Jumat, 17 November 2017

Fatwa Dr. Yusuf : Al-Qaradhawi : HAK ISTERI ATAS SUAMI

HAK ISTERI ATAS SUAMI

Pertanyaan:

Saya menikah  dengan  seorang  laki-laki  yang  usianya lebih  tua  daripada saya dengan selisih lebih dari dua puluh tahun. Namun,  saya  tidak  menganggap  perbedaan usia    sebagai   penghalang   yang   menjauhkan   saya daripadanya atau membuat saya lari  daripadanya.  Kalau dia  memperlihatkan  wajah,  lisan,  dan hatinya dengan baik sudah barang tentu hal  itu  akan  melupakan  saya terhadap  perbedaan  usia ini. Tetapi sayang, semua itu tak saya peroleh. Saya tidak pernah  mendapatkan  wajah yang  cerah,  perkataan  manis, dan perasaan hidup yang menenteramkan.   Dia   tidak   begitu   peduli   dengan keberadaan saya dan kedudukan saya sebagai isteri.

Dia  memang  tidak  bakhil  dalam  memberi  nafkah  dan pakaian, sebagaimana dia juga  tidak  pernah  menyakiti badan  saya.  Tetapi,  tentunya  bukan  cuma  ini  yang diharapkan oleh seorang isteri terhadap suaminya.  Saya melihat  posisi  saya  hanya sebagai objek santapannya, untuk  melahirkan  anak,  atau   sebagai   alat   untuk bersenang-senang  manakala  ia  butuh bersenang-senang. Inilah yang menjadikan saya merasa  bosan,  jenuh,  dan hampa.  Saya  merasakan  hidup  ini sempit. Lebih-lebih bila saya melihat teman-teman saya yang  hidup  bersama suaminya   dengan   penuh  rasa  cinta,  tenteram,  dan bahagia.

Pada suatu kesempatan saya  mengadu  kepadanya  tentang sikapnya  ini,  tetapi  dia  menjawab  dengan bertanya, "Apakah aku kurang dalam  memenuhi  hakmu?  Apakah  aku bakhil dalam memberi nafkah dan pakaian kepadamu?"

Masalah  inilah  yang ingin saya tanyakan kepada Ustadz agar suami isteri  itu  tahu:  Apakah  hanya  pemenuhan kebutuhan  material  seperti makan, minum, pakaian, dan tempat tinggal itu saja yang  menjadi  kewajiban  suami terhadap  isterinya  menurut hukum syara'? Apakah aspek kejiwaan tidak ada nilainya  dalam  pandangan  syari'at Islam yang cemerlang ini?

Saya,  dengan  fitrah  saya  dan  pengetahuan saya yang rendah ini, tidak percaya kalau ajaran Islam  demikian. Karena  itu, saya mohon kepada Ustadz untuk menjelaskan aspek psikologis  ini  dalam  kehidupan  suami  isteri, karena hal itu mempunyai dampak yang besar dalam meraih kebahagiaan dan kesakinahan sebuah rumah tangga.

Semoga Allah menjaga Ustadz.
 

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi : HAK & KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT & TEMAN-TEMANNYA

HAK & KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT & TEMAN-TEMANNYA  (1/25)

Fakultas Kedokteran Universitas  al-Malik  Faishal  di  Dammam melaksanakan  suatu  kegiatan  yang  bagus  dan  mulia,  yaitu menyusun sebuah buku yang membicarakan  kode  etik  kedokteran dalam Islam.

Programnya   disusun  sedemikian  bagus,  masing-masing  topik pembahasan  diserahkan  kepada  sejumlah   pemerhati   masalah kedokteran  dan  syariah,  dari  kalangan  ahli fiqih dan ahli kedokteran.  Pihak  fakultas  menegaskan  bahwa   proyek   ini semata-mata  sebagai  amal  kebajikan  karena  Allah dan untuk mencari ridha-Nya, tidak  ada  tujuan  materiil  sama  sekali. Orang-orang yang ikut andil menyumbangkan tulisannya pun tidak mendapatkan honorarium, pahala mereka hanya  pada  sisi  Allah SWT.

