama, taqyid atau batasannya hanya satu. Misalnya pembebasan budak dalam hal kafarat. Budak yang dibebaskan diisyaratkan harus budak “beriman” dalam kafarat pembunuhan tak sengaja. Allah berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا إِلَّا خَطَ‍ٔٗاۚ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَ‍ٔٗا فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ …٩٢
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman” (An-Nisa [4]:92)
Sedang dalam kafarat zihar ia diungkapkan secara muthlaq:
وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مِّن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۚ  … ٣
“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur…” (Al-Mujadilah [58]: 3) 
 Demikian pula dalam kafarat sumpah:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ… ٨٩
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak… “ (al-Ma’idah [5]:89) 
Dalam hal ini segolongan ulama, di antaranya ulama Maliki dan sebagian besar ulama Syafi’i, berpendapat, lafaz yang muthlaq harus dibawa kepada yang muqayyad tanpa memerlukan dalil lain.  Oleh karena itu tidak cukup (sah) memer
dekakan budak yang kafir dalam kafarah zihar dan melanggar sumpah. Sementara golongan lain, yaitu ulama mazhab Hanafi, berpendapat lafaz yang muthlaq tidak dapat dibawa kepada yang muqayyad kecuali berdasarkan dalil. Maka dipandang telah cukup memerdekakan budak yang kafir dalam kafarah zihar dan melanggar sumpah.
d. Sebab berbeda dan hukumnya pun berberlainan.
Seperti “tangan” dalam berwudu dan dalam perncurian. Dalam berwudu, ia dibatasi sampai dengan siku, sedang dalam pencurian dimuthlaqkan, tidak dibatasi. Firman Allah:
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا… ٣٨
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya …” (al-Ma’idah [5]:38) 
Dalam keadaan seperti ini, muthlaq tidak boleh dibawa kepada muqayyad karena “sebab” dan “hukum”nya berlainan. Dan dalam hal ini tidak ada kontradiksi (Ta’arud) sedikitpun. 
Al-Qattan menukil pendapat az-Zarkasyi dalam Al-Burhan,  Jika terdapat dalil bahwa muthlaq telah dibatasi, maka yang muthlaq dibawa kepada muqayyad. Namun jika tidak terdapat dalil, maka muthlaq tidak boleh dibawa kepada muqayyad; ia tetap dalam kemutlakannya dan yang muqayyad pun tetap dalam keterbatasannya. Sebab Allah berbicara kepada kita dengan bahasa arab. Kongkritnya ialah, apabila Allah telah menetapkan suatu hukum dengan sifat atau syarat kemudian terdapat pula ketetapan lain yang bersifat muthlaq, maka mengenai yang muthlaq itu harus dipertimbangkan. Jika ia tidak mempunyai hukum pokok, yang kepadanya ia dikembalikan. Selain dari hukum yang muqayyad, maka ia wajid ditaqyidkan dengannya. Tetapi jika mempunyai hukum pokok yang lain selain muqayyad, maka mengembalikannya kepada salah satu dari keduanya tidak lebih baik dari pada mengembalikan kepada yang lain.
Nas yang mutlaq hendaknya tetap dipegang sesuai dengan sifat ke-mutlaq-kannya selama tidak ada dalil yang membatasinya, begitu juga dengan muqayyad. Lafadz mutlaq menjadi tidak terpakai jika ada lafadz muqayyad yang menjelaskan sebab dan hukum tersebut.


2. Macam muthlaq dan Muqayyad berdasarkan sumber
Para ulama menamakan ini adalah penerapan kaidah muqayyad atas muthlaq yang mukhtalaf (diperselisihkan) Ada 6 macam sumber jika berdasarkan sumber, sebagai berikut;
a. Taqyiid Muthlaq Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
Taqyiid ayat dengan ayat Al-Qur’an hukumnya diperbolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama ,
وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ ...٢٢٨
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. (Al-Baqarah [2]: 228)
Ditaqyiid dengan ayat Al-Qur’an,
...وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ ... ٤
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (Ath-Thalaq [65]: 4)
Adapun hujjah para ulama yang membolehkan adalah firman Allah ta’ala
... وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيۡهِمۡ ... ٤٤
Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An-Nahl [16]: 44).
Adapun dalil mereka yang berpendapat bahwa tidak boleh ditaqyiidkan muthlaq Al-Qur’an dengan Al-Qur’an.
... لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيۡهِمۡ وَلَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ ٤٤
... Agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan (An-Nahl [16]: 44)
 menurut mereka bahwa ayat ini menjelaskan bahwa penjelasan Al-Qur’an sudah diwakilkan kepada Rasulullah Shalallahu A’laihi Wa Sallam. Namun Ar-Razi menanngapi dalil ini dengan ayat Al-Qur’an:
... وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبۡيَٰنٗا لِّكُلِّ شَيۡءٖ ... ٨٩
... Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu ... (An-Nahl [16]: 89)   ia berpendapat bahwa ayat ini juga mengandung arti bahwa perkataan Rasulullah Shalallahu A’laihi Wa Sallam termasuk ke dalam ayat ini. 
b. Taqyiid Muthlak sunnah mutawatir dengan sunnah mutawatir lainnya
Sunnah yang mutawatir adalah hukumnya qoth’i tsubut, jika ada dalil sunnah mutawatir saling bertentangan maka dapat disimpulkan salah satunya adalah muthlaq dan yang lainnya adalah muqayyad dan dua-duanya menjadi dalil, atau salah satunya tidak diketahui yang lebih didahulukan maka yang didahulukan muqayyad atas muthlaq, sebagaimana yang ada di bab kaidah taqyiid.
c. Taqyiid Muthlaq al-Qur’an dengan sunnah mutawatir yang berupa perkataan maupun perbuatan.
Allah berfirman :
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ ... ١١
Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; ... (An-Nisa [4]: 11)
Ditaqyiid dengan sabda Nabi Shalallahu A’laihi wa Sallam
  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Bahwasannya Rasulullah Shalallahu A’laihi Wa Sallam bersabda:
Tidaklah seorang muslim mewariskan (hartanya) kepada orang Kafir, dan tidaklah Orang Kafir mewariskan (hartanya) kepada orang Muslim.
Dalam sabda lain rosulullah bersabda :
لَا يَرِثُ الْقَاتِل
Tidaklah mendapatkan waris orang yang membunuh (orang yang mewariskan)
d. Taqyiid Muthlaq Al-Qur’an dengan Ijma’
Sebagaimana yang Allah firmankan
۞ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا عَبۡدٗا مَّمۡلُوكٗا لَّا يَقۡدِرُ عَلَىٰ شَيۡءٖ ... ٧٥
Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun ... (An-Nahl [16]: 75)
Dalam permasalahan ayat ini yaitu “seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun” di taqyiid dengan Ijma’ Ulama bahwa yang namanya hamba sahaya, hadnya hanya separuh orang merdeka.

