Jumat, 03 November 2017

Muthlaq dan Muqayyad Oleh Derysmono, Lc, S.Pd.I, MA

Muthlaq dan Muqayyad
Makalah ini ditulis untuk memenuhi Tugas Mata Kuliah U’lumul Qur’an


Disusun Oleh
Derysmono
NIM. 163530026


INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QUR’AN JAKARTA
2017



Abstrak
Menurut Adilah Ali Khalil Sesungguhnya terdapat banyak sekali ditemukan lafaz muthlaq dan muqayyad di dalam al-Qur'an al-Karim, itu sebabnya dibutuhkan seuatu pengetahuan khusus agar dapat memahami lafaz-lafaz tersebut. karena satu sama lain saling berkaitan, baik dari aspek sebab maupun hukum.  dan hal tersebut sangat mempengaruhi proses dalam pengambilan suatu hukum atau istinbath ahkam terutama oleh para imam mazhab.
Dalam makalah ini setidaknya ada beberapa pertanyaan yang akan dijawab yaitu;  Apa yang dimaksud dengan Muthlaq dan Muqayyad? Apa karakteristik Muthlaq dan Muqayyad? Apa perbedaan antara Muthlaq dan A’am dan antara Muqayyad dan Khash? Apa macam-macam Muthlaq dan Muqayyad? Apa syarat dalam menerapkan kaidah Muthlaq dan Muqayyad? 
Menurut Manna Al-Qaththan Mutlaq adalah lafadz yang menunjukkan suatu hakikat (dalam suatu kelompok) tanpa suatu qayid (pembatas), hanya menunjukkan suatu dzat tanpa ditentukan (yang mana) dari (kelompok) tersebut. Sedangkan muqayad adalah lafadz yang menunjukkan suatu hakikat dengan qayid, ada juga definisi atau pengertian lainnya yang berdekatan misalnya adalah:Imam Ibn Hazm memberikan definisi mutlaq adalah Ungkapan pentang nakirah dalam kontek kalimat yang positif. Muhammad Khudhari Beik yang mendefinisikan Mutlaq adalah lafazh yang memberi petunjuk terhadap satu atau beberapa satuan yang mencakup tanpa ikatan yang terpisah secara lafzhi. Al-amidi memberi definisi bahwa mutlaq adalah lafazh yang memberi petunjuk kepada madlul (yang diberi petunjuk) yang mencakup dalam jenisnya. Sedangkan Abu Zahrah mengartikan mutlaq sebagai lafazh yang memberi petunjuk terhadap madhu‟nya (sasaran penggunaan lafazh) tanpa memandang kepada satu, banyak atau sifatnya, tetapi memberi petunjuk kepada hakikat sesuatu menurut apa adanya.
Kaitannya dengan Muthlaq, Aam, Muqayyad dan Khas dan perbedaan masing-masing, Ada dua pandangan; Jumhur Ulama menganggap bahwa muthlaq adalah bagian dari A'am, dilihat dari keumuman individunnya dan sifat-sifatnya, adapun ulama al-hanafiyyah menjadikannya bagian dari khas, karena menurut mereka lafaz muthlaq menunjukkan kepada kesatuan. dan di antara aam dan khas saling menafikan, karena tidak mungkin dalam satu lafaz dapat menjadi aam dan khas dalam satu waktu, dan barang siapa yang mengucapkan suatu lafaz muthlaq dengan cara "isytirak" digabungkan. maka terkadang maksudnya adalah umum terkadang maksudnya khusus, tergantung qarinahnya.
Setidaknya ada dua macam muthlaq dan muqayyad, yang pertama muthlaq dan muqayyad berdasarkan sebab dan hukum yang disepakati oleh ulama akan kebolehanya dan yang kedua muthlaq dan muqayyad berdasarkan sumber pada macam yang kedua ini ada perbedaan ulama apakah ini boleh atau tidak.
Kaidah umum pada pembahasan ini ialah Nas yang mutlaq hendaknya tetap dipegang sesuai dengan sifat ke-mutlaq-kannya selama tidak ada dalil yang membatasinya, begitu juga dengan muqayyad. Lafadz mutlaq menjadi tidak terpakai jika ada lafadz muqayyad yang menjelaskan sebab dan hukum tersebut.
Ada dua pendapat kaitannya dengan syarat menerapkan kaidah muthlaq dan muqayyad. Pendapat pertama oleh Imam As-Syafi’i dan kedua adalah Al-Hanafiyyah.
Dalam pembahasan ini metodologi penelitian yang digunakan adalah Tematik Analisis sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Farmawi, sehingga solusi yang diharapkan dari penelitian ini lebih relevan dan tepat sasaran.




















Bab I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Al-Qur’an Al-Karim merupakan Mukjizat Islam yang kekal dan mukjizatnya selalu diperkuat oleh kemajuan ilmu pengetahuan. Ia diturunkan Allah kepada Rasulullah, Muhammad Shalallahu A’laihi Wa Sallam untuk mengeluarkan manusia dari suasana yang gelap menuju yang terang, serta membimbing mereka ke jalan yang lurus.  Menurut Adilah Ali Khalil “sesungguhnya terdapat banyak sekali ditemukan lafaz muthlaq dan muqayyad di dalam al-Qur'an al-Karim, itu sebabnya dibutuhkan seuatu pengetahuan khusus agar dapat memahami lafaz-lafaz tersebut. karena satu sama lain saling berkaitan, baik dari aspek sebab maupun hukum.  dan hal tersebut sangat mempengaruhi proses dalam pengambilan suatu hukum atau istinbath ahkam terutama oleh para imam mazhab. bahkan kaidah muthlaq dan muqayyad juga digunakan dalam memahami al-Hadist.
Salah satu peran penting kaidah muthlaq dan muqayyad adalah membantu para ulama dalam memahami dalil dalil yang "seolah-oleh bertentangan" atau "sulit untuk dipahami" kecuali dengan memahami kaidah ini. pada akhirnya diharapkan dengan adanya pembahasan ini, akan membuktikan bahwa hukum Islam akan terus relevan pada setiap zaman dan tempat.”
Sebagian bahasa dalam hukum Islam terkadang hadir dalam bentuk mutlaq dan terkadang adapula yang berbentuk muqayyad. Dan pengistilahan mutlaq dan muqayyad kepada Kitabullah tersebut sering dikenal sebagai “Mutlaqu al-Quran wa Muqayyaduh” atau kemutlakan al-qur‟an dan keterbatasanya.
Dalam kitab-kitab ulum al-quran (ulum al-quran)atau usul fikih ada yang menjadikan pembahasan tentang mutlak dan muqayyad dalam satu bab tersendiri dan sebagaian yang lain memasukannya sebagai sub bab dalam pembahasan ‘Amm dan Khas.



B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Muthlaq dan Muqayyad?
2. Apa karakteristik Muthlaq dan Muqayyad?
3. Apa perbedaan antara Muthlaq dan A’am dan antara Muqayyad dan Khash?
4. Apa macam-macam Muthlaq dan Muqayyad?
5. Apa syarat dalam menerapkan kaidah Muthlaq dan Muqayyad?
















Bab II
Pembahasan
A. Defenisi Muthlaq dan Muqayyad
Muthlaq secara bahasa: Muthlaq adalah lafaz dari kata "Thalaqa" yang artinya melepaskan, dan almuthlaq adalah ism mafu'l yang atinya yang terlepas dari ikatan, dan Al-Ithlaq artinya mengkosongkan dan melepaskan, contoh ketika seorang mengatakan kepada istrinya: "Anti thaliq" artinya Kamu saya lepaskan. dan Atholiq dari onta adalah maksudnya istilah untuk onta-onta yang terlepas ikatannya di tempat gembalaan dan tidak ada ikatannya.
Adapun Defenisi Muqayyad secara bahasa ialah Al-Muqayyad berasal dari kata Qayada, dan bentuk jamaknya quyud dan aqyad, qayyadtuhu taqyiidan artinya saya mengikatnya dengan kuat di kakinya, dan orang itu terikat, dan di antara maknanya juga mengikat lafaz-lafaz dengan apa yang membuatnya tidak tercampuraduk dan hilangnya kerancuan.
Al-qattan mendefinisikan bahwa Muthlaq adalah lafazh yang menunjukan suatu hakikat tanpa suatu qayyid (pembatas).  Sedangkan Mukhtar yahya dan Fatchurrahman mendefinisikan Lafazh Muthlaq adalah lafazh yang tidak diberi qayyid (pembatasan) yang berupa lafazh yang dapat mempersempit keluasan artinya. 
Adapun defenisi Muqayyad, menurut Quraish Shihab, Muqayyad  مقيد)) dari segi bahasa berarti “ikatan yang menghalangi sesuatu memiliki kebebasan gerak (terikat/mempunyai batasan)”.  Al-qattan mendefenisikan muqayyad adalah lafadz yang menunjukkan suatu hakikat dengan qayid (pembatas).  Amir Syarifudin mendefinisikan muqayyad adalah lafazh yang menunjukan hakikat sesuatu yang diikatkan kepada lafazh itu sesuatu sifat.
Menurut T. M. Hasbi Ash-Shiddieqy, Muthlaq yaitu Lafadz yang menunjuk kepada suatu benda atau beberapa anggota benda dengan jalan berganti-ganti. Sedangkan muqayad ialah Lafadz yang menunjuk kepada suatu benda atau beberapa anggota benda dengan ada suatu qayid.”
       Adapun menurut penulis bahwasannya Muthlaq ialah lafazh yang menunjukan suatu hakikat tanpa suatu qayyid (pembatas)  dan punya perbedaan dengan Aam. Dan Muqayyad  ialah “ikatan yang menghalangi sesuatu memiliki kebebasan gerak (terikat/mempunyai batasan)”  dan berbeda dengan khash.
B. Karakteristik Muthlaq dan Muqayyad
Muthlaq dan Muqayyad memiliki ciri khas tersendiri yang mana para ulama menjelaskannya secara jelas, sebagai berikut;