Dewan  redaksi  meminta  kepada  saya untuk menulis salah satu dari topik yang berkaitan dengan "Hak dan  Kewajiban  Keluarga Si Sakit dan Teman-temannya." Topik ini membuat beberapa unsur penting yang layak untuk dijelaskan menurut tinjauan dalil dan ushul (prinsip) syar'iyah, antara lain:

A. Menjenguk orang sakit;
B. Adab menjenguk orang sakit;
C. Menanggung biaya pengobatan, seluruhnya atau sebagian;
D. Mendermakan (mendonorkan) darah untuk si sakit;
E. Mendonorkan organ tubuh;
F. Hak si sakit yang tidak normal pikirannya (karena terbelakang, karena di bawah ancaman, atau karena hilang akal);
G. Hak-hak si sakit menjelang kematiannya, dan adab bergaul dengannya;
H. Hak-hak si sakit yang mati otaknya, dan hukum kematian otak.

Saya meminta pertolongan kepada Allah, dan saya tulis apa yang diminta  oleh  panitia, meskipun kesibukan saya sangat banyak. Tulisan  itu  saya  kirimkan  kepada  saudara   A.D.   Zaghlul an-Najjar untuk disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

Oleh  karena  proses penerbitan buku tersebut cukup lama, maka saya memandang perlu memuat pembahasan  tersebut  dalam  kitab ini  agar  manfaatnya  lebih  luas dan merata, disamping dapat segera dimanfaatkan. Segala puji  teruntuk  Allah  yang  telah memberikan taufiq-Nya.

Alhamdulillah, segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya, dan  kepada orang- orang yang mengikuti petunjuknya.

Amma ba'du.

Sesungguhnya perubahan merupakan salah satu gejala  umum  bagi makhluk  di  alam semesta ini, khususnya makhluk hidup. Karena itu, makhluk-makhluk ini senantiasa menghadapi  kondisi  sehat dan sakit, yang berujung pada kematian.

Adapun   manusia   adalah   makhluk   hidup   yang   tertinggi peringkatnya, karena itu tidaklah  mengherankan  bila  manusia ditimpa  berbagai  hal. Bahkan ia lebih banyak menjadi sasaran musibah tersebut dibandingkan makhluk lainnya,  karena  adanya faktor    kemauan   dan   faktor   alami   yang   mempengaruhi kehidupannya.

Oleh karena itu, syariat Islam menganggap penyakit atau  sakit merupakan  fenomena yang biasa dalam kehidupan manusia, mereka diuji dengan penyakit  sebagaimana  diuji  dengan  penderitaan lainnya,  sesuai dengan sunnah dan undang-undang yang mengatur alam semesta dan tata kehidupan manusia.

Sebab itu pula terdapat berbagai macam  hukum  dalam  berbagai bab  dari  fiqih  syariah yang berkaitan dengan penyakit, yang seharusnya diketahui oleh seorang muslim, atau diketahui  mana yang terpenting, supaya dia dapat mengatur hidupnya pada waktu dia sakit --sebagaimana dia  mengaturnya  ketika  dia  sehat-- sesuai  dengan apa yang dicintai dan diridhai Allah, jauh dari apa yang dibenci dan dimurkai-Nya.

Diantara  hukum-hukum  ini  adalah  yang  berhubungan   dengan pengobatan    orang   sakit,   hukum   berobat,   siapa   yang melakukannya, bagaimana hubungannya dengan masalah kedokteran, pengobatan,  dan  obat itu sendiri, bagaimana bentuk kemurahan dan keringanan yang diberikan kepada si sakit berkenaan dengan kewajiban  dan  ibadahnya, dan bagaimana pula yang berhubungan dengan perkara-perkara yang dilarang dan diharamkan.