e. Taqyiid Muthlaq Al-Qur’an atau khabar Mutawatir dengan Khabar  Ahaad. 
Ada perbedaan pendapat kaitannya apakah boleh muthlaq Al-Qur'an dan Khabar Al-Mutawatir ditaqyiid dengan khabar Al-Ahad.
pendapat pertama : tidak boleh, ini adalah pendapat Al-Hanafiyyah, mereka beralasan bahwa kitab Allah dan khabar mutawatir adalah qath'i adapun khabar ahad zhanni, maka tidak boleh menghapus yang qath'i dengan yang zhanni.  menerapkan kaidan ini akan menimbulkan penambahan terhadap nash yaitu naskh, maka tidak boleh menaskh mutawatir dengan yang ahad .
misalkan contohnya :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ ... ٦
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu ...( Al-Maidah [5]: 6)
yang diperintahkan adalah membasuh muka dengan muthlaq maka tidak diperbolehkan mentaqyiidnya dengan niat, atau muwalah dengan dalil yang ahad, akan tetapi mengamalkan khabar ahad tidak mengubah hukum yang ada di Al-Quran, sehingga membasuh hukumnya wajib, adapun niat hukumnya sunnah berdasarkan dalil ahad.
Pendapat kedua: adalah pendapat Jumhur Ulama, yang mengatakan bahwa boleh menerapkan kaidah mentaqyiid muthlaq Al-Qur’an atau khabar mutwatir dengan khabar ahaad.
Adapun pendapat mereka karena kaidah mentaqyiid muthlaq adalah yang dimaksud dalam suatu nash yang muthlaq ada taqyiid yang dimaksudkan, maka itu tidak menjadi naskh, dan tidak musti syaratnya adalah al-musaawah (harus sama dalam derajat tsubut).  Dan juga karena khobar Ahad adalah lebih khusus ketimbang Al-Qur’an maka hendaknya lebih didahulukan. Kemudian Allah juga membolehkan umat Islam mengikuti Rasulullah Shalallahu A’laihi Wa Sallam tanpa adanya taqyiid atau pembatasan,  dan khabar wahid adalah maqthu’ maka wajib mengamalkannya, dan taqyiid menurut jumhur seperti takhshish. 
Contohnya adalah
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ ... ١١
Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. ... (An-Nisa [4]: 11)  kemudian ayat ini ditaqyiid dengan Hadist tentang hukum warisan dari para Nabi,
ما نورث ما تركنا صدقة
Kami tidak mewariskan apa yang kami tinggalkan sebagai sedekah. (HR. Al-Bukhari) 
f. Taqyiid Muthlaq Al-Qur’an atau khabar mutawatir dengan Qiyas
Ada dua pendapat ulama tentang kaidah ini;
Pertama: hukumnhya boleh mentaqyiid Muthlaq Al-Qur’an atau khabar mutawatir dengan Qiyas. Mereka adalah As-Syafi’I, Malik,
Pendapat kedua: tidak boleh mentaqyiid Muthlaq Al-Qur’an atau khabar mutawatir dengan Qiyas. Ini adalah pendapat Al-Hanafiyyah. Dan beliau tidak mengqiyaskan antara takhshih aam dan taqyiid muthlaq dengan qiyas.
Mereka beralasan bahwa sesungguhnya lafaz aam tidak ditakhshih oleh qiyas kecuali jika sudah ditakhshish terlebih  dahulu oleh dalil yang qath’i. begitu juga dalam kaidan taqyiid muthlaq dengan qiyas tidak boleh kecuali jika didahului oleh dengan nash baru setelahnya dengan qiyas. Dengan demikian perbedaan pandangan dari kalangan ulama terjadi berawal jika mentaqyiid muthlaq dengan qiyas. Karena ia akan membatalkan nash. 
E. Syarat diterapkannya Muthlaq dan Muqayyad
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam menerapkan kaidah muthlaq dan muqayyad, di antaranya ada dua pendapat tentang apa saja syarat tersebut;
1. Syarat Muthlaq dan Muqayyad menurut As-Syafi’i
a. hendaknya Muqayyad dari bab sifat dengan tsubut ashl baik di muthlaq maupun muqayyad. maka tidak boleh menambah hukum maupun mengurangi hukum, begitu juga tidak boleh taqyiid kembali menjadi asal dengan membatalkan hukum. Jika dalam qayd ada dasarnya maka tidak qayd tidak dapat mentaqyiid muthlaq, karena ia dapat menhapus hukum sebelumnya.
Contohnya dalam tayammum tidak disebutkan kata kepala dan dua kaki, dan kedua kata tersebut ada di dalam ayat wudhu, maka kita tidak boleh mengatakan harus mengusap kepala dan kedua kaki ketika tayammum berdasarkan penerapan kaidah mentaqyiid muthlaq dengan ijma’. Karena ada hukum yang belum disebutkan. Karena muqayyad hanya berkutat pada sifat-sifat adapun kepala dan kedua kaki adalah ashlun atau dasar.
b. Hendaknya lafaz muthlaq hanya mempunyai ashl yang satu. Contohnya syarat sifat adil bagi para saksi baik ketika dalam rujuk maupun thalak,
... وَأَشۡهِدُواْ ذَوَيۡ عَدۡلٖ مِّنكُمۡ … ٢
  … dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu … (At-Tahalaq [65]: 2)
c. Hendaknya muthlaq berkenaan dengan kata-kata perintah dan penetapan, bukan dalam kata larangan atau penafian.
d. Hendaknya muqayyad bukan dalam ibahah atau yang diperbolehkan, dan tidak ada pertentangan baik ibahah dalam hal muthlaq maupun muqayyad.
e. Tidak diperbolehkan menggabungkan antara muthlaq dan muqayyad, akan tetapi diterapkan muqayyad atas muthlaq, dan itu lebih utama ketimbang meninggalkan keduanya.
f. Tidak boleh adanya qadrun zaid (syarat tambahan) pada muqayyad,  sehingga cenderung muthlaqnya ditaqyiid oleh qadrun zaid. Contohnya jika seseorang mengatakan saya akan membunuh seorang wanita beriman maka saya akan membebaskan budak wanita beriman. Perketaan ini tidak boleh.  Karena wanita beriman di sini menjadi taqyiid orang yang dibunuh.
g. Hendaknya tidak adanya dalil yang melarang untuk mentaqyiid muthlaq yang ada. Jika ada larangan tersebut maka tidak boleh diterapkan kaidah muthlaq dan muqayyad. Sebagaimana dirman Allah
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗا… ٢٣٤
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber´iddah) empat bulan sepuluh hari. … (Al-Baqarah [2]: 234) masa iddah di sini tidak ditaqyiid dengan dengan ad-dukhul, maka ayat ini ditaqyid dengan berbagai talaq,
…إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖ فَمَتِّعُوهُنَّ …  ٤٩
apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ´iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut´ah … (Al-Ahzab [33]: 49) maka ayat tentang pernikahan yang pertama tidak ditaqyiid dengan dukhul, karena adanya maani’ penghalang. Yaitu ayat kedua.

2. Syarat Muthlaq dan Muqayyad menurut Al-Hanafiyyah
a. Syaratnya antara muqayyad dan muthlaq harus ada iqtiron, jika ada muthlaq dan muqayyad pada hukum, sebab, dan ilmu sejarah, maka itu diperbolehkan diterapkan kaidah ini.
b. Tidak diketahuinya tanggal turunnya atau adanya dalil tersebut atau dalam istilah jahalatuttarikh maka harus diberlakukan kaidah muthlaq dan muqayyad. Karena penjelasan lebih didahulukan ketimbang menghapus hukum dalil tersebut. Dan juga lebih sering albayan lebih banyak terjadi ketimbang naskh penghapusan. 
c. Harus adanya al-musawah, kesamaan derajat tsubut suatu muqayyad, jika muthlaqnya adalah al-Qur’an atau khabar mutawatir sedangkan muqayyadnya adalah khabar aahad, maka tidak boleh diterapkan hukum muqayyad atas muthlaq. 
d. Hendaknya tidak boleh muqayyad dari bab sebab-sebab dan syarat-syarat. 
e. Tidak boleh hukumnya muqayyad itu dari qiyas dan muthlaqnya Al-Qur’an dan khabar mutawatir, karena menurut al-hanafiyyah, muqayyad itu adalah naskh, karena jika itu boleh sama saja menghilangkan dasar suatu hukum.
f. Hendaknya hukum muthlaq dan muqayyadnya adalah wajin dan bukan sunnah maupun mubah. 