1. Karakteristik Muthlaq 
a. Lafaz muthlaq menunjukkan kepada suatu yang satu, yang dimaksud dengan satu ini bukan artinya bilangan satu, tapi maksudnya adanya satu pada jenis dan macamnya.
b. Lafaz muthlaq menunjukkan satu yang tertentu yang berada pada suatu yang banyak, sehingga dikatagorikan "ma'hud azzihni" artinya sesuatu yang belum disebutkan sebelumnya namun dapat tergambar pada akal fikiran, karena dia menunjukkan sesuatu yang satu dan tersebar, adapun satu yang sudah ditentukan maka bukan dikatagorikan dari lafaz muthlaq, seperti nama orang zaid, umar dan juga kata bantu isyarat, haza, hazihi, secara garis besar segala sesuatu yang sudah jelas maknanya dan sudah ditentukan maksudnya tidak dapat dikatagorikan sebagai lafaz muthlaq.
c. Lafaz muthlaq itu nakirah dalam bentuk kalimat penetapan, adapun nakiroh yang nafi atau menafikan maka ia masuk katagori umum.
d. Muthlaq itu nisbi, jadi tergantung keadaannya, jika dihadapkan dengan kata yang jauh lebih umum maka ia akan menjadi muthlaq dan yang lain menjadi muqayyad.
e. Lafaz muthlaq adalah lafaz umum yang mencakup seluruh individu dan sifatnya, kecuali jika katagori umumnya adalah umum badal (ganti).
f. Lafaz muthlaq hanya terkhusus ism-ism saja (kata benda) dan bukan kata kerja maupun huruf.
2. Karakteristik Muqayyad
a. Lafaz-lafaz tersebut menunjukkan kepada sesuatu terntentu seperti Zaid, umar, ini pemuda dan sebagainya.
b. Lafaz-lafaz tersebut menunjukkan kepada suatu ciri atau sifat yang ditunjukkan kepada lafaz muthlaq dengan suatu ciri atau sifat yang lebih darinya, seperti jika kita mengatakan Dinar adalah emasku, maka dinar itu lafazh muthlaq karena ia sama dengan dinar-dinar yang lain yang tidak disebutkan, kemudian diikat dengan emasku.
Dengan adanya penjelasan ini setidaknya dapat membantu kita membedakan mana muthlaq dan mana muqayyad serta apa saja perbedaan muthlaq dan aam dan muqayyad dengan khas, namun lebih lengkapnya akan penulis jelaskan pada poin berikutnya.
C. Perbedaan antara Muthlaq dan A’am dan Muqayyad dan Khas.
1. Perbedaan Muthlaq dan Aam
Jumhur Ulama menganggap bahwa muthlaq adalah bagian dari A'am, dilihat dari keumuman individunnya dan sifat-sifatnya, adapun ulama al-hanafiyyah menjadikannya bagian dari khas, karena menurut mereka lafaz muthlaq menunjukkan kepada kesatuan. dan di antara aam dan khas saling menafikan, karena tidak mungkin dalam satu lafaz dapat menjadi aam dan khas dalam satu waktu, dan barang siapa yang mengucapkan suatu lafaz muthlaq dengan cara "isytirak" digabungkan. maka terkadang maksudnya adalah umum terkadang maksudnya khusus, tergantung qarinahnya. 
a. Muthlaq menunjukkan kepada hakikat tanpa adanya ikatan adapun yang aam lafaz yang menunjukkan kepada hakikat namun adanya ikatan yang banyak yang tidak tertentu. 
b. Aam lafaznya menunjukkan kepada sesuatu yang banyak namun tidak tertentu, adapun muthlaq lafaznya menunjukkan kepada sesuatu yang tersebar pada jenisnya dengan tidak tertentu. 
c. Muthlaq lafaznya tidak memutuskan sesuatu yang berulang-ulang, berbeda dengan aam yang dapat berbentuk lafaz yang berulang-ulang. 
d. Muthlaq tidak menerima takhshihs (pengkhususan), tapi dapat menerima pengikatan, karena di waktu yang bersama ia adalah khusus, adapun aam dapat menerima takhshihs (pengkhusussan).
e. Muthlaq selalu dengan lafaz nakirah, adapun ‘Aam terkadang dengan lafaz nakirah terkadang juga ma’rifah.
2. perbedaan takhshih dan taqyid
a. At-takhshis adalah lafaz yang zhahir, adapun taqyiid berkaitan dengan sifat. 
b. At-takhshis digunakan pada yang ashl (dasar), sedangkan taqyiid tidak digunakan dalam ashl (dasar) suatu kalimat. 
c. At-takhshih adalah kalimat dan maksudnya adalah sebagian, adapun taqyiid mufrad dan itulah maksud sesungguhnya. 
d. At-takhshis adalah mengangkat sebagian hukum awal,dan tidak menetapkan hukum lainnya maka takhshih itu adalah pengurangan hukum, adapun at-taqyiid adalah penetapan suatu hukum syar'i yang belum ditettapkan sebelumnya, dia adalah tanbahan, sehingga tidak dapat dinamakan at-taqyiid kecuali harus ada dalilnya menurut imam pengikut hanafi, maka jika tidak ada akan menjadi naskh (menghapus) dan bukan takhshihs. 
e. Berdasarkan kaidah bahwa aam itu pada seseorang diungkapkan pada 4 hal ; keadaan, zaman, tempat, dan pengecualian. 
f. Takhshih akan berbeda dengan taqyiid saat nakirah, dalam bentuk kalimat penafian dan pelarangan. karena ia akan menjadi umum. 
g. Mukhashih tidak akan jadi kecuali dengan dalil terpisah hal ini berdasarkan pendapat alhanafiyyah, karena mereka mensyaratkan dalil dan dalil berdiri sendiri untuk menyatakan takhshih, adapun dalil yang bukan mustaqil maka ia termasuk ke muqayyad. dan tidak boleh dijadkan takhshih. 
adapun menurut as-syafiiyyah muthlaq dan muqayyad seperti aam dan khoos, setiap dalil boleh menjadi takhshih untuk aam dan muqayyad untuk muthlaq baik itu muttashil maupun munfashil, sehingga mereka menulis bab muthlaq dan muqayyad dan menggabungkannya dengan aam dan khaas.
D. Macam-macam Muthlaq dan Muqayyad 
Setidaknya ada dua macam muthlaq dan muqayyad, yang pertama muthlaq dan muqayyad berdasarkan sebab dan hukum dan yang kedua muthlaq dan muqayyad berdasarkan sumber, dengan penjelasannya sebagai berikut;
1. Macam muthlaq dan Muqayyad berdasarkan Sebab dan hukumnya
Macam-macam muthlaq dan Muqayyad berdasarkan sebab dan hukum ini dinamakan kaidah muthlaq yang muttafaq (yang disepakati oleh para ualama), karena
Kaidah Usul itu terdapat dua macam: ada makna Kulliyah maka itu mencakup seluruh juziyyat di bawahnya. dan yang kedua adalah makna aghlabiyyah mencakup sebagian saja dari juziyyat yang di bawahnya, adapun kaidah menerapkan muqayyad terhadapn muthlaq tidaklah diterapkan kepada seluruh nash-nash syar'i yang ada muthlaq dan muqayyadnya, oleh karenanya agar pembahasan kaidah ini tidak melebar kemana-manaa sehingga dibagi menjadi dua, pertama penerapan muqayyad atas muthlaq yang disepakai dan kedua penerapan kaidan ini yang diperselisihkan.  Ada 4 macam, dengan pejelasan dan contohnya sebagai berikut;
a. Sebab dan hukumnya sama
Seperti “puasa’ untuk kafarat sumpah. Lafaz itu dalam qira’ah mutawatir yang terdapat dalam mushaf diungkapkan secara muthlaq:
فَمَن لَّمۡ يَجِدۡ فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ أَيَّامٖۚ ذَٰلِكَ كَفَّٰرَةُ أَيۡمَٰنِكُمۡ إِذَا حَلَفۡتُمۡۚ وَٱحۡفَظُوٓاْ أَيۡمَٰنَكُمۡۚ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمۡ ءَايَٰتِهِۦ لَعَلَّكُمۡ تَشۡكُرُونَ ٨٩
“Barang siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya)” (Al-Maidah: 89).
Dan ia Muqayyad atau dibatasi dengan “tatabu’ (berturut-turut) dalam qira’ah Ibnu Masu’d :
فَصِيَامُ ثَلَٰثَةِ  أيام متتابعات
Artinya : maka kafarahnya puasa selama tiga hari berturut-turut.
Dalam hal seperti ini, pengertian lafaz yang muthlaq dibawa kepada yang muqayyad (dengan arti, bahwa yang dimaksud oleh lafaz muthlaq adalah sama dengan yang dimaksud oleh lafazh muqayyad). Karena “sebab” yang satu tidak akan menghendaki dua hal yang bertentangan. Oleh karena itu segolongan berpendapat bahwa puasa tiga hari tersebut harus dilakukan berturut-turur.  Dalam pada itu golongan yang memandang qira’ah tidak mutawatir, sekalipun masyhur, tidak dapat dijadikan hujjah, tidak sependapat dengan golonga pertama. Maka dalam kasus ini dipandang tidak ada muqayyad yang karena lafaz muthlaq dibawa kepadanya.
b. Sebab sama namun hukum berbeda
Seperti kata “tangan” dalam wudu dan tayammum. Membasuh tangan dalam berwudu dibatasi sampai dengan siku Allah berfirman:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ وَأَيۡدِيَكُمۡ إِلَى ٱلۡمَرَافِقِ   … ٦
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku… “(Al-Maidah [5]:6)
Sedang menyapu tangan dalam bertayamum tidak dibatasi, muthlaq, sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya :
فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُم مِّنۡهُۚ
“…Maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu…” (Al-Maidah [5]:6)
Dalam hal ini ada yang berpendapat, lafaz yang muthlaq tidak dibawa kepada yang muqayyad karena berlainan hukumnya. Namun al-Gazali menukil dari mayoritas ulama Syafi’I bahwa muthlaq di sini dibawa kepada muqayyad mengingat sebabnya sama sekalipun berbeda hukumnya. 
c. Sebab berbeda tetapi hukumnya sama
Dalam hal ini ada dua bentuk:
Pertama, taqyid atau batasannya hanya satu. Misalnya pembebasan budak dalam hal kafarat. Budak yang dibebaskan diisyaratkan harus budak “beriman” dalam kafarat pembunuhan tak sengaja. Allah berfirman:
وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٍ أَن يَقۡتُلَ مُؤۡمِنًا إِلَّا خَطَ‍ٔٗاۚ وَمَن قَتَلَ مُؤۡمِنًا خَطَ‍ٔٗا فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مُّؤۡمِنَةٖ …٩٢
“Dan tidak layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja), dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman” (An-Nisa [4]:92)
Sedang dalam kafarat zihar ia diungkapkan secara muthlaq:
وَٱلَّذِينَ يُظَٰهِرُونَ مِن نِّسَآئِهِمۡ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُواْ فَتَحۡرِيرُ رَقَبَةٖ مِّن قَبۡلِ أَن يَتَمَآسَّاۚ  … ٣
“Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur…” (Al-Mujadilah [58]: 3) 
 Demikian pula dalam kafarat sumpah:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ ٱللَّهُ بِٱللَّغۡوِ فِيٓ أَيۡمَٰنِكُمۡ وَلَٰكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ ٱلۡأَيۡمَٰنَۖ فَكَفَّٰرَتُهُۥٓ إِطۡعَامُ عَشَرَةِ مَسَٰكِينَ مِنۡ أَوۡسَطِ مَا تُطۡعِمُونَ أَهۡلِيكُمۡ أَوۡ كِسۡوَتُهُمۡ أَوۡ تَحۡرِيرُ رَقَبَةٖۖ… ٨٩
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak… “ (al-Ma’idah [5]:89) 
Dalam hal ini segolongan ulama, di antaranya ulama Maliki dan sebagian besar ulama Syafi’i, berpendapat, lafaz yang muthlaq harus dibawa kepada yang muqayyad tanpa memerlukan dalil lain.  Oleh karena itu tidak cukup (sah) memer
dekakan budak yang kafir dalam kafarah zihar dan melanggar sumpah. Sementara golongan lain, yaitu ulama mazhab Hanafi, berpendapat lafaz yang muthlaq tidak dapat dibawa kepada yang muqayyad kecuali berdasarkan dalil. Maka dipandang telah cukup memerdekakan budak yang kafir dalam kafarah zihar dan melanggar sumpah.
d. Sebab berbeda dan hukumnya pun berberlainan.
Seperti “tangan” dalam berwudu dan dalam perncurian. Dalam berwudu, ia dibatasi sampai dengan siku, sedang dalam pencurian dimuthlaqkan, tidak dibatasi. Firman Allah:
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا… ٣٨
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya …” (al-Ma’idah [5]:38) 
Dalam keadaan seperti ini, muthlaq tidak boleh dibawa kepada muqayyad karena “sebab” dan “hukum”nya berlainan. Dan dalam hal ini tidak ada kontradiksi (Ta’arud) sedikitpun. 
Al-Qattan menukil pendapat az-Zarkasyi dalam Al-Burhan,  Jika terdapat dalil bahwa muthlaq telah dibatasi, maka yang muthlaq dibawa kepada muqayyad. Namun jika tidak terdapat dalil, maka muthlaq tidak boleh dibawa kepada muqayyad; ia tetap dalam kemutlakannya dan yang muqayyad pun tetap dalam keterbatasannya. Sebab Allah berbicara kepada kita dengan bahasa arab. Kongkritnya ialah, apabila Allah telah menetapkan suatu hukum dengan sifat atau syarat kemudian terdapat pula ketetapan lain yang bersifat muthlaq, maka mengenai yang muthlaq itu harus dipertimbangkan. Jika ia tidak mempunyai hukum pokok, yang kepadanya ia dikembalikan. Selain dari hukum yang muqayyad, maka ia wajid ditaqyidkan dengannya. Tetapi jika mempunyai hukum pokok yang lain selain muqayyad, maka mengembalikannya kepada salah satu dari keduanya tidak lebih baik dari pada mengembalikan kepada yang lain.
Nas yang mutlaq hendaknya tetap dipegang sesuai dengan sifat ke-mutlaq-kannya selama tidak ada dalil yang membatasinya, begitu juga dengan muqayyad. Lafadz mutlaq menjadi tidak terpakai jika ada lafadz muqayyad yang menjelaskan sebab dan hukum tersebut.


2. Macam muthlaq dan Muqayyad berdasarkan sumber
Para ulama menamakan ini adalah penerapan kaidah muqayyad atas muthlaq yang mukhtalaf (diperselisihkan) Ada 6 macam sumber jika berdasarkan sumber, sebagai berikut;
a. Taqyiid Muthlaq Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
Taqyiid ayat dengan ayat Al-Qur’an hukumnya diperbolehkan berdasarkan kesepakatan para ulama ,
وَٱلۡمُطَلَّقَٰتُ يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ ثَلَٰثَةَ قُرُوٓءٖۚ ...٢٢٨
Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. (Al-Baqarah [2]: 228)
Ditaqyiid dengan ayat Al-Qur’an,
...وَأُوْلَٰتُ ٱلۡأَحۡمَالِ أَجَلُهُنَّ أَن يَضَعۡنَ حَمۡلَهُنَّۚ ... ٤
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (Ath-Thalaq [65]: 4)
Adapun hujjah para ulama yang membolehkan adalah firman Allah ta’ala
... وَأَنزَلۡنَآ إِلَيۡكَ ٱلذِّكۡرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيۡهِمۡ ... ٤٤
Dan Kami turunkan kepadamu Al Quran, agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka. (An-Nahl [16]: 44).
Adapun dalil mereka yang berpendapat bahwa tidak boleh ditaqyiidkan muthlaq Al-Qur’an dengan Al-Qur’an.
... لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيۡهِمۡ وَلَعَلَّهُمۡ يَتَفَكَّرُونَ ٤٤
... Agar kamu menerangkan pada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan (An-Nahl [16]: 44)
 menurut mereka bahwa ayat ini menjelaskan bahwa penjelasan Al-Qur’an sudah diwakilkan kepada Rasulullah Shalallahu A’laihi Wa Sallam. Namun Ar-Razi menanngapi dalil ini dengan ayat Al-Qur’an:
... وَنَزَّلۡنَا عَلَيۡكَ ٱلۡكِتَٰبَ تِبۡيَٰنٗا لِّكُلِّ شَيۡءٖ ... ٨٩
... Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu ... (An-Nahl [16]: 89)   ia berpendapat bahwa ayat ini juga mengandung arti bahwa perkataan Rasulullah Shalallahu A’laihi Wa Sallam termasuk ke dalam ayat ini. 
b. Taqyiid Muthlak sunnah mutawatir dengan sunnah mutawatir lainnya
Sunnah yang mutawatir adalah hukumnya qoth’i tsubut, jika ada dalil sunnah mutawatir saling bertentangan maka dapat disimpulkan salah satunya adalah muthlaq dan yang lainnya adalah muqayyad dan dua-duanya menjadi dalil, atau salah satunya tidak diketahui yang lebih didahulukan maka yang didahulukan muqayyad atas muthlaq, sebagaimana yang ada di bab kaidah taqyiid.
c. Taqyiid Muthlaq al-Qur’an dengan sunnah mutawatir yang berupa perkataan maupun perbuatan.
Allah berfirman :
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ لِلذَّكَرِ مِثۡلُ حَظِّ ٱلۡأُنثَيَيۡنِۚ ... ١١
Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; ... (An-Nisa [4]: 11)
Ditaqyiid dengan sabda Nabi Shalallahu A’laihi wa Sallam
  أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
Bahwasannya Rasulullah Shalallahu A’laihi Wa Sallam bersabda:
Tidaklah seorang muslim mewariskan (hartanya) kepada orang Kafir, dan tidaklah Orang Kafir mewariskan (hartanya) kepada orang Muslim.
Dalam sabda lain rosulullah bersabda :
لَا يَرِثُ الْقَاتِل
Tidaklah mendapatkan waris orang yang membunuh (orang yang mewariskan)
d. Taqyiid Muthlaq Al-Qur’an dengan Ijma’
Sebagaimana yang Allah firmankan
۞ضَرَبَ ٱللَّهُ مَثَلًا عَبۡدٗا مَّمۡلُوكٗا لَّا يَقۡدِرُ عَلَىٰ شَيۡءٖ ... ٧٥
Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun ... (An-Nahl [16]: 75)
Dalam permasalahan ayat ini yaitu “seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatupun” di taqyiid dengan Ijma’ Ulama bahwa yang namanya hamba sahaya, hadnya hanya separuh orang merdeka.

e. Taqyiid Muthlaq Al-Qur’an atau khabar Mutawatir dengan Khabar  Ahaad. 
Ada perbedaan pendapat kaitannya apakah boleh muthlaq Al-Qur'an dan Khabar Al-Mutawatir ditaqyiid dengan khabar Al-Ahad.
pendapat pertama : tidak boleh, ini adalah pendapat Al-Hanafiyyah, mereka beralasan bahwa kitab Allah dan khabar mutawatir adalah qath'i adapun khabar ahad zhanni, maka tidak boleh menghapus yang qath'i dengan yang zhanni.  menerapkan kaidan ini akan menimbulkan penambahan terhadap nash yaitu naskh, maka tidak boleh menaskh mutawatir dengan yang ahad .
misalkan contohnya :
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ إِذَا قُمۡتُمۡ إِلَى ٱلصَّلَوٰةِ فَٱغۡسِلُواْ وُجُوهَكُمۡ ... ٦
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu ...( Al-Maidah [5]: 6)
yang diperintahkan adalah membasuh muka dengan muthlaq maka tidak diperbolehkan mentaqyiidnya dengan niat, atau muwalah dengan dalil yang ahad, akan tetapi mengamalkan khabar ahad tidak mengubah hukum yang ada di Al-Quran, sehingga membasuh hukumnya wajib, adapun niat hukumnya sunnah berdasarkan dalil ahad.
Pendapat kedua: adalah pendapat Jumhur Ulama, yang mengatakan bahwa boleh menerapkan kaidah mentaqyiid muthlaq Al-Qur’an atau khabar mutwatir dengan khabar ahaad.
Adapun pendapat mereka karena kaidah mentaqyiid muthlaq adalah yang dimaksud dalam suatu nash yang muthlaq ada taqyiid yang dimaksudkan, maka itu tidak menjadi naskh, dan tidak musti syaratnya adalah al-musaawah (harus sama dalam derajat tsubut).  Dan juga karena khobar Ahad adalah lebih khusus ketimbang Al-Qur’an maka hendaknya lebih didahulukan. Kemudian Allah juga membolehkan umat Islam mengikuti Rasulullah Shalallahu A’laihi Wa Sallam tanpa adanya taqyiid atau pembatasan,  dan khabar wahid adalah maqthu’ maka wajib mengamalkannya, dan taqyiid menurut jumhur seperti takhshish. 
Contohnya adalah
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِيٓ أَوۡلَٰدِكُمۡۖ ... ١١
Allah mensyari´atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. ... (An-Nisa [4]: 11)  kemudian ayat ini ditaqyiid dengan Hadist tentang hukum warisan dari para Nabi,
ما نورث ما تركنا صدقة
Kami tidak mewariskan apa yang kami tinggalkan sebagai sedekah. (HR. Al-Bukhari) 
f. Taqyiid Muthlaq Al-Qur’an atau khabar mutawatir dengan Qiyas
Ada dua pendapat ulama tentang kaidah ini;
Pertama: hukumnhya boleh mentaqyiid Muthlaq Al-Qur’an atau khabar mutawatir dengan Qiyas. Mereka adalah As-Syafi’I, Malik,
Pendapat kedua: tidak boleh mentaqyiid Muthlaq Al-Qur’an atau khabar mutawatir dengan Qiyas. Ini adalah pendapat Al-Hanafiyyah. Dan beliau tidak mengqiyaskan antara takhshih aam dan taqyiid muthlaq dengan qiyas.
Mereka beralasan bahwa sesungguhnya lafaz aam tidak ditakhshih oleh qiyas kecuali jika sudah ditakhshish terlebih  dahulu oleh dalil yang qath’i. begitu juga dalam kaidan taqyiid muthlaq dengan qiyas tidak boleh kecuali jika didahului oleh dengan nash baru setelahnya dengan qiyas. Dengan demikian perbedaan pandangan dari kalangan ulama terjadi berawal jika mentaqyiid muthlaq dengan qiyas. Karena ia akan membatalkan nash. 
E. Syarat diterapkannya Muthlaq dan Muqayyad
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam menerapkan kaidah muthlaq dan muqayyad, di antaranya ada dua pendapat tentang apa saja syarat tersebut;
1. Syarat Muthlaq dan Muqayyad menurut As-Syafi’i
a. hendaknya Muqayyad dari bab sifat dengan tsubut ashl baik di muthlaq maupun muqayyad. maka tidak boleh menambah hukum maupun mengurangi hukum, begitu juga tidak boleh taqyiid kembali menjadi asal dengan membatalkan hukum. Jika dalam qayd ada dasarnya maka tidak qayd tidak dapat mentaqyiid muthlaq, karena ia dapat menhapus hukum sebelumnya.
Contohnya dalam tayammum tidak disebutkan kata kepala dan dua kaki, dan kedua kata tersebut ada di dalam ayat wudhu, maka kita tidak boleh mengatakan harus mengusap kepala dan kedua kaki ketika tayammum berdasarkan penerapan kaidah mentaqyiid muthlaq dengan ijma’. Karena ada hukum yang belum disebutkan. Karena muqayyad hanya berkutat pada sifat-sifat adapun kepala dan kedua kaki adalah ashlun atau dasar.
b. Hendaknya lafaz muthlaq hanya mempunyai ashl yang satu. Contohnya syarat sifat adil bagi para saksi baik ketika dalam rujuk maupun thalak,
... وَأَشۡهِدُواْ ذَوَيۡ عَدۡلٖ مِّنكُمۡ … ٢
  … dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu … (At-Tahalaq [65]: 2)
c. Hendaknya muthlaq berkenaan dengan kata-kata perintah dan penetapan, bukan dalam kata larangan atau penafian.
d. Hendaknya muqayyad bukan dalam ibahah atau yang diperbolehkan, dan tidak ada pertentangan baik ibahah dalam hal muthlaq maupun muqayyad.
e. Tidak diperbolehkan menggabungkan antara muthlaq dan muqayyad, akan tetapi diterapkan muqayyad atas muthlaq, dan itu lebih utama ketimbang meninggalkan keduanya.
f. Tidak boleh adanya qadrun zaid (syarat tambahan) pada muqayyad,  sehingga cenderung muthlaqnya ditaqyiid oleh qadrun zaid. Contohnya jika seseorang mengatakan saya akan membunuh seorang wanita beriman maka saya akan membebaskan budak wanita beriman. Perketaan ini tidak boleh.  Karena wanita beriman di sini menjadi taqyiid orang yang dibunuh.
g. Hendaknya tidak adanya dalil yang melarang untuk mentaqyiid muthlaq yang ada. Jika ada larangan tersebut maka tidak boleh diterapkan kaidah muthlaq dan muqayyad. Sebagaimana dirman Allah
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗا… ٢٣٤
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber´iddah) empat bulan sepuluh hari. … (Al-Baqarah [2]: 234) masa iddah di sini tidak ditaqyiid dengan dengan ad-dukhul, maka ayat ini ditaqyid dengan berbagai talaq,
…إِذَا نَكَحۡتُمُ ٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ ثُمَّ طَلَّقۡتُمُوهُنَّ مِن قَبۡلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمۡ عَلَيۡهِنَّ مِنۡ عِدَّةٖ تَعۡتَدُّونَهَاۖ فَمَتِّعُوهُنَّ …  ٤٩
apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka ´iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut´ah … (Al-Ahzab [33]: 49) maka ayat tentang pernikahan yang pertama tidak ditaqyiid dengan dukhul, karena adanya maani’ penghalang. Yaitu ayat kedua.