Misalnya yang berhubungan dengan hak dan kewajiban  si  sakit, serta  hak  dan  kewajiban  orang-orang di sekitarnya, seperti keluarga, sanak kerabat, dan teman-temannya.

Orang yang memperhatikan Al-Qur'anul  Karim  niscaya  ia  akan menjumpai  kata  al-maradh  (penyakit/sakit)  dengan kata-kata bentukannya yang disebutkan sebanyak lima belas kali, sebagian berhubungan  dengan  penyakit hati, dan kebanyakan berhubungan dengan penyakit tubuh. Sebagaimana Al-Qur'an juga  menyebutkan kata-kata  syifa'  (obat)  beserta  variasi bentuknya sebanyak enam kali, yang kebanyakan berhubungan dengan penyakit hati.

Masalah ini juga mendapat perhatian dari para ahli hadits  dan ahli  fiqih,  sehingga  dapat  kita  jumpai  dalam kitab-kitab hadits yang disusun menurut bab dan maudhu' (topik)-nya,  yang di  antaranya  ialah "Kitab ath-Thibb" (obat/pengobatang)1 dan di antaranya --seperti  Shahih  al-Bukhari--  terdapat  "Kitab al-Mardha"  (orang-orang  sakit).  Ini  berkaitan  dengan "Bab ar-Ruqa"  (mantra-mantra/jampi-jampi)  jimat,  penyakit  'ain, sihir,  dan  lain-lainnya.  Kemudian  ada  pula  masalah  yang berkaitan dengan penyakit yang dimuat di dalam kitab al-Janaiz (jenazah).

Dalam  kehidupan  kita  pada  zaman  modern  ini  telah timbul berbagai persoalan dan permasalahan dalam dunia  penyakit  dan kedokteran yang belum dikenal oleh para fuqaha kita terdahulu, bahkan tidak pernah terpikir dalam benak  mereka.  Karena  itu fiqih  modern  harus  dapat  memahaminya dan menjelaskan hukum syara' yang berkaitan dengannya, sesuai dengan dalil-dalil dan prinsip-prinsip syariat.

Diantara  ketetapan  yang sudah disepakati ialah bahwa syariat menghukumi semua perbuatan orang mukallaf, yang besar  ataupun yang  kecil,  dan tidak satu pun perbuatan mukallaf yang lepas dari bingkainya. Karena itu  setiap  perbuatan  mukallaf  yang dilakukan  dengan  sadar,  pasti  terkena kepastian hukum dari lima macam hukumnya, yaitu  wajib,  mustahab,  haram,  makruh, atau mubah.

Pada   halaman-halaman   berikut   ini   akan  saya  kemukakan hukum-hukum syara' yang terpenting  dan  pengarahan-pengarahan Islam   yang   berhubungan   dengan  kedokteran  (pengobatan), kesehatan,  dan  penyakit,  dengan  mengacu   pada   nash-nash Al-Qur'an, As-Sunnah, dan maksud syariat juga dengan mengambil sebagian  dari  perkataan  ulama-ulama  umat   yang   mendalam ilmunya,  dengan mengaitkannya dengan kenyataan sekarang. Kita mohon kepada Allah semoga  Dia  menjadikannya  bermanfaat  ...

amin.


Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi : FITNAH DAN SUARA WANITA

FITNAH DAN SUARA WANITA

Pertanyaan:

Sebagian  orang  berprasangka  buruk  terhadap  wanita. Mereka  menganggap wanita sebagai sumber segala bencana dan fitnah. Jika terjadi suatu bencana, mereka berkata, "Periksalah   kaum   wanita!"   Bahkan  ada  pula  yang berkomentar,   "Wanita   merupakan   sebab   terjadinya penderitaan  manusia  sejak  zaman bapak manusia (Adam) hingga sekarang, karena wanitalah yang  mendorong  Adam untuk memakan buah terlarang hingga dikeluarkannya dari surga dan terjadilah penderitaan dan kesengsaraan  atas dirinya dan diri kita sekarang."