BAB III

KESIMPULAN

Mutlaq adalah lafadz-lafaz yang menunjukkan suatu hakekat tanpa ada batasan (qayid) tertentu. Sedangkan muqayyad adalah lafadz-lafaz yang menunjukan suatu hakekat dengan ada batasan (qayid) tertentu. Lafadz mutlaq menjadi tidak terpakai jika ada lafadz muqayyad yang menjelaskan sebab dan hukum tersebut. Pembagian lafadz mutlaq dan muqayyad ada empat bentuk-bentuk yang realistis yaitu: sebab dan hukumnya sama, sebab sama namun hukum berbeda, sebab berbeda namun hukum sama, sebab dan hukum berbeda.
Kaitannya dengan Muthlaq, Aam, Muqayyad dan Khas dan perbedaan masing-masing, Ada dua pandangan; Jumhur Ulama menganggap bahwa muthlaq adalah bagian dari A'am, dilihat dari keumuman individunnya dan sifat-sifatnya, adapun ulama al-hanafiyyah menjadikannya bagian dari khas, karena menurut mereka lafaz muthlaq menunjukkan kepada kesatuan. dan di antara aam dan khas saling menafikan, karena tidak mungkin dalam satu lafaz dapat menjadi aam dan khas dalam satu waktu, dan barang siapa yang mengucapkan suatu lafaz muthlaq dengan cara "isytirak" digabungkan. maka terkadang maksudnya adalah umum terkadang maksudnya khusus, tergantung qarinahnya.
Setidaknya ada dua macam muthlaq dan muqayyad, yang pertama muthlaq dan muqayyad berdasarkan sebab dan hukum yang disepakati oleh ulama akan kebolehanya dan yang kedua muthlaq dan muqayyad berdasarkan sumber pada macam yang kedua ini ada perbedaan ulama apakah ini boleh atau tidak.
Kaidah umum pada pembahasan ini ialah Nas yang mutlaq hendaknya tetap dipegang sesuai dengan sifat ke-mutlaq-kannya selama tidak ada dalil yang membatasinya, begitu juga dengan muqayyad. Lafadz mutlaq menjadi tidak terpakai jika ada lafadz muqayyad yang menjelaskan sebab dan hukum tersebut.
Ada dua pendapat kaitannya dengan syarat menerapkan kaidah muthlaq dan muqayyad. Pendapat pertama oleh Imam As-Syafi’i dan kedua adalah Al-Hanafiyyah.




















Daftar Pustaka

Al-A’midi, Abu al-Hasan, Al-Ihkam Fii Usul Ihkam, (Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, T.T), 
Al-Amidi, Muntahal Suul Fii I’lmil Ushul, (Bairut; Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2002) 
Al- Anshari, Abdul Ali, Fawatihul Ar-Rohmut, (Bairut: Muassasah Tarikh Arabi, 1998)
Badsyah, Amir,  Taisiir At-Tahbiir, (Bairut:  Darul Kutub Al-Ilmiyyah, T.TP)
Al-Bukhari, Abdul aziz, Kasyf Al-Asrar a’n Ushul Fakh Islam Al-Bazdawi, (Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1997) 
Al-Bukhari, Muhammad Ismail Abdullah,As-Sahih Al-Jami’ Shahih Al-Bukhari, (Riyadh: Maktabah Rusyd, 2003)
Al-Hajj, Ibnu Amir,  At-Taqriir wa Tahbiir A’la Tahrir Fil Ilmil Ushul, (Bairut: Darul Fikr, 1996)
Al-Juwaini, Abu al-Ma’ali, al-Burhan Fii Usuul Fiqh, (Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1997), 
Khalil, Adilah Ali, Dhawabit Muthlaq A’lal Muqayyad I’ndal Usuliyyin wa A’tsaru zalika a’lal Ahkam Asy-Syar’iyyah, (Palestina: Annajah Al-Wathaniyyah University, 2010), 
Al-Maliki, Ibrahim, Ad-Dibaaj Al-Mazhab di ma’rifati a’yan Ulama Al-Mazhab, (Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, T.T) 
Al- Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir Fii Fiqhi Mazhab As-Syafi’i, (Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1999) 
Al-Muqarry, Ahmad Muhammad Ali, Al-Mishbah Al-Munir fii Ghariib Asyrah Al-Kabir, (Bairut: Al-Maktabah Ilmiyyah)
Manzhur, Ibnu lisan Al-Arab, (Bairut: Dar Shadir)
Al-Qarafi, Syihabuddin, Al-A’qdu Al-Manzhum fiil Khusus wal Umum, (Bairut; Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2001) 
Al-Qattan, Manna’ Khalil, Studi ilmu-ilmu Al-Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2011),
Ar-Razi, Al-Fakhru, Al-Mahshul fil ilmil Ushul, (Bairut; Darul Kutub Ilmiyyah, 1988) 
Sa’ati, Ibnu, Nihayatul Wusul ila I’lmil Ushul,   (Bairut: darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2004)
As-Shalih, Dr. Subhi,  Membahas Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Penerjemah: Tim Pustaka Firdaus (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), 
As-Shiddieqy, T. M. Hasbi, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1981),
Shihab, M. Quraish, Kaidah Tafsir, (Tanggerang: Lentera Hati, 2013),  hlm. 188. 
Syarifuddin, Amir,  Usul Fiqh,(Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2009). Jilid-2,
As-Syasyi, Ahmad Muhammad, Ushul As-Syasyi, (Bairut: Dar Al-Maghrib, 2000)
Yahya,  Mukhtar, dan Fatchurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Islam, (Bandung: PT. Ma‟arif,1993). 
Az-Zaidi, Muhammad Murtadha,  Taajul A'rus min Jawahiril Qomus, (Dar Hidayah)
Zamroni, Anang, Suratno, Mendalami Fiqh 2, (Ttp: PT Serangkai Tiga Pustaka mandiri, 2013) 
Az-Zarkasyi, Al-Bahr Al-Muhit fii ilmil Ushul, (Bairut:Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2000) .

Kaidah-Kaidah Tafsir oleh Derysmono, LC, S.Pd.I, MA

Kaidah-Kaidah Tafsir
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Metode Penelitian Ilmu Tafsir


Disusun Oleh :
Derysmono
NIM. 163530026



INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QUR’AN JAKARTA
2017

Abstrak
 Dalam upaya lebih memperdalam suatu ilmu pengetahuan, setiap orang dituntut untuk mengetahui dasar-dasar umum dan kekhasan ilmu pengetahuan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengkaji ilmu pengetahuan, khususnya ilmu tafsir, diperlukan beberapa hal yang mendasar agar sasaran atau tujuan mempelajari ilmu tersebut tercapai. Diantaranya, harus digunakan kaidah-kaidah yang bertalian dengan keperluan suatu ilmu, khususnya ilmu tafsir. Namun pertanyaannya, Apa yang dimaksud dengan Kaidah Tafsir? Dan bagaimana penjelasan para ulama tentang Kaidah Tafsir?
Kaidah-kaidah tafsir terdiri dari kaidah dan tafsir, secara etimologi kaidah-kaidah  dalam   bahasa  arab disebut   denga   qawa’id  merupakan bentuk jamak dari qa’idah  yang secara etimologi berarti peraturan, undang-undang, dan asas. Sedangkan secara terminologi kaidah didefinisikan dengan undang-undang, sumber, dasar yang digunakan secara umum yang mencakup semua bagian-bagiannya.
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode Maudhui, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Farmawi, karena metode ini dinilai tepat untuk membahas Kaidah Tafsir.
Mana’ al-Qattan menjelaskan bahwasannya kaidah-kaidah harus diketahui seorang mufasir antara lain: pengetahuan perihal tentang damair, atau penguasaan terhadap kata ganti dengan segala aspek yang meliputinya, pengetahun tentang ma’rifat dan nakirah, pengetahuan tentang mufrad (tunggal) dan jama (banyak), pengetahuan tentang perbandingan jama dengan jama maupun dengan mufrad, pengetahuan tentang istilah-istilah yang semakna atau muradif, dan pengetahuan tentang pernyataan pertanyaan dan jawab, instruksi dengan kalimat isim maupun kalimat fi’il, serta ‘ataf, pengetahuan tentang perbedaan kalimat yang semakna seperti kata ita’ dan i’ta’, serta af’al al-Muqarabah (kalimat-kalimat yang menunjukkan makna dekat)











BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
Menurut Ismail Pangeran  , Dalam upaya lebih memperdalam suatu ilmu pengetahuan, setiap orang dituntut untuk mengetahui dasar-dasar umum dan kekhasan ilmu pengetahuan tersebut. Selain itu, ia dituntut pula untuk memiliki pengetahuan yang cukup dan mendalam tentang beberapa ilmu lain yang berkaitan dengannya. Hal ini dimaksudkan agar dalam upaya lebih memperdalam pengetahuan tentang ilmu itu, ia tidak mengalami kesulitan yang menyebabkan pengkajiannya terhadap suatu ilmu tidak mencapai sasarannya. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengkaji ilmu pengetahuan, khususnya ilmu tafsir, diperlukan beberapa hal yang mendasar agar sasaran atau tujuan mempelajari ilmu tersebut tercapai. Diantaranya, harus digunakan kaidah-kaidah yang bertalian dengan keperluan suatu ilmu, khususnya ilmu tafsir.