2. Syarat Muthlaq dan Muqayyad menurut Al-Hanafiyyah
a. Syaratnya antara muqayyad dan muthlaq harus ada iqtiron, jika ada muthlaq dan muqayyad pada hukum, sebab, dan ilmu sejarah, maka itu diperbolehkan diterapkan kaidah ini.
b. Tidak diketahuinya tanggal turunnya atau adanya dalil tersebut atau dalam istilah jahalatuttarikh maka harus diberlakukan kaidah muthlaq dan muqayyad. Karena penjelasan lebih didahulukan ketimbang menghapus hukum dalil tersebut. Dan juga lebih sering albayan lebih banyak terjadi ketimbang naskh penghapusan. 
c. Harus adanya al-musawah, kesamaan derajat tsubut suatu muqayyad, jika muthlaqnya adalah al-Qur’an atau khabar mutawatir sedangkan muqayyadnya adalah khabar aahad, maka tidak boleh diterapkan hukum muqayyad atas muthlaq. 
d. Hendaknya tidak boleh muqayyad dari bab sebab-sebab dan syarat-syarat. 
e. Tidak boleh hukumnya muqayyad itu dari qiyas dan muthlaqnya Al-Qur’an dan khabar mutawatir, karena menurut al-hanafiyyah, muqayyad itu adalah naskh, karena jika itu boleh sama saja menghilangkan dasar suatu hukum.
f. Hendaknya hukum muthlaq dan muqayyadnya adalah wajin dan bukan sunnah maupun mubah. 












BAB III

KESIMPULAN

Mutlaq adalah lafadz-lafaz yang menunjukkan suatu hakekat tanpa ada batasan (qayid) tertentu. Sedangkan muqayyad adalah lafadz-lafaz yang menunjukan suatu hakekat dengan ada batasan (qayid) tertentu. Lafadz mutlaq menjadi tidak terpakai jika ada lafadz muqayyad yang menjelaskan sebab dan hukum tersebut. Pembagian lafadz mutlaq dan muqayyad ada empat bentuk-bentuk yang realistis yaitu: sebab dan hukumnya sama, sebab sama namun hukum berbeda, sebab berbeda namun hukum sama, sebab dan hukum berbeda.
Kaitannya dengan Muthlaq, Aam, Muqayyad dan Khas dan perbedaan masing-masing, Ada dua pandangan; Jumhur Ulama menganggap bahwa muthlaq adalah bagian dari A'am, dilihat dari keumuman individunnya dan sifat-sifatnya, adapun ulama al-hanafiyyah menjadikannya bagian dari khas, karena menurut mereka lafaz muthlaq menunjukkan kepada kesatuan. dan di antara aam dan khas saling menafikan, karena tidak mungkin dalam satu lafaz dapat menjadi aam dan khas dalam satu waktu, dan barang siapa yang mengucapkan suatu lafaz muthlaq dengan cara "isytirak" digabungkan. maka terkadang maksudnya adalah umum terkadang maksudnya khusus, tergantung qarinahnya.
Setidaknya ada dua macam muthlaq dan muqayyad, yang pertama muthlaq dan muqayyad berdasarkan sebab dan hukum yang disepakati oleh ulama akan kebolehanya dan yang kedua muthlaq dan muqayyad berdasarkan sumber pada macam yang kedua ini ada perbedaan ulama apakah ini boleh atau tidak.
Kaidah umum pada pembahasan ini ialah Nas yang mutlaq hendaknya tetap dipegang sesuai dengan sifat ke-mutlaq-kannya selama tidak ada dalil yang membatasinya, begitu juga dengan muqayyad. Lafadz mutlaq menjadi tidak terpakai jika ada lafadz muqayyad yang menjelaskan sebab dan hukum tersebut.
Ada dua pendapat kaitannya dengan syarat menerapkan kaidah muthlaq dan muqayyad. Pendapat pertama oleh Imam As-Syafi’i dan kedua adalah Al-Hanafiyyah.




















Daftar Pustaka

Al-A’midi, Abu al-Hasan, Al-Ihkam Fii Usul Ihkam, (Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, T.T), 
Al-Amidi, Muntahal Suul Fii I’lmil Ushul, (Bairut; Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2002) 
Al- Anshari, Abdul Ali, Fawatihul Ar-Rohmut, (Bairut: Muassasah Tarikh Arabi, 1998)
Badsyah, Amir,  Taisiir At-Tahbiir, (Bairut:  Darul Kutub Al-Ilmiyyah, T.TP)
Al-Bukhari, Abdul aziz, Kasyf Al-Asrar a’n Ushul Fakh Islam Al-Bazdawi, (Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1997) 
Al-Bukhari, Muhammad Ismail Abdullah,As-Sahih Al-Jami’ Shahih Al-Bukhari, (Riyadh: Maktabah Rusyd, 2003)
Al-Hajj, Ibnu Amir,  At-Taqriir wa Tahbiir A’la Tahrir Fil Ilmil Ushul, (Bairut: Darul Fikr, 1996)
Al-Juwaini, Abu al-Ma’ali, al-Burhan Fii Usuul Fiqh, (Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1997), 
Khalil, Adilah Ali, Dhawabit Muthlaq A’lal Muqayyad I’ndal Usuliyyin wa A’tsaru zalika a’lal Ahkam Asy-Syar’iyyah, (Palestina: Annajah Al-Wathaniyyah University, 2010), 
Al-Maliki, Ibrahim, Ad-Dibaaj Al-Mazhab di ma’rifati a’yan Ulama Al-Mazhab, (Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, T.T) 
Al- Mawardi, Al-Hawi Al-Kabir Fii Fiqhi Mazhab As-Syafi’i, (Bairut: Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 1999) 
Al-Muqarry, Ahmad Muhammad Ali, Al-Mishbah Al-Munir fii Ghariib Asyrah Al-Kabir, (Bairut: Al-Maktabah Ilmiyyah)
Manzhur, Ibnu lisan Al-Arab, (Bairut: Dar Shadir)
Al-Qarafi, Syihabuddin, Al-A’qdu Al-Manzhum fiil Khusus wal Umum, (Bairut; Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2001) 
Al-Qattan, Manna’ Khalil, Studi ilmu-ilmu Al-Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2011),
Ar-Razi, Al-Fakhru, Al-Mahshul fil ilmil Ushul, (Bairut; Darul Kutub Ilmiyyah, 1988) 
Sa’ati, Ibnu, Nihayatul Wusul ila I’lmil Ushul,   (Bairut: darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2004)
As-Shalih, Dr. Subhi,  Membahas Ilmu-ilmu Al-Qur’an, Penerjemah: Tim Pustaka Firdaus (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2011), 
As-Shiddieqy, T. M. Hasbi, Pengantar Hukum Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1981),
Shihab, M. Quraish, Kaidah Tafsir, (Tanggerang: Lentera Hati, 2013),  hlm. 188. 
Syarifuddin, Amir,  Usul Fiqh,(Jakarta: Kencana Prenada Media Grup, 2009). Jilid-2,
As-Syasyi, Ahmad Muhammad, Ushul As-Syasyi, (Bairut: Dar Al-Maghrib, 2000)
Yahya,  Mukhtar, dan Fatchurrahman, Dasar-dasar Pembinaan Hukum Islam, (Bandung: PT. Ma‟arif,1993). 
Az-Zaidi, Muhammad Murtadha,  Taajul A'rus min Jawahiril Qomus, (Dar Hidayah)
Zamroni, Anang, Suratno, Mendalami Fiqh 2, (Ttp: PT Serangkai Tiga Pustaka mandiri, 2013) 
Az-Zarkasyi, Al-Bahr Al-Muhit fii ilmil Ushul, (Bairut:Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2000) .

Kaidah-Kaidah Tafsir oleh Derysmono, LC, S.Pd.I, MA

Kaidah-Kaidah Tafsir
Makalah ini ditulis untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Metode Penelitian Ilmu Tafsir


Disusun Oleh :
Derysmono
NIM. 163530026



INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QUR’AN JAKARTA
2017

Abstrak
 Dalam upaya lebih memperdalam suatu ilmu pengetahuan, setiap orang dituntut untuk mengetahui dasar-dasar umum dan kekhasan ilmu pengetahuan tersebut. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengkaji ilmu pengetahuan, khususnya ilmu tafsir, diperlukan beberapa hal yang mendasar agar sasaran atau tujuan mempelajari ilmu tersebut tercapai. Diantaranya, harus digunakan kaidah-kaidah yang bertalian dengan keperluan suatu ilmu, khususnya ilmu tafsir. Namun pertanyaannya, Apa yang dimaksud dengan Kaidah Tafsir? Dan bagaimana penjelasan para ulama tentang Kaidah Tafsir?
Kaidah-kaidah tafsir terdiri dari kaidah dan tafsir, secara etimologi kaidah-kaidah  dalam   bahasa  arab disebut   denga   qawa’id  merupakan bentuk jamak dari qa’idah  yang secara etimologi berarti peraturan, undang-undang, dan asas. Sedangkan secara terminologi kaidah didefinisikan dengan undang-undang, sumber, dasar yang digunakan secara umum yang mencakup semua bagian-bagiannya.
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode Maudhui, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Farmawi, karena metode ini dinilai tepat untuk membahas Kaidah Tafsir.
Mana’ al-Qattan menjelaskan bahwasannya kaidah-kaidah harus diketahui seorang mufasir antara lain: pengetahuan perihal tentang damair, atau penguasaan terhadap kata ganti dengan segala aspek yang meliputinya, pengetahun tentang ma’rifat dan nakirah, pengetahuan tentang mufrad (tunggal) dan jama (banyak), pengetahuan tentang perbandingan jama dengan jama maupun dengan mufrad, pengetahuan tentang istilah-istilah yang semakna atau muradif, dan pengetahuan tentang pernyataan pertanyaan dan jawab, instruksi dengan kalimat isim maupun kalimat fi’il, serta ‘ataf, pengetahuan tentang perbedaan kalimat yang semakna seperti kata ita’ dan i’ta’, serta af’al al-Muqarabah (kalimat-kalimat yang menunjukkan makna dekat)











BAB I Pendahuluan
A. Latar Belakang
Menurut Ismail Pangeran  , Dalam upaya lebih memperdalam suatu ilmu pengetahuan, setiap orang dituntut untuk mengetahui dasar-dasar umum dan kekhasan ilmu pengetahuan tersebut. Selain itu, ia dituntut pula untuk memiliki pengetahuan yang cukup dan mendalam tentang beberapa ilmu lain yang berkaitan dengannya. Hal ini dimaksudkan agar dalam upaya lebih memperdalam pengetahuan tentang ilmu itu, ia tidak mengalami kesulitan yang menyebabkan pengkajiannya terhadap suatu ilmu tidak mencapai sasarannya. Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mengkaji ilmu pengetahuan, khususnya ilmu tafsir, diperlukan beberapa hal yang mendasar agar sasaran atau tujuan mempelajari ilmu tersebut tercapai. Diantaranya, harus digunakan kaidah-kaidah yang bertalian dengan keperluan suatu ilmu, khususnya ilmu tafsir.

Di antara pakar  ulum al-Qur’an yang menyinggung kaidah tafsir adalah: Al-Syuyuti. Al-Syuyuti , secara singkat mengenai kaidah tafsir ia menjelaskan dalam karyanya al-Itqan Fi ‘Ulum al-Qur’an, bahwasannya seorang mufassir penting mengetahui tentang kaidah yang berhubungan dengan kebahasaan dalam al-Qur‟an seperti: Kaidah tentang damir, seperti mengenal kembalinya d}amir, kaidah tentang muzakkar dan mu’annas ma‟rifat dan nakirah, kaidah lafaz jama‟ dan mufrad, kaidah perdaksian berita dengan fi‟il dan isim.
Selanjutnya Mana’ al-Qattan menjelaskan bahwasannya kaidah-kaidah harus diketahui seorang mufasir antara lain: pengetahuan perihal tentang damair, atau penguasaan terhadap kata ganti dengan segala aspek yang meliputinya, pengetahun tentang ma’rifat dan nakirah, pengetahuan tentang mufrad (tunggal) dan jama (banyak), pengetahuan tentang perbandingan jama dengan jama maupun dengan mufrad, pengetahuan tentang istilah-istilah yang semakna atau muradif, dan pengetahuan tentang pernyataan pertanyaan dan jawab, instruksi dengan kalimat isim maupun kalimat fi’il, serta ‘ataf, pengetahuan tentang perbedaan kalimat yang semakna seperti kata ita’ dan i’ta’, serta af’al al-Muqarabah (kalimat-kalimat yang menunjukkan makna dekat). 
Dari penjelasan-penjelasan di atan menunjukkan pentingnya seseorang dalam memahami Kaidah Tafsir ketika ia ingin mengkaji dan meneliti Tafsir, dan menjelaskan ayat-ayat dengan tafsir yang ada.

B. Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud Kaidah Tafsir?
2. Bagimana Sejarah Penulisan Kaidah Tafsir?
3. Apa dasar-dasar Kaidah Tafsir?
4. Apa Macam-Macam Kaidah Tafsir?

BAB II
Pembahasan
A. Pengertian  Kaidah Tafsir

Kaidah-kaidah tafsir terdiri dari kaidah dan tafsir, secara etimologi kaidah-kaidah  dalam   bahasa  arab disebut   denga   qawa’id  merupakan bentuk jamak dari qa’idah  yang secara etimologi berarti peraturan, undang-undang, dan asas. Sedangkan secara terminologi kaidah didefinisikan dengan undang-undang, sumber, dasar yang digunakan secara umum yang mencakup semua bagian-bagiannya.
Adapun Tafsir secara bahasa mengikuti wazan “Taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr (f, s, r)  yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata kerjanya mengikuti wazan “daraba-yadribu” dan “nasara-yansuru”. Dikatakan; fasara  (As-Syai’a) yafsiru” dan Yafsuru, fasran” dan “fassarahu”, artinya abanahu (menjelaskan). Kata at-Tafsir dan al-Fasr mempunyai arti menjelaskan dan menyingkap yang tertutup. 
Adapun Tafsir menurut Istilah, sebagaimana yang didefenisikan Abu Hayyan ialah “ilmu yang membahas tentang cara pengungkapan lafaz-lafaz Al-Qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.
M. Quraish Shihab mendefinisikan kaidah tafsir sebagai ketetapan-ketetapan yang berfungsi membantu seorang penafsir untuk menarik pesan/ makna al-Qur‟an.
Dengan berdasarkan penjelasan di atas kaidah-kaidah tafsir atau qawa’id tafsir adalah sebuah undang-undang yang disusun oleh ulama dengan kajian yang mendalam untuk digunakan memahami makna-makna al-Qur‟an, hukum-hukum serta petunjuk-petunjuk di dalamnya.
Bagi  para  penafsir  al-Qur’an.  Penguasaan  terhadapnya  tentu  mutlak  untuk diketahui. Di antara para mufasir yang konsen dan telah mewujudkan tafsirdengan kaidah tafsirnya, adalah M. Quraish Shihab.