Anehnya,  mereka  juga  mengemukakan  dalil-dalil agama untuk menguatkan pendapatnya  itu,  yang  kadang-kadang tidak  sahih,  dan adakalanya - meskipun sahih - mereka pahami   secara   tidak   benar,    seperti    terhadap hadits-hadits  yang  berisi  peringatan terhadap fitnah wanita, misalnya sabda Rasulullah saw:

"Tidaklah aku tinggalkan sesudahku  suatu  fitnah  yang lebih  membahayakan  bagi  laki-laki  daripada (fitnah) perempuan."

Apakah maksud hadits tersebut  dan  hadits-hadits  lain yang  seperti itu? Hadits-hadits tersebut kadang-kadang  dibawakan oleh para  penceramah  dan  khatib,  sehingga dijadikan  alat oleh suatu kaum untuk menjelek-jelekkan kaum   wanita   dan   oleh    sebagian    lagi    untuk menjelek-jelekkan Islam. Mereka menuduh Islam itu dusta (palsu)  karena  bersikap  keras  terhadap  wanita  dan kadang-kadang bersikap zalim.

Mereka  juga  mengatakan,  "Sesungguhnya suara wanita - sebagaimana wajahnya - adalah  aurat.  Wanita  dikurung dalam rumah sampai meninggal dunia."

Kami  yakin  bahwa  tidak ada agama seperti Islam, yang menyadarkan kaum wanita, melindunginya,  memuliakannya, dan  memberikan  hak-hak  kepadanya.  Namun, kami tidak memiliki penjelasan dan dalil-dalil sebagai yang Ustadz miliki.   Karena   itu,  kami  mengharap  ustadz  dapat menjelaskan makna dan maksud hadits-hadits  ini  kepada orang-orang yang tidak mengerti Islam atau berpura-pura tidak mengerti.

Semoga Allah menambah  petunjuk  dan  taufik-Nya  untuk Ustadz  dan  menebar  manfaat  ilmu-Nya melalui Ustadz. Amin.

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi : EUTANASIA

EUTANASIA

PENGANTAR

Ini merupakan satu persoalan  yang  sampai  kepada  saya  di antara sekian banyak persoalan mengenai kedokteran Islam dan hukum-hukumnya serta adab-adabnya,  yang  disampaikan  lewat surat  oleh  Ikatan  Dokter  Islam Afrika Selatan. Persoalan pertama mengenai masalah berikut:

QATL AR-RAHMAH ATAU TAISIR AL-MAUT (EUTANASIA)

Pengertian qatl ar-rahmah atau  taisir  al-maut  (eutanasia) ialah  tindakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa merasakan sakit, karena kasih  sayang,  dengan  tujuan meringankan  penderitaan  si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif.

Yang dimaksud taisir al-maut  al-fa'al  (eutanasia  positif) ialah  tindakan  memudahkan kematian si sakit --karena kasih sayang-- yang dilakukan  oleh  dokter  dengan  mempergunakan instrumen (alat). Beberapa contoh di antaranya:

1. Seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi : DISYARIATKAN MENJENGUK SETIAP ORANG SAKIT

DISYARIATKAN MENJENGUK SETIAP ORANG SAKIT


Dalam hadits-hadits yang menyuruh dan  menggemarkan  menjenguk orang sakit terdapat indikasi yang menunjukkan disyariatkannya menjenguk setiap orang yang sakit, baik sakitnya berat  maupun ringan.

Imam Baihaqi dan Thabrani secara marfu' meriwayatkan:

    "Tiga macam penderita penyakit yang tidak harus dijenguk yaitu sakit mata, sakit bisul, dan sakit gigi."