Di antara pakar  ulum al-Qur’an yang menyinggung kaidah tafsir adalah: Al-Syuyuti. Al-Syuyuti , secara singkat mengenai kaidah tafsir ia menjelaskan dalam karyanya al-Itqan Fi ‘Ulum al-Qur’an, bahwasannya seorang mufassir penting mengetahui tentang kaidah yang berhubungan dengan kebahasaan dalam al-Qur‟an seperti: Kaidah tentang damir, seperti mengenal kembalinya d}amir, kaidah tentang muzakkar dan mu’annas ma‟rifat dan nakirah, kaidah lafaz jama‟ dan mufrad, kaidah perdaksian berita dengan fi‟il dan isim.
Selanjutnya Mana’ al-Qattan menjelaskan bahwasannya kaidah-kaidah harus diketahui seorang mufasir antara lain: pengetahuan perihal tentang damair, atau penguasaan terhadap kata ganti dengan segala aspek yang meliputinya, pengetahun tentang ma’rifat dan nakirah, pengetahuan tentang mufrad (tunggal) dan jama (banyak), pengetahuan tentang perbandingan jama dengan jama maupun dengan mufrad, pengetahuan tentang istilah-istilah yang semakna atau muradif, dan pengetahuan tentang pernyataan pertanyaan dan jawab, instruksi dengan kalimat isim maupun kalimat fi’il, serta ‘ataf, pengetahuan tentang perbedaan kalimat yang semakna seperti kata ita’ dan i’ta’, serta af’al al-Muqarabah (kalimat-kalimat yang menunjukkan makna dekat). 
Dari penjelasan-penjelasan di atan menunjukkan pentingnya seseorang dalam memahami Kaidah Tafsir ketika ia ingin mengkaji dan meneliti Tafsir, dan menjelaskan ayat-ayat dengan tafsir yang ada.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Kaidah Tafsir?
2. Bagimana Sejarah Penulisan Kaidah Tafsir?
3. Apa dasar-dasar Kaidah Tafsir?
4. Apa Macam-Macam Kaidah Tafsir?

BAB II
Pembahasan
A. Pengertian  Kaidah Tafsir

Kaidah-kaidah tafsir terdiri dari kaidah dan tafsir, secara etimologi kaidah-kaidah  dalam   bahasa  arab disebut   denga   qawa’id  merupakan bentuk jamak dari qa’idah  yang secara etimologi berarti peraturan, undang-undang, dan asas. Sedangkan secara terminologi kaidah didefinisikan dengan undang-undang, sumber, dasar yang digunakan secara umum yang mencakup semua bagian-bagiannya.
Adapun Tafsir secara bahasa mengikuti wazan “Taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr (f, s, r)  yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata kerjanya mengikuti wazan “daraba-yadribu” dan “nasara-yansuru”. Dikatakan; fasara  (As-Syai’a) yafsiru” dan Yafsuru, fasran” dan “fassarahu”, artinya abanahu (menjelaskan). Kata at-Tafsir dan al-Fasr mempunyai arti menjelaskan dan menyingkap yang tertutup. 
Adapun Tafsir menurut Istilah, sebagaimana yang didefenisikan Abu Hayyan ialah “ilmu yang membahas tentang cara pengungkapan lafaz-lafaz Al-Qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.
M. Quraish Shihab mendefinisikan kaidah tafsir sebagai ketetapan-ketetapan yang berfungsi membantu seorang penafsir untuk menarik pesan/ makna al-Qur‟an.
Dengan berdasarkan penjelasan di atas kaidah-kaidah tafsir atau qawa’id tafsir adalah sebuah undang-undang yang disusun oleh ulama dengan kajian yang mendalam untuk digunakan memahami makna-makna al-Qur‟an, hukum-hukum serta petunjuk-petunjuk di dalamnya.
Bagi  para  penafsir  al-Qur’an.  Penguasaan  terhadapnya  tentu  mutlak  untuk diketahui. Di antara para mufasir yang konsen dan telah mewujudkan tafsirdengan kaidah tafsirnya, adalah M. Quraish Shihab.

B. Sejarah Penulisan Kaidah Tafsir

Para pakar al-Qur’an sejak dahulu memberi perhatian menyangkut apa yang kemudian dinamai kaidah-kaidah tafsir, bahkan lahirnya aneka disiplin ilmu agama pada hakikatnnya dipicu oleh dorongan memahami ayat-ayat al-Qur’an. Akar ilmu ini sudah muncul sejak zaman Nabi, lalu dilanjutkan oleh para imam-imam dalam bidang tafsir baik dari generasi sahabat, tabi’in dan selanjutnya. Pada abad kedua muncul benih-benih kaidah tafsir, yaitu munculnya kitab al-Risalah karya al-Syafi’i, karya ini merupakan benih munculnya ilmu ushul fiqh dan ushul tafsir, karena didalamnya dibahas tentang kitab dan sunnah, tingkatan bayan, naskh mansukh, ‘am dan khas, mujmal mufassal, amr nahi, Imam Juwaini berkata dalam syarh al-Risalah bahwa al-Syafi’i merupakan orang pertama yang mengarang dalam bidang ushul.
Pada abad ketiga dan keempat meluaslah kodifikasi kaidah tafsir dari kitab tafsir dan ushul, muncul kitab Ta’wil Musykil al-Quran karya Ibnu Qutaibah, Jami’al-Bayan karya Imam at-Thabari, Ahkam al-Quran karya al-Thahawi dan juga al-Jashash, al-Shahibiy karya Ibnu faris. Pada abad ketujuh muncul karangan dalam bidang tafsir dan ushul seprti al-Ihkam karya Ibnu Hazm, Muharrar Wajiz karya Ibnu ‘Athiyah, al-Burhan karya Juwaini, al-Mustashfa karya al-Ghazali. Pada abad ketujuh dan delapan muncul karya Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu al-Jauzi, Bahr al-Muhith karya Abu Hayyan, Tafsir al-Qurthubi, Tafsir Ibnu Katsir.
Dalam penulisan kitab-kitab tafsir dan ilmu-ilmu al-Qur’an sementara ulama’ masa lampau menguraikan kaidah-kaidah tafsir. Antara lain Badruddin Muhammad bin Abdillah az-Zarkasyi (w. 794 H/1392 M) dalam kitabnya al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthy (w. 911 H/1505 M) dalam al-Itqan.
Namun demikian, penulisan kaidah-kaidah itu secara berdiri sendiri baru dikenal jauh setelah generasi umat yang pertama. Ahmad bin Abdul Halim yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Taimiyyah (w. 728 H/1328 M) dapat dicatat sebagai salah seorang perintis penulisan kitab kaidah tafsir secara berdiri sendiri. Tokoh ini menulis buku yang berjudul Qawaid al-Tafsir yang tidak sampai di tangan kita, ada lagi yang berjudul Muqaddimat Ushul at-Tafsir. Didalamnya Ibnu Taimiyyah mengemukakan persoalan yang dapat dinilai sebagai kaidah, seperti sifat perbedaan ulama’ masa lampau, cara penafsiran terbaik, persoalan sabab nuzul, Israiliyyat, dan sebagainya. Setelah Ibnu Taimiyyah menyusul al-Manhaj al-Qawim Qawaid Tata’allaqu bi al-Quran al-‘Adhim karya Muhammad bin Abdurrahman al-Hanafi (w. 777 H), Qawaid al-Tafsir karya Ibnu al-Wazir al-Yamani (w.840) lalu karya Muhammad bin Sulaiman al-Kafiji (w.879 H), yang menulis at- Taisir fi Qawaid Ilm at-Tafsir.
Penulisan kaidah secara berdiri sendiri seakan-akan sejak itu mandek dan baru mulai segar kembali akhir-akhir ini. Buku-buku yang relatif baru dalam bidang ini, antara lain Ushul at-Tafsir wa Qawaiduhu karya Syaikh Khalid Abdurrahman al-‘Ak. Qawaid at-Tarjih ‘Inda al-Mufassirin karya Husain bin Ali bin Husain al-Harbi. Qawaid at-Tafsir Jam’an wa Dirasatan karya Khalid bin Utsman as-Sabt. Qawaid al Hisan li Tafsir al-Quran karya Syaikh Abdurrahman as-Sa’di kitab ini memaparkan tujuh puluh masalah yang dinamakan kaidah. Qawaid at-tafsir baina al-Syi’ah wa al-Sunnah karya Muhammad Fakir al-Muyabdi. Qawaid al-Tadabbur al-Amsal li Kitabillah karya Abdurrahman al-Maidani, Qawaid wa Fawaid li Fiqhi Kitabillah karya Abdurrahman bin Muhammad al-Ju’i.