B. Sejarah Penulisan Kaidah Tafsir

Para pakar al-Qur’an sejak dahulu memberi perhatian menyangkut apa yang kemudian dinamai kaidah-kaidah tafsir, bahkan lahirnya aneka disiplin ilmu agama pada hakikatnnya dipicu oleh dorongan memahami ayat-ayat al-Qur’an. Akar ilmu ini sudah muncul sejak zaman Nabi, lalu dilanjutkan oleh para imam-imam dalam bidang tafsir baik dari generasi sahabat, tabi’in dan selanjutnya. Pada abad kedua muncul benih-benih kaidah tafsir, yaitu munculnya kitab al-Risalah karya al-Syafi’i, karya ini merupakan benih munculnya ilmu ushul fiqh dan ushul tafsir, karena didalamnya dibahas tentang kitab dan sunnah, tingkatan bayan, naskh mansukh, ‘am dan khas, mujmal mufassal, amr nahi, Imam Juwaini berkata dalam syarh al-Risalah bahwa al-Syafi’i merupakan orang pertama yang mengarang dalam bidang ushul.
Pada abad ketiga dan keempat meluaslah kodifikasi kaidah tafsir dari kitab tafsir dan ushul, muncul kitab Ta’wil Musykil al-Quran karya Ibnu Qutaibah, Jami’al-Bayan karya Imam at-Thabari, Ahkam al-Quran karya al-Thahawi dan juga al-Jashash, al-Shahibiy karya Ibnu faris. Pada abad ketujuh muncul karangan dalam bidang tafsir dan ushul seprti al-Ihkam karya Ibnu Hazm, Muharrar Wajiz karya Ibnu ‘Athiyah, al-Burhan karya Juwaini, al-Mustashfa karya al-Ghazali. Pada abad ketujuh dan delapan muncul karya Ibnu Taimiyyah dan muridnya Ibnu al-Jauzi, Bahr al-Muhith karya Abu Hayyan, Tafsir al-Qurthubi, Tafsir Ibnu Katsir.
Dalam penulisan kitab-kitab tafsir dan ilmu-ilmu al-Qur’an sementara ulama’ masa lampau menguraikan kaidah-kaidah tafsir. Antara lain Badruddin Muhammad bin Abdillah az-Zarkasyi (w. 794 H/1392 M) dalam kitabnya al-Burhan fi Ulum al-Qur’an, Jalaluddin Abdurrahman as-Suyuthy (w. 911 H/1505 M) dalam al-Itqan.
Namun demikian, penulisan kaidah-kaidah itu secara berdiri sendiri baru dikenal jauh setelah generasi umat yang pertama. Ahmad bin Abdul Halim yang lebih dikenal dengan nama Ibnu Taimiyyah (w. 728 H/1328 M) dapat dicatat sebagai salah seorang perintis penulisan kitab kaidah tafsir secara berdiri sendiri. Tokoh ini menulis buku yang berjudul Qawaid al-Tafsir yang tidak sampai di tangan kita, ada lagi yang berjudul Muqaddimat Ushul at-Tafsir. Didalamnya Ibnu Taimiyyah mengemukakan persoalan yang dapat dinilai sebagai kaidah, seperti sifat perbedaan ulama’ masa lampau, cara penafsiran terbaik, persoalan sabab nuzul, Israiliyyat, dan sebagainya. Setelah Ibnu Taimiyyah menyusul al-Manhaj al-Qawim Qawaid Tata’allaqu bi al-Quran al-‘Adhim karya Muhammad bin Abdurrahman al-Hanafi (w. 777 H), Qawaid al-Tafsir karya Ibnu al-Wazir al-Yamani (w.840) lalu karya Muhammad bin Sulaiman al-Kafiji (w.879 H), yang menulis at- Taisir fi Qawaid Ilm at-Tafsir.
Penulisan kaidah secara berdiri sendiri seakan-akan sejak itu mandek dan baru mulai segar kembali akhir-akhir ini. Buku-buku yang relatif baru dalam bidang ini, antara lain Ushul at-Tafsir wa Qawaiduhu karya Syaikh Khalid Abdurrahman al-‘Ak. Qawaid at-Tarjih ‘Inda al-Mufassirin karya Husain bin Ali bin Husain al-Harbi. Qawaid at-Tafsir Jam’an wa Dirasatan karya Khalid bin Utsman as-Sabt. Qawaid al Hisan li Tafsir al-Quran karya Syaikh Abdurrahman as-Sa’di kitab ini memaparkan tujuh puluh masalah yang dinamakan kaidah. Qawaid at-tafsir baina al-Syi’ah wa al-Sunnah karya Muhammad Fakir al-Muyabdi. Qawaid al-Tadabbur al-Amsal li Kitabillah karya Abdurrahman al-Maidani, Qawaid wa Fawaid li Fiqhi Kitabillah karya Abdurrahman bin Muhammad al-Ju’i.

C. Dasar-dasar Tafsir
Dasar-Dasar  kaidah tafsir pun berenaka ragam, Alfatih Suryadilaga dalam buku Metodologi Ilmu Tafsir  ia menyebutkan bahwasannya macam-macam dasar kaidah tafsir meliputi:

1. Kaidah Qur’aniyyah yang mana kaidah ini didefinisikan sebagai penafsiran al-Qur‟an yang diambil oleh ulum al-Qur’an dari al- Qur‟an.  Hal  yang  mendasari  pengambilan  kaidah  Qur’aniyyah  ini  berdasarkan penejelasan al-Qur‟an sendiri bahwasannya yang mengetahui makna al-Qur‟an hanyalah Allah.
2. Kaidah sunah, hal ini didasarkan bahwasannya Nabi Muhammad saw. datang dengan untuk menjelaskan kandungan firman Allah yang termaktub di dalam al-Qur‟an.
3. Kaidah bahasa, kaidah ini didasarkan pada bahasa al-Qur‟an sendiri dengan bahasa Arab yang tenatunya penguasaan atas bahasa guna mengetahui kandungan isi al-Qur‟an menjadi sebuah keniscayaan.
4. Kaidah Usul al-Fiqh
5. Kaidah ilmu pengetahuan

Adapun pembagian dasar-dasar kaidah tafsir meenurut M. Quraish Shihab ada tiga,  antara lain:
1. Kaidah yang bersumber dari disiplin ilmu tertentu seperti Ilmu Bahasa dan Usul al-Fiqh. M. Quraish Shihab menjelaskan contoh kaidah yang ditarik dari Ilmu Bahasa misalkan, tentang fungsi-fungsi huruf wauw dan perbedaannya dengan s|umma dan fa‟. Demikian juga makna-makna yang dikandung oleh setiap kata, atau bentuk kata itu seperti kala kini/mendatang (mudari’) kala lalu (madi) atau perbedaan kandungan makna antara kalimat yang berbentuk kata kerja dengan kata benda.
2. Kaidah-kaidah yang khusus dibutuhkan oleh penafsir sebelum melangkah masuk ke dalam penafsiran. M. Quraish Shihab juga menjelaskan dasar kaidah ini dari pengamatan terhadap kesalahan-kesalahan sementara penafsir atau dari kesadaran tentang perlunya mengikat diri agar tidak terjerumus dalam kesalahan.
3. Kaidah-kaidah yang ditarik dari dan bersumber langsung dari pengamatan terhadap al-Qur’an, baik itu sejalan dengan kaidah-kaidah disiplin ilmu lain maupun tidak.
Penulis menilai kedua pendapat di atas esensinya hampir sama, hanya saja berbeda dalam prioritas.



C. Macam-Macam Kaidah Tafsir
Untuk menerjuni sesuatu ilmu apa pun seseorang perlu mengetahui dasar-dasar umum dan ciri-ciri khasnya. Ia terlebih dahulu harus mempunyai pengetahuan yang cukup tentang ilmu tersebut dan ilmu-ilmu lain sebagai penunjang yang diperlukan dalam kadar yang dapat membantunya mencapai tingkat ahli dalam disiplin ilmu tersebut, sehingga di saat memasuki detail permasalahan ia telah memiliki dengan lengkap kunci pembahasannya. Oleh karena Al-Qur’an Al-Karim diturunkan dalam bahasa arab yang jelas “sesungguhnya kami\ menurunkannya berupa Al-Qur’an dengan  bahasa Ara yang jelas. Agar kamu memahaminya.  (QS. Yusuf [12]; 2). Maka kaidah-kaidah yang diperlukan para mufassir dalam memahami Al-Qur’an terpusat pada kaidah-kaidah bahasa, pemahaman asas-asasnya. Penghayatan uslub-uslubnya. 
Menurut Manna Qattan, ada beberapa kaidah setidaknya ada 16 yang didapatkan oleh penulis, namun hanya akan disebutkan 5 saja. 
1. Dhamir (Kata Ganti)
Dhamir mempunyai kaidah kaidah kebahsaaan tersendiri yang disimpulkan oleh ahli bahasa dari Al-Qur’an Al-karim, sumber-sumber asli bahasa arab, hadist Nabawi dan perkataan-perkataan orang arab dapat dijadikan hujjah (pedoman), baik yang berupa puisi maupun prosa. Ibnu anbari  telah menyusun  sebuah kitab terdiri dari 12 Jilid Khusus membahas Dhamir-dhamir.
Pada dasarnya, dhamir diletakkan untuk mempersingkat perkataan; ia berfungsi untuk menggantikan penyebutan kata-kata yang banyak dan menempati kata-kata itu secara sempurna, tanpa merubah makna yang dimaksud dan tanpa pengulangan. Sebagai contoh, dhomir “hum” pada ayat:
أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغۡفِرَةٗ وَأَجۡرًا عَظِيمٗا
Telah menggantikan dua puluh kata, jika kata-kata itu diungkapkan bukan dalam bentuk dhamir, yaitu kata-kata yang terdapat pada permulaan ayat:
إِنَّ ٱلۡمُسۡلِمِينَ وَٱلۡمُسۡلِمَٰتِ وَٱلۡمُؤۡمِنِينَ وَٱلۡمُؤۡمِنَٰتِ وَٱلۡقَٰنِتِينَ وَٱلۡقَٰنِتَٰتِ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلصَّٰدِقَٰتِ وَٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰبِرَٰتِ وَٱلۡخَٰشِعِينَ وَٱلۡخَٰشِعَٰتِ وَٱلۡمُتَصَدِّقِينَ وَٱلۡمُتَصَدِّقَٰتِ وَٱلصَّٰٓئِمِينَ وَٱلصَّٰٓئِمَٰتِ وَٱلۡحَٰفِظِينَ فُرُوجَهُمۡ وَٱلۡحَٰفِظَٰتِ وَٱلذَّٰكِرِينَ ٱللَّهَ كَثِيرٗا وَٱلذَّٰكِرَٰتِ أَعَدَّ ٱللَّهُ لَهُم مَّغۡفِرَةٗ وَأَجۡرًا عَظِيمٗا ٣٥
Setiap Dhamir gaib (kata ganti orang pertama) memerlukan tempat kembali atau penjelas, yaitu kata-kata yang digantikan, dan menurut kaidah bahasa tempat kembali itu harus mendahuluinya. Ahli Nahwu memberikan alasan bagi ketentuan ini, bahwa dhamir mutakallim (orang pertama) dan damir mukhatab (orang kedua) telah dapat diketahui maksudnya secara jelas melalui keadaan yang melingkupinya, tidak demikian halnya dengan damir ghaib. Karena itu menurut kaidah ini tempat kembali dhamir tersebut harus mendahuluinya agar apa yang dimaksud dengannya dapat diketahui lebih dahulu. Itulah sebabnya para ahli nahwu menetapkan, “dhamir ghaib” tidak boleh kembali pada lafaz yang terkemudian dalam pengucapan dan kedudukannya. Dari kaidah ini dikecualikan beberapa hal yang di dalamnya dhamir kembali kepada tempat kembali yang tidak disebutkan karena apa yang dimaksudkannya telah ditunjukkan oleh sebuah qarinah (indikasi) yang ada pada lafaz yang mendahuluinya atau oleh keadaan lain yang melingkupi suasana pembicaraan.
2. Ta’rif dan Tankir
a. Penggunaan Isim nakirah  mempunyai beberapa fungsi, di antaranya, pertama; untuk menunjukkan satu, kedua; untuk menunjukkan macam, ketiga; untuk menunjukkan macam dan satu sekaligus, keempat; untuk membesarkan (memulaiakan) keadaan, kelima: untuk menunjukkan arti yang banyak, keenam; untuk membesarkan  dan menunjukkan gabungan (gabungan keempat dan kelima), ketujuh; untuk meremehkan, kedelapan; untuk menyatakan sedikit.
b. Penggunaan Ism Ma’rifah mempunya beberapa fungsi untuk; pertama: ta’rif dengan ism domir karena keadaan menghendaki demikian, kedua; ta’rif dengan ‘alamiyyah (nama) ketiga; ta’rif dengan isyarah. Keempat; ta’rif dengan isim maushul, kelima; ta’rif dengan alif lam.
4. Pengulangan kata benda (Isim)
Apabila sebuah isim disebutkan dua kali maka dalam hal ini ada empat kemungkinan; kedua-duanya ma’rifah, kedua-duanya nakirah, yang pertama nakirah sedang yang kedua ma’rifah, dan yang pertama ma’rifah dan kedua nakirah.
5. Mufrad dan jamak
Sebagian lafaz dalam Al-Qur’an dimufadkan untuk sesuatu makna tertentu dan dijamakkan untuk sesuatu isyarat khusus, lebih diutamakan jamak dari mufrad atau sebaliknya. Oleh kerena itu dalam Al-Qur’an sering dijumpai sebagai lafaz yang hanya dalam bentuk jamaknya dan ketika diperlukan bentuk mufradnya maka yang digunakan adalah sinonim (muradif)nya. Misalnya kata “al-lubb” yang selalu disebutkan dalam bentuk jamak, albab, seperti terdapat pada (QS. az-zumar [39]: 21). Kata ini tidak pernah disebutkan dalam kata mufradnya, namun muradifnya disebutkan, yaitu “al-qalbu”. 
 