Mengenai hadits ini, Imam Baihaqi  sendiri  membenarkan  bahwa riwayat  ini mauquf pada Yahya bin Abi Katsir. Berarti riwayat hadits ini tidak marfu' sampai Nabi saw., dan tidak  ada  yang dapat dijadikan hujjah melainkan yang beliau sabdakan.

Al-Hafizh  Ibnu  Hajar berkata, "Mengenai menjenguk orang yang sakit mata terdapat hadits khusus yang membicarakannya,  yaitu hadits Zaid bin Arqam, dia berkata:

    "Rasulullah saw. menjenguk saya karena saya sakit mata."12

Menjenguk orang sakit itu  disyariatkan,  baik  ia  terpelajar maupun  awam,  orang  kota  maupun  orang desa, mengerti makna menjenguk orang sakit maupun tidak.

Imam Bukhari meriwayatkan dalam "Kitab al-Mardha"  dari  kitab Shahih-nya,  "Bab  'Iyadatul-A'rab,"  hadits  Ibnu  Abbas r.a. bahwa Nabi saw. pernah  menjenguk  seorang  Arab  Badui,  lalu beliau bersabda, "Tidak apa-apa, suci insya Allah." Orang Arab Badui itu berkata, "Engkau katakan  suci?  Tidak,  ini  adalah penyakit  panas  yang  luar  biasa pada seorang tua, yang akan mengantarkannya ke kubur." Lalu Nabi saw.  bersabda,  "Oh  ya, kalau begitu."13
 

BOLEHKAH LAKI-LAKI MEMANDANG PEREMPUAN DAN SEBALIKNYA?

BOLEHKAH LAKI-LAKI MEMANDANG PEREMPUAN DAN SEBALIKNYA?

Pertanyaan:

Kami  ingin  mengetahui  hukum  boleh   tidaknya   laki-laki memandang  perempuan,  malah  lebih  khusus  lagi, perempuan memandang  laki-laki  Sebab,  kami  pernah  mendengar   dari seorang  penceramah  bahwa  wanita itu tidak boleh memandang laki-laki, baik dengan syahwat maupun tidak. Sang penceramah tadi mengemukakan dalil dua buah hadits.

Pertama,  bahwa  Nabi  saw. pernah bertanya kepada putrinya, Fatimah r.a., "Apakah yang paling baik bagi wanita?" Fatimah menjawab,  "janganlah  ia memandang laki-laki dan jangan ada laki- laki memandang kepadanya." Lalu Nabi  saw.  menciumnya seraya  berkata, "Satu keturunan yang sebagiannya (keturunan dari yang lain).1

Kedua, hadits Ummu Salamah r.a., yang berkata, "Saya  pernah berada  di  sisi  Rasulullah  saw. dan di sebelah beliau ada Maimunah,  kemudian  Ibnu  Ummi  Maktum  datang   menghadap. Peristiwa  ini  terjadi setelah kami diperintahkan berhijab. Lalu Nabi saw. bersabda, "Berhijablah  kalian  daripadanya!" Lalu   kami   berkata,   "Wahai   Rasulullah,  bukankah  dia tunanetra, sehingga tidak mengetahui kami?" Beliau menjawab, "Apakah  kalian  juga  tuna  netra?"  Bukankah  kalian dapat melihatnya?" (HR Abu Daud dan  Tirmidzi.  Beliau  (Tirmidzi) berkata, "Hadits ini hasan sahih.)2

Pertanyaan  saya,  bagaimana  mungkin  wanita  tidak melihat laki-laki dan laki-laki tidak melihat wanita, terlebih  pada zaman kita sekarang ini? Apakah hadits-hadits tersebut sahih dan apa maksudnya?

Saya harap Ustadz tidak mengabaikan  surat  saya,  dan  saya mohon Ustadz berkenan memberikan penjelasan mengenai masalah ini sehingga dapat menerangi jalan orang-orang bingung, yang terus  saja  memperdebatkan  masalah  ini  dengan  tidak ada ujungnya.

Semoga Allah memberi taufik kepada Ustadz.
 