C. Dasar-dasar Tafsir
Dasar-Dasar  kaidah tafsir pun berenaka ragam, Alfatih Suryadilaga dalam buku Metodologi Ilmu Tafsir  ia menyebutkan bahwasannya macam-macam dasar kaidah tafsir meliputi:

1. Kaidah Qur’aniyyah yang mana kaidah ini didefinisikan sebagai penafsiran al-Qur‟an yang diambil oleh ulum al-Qur’an dari al- Qur‟an.  Hal  yang  mendasari  pengambilan  kaidah  Qur’aniyyah  ini  berdasarkan penejelasan al-Qur‟an sendiri bahwasannya yang mengetahui makna al-Qur‟an hanyalah Allah.
2. Kaidah sunah, hal ini didasarkan bahwasannya Nabi Muhammad saw. datang dengan untuk menjelaskan kandungan firman Allah yang termaktub di dalam al-Qur‟an.
3. Kaidah bahasa, kaidah ini didasarkan pada bahasa al-Qur‟an sendiri dengan bahasa Arab yang tenatunya penguasaan atas bahasa guna mengetahui kandungan isi al-Qur‟an menjadi sebuah keniscayaan.
4. Kaidah Usul al-Fiqh
5. Kaidah ilmu pengetahuan

Adapun pembagian dasar-dasar kaidah tafsir meenurut M. Quraish Shihab ada tiga,  antara lain:
1. Kaidah yang bersumber dari disiplin ilmu tertentu seperti Ilmu Bahasa dan Usul al-Fiqh. M. Quraish Shihab menjelaskan contoh kaidah yang ditarik dari Ilmu Bahasa misalkan, tentang fungsi-fungsi huruf wauw dan perbedaannya dengan s|umma dan fa‟. Demikian juga makna-makna yang dikandung oleh setiap kata, atau bentuk kata itu seperti kala kini/mendatang (mudari’) kala lalu (madi) atau perbedaan kandungan makna antara kalimat yang berbentuk kata kerja dengan kata benda.
2. Kaidah-kaidah yang khusus dibutuhkan oleh penafsir sebelum melangkah masuk ke dalam penafsiran. M. Quraish Shihab juga menjelaskan dasar kaidah ini dari pengamatan terhadap kesalahan-kesalahan sementara penafsir atau dari kesadaran tentang perlunya mengikat diri agar tidak terjerumus dalam kesalahan.
3. Kaidah-kaidah yang ditarik dari dan bersumber langsung dari pengamatan terhadap al-Qur’an, baik itu sejalan dengan kaidah-kaidah disiplin ilmu lain maupun tidak.
Penulis menilai kedua pendapat di atas esensinya hampir sama, hanya saja berbeda dalam prioritas.



C. Macam-Macam Kaidah Tafsir
Untuk menerjuni sesuatu ilmu apa pun seseorang perlu mengetahui dasar-dasar umum dan ciri-ciri khasnya. Ia terlebih dahulu harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang ilmu tersebut dan ilmu-ilmu lain sebagai penunjang yang diperlukan dalam kadar yang dapat membantunya mencapai tingkat ahli dalam disiplin ilmu tersebut, sehingga di saat memasuki detail permasalahan ia telah memiliki dengan lengkap kunci pembahasannya. Oleh karena Al-Qur’an Al-Karim diturunkan dalam bahasa arab yang jelas “sesungguhnya kami\ menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan  bahasa Ara yang jelas. Agar kamu memahaminya.  (QS. Yusuf [12]; 2). Maka kaidah-kaidah yang diperlukan para mufassir dalam memahami Al-Qur’an terpusat pada kaidah-kaidah bahasa, pemahaman asas-asasnya. Penghayatan uslub-uslubnya. 
Menurut Manna Qattan, ada beberapa kaidah setidaknya ada 16 yang didapatkan oleh penulis, namun hanya akan disebutkan 5 saja. 
1. Dhamir (Kata Ganti)
Dhamir mempunyai kaidah kaidah kebahsaaan tersendiri yang disimpulkan oleh ahli bahasa dari Al-Qur’an Al-karim, sumber-sumber asli bahasa arab, hadist Nabawi dan perkataan-perkataan orang arab dapat dijadikan hujjah (pedoman), baik yang berupa puisi maupun prosa. Ibnu anbari  telah menyusun  sebuah kitab terdiri dari 12 Jilid Khusus membahas Dhamir-dhamir.
Pada dasarnya, dhamir diletakkan untuk mempersingkat perkataan; ia berfungsi untuk menggantikan penyebutan kata-kata yang banyak dan menempati kata-kata itu secara sempurna, tanpa merubah makna yang dimaksud dan tanpa pengulangan. Sebagai contoh, dhomir “hum” pada ayat:
أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغۡفِرَةٗ وَأَجۡرًا عَظِيمٗا
Telah menggantikan dua puluh kata, jika kata-kata itu diungkapkan bukan dalam bentuk dhamir, yaitu kata-kata yang terdapat pada permulaan ayat:
إِنَّ ٱلۡمُسۡلِمِينَ وَٱلۡمُسۡلِمَٰتِ وَٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡقَٰنِتِينَ وَٱلۡقَٰنِتَٰتِ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلصَّٰدِقَٰتِ وَٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰبِرَٰتِ وَٱلۡخَٰشِعِينَ وَٱلۡخَٰشِعَٰتِ وَٱلۡمُتَصَدِّقِينَ وَٱلۡمُتَصَدِّقَٰتِ وَٱلصَّٰٓئِمِينَ وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلۡحَٰفِظِينَ فُرُوجَهُمۡ وَٱلۡحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغۡفِرَةٗ وَأَجۡرًا عَظِيمٗا ٣٥
Setiap Dhamir gaib (kata ganti orang pertama) memerlukan tempat kembali atau penjelas, yaitu kata-kata yang digantikan, dan menurut kaidah bahasa tempat kembali itu harus mendahuluinya. Ahli Nahwu memberikan alasan bagi ketentuan ini, bahwa dhamir mutakallim (orang pertama) dan damir mukhatab (orang kedua) telah dapat diketahui maksudnya secara jelas melalui keadaan yang melingkupinya, tidak demikian halnya dengan damir ghaib. Karena itu menurut kaidah ini tempat kembali dhamir tersebut harus mendahuluinya agar apa yang dimaksud dengannya dapat diketahui lebih dahulu. Itulah sebabnya para ahli nahwu menetapkan, “dhamir ghaib” tidak boleh kembali pada lafaz yang terkemudian dalam pengucapan dan kedudukannya. Dari kaidah ini dikecualikan beberapa hal yang di dalamnya dhamir kembali kepada tempat kembali yang tidak disebutkan karena apa yang dimaksudkannya telah ditunjukkan oleh sebuah qarinah (indikasi) yang ada pada lafaz yang mendahuluinya atau oleh keadaan lain yang melingkupi suasana pembicaraan.
2. Ta’rif dan Tankir
a. Penggunaan Isim nakirah  mempunyai beberapa fungsi, di antaranya, pertama; untuk menunjukkan satu, kedua; untuk menunjukkan macam, ketiga; untuk menunjukkan macam dan satu sekaligus, keempat; untuk membesarkan (memulaiakan) keadaan, kelima: untuk menunjukkan arti yang banyak, keenam; untuk membesarkan  dan menunjukkan gabungan (gabungan keempat dan kelima), ketujuh; untuk meremehkan, kedelapan; untuk menyatakan sedikit.
b. Penggunaan Ism Ma’rifah mempunya beberapa fungsi untuk; pertama: ta’rif dengan ism domir karena keadaan menghendaki demikian, kedua; ta’rif dengan ‘alamiyyah (nama) ketiga; ta’rif dengan isyarah. Keempat; ta’rif dengan isim maushul, kelima; ta’rif dengan alif lam.
4. Pengulangan kata benda (Isim)
Apabila sebuah isim disebutkan dua kali maka dalam hal ini ada empat kemungkinan; kedua-duanya ma’rifah, kedua-duanya nakirah, yang pertama nakirah sedang yang kedua ma’rifah, dan yang pertama ma’rifah dan kedua nakirah.
5. Mufrad dan jamak
Sebagian lafaz dalam Al-Qur’an dimufadkan untuk sesuatu makna tertentu dan dijamakkan untuk sesuatu isyarat khusus, lebih diutamakan jamak dari mufrad atau sebaliknya. Oleh kerena itu dalam Al-Qur’an sering dijumpai sebagai lafaz yang hanya dalam bentuk jamaknya dan ketika diperlukan bentuk mufradnya maka yang digunakan adalah sinonim (muradif)nya. Misalnya kata “al-lubb” yang selalu disebutkan dalam bentuk jamak, albab, seperti terdapat pada (QS. az-zumar [39]: 21). Kata ini tidak pernah disebutkan dalam kata mufradnya, namun muradifnya disebutkan, yaitu “al-qalbu”. 
 