Sedangkan ada beberapa kaidah dari M. Quraisy Shihab, setidaknya penulis sebutkan 5 dari 14 kaidah;
1. Kalam (Pembicaraan/Ucapan), dalam Tatabahasa Arab dan Tinjauan Sastra Arab
Istilah kala>m menurut tata bahasa Arab secara jelas dipaparkan oleh M. Quraish Shihab dengan mengacu terhadap rumusan pakar bahasa Arab. Para pakar menjelaskan bahwasannya pengertian kala>m merupakan lafaz}-lafaz} yang tersusun dan memiliki makna. Ketentuan tersusunnya kala>m sehingga memiliki makna tertentu pun minimal disusun dengan dua kata. Ada tiga unsur pembentuk kala>m, yaitu; isim , fi’il , dan h}arf . Ketiganya secara ringkas diuraikan dan dijelaskan oleh M. Quraish Shihab dengan menguraikan ketiganya.
Bagian pertama kaidah tafsir M. Quraish Shihab, adalah pembahasan tentang aspek kebahasaan al-Qur‟an dengan menguraikan ucapan di dalam bahasa Arab yang disebut dengan kala>m (pembicaraan/ucapan). Dalam pembahasan kala>m ini ditinjau dari dua tinjauan yaitu kala>m dari sisi tinjauan tatabahasa Arab dan sastra Arab.
Sebagai kitab suci dengan bahasa Arab (al-Qur‟an) tentunya, pengetahuan tata bahasa dan ungkapan pemaknaan terhadapnya tentu menjadi sebuah keniscayaan. Oleh karena itu, untuk sampai terhadap makna, tentunya tidak bisa terlepas dari pengetahuan tentang bahasa itu sendiri.
Dalam pembahasan ini M. Quraish Shihab menjelaskan bahwasannya pada dasarnya al-Qur‟an adalah kala>m Allah. Pada hakikatnya kala>m Allah tidak dapat diketahui karena kala>m-Nya adalah sifat z}atnya yang mustahil untuk diketahui oleh makhluknya, tetapi berlandasakan ayat ke tiga surat al-Zuhkhruf, M. Quraish Shihab, dalam konteks penafsiran al-Qur‟an masalah kala>m dapat dijangkau karena menggunakan bahasa Arab.
Dalam menguraikan kalimat isim M. Quraish Shihab menjelaskan macam-macam bentuknya, bilangannya, sifatnya, asal-usulnya, akhir katanya. Dari sisi macamnya isim ada dua bentuk, yaitu: Muzakkar /maskulin dan muannas/feminim, keduanya memiliki pengganti yang ditunjuk dengan jenisnya, masing-masing. Akantetapi ketentuan demikian tidak selamanya, karena dalam al-Qur’an ditemukan kata secara majazi berbentuk feminim namun ia ditunjuk sebagai bentuk maskulin. Dalam segi bilangannya M. Quraish Shihab membagi isim menjadi bentuk jamak, dual dan tunggal. Jamak pun juga bermacam-macam, ada jamak yang menunjuk maskulin dan ada juga yang menunjuk feminim. Ada jamak yang berubah bentuk dasarnya dan ada yang tidak. Dalam segi sifatnya isim dibagi menjadi dua yaitu ma’rifat dan nakirah, ma’rifat diartikan sebagai sebagai nama yang menunjuk kepada sesuatu yang diketahui/tertentu, seperti kata Muhammad,  sedangkan  Nakirah  adalah  lawannya,  seperti  kata  ta’ir (burung), tilmizd (murid).
2. Ta’wil 
Kaidah  tafsir  M.  Quraish  Shihab  berikutnya  adalah  membahas tentang masalah ta’wi>l52 ( . Ta’wi>l menurut M. Quraish Shihab Dengan istilah lain bahwasannya ta’wi>l adalah mengalihkan makna kata/kalimat ke arah makna yang dikenal secara umum. Dalam pendeteksian M. Quraish Shihab proses pen-ta’wi>l-an (pengembalian makna), ada dua tahapan. Pertama, pengembalian makna ke dalam benak untuk mengetahui makna yang populer. Kedua, yaitu makna yang tergambar di dalam benak itu dikembalikan kepada makna yang lain, sehingga lahir makna baru atau makna yang kedua yang lahir dari makna yang pertama. M. Quraish Shihab mencontohkan sebagaimana kalimat
“Dia duduk di kursi basah”, maka yang tergambar dalam benak adalah keberadaan seseorang tertentu yang berada di atas tempat duduk yang terkena air, namun karena ada hal yang menghalangi pengertian itu, maka makna dikembalikan pada makna kalimat di atas yang lebih jauh, yaitu dengan memahaminya sebagai “seseorang yang berada dalam jabatan yang menyenangkan”.
Dalam masalah ta’wi>l ini, M. Quraish Shihab, menjelaskan bahwasannya ta’wi>l telah dikenal oleh para sahabat Nabi saw., namun dalam praktik pen-ta’wi>l-an terhadap ayat-ayat al-Qur‟an bermula setelah abad ke-3 hijriyyah oleh para ulama atau kelompok yang berusaha melakukan pemurnian dari segala hal yang baru. 
M. Quraish Shihab kembali mengulas bahwasannya suatu ayat al- Qur‟an,  maknanya  bisa  kabur kendati  sudah  jelas makna  kosakatanya.
Lalu kendati telah diusahakan menemukan makna tanpa pen-ta’wi>l-an makna pesannya tetap tidak jelas bahkan bertentangan dengan akidah/kepercayaan maupun logika yang lurus, maka demikian M. Quraish Shihab memberikan dua solusi/jalan yang dengan keduannya menjadi sebuah keniscayaan bagi penyelesaian pada masalah di atas. Dua jalan tersebut adalah:
a. Men-ta’wi>l-kannya kalau tidak penafsir akan mengalami kekeliruan dengan memberi makna bagi lafaz}/susunan kata berlebih atau berkurang, bahkan akan menyimpang dari makna yang sebenarnya, atau memakai jalan yang kedua,
b.  Dengan tidak membahasnya sambil berucap; Allah a‟lam bimura>dihi (Allah maha mengetahui apa maksudnya), sebagaimana jawaban Imam Ma>lik Bin Anas (93-197 H) ketika ditanya makna firman Allah, dalam QS. T}a>ha> [20]; 5, beliaumenjawab bahhawasannya pengertian kebahasaan kata demi kata dalam ayat di atas telah jelas namun pertanyaan demikin menurut Imam Ma>lik Bin Anas pertanyaan demikian merupakan bid’ah.
Dalam pandangan M. Quraish Shihab ta’wi>l terdiri dari empat unsur, yaitu: 1). Nash/ teks dengan makna syar‟iyyah-nya, 2). Maqa>shid syari>’ah yang terkandung pada nas}, 3). Kodisi yang dibicarakan oleh nas}, 4). Wawasan luas pen-ta’wi>l, tentu saja wawasan ini bukan yang dimaksudkan sebagai kebebasan berfikir tanpa rambu-rambu atau batas. Batas ini pun bukan hanya batas bahasa namun lebih mengarah pada pemahaman terhadap maqa>s}id syari>’ah dan salah satu kaidah oleh M. Quraish Shihab dalam konteks ta’wi>l ini berisikan “setiap hasil pen-ta’wi>l
yang bertentangan dengan maqa>s}id syari>’ah tidak dapat diterima‛.

3. Muhkam dan Mutasyabih
Pembahasan kaidah tafsir M. Quraish Shihab berikutnya adalah berkenaan dengan muh}kam dan mutasya>bih, ia mendefinisikan bahwasannya kata muh}kam  terambil dari kata h}akama yang kisaran maknannya adalah “menghalangi”, sebagaimana hukum yang berfungsi menghalangi terjadinya penganiyaan, demikian pula hakim.
Muh}kam adalah sesuatu yang terhalangi/ bebas dari keburukan, jika kata ini digunakan menyifati katakanlah bangunan maka akan menjadi kokoh dan indah. Bila pada ayat al-Qur‟an tampil dengan indah, benar, baik, dan jelas maknannya, maka ayat tersebut pun dilukiskan oleh M. Quraish Shihab sebagai sesuatu yang tercakup dalam pengertian istilah muh}kam.
Tampilan seluruh ayat al-Qur‟an dengan berdasar (QS. Hu>d [11]:
(1 bersifat muh}kam, ini digambarkan Allah dengan: “Kitab yang ayat-ayatnya diperjelas. Terbebaskan dari kesalahan dan serta tersusun rapi tanpa cacat” (QS. Hud [11]: 1) Allah juga memperkenalkan al-Qur‟an sebagai: “Kitab yang mutasya>bih” (QS. al-Zumar [39]: 23)  Yang dimaksud dengan ayat al-Zumar di atas ialah ayat-ayat al-Qur‟an yang keindahan dan ketetapan susunan redaksinya serta kebenaran redaksinya serupa. Dalam ayat lain Allah  juga menggambarkan  muh}kam dan  mutasya>bih dengan: “Dialah yang menurunkan kepadamu (wahai Nabi Muhammad) al-kitab; ada di antara (ayat-ayat)-nya yang muh}kamat, itulah induk al-kitab dan ada juga selain itu yang mutasya>biha>t” (QS. Ali Imran [3]: 7).
M. Quraish   Shihab   mejelaskan   yang   dimaksud   dengan mutasya>bihat pada ayat dari surat „Ali> Imra>n ini adalah samar dan ini juga merupakan pengembangan dari makna keserupaan di atas. Pada dasarnya keserupaan pada dua hal dapat menimbulkan kesamaran dalam membedakannya masing-masing.

4. Majaz
Kaidah tafsir M. Quraish Shihab selanjutnya adalah tentang maja>z. Maja>z merupakan salah satu bahasan dalam „Ilmu al-Baya>n, yang mana upaya dalam memahami al-Qur‟an tidak dapat begitu saja mengabaikan bahasa ini, karena banyak kata dan susunannya yang dinilai maja>z.
M. Quraish Shihab medefinisakan maja>z dengan menganalogikan kata maja>z dengan kata taja>waza yang mana akar kata keduanya sama, yang dapat diartikan dengan melampaui batas. Sedang maja>z dimaknai dengan tempat untuk berpindah dari satu daerah ke daerah lain. seseorang akan menyadari tentang pentingnya ilmu ini untuk dipahami, guna menarik makna dan pesan-pesan dalam al-Qur‟an. 



5. Usul Fiqh
M. Quraish Shihab membahas dalam masalah pokok Ilmu Us}u>l al-Fiqh dengan menjelaskan beberapa masalah yang telah dirumuskan oleh ulama pakar-pakar us}u>l al-fiqh sebagai jembatan menafsirkan al-Qur‟an.
Pembahasan tersebut antara lain:
a. Qat}’i> dan Z}anni
M.Quraish Shihab menjelaskan bahwasannya qat}’i> dan z}anni>  merupakan salah satu masalah pokok yang dibahas dalam ilmu us}u>l al-fiqh, lebih-lebih masalah tentang hukum-hukum syari‟at. Terlebih hukum-hukum syari‟at secara umum.
b.Mant}u>q  dan Mafhu>m
M.Quraish Shihab menjelaskan bahwasannya, mant}u>q\ terambil  dari  kata  nat}aqa  yaitu  berucap,  mant}u>q adalah makna yang dikandung oleh kata yang terucapkan. Sedang mafhu>m  terambil dari kata fahima, yakni memahami. Mafhu>m adalah makna yang tidak terucapkan yang terdapat pada lafaz} dan ini dapat difahami dari mant}u>q. Dalam kata lain bahwasannya makna pada mant}u>q terucapkan sehingga tidak memerlukan sesuatu selain mendengarkan lafaz}nya untuk memahaminya, sedang mafhu>m makna yang ditarik tidak diucapkan, akan tetapi ditarik dari satu dan berlainan sebab.


c. ‘A>m dan Kha>s} 
Dalam pandangan M. Quraish Shihab, lafaz}-lafaz} setiap bahasa mengandung banyak satuan atau yang disebut dengan ‘a>m  dan ada yang terbatas yang disebut dengan kha>s}.‘A>m menurut bahasa menyeluruh sedang secara istilah menurut M. Quraish Shihab yang dimaksud ‘a>m adalah lafaz} yang mencakup segala sesuatu yang dikandung wadahnya tanpa kecuali. Ini dapat diartikan lafaz} tersebut memiliki pengertian saja, kendati ia mengandung beberapa satuan. Oleh karena itu, hukum yang ditarik dari lafaz} itu, berlaku untuk satuannya.
Keberadaan lafaz} yang umum dan khusus pun juga terdapat di dalam al-Qur‟an, meski demikian, dapat juga lafaz} berbentuk ‘a>m, tetapi ketercakupan seluruh bagiannya dibatasi oleh satu dan oleh hal yang lain. Oleh karena itu dalam membahas ‘a>m dengan lebih detail M. Quraish Shihab merujuk pada para pakar dengan membaginya menjadi tiga kategori.
Pertama, al-‘A>m al-Istighra>qi>, yaitu lafaz} yang mencakup segala sesuatu yang dapat dicakupnya tanpa terkecuali, sehingga semua disentuh olehnya. Misalkan, ketentuan tentang kewajiban wanita yang bercerai untuk melaksanakan masa iddah (masa tunggu) selama tiga quru>’ (suci haid). Ketentuan ini brelaku untuk segala bentuk perceraian kecuali jika ada petunjuk lain yang mengecualikan salah satu dari bentuknya.
Kedua, al-‘A>m al-Majmu>’i>, yaitu lafaz} yang tidak mencakup keseluruh bagian-bagiannya satu persatu, namun hanya secara umum saja. Misalkan, kewajiban untuk mempercayai nabi-nabi utusan Allah. Jumlah mereka banyak, namun dua puluh lima nabi-nabi yang telah disebut di dalam al-Qur‟an sudah dinilai cukup mewakili seluruh nabi yang jumlahnya sangat banyak lainnya.
Katiga, al-‘A>m al-Badali>, yaitu lafaz} „a>m yang diwakili oleh seseorang saja dari anggota yang dicakup oleh lafaz} itu. Misalkan, perintah untuk memberi nafkah fakir miskin. Meski hanya memberi siapa pun yang berstatus fakir miskin, sudah cukup, karena memang lafaz} umum yang dimaksud di sini adalah al-‘A>m al-Badali.
1) Kata Kullu atau Jami>’ semua dan semakna dengannya, seperti dalam QS. al-T}u>r [52]: 21; “Tiap-tiap orang terikat dengan apa yang dikerjakan”  dan “Dia Allah menciptakan buat kamu apa yang terbentang di bumi semuannya” (QS. al-Baqarah [2]: 29)
2) Isim yang  bentuknya  Jama‟  dan  menggunakan  “al”  al-Jins, seperti dalam kata al-Mu‟min dalam firman-Nya QS. al-Mu’minu>n [23]: 1;)“Telah beruntung orang-orang Mu‟min”.
3) Bentuk tunggal yang menggunakan “Al” al-Istighra>q (yaitu  yang menunjuk kepada ketercakupan semua bagiannya, seperti kata al-Bai‟ dan kata al-Riba> seperti pada QS. al-Baqarah [2]: 275; “Allah menghlalkan jual beli dan mengharamkan riba”
4) Bentuk Nakirah dalam konteks larangan, seperti dalam QS. al-Taubah [9]: 84; \ “Janganlah engkau shalat (jenazah) terhadap salah seorang pun yang meninggal dari mereka”. Kata  ahad berbentuk  nakirah,  sedang sebelumnya  ada larangan la> tus}alli
5) Asma> al-Maus}u>l, yaitu ma>  dan man  al-Lad|i>na seperti dalam firman-Nya QS. al-Nisa>’ [4]: 24;“…dan dihalalkan untuk kamu apa selain itu” kata  di situ termasuk Asma> al-Maus}u>l.
6) Asma> al-Syart} seperti dalam QS. al-Baqarah [2]: 185; “Karena barangsiapa di anatara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya di) bulan (itu), maka hendaklah dia berpuasa”. Man  di situ adalah salah satu asma> al-Syart.}
7) Asma> al-Istifha>m seperti dalam QS. al-H>}adi>d [57]: 11; ‚Siapakah yang mau meminjam kepada Allah pinjaman yang baik” 8)Jama‟  yang  menjadi  ma‟rifat  karena  id}a>fah  seperti  kata ummaha>tukum   dalam QS. al-Nisa>’ [4]: 23






















Bab III
KESIMPULAN

Kaidah-kaidah tafsir terdiri dari kaidah dan tafsir, secara etimologi kaidah-kaidah  dalam   bahasa  arab disebut   denga   qawa’id  merupakan bentuk jamak dari qa’idah  yang secara etimologi berarti peraturan, undang-undang, dan asas. Sedangkan secara terminologi kaidah didefinisikan dengan undang-undang, sumber, dasar yang digunakan secara umum yang mencakup semua bagian-bagiannya.
Adapun Tafsir secara bahasa mengikuti wazan “Taf’il”, berasal dari akar kata al-fasr (f, s, r)  yang berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan makna yang abstrak. Kata kerjanya mengikuti wazan “daraba-yadribu” dan “nasara-yansuru”. Dikatakan; fasara  (As-Syai’a) yafsiru” dan Yafsuru, fasran” dan “fassarahu”, artinya abanahu (menjelaskan). Kata at-Tafsir dan al-Fasr mempunyai arti menjelaskan dan menyingkap yang tertutup.
Adapun Tafsir menurut Istilah, sebagaimana yang didefenisikan Abu Hayyan ialah “ilmu yang membahas tentang cara pengungkapan lafaz-lafaz Al-Qur’an, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.
Mana’ al-Qattan menjelaskan bahwasannya kaidah-kaidah harus diketahui seorang mufasir antara lain: pengetahuan perihal tentang damair, atau penguasaan terhadap kata ganti dengan segala aspek yang meliputinya, pengetahun tentang ma’rifat dan nakirah, pengetahuan tentang mufrad (tunggal) dan jama (banyak), pengetahuan tentang perbandingan jama dengan jama maupun dengan mufrad, pengetahuan tentang istilah-istilah yang semakna atau muradif, dan pengetahuan tentang pernyataan pertanyaan dan jawab, instruksi dengan kalimat isim maupun kalimat fi’il, serta ‘ataf, pengetahuan tentang perbedaan kalimat yang semakna seperti kata ita’ dan i’ta’, serta af’al al-Muqarabah (kalimat-kalimat yang menunjukkan makna dekat)



