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi : BUNGA BANK

BUNGA BANK

Pertanyaan:

Saya seorang pegawai golongan menengah, sebagian penghasilan saya tabungkan dan saya mendapatkan bunga. Apakah dibenarkan saya mengambil bunga itu? Karena  saya  tahu  Syekh  Syaltut memperbolehkan mengambil bunga ini.

Saya pernah bertanya kepada sebagian ulama, di antara mereka ada yang memperbolehkannya dan ada yang  melarangnya.  Perlu saya  sampaikan  pula bahwa saya biasanya mengeluarkan zakat uang saya, tetapi bunga  bank  yang  saya  peroleh  melebihi zakat yang saya keluarkan.

Jika bunga uang itu tidak boleh saya ambil, maka apakah yang harus saya lakukan?

Fatwa DR. Yusuf Al-Qaradhawi : BOLEHKAH BERDUAAN DENGAN TUNANGAN?

BOLEHKAH BERDUAAN DENGAN TUNANGAN?

Pertanyaan:

Saya mengajukan lamaran  (khitbah)  terhadap  seorang  gadis melalui  keluarganya,  lalu  mereka  menerima dan menyetujui lamaran saya.  Karena  itu,  saya  mengadakan  pesta  dengan mengundang  kerabat  dan  teman-teman.  Kami umumkan lamaran itu,  kami  bacakan  al-Fatihah,  dan  kami  mainkan  musik. Pertanyaan saya: apakah persetujuan dan pengumuman ini dapat dipandang sebagai perkawinan menurut syari'at  yang  berarti memperbolehkan  saya  berduaan  dengan  wanita tunangan saya itu. Perlu diketahui bahwa dalam kondisi sekarang  ini  saya belum  memungkinkan  untuk  melaksanakan  akad  nikah secara resmi dan terdaftar pada kantor urusan nikah (KUA).

Jawaban:

Khitbah (meminang,  melamar,  bertunangan)  menurut  bahasa, adat,  dan  syara,  bukanlah  perkawinan. Ia hanya merupakan mukadimah (pendahuluan) bagi  perkawinan  dan  pengantar  ke sana.

Seluruh  kitab  kamus  membedakan antara kata-kata "khitbah" (melamar)  dan  "zawaj"   (kawin);   adat   kebiasaan   juga membedakan  antara  lelaki yang sudah meminang (bertunangan) dengan yang sudah  kawin;  dan  syari'at  membedakan  secara jelas  antara  kedua  istilah  tersebut. Karena itu, khitbah tidak lebih dari sekadar mengumumkan keinginan  untuk  kawin dengan   wanita   tertentu,   sedangkan  zawaj  (perkawinan) merupakan aqad yang mengikat dan perjanjian yang  kuat  yang mempunyai    batas-batas,    syarat-syarat,   hak-hak,   dan akibat-akibat tertentu.

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi : TENTANG KAIDAH "KITA BANTU-MEMBANTU DLM MASALAH YG KITA SEPAKATI, & BERSIKAP TOLERAN DLM MASALAH YG KITA PERSELISIHKAN"

TENTANG KAIDAH "KITA BANTU-MEMBANTU DLM MASALAH YG KITA SEPAKATI, & BERSIKAP TOLERAN DLM MASALAH YG KITA PERSELISIHKAN"

Pertanyaan:

Saya  sering  membaca   buku-buku   Ustadz   dan   mendengar ceramah-ceramah  Ustadz  yang  menyeru  kepada  kaidah  yang berbunyi: "Kita  bantu-membantu  (bertolong-tolongan)  dalam masalah  yang  kita  sepakati,  dan  bersikap  toleran dalam masalah yang kita perselisihkan."

Siapakah yang mencetuskan ungkapan seperti  itu?  Apakah  ia mempunyai  dalil syara'? Bagaimana kita harus bantu-membantu dengan ahli-ahli bid'ah dan para penyeleweng? Dan  bagaimana kita  harus  toleran  dengan orang yang menyelisihi kita dan bahkan menyelisihi nash Al-Qur'an dan As-Sunnah?