Sedangkan ada beberapa kaidah dari M. Quraisy Shihab, setidaknya penulis sebutkan 5 dari 14 kaidah;
1. Kalam (Pembicaraan/Ucapan), dalam Tatabahasa Arab dan Tinjauan Sastra Arab
Istilah kala>m menurut tata bahasa Arab secara jelas dipaparkan oleh M. Quraish Shihab dengan mengacu terhadap rumusan pakar bahasa Arab. Para pakar menjelaskan bahwasannya pengertian kala>m merupakan lafaz}-lafaz} yang tersusun dan memiliki makna. Ketentuan tersusunnya kala>m sehingga memiliki makna tertentu pun minimal disusun dengan dua kata. Ada tiga unsur pembentuk kala>m, yaitu; isim , fi’il , dan h}arf . Ketiganya secara ringkas diuraikan dan dijelaskan oleh M. Quraish Shihab dengan menguraikan ketiganya.
Bagian pertama kaidah tafsir M. Quraish Shihab, adalah pembahasan tentang aspek kebahasaan al-Qur‟an dengan menguraikan ucapan di dalam bahasa Arab yang disebut dengan kala>m (pembicaraan/ucapan). Dalam pembahasan kala>m ini ditinjau dari dua tinjauan yaitu kala>m dari sisi tinjauan tatabahasa Arab dan sastra Arab.
Sebagai kitab suci dengan bahasa Arab (al-Qur‟an) tentunya, pengetahuan tata bahasa dan ungkapan pemaknaan terhadapnya tentu menjadi sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, untuk sampai terhadap makna, tentunya tidak bisa terlepas dari pengetahuan tentang bahasa itu sendiri.
Dalam pembahasan ini M. Quraish Shihab menjelaskan bahwasannya pada dasarnya al-Qur‟an adalah kala>m Allah. Pada hakikatnya kala>m Allah tidak dapat diketahui karena kala>m-Nya adalah sifat z}atnya yang mustahil untuk diketahui oleh makhluknya, tetapi berlandasakan ayat ke tiga surat al-Zuhkhruf, M. Quraish Shihab, dalam konteks penafsiran al-Qur‟an masalah kala>m dapat dijangkau karena menggunakan bahasa Arab.
Dalam menguraikan kalimat isim M. Quraish Shihab menjelaskan macam-macam bentuknya, bilangannya, sifatnya, asal-usulnya, akhir katanya. Dari sisi macamnya isim ada dua bentuk, yaitu: Muzakkar /maskulin dan muannas/feminim, keduanya memiliki pengganti yang ditunjuk dengan jenisnya, masing-masing. Akantetapi ketentuan demikian tidak selamanya, karena dalam al-Qur’an ditemukan kata secara majazi berbentuk feminim namun ia ditunjuk sebagai bentuk maskulin. Dalam segi bilangannya M. Quraish Shihab membagi isim menjadi bentuk jamak, dual dan tunggal. Jamak pun juga bermacam-macam, ada jamak yang menunjuk maskulin dan ada juga yang menunjuk feminim. Ada jamak yang berubah bentuk dasarnya dan ada yang tidak. Dalam segi sifatnya isim dibagi menjadi dua yaitu ma’rifat dan nakirah, ma’rifat diartikan sebagai sebagai nama yang menunjuk kepada sesuatu yang diketahui/tertentu, seperti kata Muhammad,  sedangkan  Nakirah  adalah  lawannya,  seperti  kata  ta’ir (burung), tilmizd (murid).
2. Ta’wil 
Kaidah  tafsir  M.  Quraish  Shihab  berikutnya  adalah  membahas tentang masalah ta’wi>l52 ( . Ta’wi>l menurut M. Quraish Shihab Dengan istilah lain bahwasannya ta’wi>l adalah mengalihkan makna kata/kalimat ke arah makna yang dikenal secara umum. Dalam pendeteksian M. Quraish Shihab proses pen-ta’wi>l-an (pengembalian makna), ada dua tahapan. Pertama, pengembalian makna ke dalam benak untuk mengetahui makna yang populer. Kedua, yaitu makna yang tergambar di dalam benak itu dikembalikan kepada makna yang lain, sehingga lahir makna baru atau makna yang kedua yang lahir dari makna yang pertama. M. Quraish Shihab mencontohkan sebagaimana kalimat
“Dia duduk di kursi basah”, maka yang tergambar dalam benak adalah keberadaan seseorang tertentu yang berada di atas tempat duduk yang terkena air, namun karena ada hal yang menghalangi pengertian itu, maka makna dikembalikan pada makna kalimat di atas yang lebih jauh, yaitu dengan memahaminya sebagai “seseorang yang berada dalam jabatan yang menyenangkan”.
Dalam masalah ta’wi>l ini, M. Quraish Shihab, menjelaskan bahwasannya ta’wi>l telah dikenal oleh para sahabat Nabi saw., namun dalam praktik pen-ta’wi>l-an terhadap ayat-ayat al-Qur‟an bermula setelah abad ke-3 hijriyyah oleh para ulama atau kelompok yang berusaha melakukan pemurnian dari segala hal yang baru. 
M. Quraish Shihab kembali mengulas bahwasannya suatu ayat al- Qur‟an,  maknanya  bisa  kabur kendati  sudah  jelas makna  kosakatanya.
Lalu kendati telah diusahakan menemukan makna tanpa pen-ta’wi>l-an makna pesannya tetap tidak jelas bahkan bertentangan dengan akidah/kepercayaan maupun logika yang lurus, maka demikian M. Quraish Shihab memberikan dua solusi/jalan yang dengan keduannya menjadi sebuah keniscayaan bagi penyelesaian pada masalah di atas. Dua jalan tersebut adalah:
a. Men-ta’wi>l-kannya kalau tidak penafsir akan mengalami kekeliruan dengan memberi makna bagi lafaz}/susunan kata berlebih atau berkurang, bahkan akan menyimpang dari makna yang sebenarnya, atau memakai jalan yang kedua,
b.  Dengan tidak membahasnya sambil berucap; Allah a‟lam bimura>dihi (Allah maha mengetahui apa maksudnya), sebagaimana jawaban Imam Ma>lik Bin Anas (93-197 H) ketika ditanya makna firman Allah, dalam QS. T}a>ha> [20]; 5, beliaumenjawab bahhawasannya pengertian kebahasaan kata demi kata dalam ayat di atas telah jelas namun pertanyaan demikin menurut Imam Ma>lik Bin Anas pertanyaan demikian merupakan bid’ah.
Dalam pandangan M. Quraish Shihab ta’wi>l terdiri dari empat unsur, yaitu: 1). Nash/ teks dengan makna syar‟iyyah-nya, 2). Maqa>shid syari>’ah yang terkandung pada nas}, 3). Kodisi yang dibicarakan oleh nas}, 4). Wawasan luas pen-ta’wi>l, tentu saja wawasan ini bukan yang dimaksudkan sebagai kebebasan berfikir tanpa rambu-rambu atau batas. Batas ini pun bukan hanya batas bahasa namun lebih mengarah pada pemahaman terhadap maqa>s}id syari>’ah dan salah satu kaidah oleh M. Quraish Shihab dalam konteks ta’wi>l ini berisikan “setiap hasil pen-ta’wi>l
yang bertentangan dengan maqa>s}id syari>’ah tidak dapat diterima‛.