DAFTAR PUSTAKA

Al-‘Ak, Khalid Abdurrahman, Ushul Tafsir wa Qawaiduhu, (Damaskus: Dar an-Naghais, T.TP)
Al-‘Atar, Hasan, Hasyiyat al-Atar ‘Ala Jam’i al-Jawami’, (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1999)
Abdurrahman, Fahr, Usul al-Tafsir Wa Manahijuh, (Riyad}: Maktabah al-Taubah, 1998)
Abdurrahman, Khalid, Usul al-Tafsir Wa Qawa’iduh, (Bairut: Dar al-Nafais, 1986)
Harbi, Husain bin ‘Ali bin Husain, Qawa’id al-Tarjiih ‘Inda al-Mufassirin, (Riyad Dar al-Qasam, 1997)
Hidayat, Rachmat Taufiq, Khazanah Istilah al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 1995)
Al-Jurjani, ‘Ali bin Muhammad bin ‘Ali, al-Ta’rifat, (Bairut: Dar al-Kutub al-‘Arabi, t.th)
Ma’luf, Louis, al-Munjid Fi al-Lughah wa al-A’lam, (Beirut: Dar al-Masyriq, 1986)
Munawwir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir: Arab Indonesia, (Surabaya: Pustaka Progressif, 1997)
Al-Muqbil, ‘Umar Bin Abdillah, QawaI’d al-Qur'aniyyah, (Riyad: al-Mamlakah al-'Arabiyyah al-Su’udiyyah, 2012) 
Pangeran, Ismail, Beberapa Kaidah Penafsiran Al-Qur’an, Jurnal Hunafa Vol. 4, No. 2, Juni  2007: 281-290, 
Al-Qattan, Manna Khalil, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, (Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa, 2011) 
Ar-Razi, Al-Fakh, Al-Mahshul, (Bairut; Darul Kutub Ilmiyyah, 1988) Hal. 355
Al-Sabt, Khalid bin Usman, Qawaid Tafsir Jam’an wa Dirasatan vol I, (Madinah: Dar Ibnu Affan, T.TP)
Shalih, Dr. Subhi, membahas ilmu-ilmu Al-Qur’an, (Jakarta: Penerbit Pustaka Firdaus,  2011)
Shihab, M. Quraish, Kaidah Tafsir, (Tangerang: Lentera Hati, 2013) 
Shihab, M. Quraish, Mu’jizat al-Qur’an, (Bandung: Mizan, 2014)
Shihab, M. Quraish, Secercah Cahaya Ilahi, (Bandung: Mizan, 2007)
Sulaiman, Musa’id, Fusul Fi Usul al-Tafsir, (t.tp: Dar Ibn al-Jauzi, t.th)
Suryadilaga, M. Alfatih, dkk., Metodologi Ilmu Tafsir (Yogyakarta: Teras. 2005) 
As-Syuyuti, Jalaluddin, al-Itqan Fu ‘Ulum al-Qur’an, Vol. I, (Bairut: Dar al-Fikr, 2010)
Al-Qarafi, Syihabuddin, Al-A’qdu Al-Manzhum fiil Khusus wal Umum, (Bairut; Darul Kutub Al-Ilmiyyah, 2001), Hal. 28

Al-Qur’an dan Air oleh Derysmono, Lc, S.Pd.I, MA

Al-Qur’an dan Air
Makalah ini diajukan untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Al-Qur'an dan Sains



Disusun Oleh
Derysmono
NIM. 163530026



INSTITUT PERGURUAN TINGGI ILMU AL-QUR’AN JAKARTA
2017


Abstrak
  Air merupakan kebutuhan vital bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya di muka bumi. Seperti halnya oksigen, pentingnya peran air seringkali tidak disadari karena pada umumnya air merupakan barang yang mudah didapat di dalam dan tersedia dalam jumlah yang melimpah. Di dalam Al-Qur'an banyak ayat yang membicarakan air dan fungsinya di Alam.  Pertanyaannya bagaimanakah pandangan Al-Qur'an terhadap Air? Apa karakteristik air? Bagaimana penciptaan air? Bagaimana Air di Bumi?
Secara keseluruhan terdapat lebih dari 200 ayat di dalam Al-Qur’an yang mengandung kata air, seperti hujan, sungai, laut, awan, mata air dan lain-lain. dan Menurut Muhammad Shalih As-Sahiim bahwa “dalam Al-Qur’an setidaknya 59 kali Allah menyebutkan kata Al-Ma’ (Air).
Ada beberapa hal yang disebutkan oleh Al-Qur’an kaitannya dengan Air, diantaranya; Asal dan penopang kehidupan, daur hidrologi, sarana transportasi, dan sebagainya, bahkan surga dilukiskan sebagai kebun yang dialiri sungai-sungai yang jernih. Di lain pihak dengan air Allahpernah mengazab umat-umat terdahulu yang ingkar dan melapaui batas sehingga menimbulkan kerusakan di muka bumi, antara lain umat Nabi Nuh, Fir'aun, kaum Saba', dan umat-umat lainnya. ayat-ayat tersebut mengisyaratkan bahwa air merupakan barang yang penting dan diperlukan, tetapi juga dapat menjadi sumber masalah dan bencana.
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode Maudhui, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Farmawi, karena metode ini dinilai tepat untuk membahas hubungan Al-Qur’an dan Air. 



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Al-Qur’an sebagai mukjizat berfungsi untuk menentang bagi siapa saja yang meragukan keotentikannya. Oleh karena itu, bagi umat Muslim al-Qur’an sudah tidak berfungsi sebagai mukjizat lagi karena pada dasarnya seluruh umat Muslim sudah yakin akan keotentikan al-Qur’an. umat Muslim dituntut untuk tidak menitikberatkan pandangan mereka kepada kemukjizatan al-Qur’an, tetapi perhatian akan lebih baik jika tertuju kepada hikmah yang terkandung di dalam ayat-ayat al-Qur’an.  Sebagai kitab kenabian, merupakan kepastian di dalamnya mengandung prinsip-prinsip benih-benih ilmu pengetahuan.  Termasuk kaitannya dengan Air.
Air merupakan kebutuhan vital bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya di muka bumi. Seperti halnya oksigen, pentingnya peran air seringkali tidak disadari karena pada umumnya air merupakan barang yang mudah didapat di dalam dan tersedia dalam jumlah yang melimpah. 
Dengan air, Allah Ta’ala menegakkan kehidupan dan memberikan rejeki bagi kita semua, dan dengan air pulalah Allah Ta’ala menciptakan manusia sebagai salah satu unsur yang terdapat dalam tubuh.Air merupakan unsur penting dalam keberlangsungan makhluk hidup, termasuk manusia. Kurang lebih 70%-75% dari tubuh manusia terdiri dari air dan sisanya bahan padat.  dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah menjadikan air sebagai asal muasal segala sesuatu yang hidup, Allah berfirman dalam surat al-Anbiyaa’ ayat 30 
...وَجَعَلۡنَا مِنَ ٱلۡمَآءِ كُلَّ شَيۡءٍ حَيٍّۚ أَفَلَا يُؤۡمِنُونَ ٣٠
Artinya ”Dan dari air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman?”(QS. al-Anbiyaa’ [21] :30) berulang kali kata air disebutkan di Al-Qur’an Menurut Muhammad Shalih As-Sahiim bahwa “dalam Al-Qur’an setidaknya 59 kali Allah menyebutkan kata Al-Ma’ (Air),  Namun secara keseluruhan terdapat lebih dari 200 ayat di dalam Al-Qur’an yang mengandung kata air, seperti hujan, sungai, laut, awan, mata air dan lain-lain.
Setidaknya ini memberikan gambaran kepada kita bahwa Al-Qur’an sangat mencintai Ilmu pengetahuan dan menganjurkan umatnya mempelajari apa yang disebut ayat-ayat Allah di Langit dan di bumi, sehingga itu semua akan menambah keyakinan kita kepada Allah Ta’ala. Karena hakikat ilmu itu semakin bertambah semakin takut kepada Allah. Dari ayat-ayat akan dikemukakan nanti akan memberikan pandangan bahwa capaian, temuan yang terkandung dalam Al-Qur’an adalah Mukjizat sepanjang masa.
B.   Rumusan Masalah
1.   Apa pengertian air?
2.  Bagaimana Air dalam Al-Qur'an?
3.  Apa karakteristik air?
4.  Bagaimana penciptaan air?
 5. Bagaimana Air di Bumi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Air
Definisi Air "Al-Ma'" ( الماء ) dalam bahasa Arab asal katanya mawaha موه )  ( dengan bentuk jamaknya amwah dalam bentuk kalimat yang menyatakan sedikit air, dan miyah    مياهuntuk menyatakan banyak.   dan dinisbatkan ke Ma   الماء: seperti Ma'i atau maawi dan dengan bentuk jamak miyah atau amwah.
Adapun Air menurut  Kamus  Besar Bahasa Indonesia adalah cairan jernih tidak berwarna, tidak berasa, dan tidak berbau yang terdapat dan diperlukan dalam kehidupan manusia, hewan, dan tumbuhan yang secara kimiawi mengandung hidrogen dan oksigen  dan menurut Wikipedia, Air adalah senyawa yang penting bagi semua bentuk kehidupan yang diketahui sampai saat ini di Bumi, tetapi tidak di planet lain. Air menutupi hampir 71% Bumi .  Air dalam bentuk cair hanya dijumpai dibumi, sedngkan diluar bumi berbentuk gas atau es. Jarak antara orbit bumi dengan matahari yang sedemikian rupa sehingga mulekul-mulekul air bumi sebagian besar selalu tersedia dalam fase air.
B. Air dalam Al-Qur'an
Di dalam Al-Qur'an banyak ayat yang membicarakan air dan fungsinya di Alam, misalkan asal dan penopang kehidupan, daur hidrologi, sarana transportasi, dan sebagainya, bahkan surga dilukiskan sebagai kebun yang dialiri sungai-sungai yang jernih. Di lain pihak dengan air Allahpernah mengazab umat-umat terdahulu yang ingkar dan melapaui batas sehingga menimbulkan kerusakan di muka bumi, antara lain umat Nabi Nuh, Fir'aun, kaum Saba', dan umat-umat lainnya. ayat-ayat tersebut mengisyaratkan bahwa air merupakan barang yang penting dan diperlukan, tetapi juga dapat menjadi sumber masalah dan bencana.  berikut penulis jelaskan sebagian ayat-ayat di dalam Al-Qur'an berkenaan dengan air.
1. Air di Surga
Allah Ta'ala berfirman:
Artinya: (apakah) perumpamaan (penghuni) jannah yang dijanjikan kepada orang-orang yang bertakwa yang di dalamnya ada sungai-sungai dari air yang tiada beubah rasa dan baunya, sungai-sungai dari air susu yang tidak beubah rasanya, sungai-sungai dari khamar yang lezat rasanya bagi peminumnya dan sungai-sungai dari madu yang disaring; dan mereka memperoleh di dalamnya segala macam buah-buahan dan ampunan dari Rabb mereka, sama dengan orang yang kekal dalam Jahannam dan diberi minuman dengan air yang mendidih sehingga memotong ususnya? (QS.Muhammad [47]:15)
Syeikh Wahbah Az-Zuhaily menafsirkan ayat ini : Di dalam surga terdapat sungai-sungai yang airnya tidak berubah rasa, bau, warna karena lamanya berada di sana, bahkan itu air tawar yang terpancar yagn jernih tidak ada tanahnya, barang siapa yang meminumnya tidak akan merasakan hausnya selamanya, adapun ayat ini di mulai dari penyebutan air karena lebih banyak manfaatnya bagi manusia ketimbang minuman lainnya. diriwayatkan Ibnu Abi Hatim dari Ibnu Mas'ud radhiyallahu anhu ia berkata: "sungai-sungai surga itu memencar dari gunung yang seharum misk." dan di dalamnya ada sungai dari susu yang tidak terasa basi sebagaimana perubahan yang terjadi pada susu yang ada di dunia, dan susu surga tersebut sangat putih, manis, lembut. Ada dalam suatu riwayat yang marfu': susu (surga) tidak keluar dari hewan ternak. Dan yang dipuji adalah susu, karena susu sangat dibutuhkan oleh semua orang, karena ia adalah gizi yang sempurna dan makanan yang enak. ... dan di dalamnya terdapat sungai khamar yang enak diminum, minuman yang baik, dan bukan minuman yang dibenci dan bau atau pahit seperti khamr, bahkan khamr surga enak dilihat, enak diminum dan enak baunya.  sebagaimana ada dalam ayat (QS. As-Shafat [37]: 47), dan Arinya: Dengan membawa gelas, cerek dan minuman yang diambil dari air yang mengalir (QS. Waqi'ah [56]: 19) pada khamar tersebut tidak ada bahayanya dan tidak ada zat yang merusak akal, dan orang yang meminumnya tidak akan merasa pusing, tidak merusak akal, bahkan ia enak diminum oleh orang-orang yang meminumnya. (QS. As-Shafat [37]: 46). ... di dalam ada sungai madu sangat jernih, warnnya bagus, rasa dan baunya enak, tidak tercampuri oleh lilin, kotoran, dan kekeruhan.
2. Air di Neraka
… لَهُمۡ شَرَابٞ مِّنۡ حَمِيمٖ وَعَذَابٌ أَلِيمُۢ بِمَا كَانُواْ يَكۡفُرُونَ ٧٠
Artinya... bagi mereka (disediakan) minuman dari air yang sedang mendidih dan azab yang pedih disebabkan kekafiran mereka dahulu. (QS.Al An'am[6]:70).
Imam sya'rawi mentafsirkan ayat ini azab yang di sebutkan ini hasil dari apa yang mereka lakukan dan bukanlah bentuk perbuatan menyiksa dan mempersulit, adapun yang lain yang mendapatkan kesempatan yang sama, dan mereka memilih beriman dengan manhaj dan melaksanakannya untuk diri mereka dan mereka telah menerima balasan atas amal baik mereka, dan manusia terdapat dua hal pilihan berpontensi berbuat baik dan berpotensi berbuat kejahatan, dan ini sunnatullah (QS. Az-Zilzalah : 7-8)
ثُمَّ صُبُّواْ فَوۡقَ رَأۡسِهِۦ مِنۡ عَذَابِ ٱلۡحَمِيمِ ٤٨
Kemudian tuangkanlah di atas kepalanya siksaan (dari) air yang amat panas. (QS.Ad Dukhan[44]:48).
Menurut Al-Baghowy, itu adalah air yang ada di neraka yang dikhususkan untuk mengazab dan itu panas airnya dengan sangat panas sekali, yang menyala-nyala di neraka saat pertama kali neraka di ciptakan jika mendekat saja kepada air itu niscaya memanggang wajah mereka dan akan mengelupas kulit kepala mereka.
3. Sarana mengazab umat-umat terdahulu yang ingkar dan melapaui batas.
Artinya: Tetapi mereka berpaling, Maka kami datangkan kepada mereka banjir yang besar dan kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon Sidr. (QS.Sabaa[34]:16)
Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu menafsirkan ayat ini bahwa Banjir besar adalah banjir yang meluluhlantakkan apa yang ada pada mereka dari kebun-kebun, rumah, kenikmatan dan lain-lainnya dan Arm adalah salah satu lembah di yaman disebut dengan dengan lembah pohon yang mana di sana ada sebuah bendungan yang menampung air, dan bendungan itu memiliki tiga pintu air satu sama lain tersusun lebih rendah maka Allah hancurkan bendungan itu.
Menurut Muhammad Ghodban ketika mengisyaratkan bahwa air berasal dari langit, salah satu tentara Allah dan menjadikannya mempunyai empat fungsi, yaitu; minum, menyucikan, menghilangkan najis syaitan, mengikat dati agar tidak takut, dan menguatkan kaki berjalan atas pasir.

ini adalah peringatan dan pelajaran dari Allah untuk manusia, agar mereka berhenti dari berpaling dan membangkang, sehingga hati mereka menjadi lembut dalam menerima kebenaran, dan mau untuk mendengarkan Al-Qur'an, dan Allah sudah memberikan peringatan dan pelajaran dengan menceritakan apa yang terjadi pada umat terdahulu, seperti kaum Nuh, Aad, Tsamud, Kaum Luth, kaum Syuaib, Fir'aun, dan umat lainnya yang diazab Allah yang mereka menolak untuk beragama tauhid, dan sombong di muka bumi, dengan tanpa kebenaran, maka Allah menimpakan kerugian dan kecelakaan bagi mereka, dan ini adalah pelajaran yang kekal bagi siapa yang ingin mengampil pelajaran.
4. Perumpamaan Amal Shalih
Artinya: Dan perumpamaan orang-orang yang membelanjakan hartanya Karena mencari keridhaan Allah dan untuk keteguhan jiwa mereka, seperti sebuah kebun yang terletak di dataran Tinggi yang disiram oleh hujan lebat, Maka kebun itu menghasilkan buahnya dua kali lipat. jika hujan lebat tidak menyiraminya, Maka hujan gerimis (pun memadai). dan Allah Maha melihat apa yang kamu perbuat. (QS.Al Baqarah[2]:265).
Syeikh Thanthowi mentafsirkan ayat ini bahwa permisalan infaq dengan kebun yang tinggi yang dihujani oleh air yang banyak maka keluarlah buah-buahan dua kali lipat atau bekali-lipat, maka disebutkan kata di'f artinya untuk menyatakan banyak. maka pohon tersebut memberikan buah-buahnya kepada pemiliknya sperti itu juga yang dapat berbuah kapan saja disebabkan hujan yang lebat, yang mampu berbuah jauh lebih banyak ketimbang kebun yang lainnya. dan maksud permisalan ini adalah menyerupakan infaq mereka orang yang beriman pada zakatnya dan berkembangnya di sisi Allah seperti halnya kebun tersebut yang dihujani oleh air yang lebat sehingga berbuah jauh lebih banyak dan itu diberikan kepada manusia dari tiap-tiap pasangan yang indah .
5. Fungsi Air di Dunia
a. Asal Penopang Kehidupan
Artinya: Sesungguhnya kami Telah menempatkan kamu sekalian di muka bumi dan kami adakan bagimu di muka bumi (sumber) penghidupan. amat sedikitlah kamu bersyukur. (QS. Al-A'raf [7]: 10)
Menurut Wahbah Az-Zuhaily, Ayat ini menunjukkan penempatan manusia di bumi merupakan suatu anugerah yang besar. berbagai hal yang memberi manfaat langsung atau tidak langsung telah diciptakan oleh Allah untuk menopang kehidupan mereka di bumi seperti tumbuh-tumbuhan, pepohonan air, dan berbagai jenis hewan yang dapat memudahkan urusan kehidupannya. masalahnya adalah banyak manusia tidak mensyukuri anugrah Allah itu.