3. Muhkam dan Mutasyabih
Pembahasan kaidah tafsir M. Quraish Shihab berikutnya adalah berkenaan dengan muh}kam dan mutasya>bih, ia mendefinisikan bahwasannya kata muh}kam  terambil dari kata h}akama yang kisaran maknannya adalah “menghalangi”, sebagaimana hukum yang berfungsi menghalangi terjadinya penganiyaan, demikian pula hakim.
Muh}kam adalah sesuatu yang terhalangi/ bebas dari keburukan, jika kata ini digunakan menyifati katakanlah bangunan maka akan menjadi kokoh dan indah. Bila pada ayat al-Qur‟an tampil dengan indah, benar, baik, dan jelas maknannya, maka ayat tersebut pun dilukiskan oleh M. Quraish Shihab sebagai sesuatu yang tercakup dalam pengertian istilah muh}kam.
Tampilan seluruh ayat al-Qur‟an dengan berdasar (QS. Hu>d [11]:
(1 bersifat muh}kam, ini digambarkan Allah dengan: “Kitab yang ayat-ayatnya diperjelas. Terbebaskan dari kesalahan dan serta tersusun rapi tanpa cacat” (QS. Hud [11]: 1) Allah juga memperkenalkan al-Qur‟an sebagai: “Kitab yang mutasya>bih” (QS. al-Zumar [39]: 23)  Yang dimaksud dengan ayat al-Zumar di atas ialah ayat-ayat al-Qur‟an yang keindahan dan ketetapan susunan redaksinya serta kebenaran redaksinya serupa. Dalam ayat lain Allah  juga menggambarkan  muh}kam dan  mutasya>bih dengan: “Dialah yang menurunkan kepadamu (wahai Nabi Muhammad) al-kitab; ada di antara (ayat-ayat)-nya yang muh}kamat, itulah induk al-kitab dan ada juga selain itu yang mutasya>biha>t” (QS. Ali Imran [3]: 7).
M. Quraish   Shihab   mejelaskan   yang   dimaksud   dengan mutasya>bihat pada ayat dari surat „Ali> Imra>n ini adalah samar dan ini juga merupakan pengembangan dari makna keserupaan di atas. Pada dasarnya keserupaan pada dua hal dapat menimbulkan kesamaran dalam membedakannya masing-masing.

4. Majaz
Kaidah tafsir M. Quraish Shihab selanjutnya adalah tentang maja>z. Maja>z merupakan salah satu bahasan dalam „Ilmu al-Baya>n, yang mana upaya dalam memahami al-Qur‟an tidak dapat begitu saja mengabaikan bahasa ini, karena banyak kata dan susunannya yang dinilai maja>z.
M. Quraish Shihab medefinisakan maja>z dengan menganalogikan kata maja>z dengan kata taja>waza yang mana akar kata keduanya sama, yang dapat diartikan dengan melampaui batas. Sedang maja>z dimaknai dengan tempat untuk berpindah dari satu daerah ke daerah lain. seseorang akan menyadari tentang pentingnya ilmu ini untuk dipahami, guna menarik makna dan pesan-pesan dalam al-Qur‟an. 



5. Usul Fiqh
M. Quraish Shihab membahas dalam masalah pokok Ilmu Us}u>l al-Fiqh dengan menjelaskan beberapa masalah yang telah dirumuskan oleh ulama pakar-pakar us}u>l al-fiqh sebagai jembatan menafsirkan al-Qur‟an.
Pembahasan tersebut antara lain:
a. Qat}’i> dan Z}anni
M.Quraish Shihab menjelaskan bahwasannya qat}’i> dan z}anni>  merupakan salah satu masalah pokok yang dibahas dalam ilmu us}u>l al-fiqh, lebih-lebih masalah tentang hukum-hukum syari‟at. Terlebih hukum-hukum syari‟at secara umum.
b.Mant}u>q  dan Mafhu>m
M.Quraish Shihab menjelaskan bahwasannya, mant}u>q\ terambil  dari  kata  nat}aqa  yaitu  berucap,  mant}u>q adalah makna yang dikandung oleh kata yang terucapkan. Sedang mafhu>m  terambil dari kata fahima, yakni memahami. Mafhu>m adalah makna yang tidak terucapkan yang terdapat pada lafaz} dan ini dapat difahami dari mant}u>q. Dalam kata lain bahwasannya makna pada mant}u>q terucapkan sehingga tidak memerlukan sesuatu selain mendengarkan lafaz}nya untuk memahaminya, sedang mafhu>m makna yang ditarik tidak diucapkan, akan tetapi ditarik dari satu dan berlainan sebab.


c. ‘A>m dan Kha>s} 
Dalam pandangan M. Quraish Shihab, lafaz}-lafaz} setiap bahasa mengandung banyak satuan atau yang disebut dengan ‘a>m  dan ada yang terbatas yang disebut dengan kha>s}.‘A>m menurut bahasa menyeluruh sedang secara istilah menurut M. Quraish Shihab yang dimaksud ‘a>m adalah lafaz} yang mencakup segala sesuatu yang dikandung wadahnya tanpa kecuali. Ini dapat diartikan lafaz} tersebut memiliki pengertian saja, kendati ia mengandung beberapa satuan. Oleh karena itu, hukum yang ditarik dari lafaz} itu, berlaku untuk satuannya.
Keberadaan lafaz} yang umum dan khusus pun juga terdapat di dalam al-Qur‟an, meski demikian, dapat juga lafaz} berbentuk ‘a>m, tetapi ketercakupan seluruh bagiannya dibatasi oleh satu dan oleh hal yang lain. Oleh karena itu dalam membahas ‘a>m dengan lebih detail M. Quraish Shihab merujuk pada para pakar dengan membaginya menjadi tiga kategori.
Pertama, al-‘A>m al-Istighra>qi>, yaitu lafaz} yang mencakup segala sesuatu yang dapat dicakupnya tanpa terkecuali, sehingga semua disentuh olehnya. Misalkan, ketentuan tentang kewajiban wanita yang bercerai untuk melaksanakan masa iddah (masa tunggu) selama tiga quru>’ (suci haid). Ketentuan ini brelaku untuk segala bentuk perceraian kecuali jika ada petunjuk lain yang mengecualikan salah satu dari bentuknya.
Kedua, al-‘A>m al-Majmu>’i>, yaitu lafaz} yang tidak mencakup keseluruh bagian-bagiannya satu persatu, namun hanya secara umum saja. Misalkan, kewajiban untuk mempercayai nabi-nabi utusan Allah. Jumlah mereka banyak, namun dua puluh lima nabi-nabi yang telah disebut di dalam al-Qur‟an sudah dinilai cukup mewakili seluruh nabi yang jumlahnya sangat banyak lainnya.
Katiga, al-‘A>m al-Badali>, yaitu lafaz} „a>m yang diwakili oleh seseorang saja dari anggota yang dicakup oleh lafaz} itu. Misalkan, perintah untuk memberi nafkah fakir miskin. Meski hanya memberi siapa pun yang berstatus fakir miskin, sudah cukup, karena memang lafaz} umum yang dimaksud di sini adalah al-‘A>m al-Badali.
1) Kata Kullu atau Jami>’ semua dan semakna dengannya, seperti dalam QS. al-T}u>r [52]: 21; “Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakan”  dan “Dia Allah menciptakan buat kamu apa yang terbentang di bumi semuannya” (QS. al-Baqarah [2]: 29)
2) Isim yang  bentuknya  Jama‟  dan  menggunakan  “al”  al-Jins, seperti dalam kata al-Mu‟min dalam firman-Nya QS. al-Mu’minu>n [23]: 1;)“Telah beruntung orang-orang Mu‟min”.
3) Bentuk tunggal yang menggunakan “Al” al-Istighra>q (yaitu  yang menunjuk kepada ketercakupan semua bagiannya, seperti kata al-Bai‟ dan kata al-Riba> seperti pada QS. al-Baqarah [2]: 275; “Allah menghlalkan jual beli dan mengharamkan riba”
4) Bentuk Nakirah dalam konteks larangan, seperti dalam QS. al-Taubah [9]: 84; \ “Janganlah engkau shalat (jenazah) terhadap salah seorang pun yang meninggal dari mereka”. Kata  ahad berbentuk  nakirah,  sedang sebelumnya  ada larangan la> tus}alli
5) Asma> al-Maus}u>l, yaitu ma>  dan man  al-Lad|i>na seperti dalam firman-Nya QS. al-Nisa>’ [4]: 24;“…dan dihalalkan untuk kamu apa selain itu” kata  di situ termasuk Asma> al-Maus}u>l.
6) Asma> al-Syart} seperti dalam QS. al-Baqarah [2]: 185; “Karena barangsiapa di anatara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya di) bulan (itu), maka hendaklah dia berpuasa”. Man  di situ adalah salah satu asma> al-Syart.}
7) Asma> al-Istifha>m seperti dalam QS. al-H>}adi>d [57]: 11; ‚Siapakah yang mau meminjam kepada Allah pinjaman yang baik” 8)Jama‟  yang  menjadi  ma‟rifat  karena  id}a>fah  seperti  kata ummaha>tukum   dalam QS. al-Nisa>’ [4]: 23






















Bab III
KESIMPULAN

Kaidah-kaidah tafsir terdiri dari kaidah dan tafsir, secara etimologi kaidah-kaidah  dalam   bahasa  arab disebut   denga   qawa’id  merupakan bentuk jamak dari qa’idah  yang secara etimologi berarti peraturan, undang-undang, dan asas. Sedangkan secara terminologi kaidah didefinisikan dengan undang-undang, sumber, dasar yang digunakan secara umum yang mencakup semua bagian-bagiannya.
Adapun Tafsir secara bahasa mengikuti wazan “Taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr (f, s, r)  yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata kerjanya mengikuti wazan “daraba-yadribu” dan “nasara-yansuru”. Dikatakan; fasara  (As-Syai’a) yafsiru” dan Yafsuru, fasran” dan “fassarahu”, artinya abanahu (menjelaskan). Kata at-Tafsir dan al-Fasr mempunyai arti menjelaskan dan menyingkap yang tertutup.
Adapun Tafsir menurut Istilah, sebagaimana yang didefenisikan Abu Hayyan ialah “ilmu yang membahas tentang cara pengungkapan lafaz-lafaz Al-Qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.
Mana’ al-Qattan menjelaskan bahwasannya kaidah-kaidah harus diketahui seorang mufasir antara lain: pengetahuan perihal tentang damair, atau penguasaan terhadap kata ganti dengan segala aspek yang meliputinya, pengetahun tentang ma’rifat dan nakirah, pengetahuan tentang mufrad (tunggal) dan jama (banyak), pengetahuan tentang perbandingan jama dengan jama maupun dengan mufrad, pengetahuan tentang istilah-istilah yang semakna atau muradif, dan pengetahuan tentang pernyataan pertanyaan dan jawab, instruksi dengan kalimat isim maupun kalimat fi’il, serta ‘ataf, pengetahuan tentang perbedaan kalimat yang semakna seperti kata ita’ dan i’ta’, serta af’al al-Muqarabah (kalimat-kalimat yang menunjukkan makna dekat)



















DAFTAR PUSTAKA

Al-‘Ak, Khalid Abdurrahman, Ushul Tafsir wa Qawaiduhu, (Damaskus: Dar an-Naghais, T.TP)
Al-‘Atar, Hasan, Hasyiyat al-Atar ‘Ala Jam’i al-Jawami’, (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999)
Abdurrahman, Fahr, Usul al-Tafsir Wa Manahijuh, (Riyad}: Maktabah al-Taubah, 1998)
Abdurrahman, Khalid, Usul al-Tafsir Wa Qawa’iduh, (Bairut: Dar al-Nafais, 1986)
Harbi, Husain bin ‘Ali bin Husain, Qawa’id al-Tarjiih ‘Inda al-Mufassirin, (Riyad Dar al-Qasam, 1997)
Hidayat, Rachmat Taufiq, Khazanah Istilah al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 1995)
Al-Jurjani, ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ali, al-Ta’rifat, (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Arabi, t.th)
Ma’luf, Louis, al-Munjid Fi al-Lughah wa al-A’lam, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1986)
Munawwir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir: Arab Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997)
Al-Muqbil, ‘Umar Bin Abdillah, QawaI’d al-Qur'aniyyah, (Riyad: al-Mamlakah al-'Arabiyyah al-Su’udiyyah, 2012) 
Pangeran, Ismail, Beberapa Kaidah Penafsiran Al-Qur’an, Jurnal Hunafa Vol. 4, No. 2, Juni  2007: 281-290, 
Al-Qattan, Manna Khalil, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2011) 
Ar-Razi, Al-Fakh, Al-Mahshul, (Bairut; Darul Kutub Ilmiyyah, 1988) Hal. 355
Al-Sabt, Khalid bin Usman, Qawaid Tafsir Jam’an wa Dirasatan vol I, (Madinah: Dar Ibnu Affan, T.TP)
Shalih, Dr. Subhi, membahas ilmu-ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: Penerbit Pustaka Firdaus,  2011)
Shihab, M. Quraish, Kaidah Tafsir, (Tangerang: Lentera Hati, 2013) 
Shihab, M. Quraish, Mu’jizat al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 2014)
Shihab, M. Quraish, Secercah Cahaya Ilahi, (Bandung: Mizan, 2007)
Sulaiman, Musa’id, Fusul Fi Usul al-Tafsir, (t.tp: Dar Ibn al-Jauzi, t.th)
Suryadilaga, M. Alfatih, dkk., Metodologi Ilmu Tafsir (Yogyakarta: Teras. 2005) 
As-Syuyuti, Jalaluddin, al-Itqan Fu ‘Ulum al-Qur’an, Vol. I, (Bairut: Dar al-Fikr, 2010)
Al-Qarafi, Syihabuddin, Al-A’qdu Al-Manzhum fiil Khusus wal Umum, (Bairut; Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2001), Hal. 28