Gambar. 1
Bumi di Zona layak Huni
Menurut Syeikh Muhammad Nawawi Al-Jawi dalam menafsirkan ayat ini bahwasannya telah kami jadikan bumi ini wahai anak cucu Adam sebagai tempat bagi kalian, kami berikan kemampuan kalian untuk beraktifitas di atasnya dan kami jadikan di sana tempat penghidupan ada dua sumber penghasilan baik dari pemberian dari Allah berupa tumbuh-tumbuhan dan buah-buahan dan juga penghasilan dari kerja dan keduanya berasal dari karunia Allah karena semua nikmat dari Allah Ta'ala dan banyaknya nikmat harus membuat kalian lebih ta'at namun sedikit yang bersyukur.
b. Daur Hidrologi
Artinya: Allah, dialah yang mengirim angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu lihat hujan keluar dari celah-celahnya, Maka apabila hujan itu turun mengenai hamba-hamba-Nya yang dikehendakiNya, tiba-tiba mereka menjadi gembira. (QS.Ar Rum [30]:48)
Daur Air bisa diuraikan secara sederhana sebagai berikut. Uap air di udara, apabila jumlahnya sudah cukup banyak, akan terkumpul menjadi awan. begitu uap air di dalam awan sudah mencapai titk jenuh, ia akan berkondensasi menjadi air yang kemudian dijatuhkan ke bumi menjadi hujan. 
Menurut Ibnu Asyur, Telah ada perbedaan pendapat pada masa lalu tetang cara turunnya Air dari langit, ada yang menduga bahwa seluruh air hujan dari laut, karena awan begitu banyak di lautan yang mencodong ke gelombang lautan sehingga terserap oleh awan sehingga turunlah hujan.

Gambar. 2
     Diagram Daur Air
Sayyid Qutub mengatakan, Allah mengeluarkan air dari Bumi baik yang keluar dari mata air, atau yang turun dari langit, karena asli dari air hujan itu adalah air laut yang menguap lalu turunlah dengan bentuk hujan, dan menumbuhkan tanaman dan dengan tanaman itu menjadi makanan bagi manusia dan hewan, dan hiduplah di atas bumi makhluq hidup dengan secara langsung atau perantara.
Dalam ayat lain Allah berfirman:
Artinya: Dan Kami telah meniupkan angin untuk mengawinkan (tumbuh-tumbuhan) dan Kami turunkan hujan dari langit, lalu Kami beri minum kamu dengan air itu, dan sekali-kali bukanlah kamu yang menyimpannya (QS. Al-Hijr [15]: 22)
(meniupkan angin) artinya yang membawa, Allah jadikan angin membawa air dan awan, dan membaliknya dan mengalirkannya, kemudian berhembus, jadi angin itu bisa artinya makna ini.
Faktor utama kenapa berhembusnya angin adalah perbedaan tekanan udara dari satu tempat ke tempat yang lian, dan angin selalu berhembus selalu dari tempat yang tekanannya tinggi kepada tempat tekanannya rendah yang dekat darinya. 
dan kita lihat pada ayat ayat Al-Qur'an disebutkan angin sebelum awan, karena ia dapat mempengaruhinya dan mengumpulkannya dan ia menggiringnya ke tempat yang akan hujan, dan kadang angin membubarkan awan sehingga hujan tidak dapat terjadi.
c. Sarana Transportasi
Artinya; Allah-lah yang Telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, Kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan dia Telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai. (QS.Ibrahim [14]:32)
Laut dalah ciptaan Allah yang menakjubkan, terbentang luas seolah tak bertepi, menghubungan satu tempat dengan tempat yang lain, dengan mudah digunakan berlayar oleh aneka bentuk dan bobot kapal pengangkut barang, dari sampan-sampan kecil hingga kapal-kapal tanker, anjungan pengebor minyak lepas pantai, industri kelautan, dan berbagai macam keperluan yang dapat diperoleh di/atau melalui lautan. 
Allah menjelaskan bahwa angin membawa awan dalam hitungan detik, dengan dua keadaan saling tarik menarik di antara keduanya secara alami yang dinamakan oleh sains listrik positif, dan listrik negatif, dan keduanya berada pada awan, dari butiran butiran yang ratusan terpengaruh sifat saling menarik, sehingga air hujan dapat turun.
Melihat Air yang lebih banyak di muka bumi ini 71% sehingga sangat tepat jika digunakan untuk jalur sarana tranportasi, bahkan dalam jumlah penumpang yang sangat banyak, lebih banyak dari pada sarana transportasi lainnya. Namun jika tidak dikelola dengan baik air, hanya akan menjadi bencana terhadap manusia misalkan Banjir dan lain-lain.
C. Karakteristik Air
1. Struktur Molekul Air
Seperti halnya semua benda di alam semesta, struktur molekul air tercipta mengikutin kaidah "berpasang-pasangan" seperti dinyatakan dalam firman Allah :
Artinya; Maha Suci Tuhan yang Telah menciptakan pasangan-pasangan semuanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui. (QS. Yasin [36]:36)
Menurut An-Naisabury, bahwa Maknanya ialah sesungguhnya kami jadikan bagi mereka kebun-kebun, kurma-kurma, anggur-anggur dan itu bukan atas kontribusi hasil kerja tangan mereka,...tidakkah mereka taat kepada Allah.

Gambar. 3
molekul air: (a) struktur molekul ; (b) sudut kedua atom hidrogen terhadap oksigen; dan (c) sebaran muatan terpolarisasi pada molekul. 
Hidrogen dalam bentuk ion bermuatan positif atau kation yang besarnya satu, sedangkan oksigen berupa onion yang bermuatan  negatif dengan besar muatan dua. pasangan kedua jenis ion ini membentuk molekul yang tersusun dari dua atom hidrogen dan satu atom oksigen. menurut rumus kimia molekul ini dinamakan hidrogen oksida dan biasa ditulis H²O. 
Pada molekul air, atom oksigen mengikat kedua atam hidrogen tidak secara simetris, melainkan membantuk sudut 104,45° susunan ini menyebabkan kedua tipe atom-atom ini berbagi muatan elektron secara tidak merata pada molekul tersebut dan mengakibatkan polarisasi muatan. karena oksigen memiliki elektonegativitas lebih kuat dari pada hidrogen aka kutub oksigen memiliki muatan parsial negatif dan kutub hidrogen memiliki muatan parsial positif.
Meski demikian, kisi-kisi atau susunan yang terbentuk oleh molekul cukup stabil. polarisasi muatan menyebabkan molekul-molekul air saling tarik menarik atara satu dan lainnnya. 

2. Sifat malarutkan (solvent)
Sifat bipolar molekul menyebabkan air mempunyai sifat melarutkan zat-zat lainnya. Air merupakan pelarut yang baik dibanding dengan cairan lainnya karena satu pihak memiliki polaritas, yang biasa diukur dengan konstanta dielektrik dan di pihak lain memiliki ikatan hidrogen. 

Gambar. 4
Ion-ion Na+ dan CI yang terlarut dari molekul garam (NaCI).
keistimewaan sifat melarutkan (solvent) yang dimiliki air sangat vital dalam biologi.
3. Kegaraman
Istilah kegaraman atau salinitas dipakai untuk mendeskripsikan jumlah garam atau ion-ion yang terlarut di dalam air. Adanya garam yang terlarut dalam air akan merubah sifat air. besarnya perubahan sifat ini tergantung pada jumlah dan jenis bahan yangterlarut. tingkat kegaraman biasa dinyatakan dalam konsentrasi, yaitu perbandingan antara bahan terlarutnya terhadap pelarutnya yaitu air, seperti dalam satuan persen (%), bagian persejuta (ppm) atau gram/liter atau satuan-satuan sejenis lainnya.
Dengan adanya garam terlarut di dalam air, sifat yang pertama yang berubah tentunya kapasitas melarutkannya akan berkurang. parameter-parameter lainnya yang juga berubah di antaranya adalah berat jenis, titik didih dan titik beku, daya hantar listrik, kekentalan atau viksositas, daya tembuh oleh rambatan gelombang suara dan gelombang cahaya, serta tekanan osmotik. 
4. Keasaman (pH)
Pada air murni yang sama sekali tidak mengandung zat terlarut, sebagian molekul air akan terdisosiasi. Perbandingan antara jumlah atau konsentrasi total ion hasil disosiasi dengan molekul air yang tidak terdisosiasi sebesar 1014  ,  dengan konsentrasi ion H+ dan ion OH yang sama, masing-masing sekitar 10-7, pada keadaan ini suasana reaksi netral karena aktivitas ion H+ dan ion OH seimbang dan saling menghilangkan antara satu dan lainnya. Apabila ke dalam air ini ditambahkan zat lain yang bersifat asam, misalnya khlor (CI) maka air akan berubah menjadi larutan bersifat asam. sedangkan apabila ditambahkan zat yang bersifat basa, misalnya kapus kalsium (CACO3) maka larutan akan bersuasana basa.  Derajat keasaman dan kebasaan bertingkat-tingkat sesuai dengan kekuatan suasana reaksi yang dimilikinya dan ditentukan oleh jumlah dan derajat keasaman/kebasaan zat terlarut. 
Tabel. 1
Bahan Nilai pH Tingkat Keasaman
Asam klorida (HCI) murni/air keras 0 ASAM Asam kuat
Air asam tambang pekat <1
Asam Sulfat <1
Asam lambung 2,0
Jus jeruk masam 2,4-2,6
Cola 2,5
Asam Cuka 2,5-2,9
Jus Apel 3,5 Asam
Bir 4,5
Air Kopi 5,0
Air The 5,5 Asam lemah
Hujan Asam <5,6
Susu 6,5
Air Murni 7 Netral
Air ludah manusia 6,5-7,4 BASA Basa Lemah
Darah  7,34-7,45
Air laut 8,0
Sabun 9,0-10,0 Basa
Amoniak 11,5
Kapur 12,5 Basa kuat
Soda Api (Na) atau potas (K) murni 14,0

5. Sifat Fisik (Thermal) Air
Air adalah zat yang sangat umum di muka bumi. jumlahnya pun relatif tetap, paling tidak selama kurun sejarah manusia. jumlah air saat ini masih sebanyak dulu ketika manusia mulai ada, atau sebanyak di masa mendatang ketika manusia akan musnah dari permukaan bumi. Air berubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain, dan bergerak dari satu tempat ke tempat yang lainnya. Secara teoritis dapat dikatakan bahwa air yang kita gunakan untuk mandi di pagi hari adalah air yang sama yang digunakan untuk nenek moyang kita dua ribu tahun yang lalu, atau bahkan yang pernah diminum oleh dinosaurus lima puluh juta tahun yang lalu. 
Selain itu, air mempunyai sifat yang unik dalam berbagai karakteristik yang penting. Misalnya saja, air adalah satu-satunya zat yang dapat ditemui dalam tiga keadaan, yakni wujud cair, padat, dan gas. inilah uniknya air yang merupakan satu-satunya zat alami yang pada suhu normal dapat ditemukan pada tiga bentuk. Air yang ada di bumi kita ini terus berinteraksi, mengubah dan berubah, dan terus bergerak bebas.

Gambar. 5
Diagram fasa air: garis titik-titik merupakan sifat anomali air. geris berwarna hijau menandakan titik beku dan garis biru menendakan titik mendidih yang berubah-ubah sesuai dengan tekanan. Sumbu tegak: tekanan dalam atmosfir. sumbu datar: temperatur dalam derajat celcius.
6. Tegangan permukaan air 
Dalam keadaan cair, molekul air yang berada pada permukaan (antarmuka cairan dan udara) berada pada posisi tarikan ke dalam yang kuat dari molekul cairan, tanpa diimbangi tarikan molekul dari udara. akibatnya, molekul-molekul pada permukaan membentuk seperti lapisan yang mempunyai kekuatan atau tegangan permukaan. adanya tegangan ini dapat kita buktikan dengan meletakkan dengan hati-hati jarum atau silet pada permukaan air tersebut. logam akan ditahan pada permukaan.

Gambar. 6
Fenomena tegangan pada permukaan air.
D. Penciptan air
1.  Awal penciptaan 
Artinya; Dan apakah orang-orang yang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, Kemudian kami pisahkan antara keduanya. dan dari air kami jadikan segala sesuatu yang hidup. Maka mengapakah mereka tiada juga beriman? (QS. Al-Anbiya' [21]: 30)
Menurut At-Thobary, bahwa tidakkah mereka orang-orang yang kafir terhadap Allah dengan mata hati mereka, padahal mereka melihatnya, dan mengetahui bahwa langit-langit dan bumi dahulu bersatu, disebutkan bahwa tidak ada celanya, bahkan keduanya bergabung atau satu sama lain saling menempel. ... Kemudian kami belah keduanya 

Gambar. 7
Teori Big bang

Ibnu Qayyim mengatakan bahwa air adalah Asan kehidupan dan materinya, dan tuannya minuman, dan salah satu unsur dunia, bahkan rukun asli, karena yang namanya awan terbuat dari uap, dan tanah dari buihnya, dan Allah menjadikan darinya segala sesuatu.
2. Pra Bintang
Artinya; Dan Dia-lah yang menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air, agar dia menguji siapakah di antara kamu yang lebih baik amalnya, dan jika kamu Berkata (kepada penduduk Mekah): "Sesungguhnya kamu akan dibangkitkan sesudah mati", niscaya orang-orang yang kafir itu akan berkata: "Ini  tidak lain hanyalah sihir yang nyata". (QS. Hud [11]:7)
Berdasarkan teori kejadian alam semesta (bigbang), air atau paling tidak unsur-unsur pembentukannya memang terjadi pertama kali di langit. Agar molekul H2O dijumpai dalam bentuk cair seperti halnya air, diperlukan suhu lingkungan yang berkisar antara 0° sampai 100°C, seperti yang kita jumpai di bumi sekarang. Menurut teori di atas unsur-unsur pembentukan bumi pun terjadi di langit pula. masalahnya, apakah air yang ada di bumi sekarang terkumpul bersamaan dengan unsur-unsur pembentuk bumi? banyak ayat yang menyatakan bahwa air diturunkan dari langit, tetapi itu lebih sering ditafsirkan sebagai iar hujan yang jatuh dari langit, setelah bumi terbentuk.
Pada salah satu ayat tentang penciptaan bumi (QS. An-Nazi'at [79]: 27-32) dinyatakan bahwa air dipancarkan dari dalam bumi setelah bumi dihamparkan. ini berarti unsur-unsur pembentuk molekul-molekul air telah ada bersama bersama unsur-unsur lainnya semenjak awal penciptaan bumi. sementara pendapat lain mengatakan air di bumi datang kemudian setelah bagian padat bumi terbentuk, berasal dari debu komet yang tercecer dan tertarik oleh gravitasi bumi. pendapat kedua ini menguatkan anggapan bahwa air memang diturunkan dari langit, seperti yang diisyaratkan pada (QS. Al-Mukminun [23]: 18), atau bisa juga kedua-duanya terjadi.
3. Perkembangan Planet
Artinya; Dan kami turunkan air dari langit menurut suatu ukuran; lalu kami jadikan air itu menetap di bumi, dan Sesungguhnya kami benar-benar berkuasa menghilangkannya. (QS. Al-Mukminun [23]: 18)
Bagian dari (QS. Hud [11]:7) ... dan adalah singgasana-Nya (sebelum itu) di atas air...., dapat ditafsirkan sebagai keadaan yang pernah terjadi pada suatu ketika dalam masa penciptaan langit dan bumi, pada awal penciptaan alam semesta. ketika itu materi utama pengisi alam semesta adalah hidrogen. Hidroge berasal dari kata Hydro (bahasa yunani, berarti air) dan gen (berarti asal). Sedangkan hidrogen memang unsur pembentuk air. Allah pada waktu itu bersemayam di atas Arys di atas air. Arti "di atas" apabila kita mengacu pada posisi bumi di alam semesta. kata di atas bisa juga diartikan sebagai dimensi yang lebih tinggi dari pada dimensi alam semesta yang dipenuhi hidrogen, pembentuk air. 
E. Air di  Bumi
Air di bumi terdapat di mana-mana, bahkan di dalam benda padat sekalipun, selama dia memiliki kesarangan atau pori-pori, karena umumnya ruang kesarangan mengandung air. Akan tetapi kondisi keterdapatan dan sifat-sifat air di setiap tempat berbeda-beda, tergantung pada kondisi setempat. selain itu, dengn adanya energi  panas matahari, molekul air selalu bergerak dalam keadaan yang menuju perubahan, dari pada menjadi cari, menjadi gas, atau sebaliknya.




1.  Daur Air
Proses Daur air merupakan salah satu proses yang di dalam Al-Qur'an sering surat, didekripsikan secara rinci dan mudah dimengerti, sebagaimana yang disebutkan ayat di bawah ini ,
Artinya; Tidaklah kamu melihat bahwa Allah mengarak awan, Kemudian mengumpulkan antara (bagian-bagian)nya, Kemudian menjadikannya bertindih-tindih, Maka kelihatanlah olehmu hujan keluar dari celah-celahnya dan Allah (juga) menurunkan (butiran-butiran) es dari langit, (yaitu) dari (gumpalan-gumpalan awan seperti) gunung-gunung, Maka ditimpakan-Nya (butiran-butiran) es itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya dan dipalingkan-Nya dari siapa yang dikehendaki-Nya. Kilauan kilat awan itu hampir-hampir menghilangkan penglihatan. (QS. ar-Rum [30]; 48)
Menurut At-Thobary, Allah mengirimkan angin maka jadilah awan, dan itu berupa kumpulan awal, lalu Allah menyebarkannya dan mengumpulkannya lagi di langit sebagaimana yang Ia kehendaki,... dan menjadikan (kumpulan) awal itu menjadi terpisah-pisah, lalu engkau melihat hujan turun dari sela-sela langit, menurut At-Thobari Allah mengutus 4 angin dalam proses ini, pertama Allah mengirim angin sehingga membuat bumi mejadi kering Allah kirim  angin yang kedua sehingga menjadi awan, sehingga menjadi gumpalan awal di langit, lalu Allah kirim yang ke tiga lalu Allah menyatukan semuanya, kemudian Ia kirim yang ke empat lalu turunlah hujan.
 2. Air laut
 Artinya; Dan Dia-lah, Allah yang menundukkan lautan (untukmu), agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar (ikan), dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai; dan kamu melihat bahtera berlayar padanya, dan supaya kamu mencari (keuntungan) dari karunia-Nya, dan supaya kamu bersyukur. (QS. An-Nahl [16]: 14)
Menurut As-Sa'dy, dialah Allah tidak ada sekutu bagi-Nya (Allah yang menundukkan lautan (untukmu)), dan menyiapkan hal-hal yang berguna bagi kalian yang bermacam-macam. (agar kamu dapat memakan daripadanya daging yang segar) yakni ikan, paus, yang mereka tangkap. (dan kamu mengeluarkan dari lautan itu perhiasan yang kamu pakai), dan Allah menambahkan kalian perhiasan dan keindahan untuk kalian, dan kalian melihat kapan-kapal, (dan kamu melihat bahtera berlayar padanya) yang berjalan di lautan yang bergelombang yang luas sehingga engau bisa pindah dari satu negara ke negara lain membawa para penumpang, barang-barang mereka, rizki mereka, barang dagangan mereka yang dengannya kalian mencari rizqi dan itu keutamaan Allah atas mereka.
3. Air di Permukan Bumi
Artinya Dan Dia-lah Tuhan yang membentangkan bumi dan menjadikan gunung-gunung dan sungai-sungai padanya. dan menjadikan padanya semua buah-buahan berpasang-pasangan, Allah menutupkan malam kepada siang. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan. (Qs. Ar-Ra'du [13]: 3)
Menurut Al-Qurthuby dan dialah yang menghamparkan bumi; ketika Allah menjelaskan ayat-ayat tentang langit, ayat-ayat tentang bumi, artinya Allah membentangkan bumi baik panjang dan lebarnya. dan menjadikan gunung-gunung sebagai pancang-pancang, bentuk tunggalnya rosiah (pancang), ... Ibnu Abbas dan Atho bahwa gunung pertama kali jadi adalah Abu Qubais (salah satu gunung di Makkah), di sini ada pembahasan bahwa ayat ini adalah jawaban atau mementahkan bagi siapa yang mengatakan bumi itu seperti bola, dan ini juga bantahan terhadap orang-orang yang beranggapan bahwa bumi ada pintu-pintunya, dan ibnu Ar-Rawandi berangapan bahwasannya di bawah bumi ada jasad yang terus naik, seperti awan yang terus naik.... ada juga yang beranggapan bahwa bumi ini terdiri dari dua bagian, satunya menurun dan satu naik, lalu keduanya datar. sebab itulah ia berhenti. Dan bagi orang-orang yang beriman dan ahlul berkata bahwa bumi itu menetap dan tenang dan lapang. dan adapun begetar ketik ada goncangan. dan firman Allah dan sungai-sungai ialah air yang berjalan di muka bumi, di dalamnya terdapat yang bermanfaat bagi manusia. dan dari setiap buah-buahan ada dua pasangan, yakni ada dua jenis. Abu Ubidah mengatakan pasangan itu satu, lalu menjadi dua, Al-Farra mengatakan yang disebut berpasangan itu adalah laki-laki perempuan. dan ini terdapat perbedaan.
4. Air di dalam Bumi
Artinya; Apakah kamu tidak memperhatikan, bahwa Sesungguhnya Allah menurunkan air dari langit, Maka diaturnya menjadi sumber-sumber air di bumi Kemudian ditumbuhkan-Nya dengan air itu tanam-tanaman yang bermacam-macam warnanya, lalu menjadi kering lalu kamu melihatnya kekuning-kuningan, Kemudian dijadikan-Nya hancur berderai-derai. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat pelajaran bagi orang-orang yang mempunyai akal. (Qs. Az-Zumar [39]: 21)
Menurut Al-Baidhowy tidakkah kalian melihat bahwasannya Allah menurunkan air dari langit dan mengalirkannya dan memasukkannya, mata air-mata air di bumi itulah sumber dan jalur air yang ada di dalamnya, atau air yang memancar dari mata air ... kemudian keluar dengannya tumbuh-tumbuhan yang bermacam-macam warnanya, macamnya dari gendum dan lain lain.
5. Air di Atmosfer
Artinya; Allah, dialah yang mengirim angin, lalu angin itu menggerakkan awan dan Allah membentangkannya di langit menurut yang dikehendaki-Nya, dan menjadikannya bergumpal-gumpal; lalu kamu lihat hujan keluar dari celah-celahnya, Maka apabila hujan itu turun mengenai hamba-hamba-Nya yang dikehendakiNya, tiba-tiba mereka menjadi gembira. (QS. Ar-Rum [30]: 48)
Menurut Al-'Izz Abdussalam, yang dimaksud itu (dan menjadikannya bergumpal-gumpal ) adalah terpotong-potong, atau saling bertumpuk-tumpuk satu sama lain, langit di bawahnya ada langit, yang di maksud itu (Maka apabila hujan ) adalah kilat atau hujan.
















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Definisi Air "Al-Ma'" ( الماء ) dalam bahasa Arab asal katanya mawaha موه dengan bentuk jamaknya amwah dalam bentuk kalimat yang menyatakan sedikit air, dan miyah    مياهuntuk menyatakan banyak.   dan dinisbatkan ke Ma   الماء: seperti Ma'i atau maawi dan dengan bentuk jamak miyah atau amwah.
Di dalam Al-Qur'an banyak ayat yang membicarakan air dan fungsinya di Alam, misalkan asal dan penopang kehidupan, daur hidrologi, sarana transportasi, dan sebagainya, bahkan surga dilukiskan sebagai kebun yang dialiri sungai-sungai yang jernih. Di lain pihak dengan air Allahpernah mengazab umat-umat terdahulu yang ingkar dan melapaui batas sehingga menimbulkan kerusakan di muka bumi, antara lain umat Nabi Nuh, Fir'aun, kaum Saba', dan umat-umat lainnya. ayat-ayat tersebut mengisyaratkan bahwa air merupakan barang yang penting dan diperlukan, tetapi juga dapat menjadi sumber masalah dan bencana.
Adapun Karakteristik Air ada 6 yakni; struktur molekul air, Sifat malarutkan (solvent), Kegaraman, Keasaman, sifat fisik air, Tegangan Permukaan Air.     
Menurut At-Thobary, bahwa tidakkah mereka orang-orang yang kafir terhadap Allah dengan mata hati mereka, padahal mereka melihatnya, dan mengetahui bahwa langit-langit dan bumi dahulu bersatu, disebutkan bahwa tidak ada celanya, bahkan keduanya bergabung atau satu sama lain saling menempel. ... Kemudian kami belah keduanya.

Adapun Air di bumi sebagai berikut  Daur Air, Air Laut, Air dipermukaan laut, Air di dalam Tanah dan Air Atmosfir.
2. Saran
a. Pembahasan Air dalam Al-Qur’an sangatlah penting karena menyangkut kehidupan yang ada di bumi sehingga dibutuhkan penelitian yang lebih detail dan rinci sehingga kesimpulan yang akan didapat akan jauh lebih signifikan.
b. Kombinasi pembahasan Tafsir Ilmi menurut Sainstis dan Ulama baik klasik maupun modern sehingga kita akan menemukan khazanah Islam yang sungguh banyak.













Daftar Pustaka
Ahmad, Abdul Halim  dkk, Tafsir Ilmi Air dalam perspektif Al-Qur’an dan Sains, (Jakarta: Widya Cahaya, 2015)
Abdul Aziz Amir, Tafsir As-Syamil, (T.TP: Darus Salam, 2000), Hal. 107.
Batmanghelidj, F, M.D., Air Untuk Menjaga Kesehatan & Menyembuhkan Penyakit, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2007)
Al-Baghawi, Abu Muhammad Al-Husain, Ma’alim Tanzil, (Bairut: Darul Fikr, 2002)
Al-Baidhowy, Nasiruddin, Anwarut Tanzil wa Asrorut Ta’wil, (Bairut: Dar Ihyau Turast, 1418H)
Ghadban, Munir Muhammad, Al-Manhaj Al-Tarbawi Lis Sirah An-Nabawiyyah, Tarbiyah Jihadiyyah, (Yordania: Maktabah Al-Manar, 1991)
Hanafi, Ahmad, Tafsir Ilmi Lil Aayat Al-Kauniyyah Fil Qur’an, (Kairo: Darul Ma’arif, T.T), Hal. 37
Ibnu Abbas Abdullah, dihimpun oleh Majduddin Fairuz Abadi, Tanwiirul Miqbas Min Tafsir Ibnu Abbas, (Lebanon: Dar Kutub Al-I'lmiyyah, T.T)
Al-Izz Abdussalam, Tafsi Al-Qur’an (Ikhtishar Tafsir Al-Mawardi), (Bairut: Dar Ibnu Hazm, 1996)
Ibnu Asyur,Muhammad Thahir, Tafsir At-Tahrir wat Tanwir, (Tunisia: Dar Sahnun, T.T), Jilid.2, Hal. 57
Ibnu Manzhur, Muhammad Jamaluddin Mukarram, Lisanul Arab, (Bairut: Dar Ihya Turast, 1414H)
Al-Jauhari, Ismail Hamad, Ash-Shihah wa Taajul Lughoh, (Lebanon: Darul Ulum, T.T)
Al-Jawi, Muhammad Nawawi, Marah Labid likasyfi Ma'anil Qur'anil Majiid, (Bairut: Dar Kutub Al-Ilmiyyah, 1417)
Mushtafa, Ibrahim dkk, Al-Mua'jam Al-Wasith, (Teheran: Al-Maktabah Al-Ilmiyyah, T.T)
An-Naisabury, Abul Hasan Ali, At-Tafsir Al-Wasith, (Riyadh: Imam Ibnu Su’ud University, 1430H)
Al-Quthuby, Abu Abdullah Muhammad, Al-Jami’ li ahkamil Qur’an, (Kairo: Darul Kutub Al-MIshriyyah, 1964)
Ridha, Muhammad Rasyid, Tafsir Al-manar, (Bairut: Darul Kutub, 1935), Hal. 63
Qutub,  Sayyid, Fii Zhilal Qur’an, (Kairo:Dar Syuruq, T.T) 
As-Sa'dy, Abdurrahman, taisirul Karimur Rahman fii afsirkalam Al-Mannan, Muassasah Risalah, 2000)
As-Sahiim, Muhammad Abdullah Shalih, Adilalat Al-Aqdiyyah lil ma’ fil Qur’anil karim, (Muhammad Ibnu Su’ud University : 1431 H)
Shihab, M. Quraish, Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami Ayat-ayat Al-Qur’an (Tangerang: Lentera Hati, 2013)
As-Sya'rawi, Muhammad Mutawalli, Tafsir As-Sya'rawi Al-Khawatir, (T.TP; Mathobi’ Akhbar Al-Yaum, 1997)
Syaraf, Abdul Aziz Tharih, Al-Jughrafiyyan wal Mana Khiyyah wan Nabatiyyah, (T.TP: Darul Ma’rifah Al-Jamiiyyah, T.T)
Syarif, M. M., Philosopichal Teaching of the Al-Qur’an, dalam M. M. Syarif (ed), A History Of Muslim Philoshopy, Vol.1, (Wiesbaden: Ottoharrassowits, 1963), Hal. 136.
Thanthawy, Muhammad Sayyid, At-Tafsiir Al-Wasiith lil Qur'an Al-Karim, (Kairo: Dar Nahdoh, 1997)
At-Thobary, Muhammad Ibnu Jarir, Jami’ Al-Bayan Fii Ta’wilil Qur’an, (Muassasah Risalah, 2000)
Zuhaily,  Wahbah, Tafsir Al-Muniir fil Aqidah was Syari'ah wal Manhaj, (Damaskus: Darul Fikr Al-Mua'shir, 1418H)
Zuhaily, Wahbah, Tafsir Al-Wasith, (Damaskus: Darul Fikr, 1422H)
http:// lentech.com; science.howstuffworks.com ; commons.wikipedia.org
http://antoine.frostburg.
http://kbbi.web.id/air diakses tanggal 26 Januari 2017. 
https://Bacreation.blogspot.com, startswithabang.com
https://bloody2.com; ece.eng.wayne.com; livac.uk; princeton.edu.
https://id.wikipedia.org/w/index.php?title=Istimewa:Pencarian&profile=default&fulltext=Search&search=air&searchToken=1pn5lzjtg25fn3klntcdj62th
https://id.wikipedia.org/wiki/Ledakan_Dahsyat#cite_note-2 yanmg bersumber dari Komatsu, E. (2009). "Five-Year Wilkinson Microwave Anisotropy Probe Observations: Cosmological Interpretation". Astrophysical Journal Supplement 180: 330.
https://prairiewaternews.ca
https://www.google.co.id/search?q=bumi+zona+layak+huni&espv=2&biw=1920&bih=974&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwi9te771uLRAhXEvY8KHcz-ATcQ_AUIBigB#imgrc=mJGNSaQNsoACVM%3A
https://www.google.co.id/search?q=teori+big+bang&espv=2&biw=1920&bih=925&source=lnms&tbm=isch&sa=X&ved=0ahUKEwjAvbCo3-LRAhUBsI8KHZ20Cr0Q_AUIBigB#imgrc=U4-fZ7tWnszocM%3A