Bukankah kita dituntut untuk  mengingkari  dan  menjauhinya, dan  sebaliknya  tidak  bersikap toleran kepadanya? Bukankah Antara lain Qur'an mengatakan (yang artinya): "... jika kamu berlainan  pendapat  tentang  sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul" (an-Nisa': 59)? Mengapa  kita  tidak mengembalikannya  saja  kepada  Al-Qur'an dan As-Sunnah, dan bukan malah menolerirnya? Adakah toleransi bagi si penentang nash?

Terus  terang, masalah ini masih samar bagi kami. Karena itu kami membutuhkan penjelasan Ustadz, terutama dalil-dalilnya. Kami  yakin  Ustadz  mempunyai keahlian mengenai masalah ini sesuai dengan apa yang diberikan Allah kepada Ustadz. Semoga Allah memberi Ustadz pahala.
 

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi : BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN

BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN

Pertanyaan:

Sebuah persoalan yang sedang saya hadapi, dan  sudah  barang tentu  juga  dihadapi  orang  lain,  yaitu  masalah berjabat tangan antara laki-laki dengan  wanita,  khususnya  terhadap kerabat yang bukan mahram saya, seperti anak paman atau anak bibi, atau istri saudara ayah atau istri saudara  ibu,  atau saudara  wanita  istri saya, atau wanita-wanita lainnya yang ada hubungan  kekerabatan  atau  persemendaan  dengan  saya. Lebih-lebih  dalam momen-momen tertentu, seperti datang dari bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji  atau  umrah, atau  saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat, semenda, tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan  bertahni'ah (mengucapkan  selamat  atasnya)  dan  berjabat tangan antara yang satu dengan yang lain.

Pertanyaan saya, apakah ada nash  Al-Qur'an  atau  As-Sunnah yang  mengharamkan  berjabat  tangan antara laki-laki dengan wanita,  sementara  sudah  saya  sebutkan  banyak   motivasi kemasyarakatan atau kekeluargaan yang melatarinya, disamping ada rasa saling percaya. aman dari  fitnah,  dan  jauh  dari rangsangan  syahwat. Sedangkan kalau kita tidak mau berjabat tangan, maka mereka memandang kita orang-orang beragama  ini kuno   dan   terlalu   ketat,   merendahkan  wanita,  selalu berprasangka buruk kepadanya, dan sebagainya.

Apabila ada dalil syar'inya, maka kami  akan  menghormatinya dengan tidak ragu-ragu lagi, dan tidak ada yang kami lakukan kecuali mendengar dan mematuhi, sebagai konsekuensi keimanan kami  kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika hanya semata-mata hasil ijtihad fuqaha-fuqaha kita terdahulu, maka  adakalanya fuqaha-fuqaha   kita   sekarang   boleh   berbeda   pendapat dengannya, apabila  mereka  mempunyai  ijtihad  yang  benar, dengan  didasarkan  pada  tuntutan peraturan yang senantiasa berubah dan kondisi kehidupan yang selalu berkembang.

Karena itu, saya menulis  surat  ini  kepada  Ustadz  dengan harapan  Ustadz  berkenan membahasnya sampai ke akar-akarnya berdasarkan  Al-Qur'anul  Karim  dan  Al-Hadits  asy-Syarif. Kalau   ada  dalil  yang  melarang  sudah  tentu  kami  akan berhenti; tetapi jika dalam  hal  ini  terdapat  kelapangan, maka  kami  tidak  mempersempit  kelapangan-kelapangan  yang diberikan Allah kepada kami, lebih-lebih  sangat  diperlukan dan bisa menimbulkan "bencana" kalau tidak dipenuhi.

Saya  berharap  kesibukan-kesibukan  Ustadz  yang banyak itu tidak menghalangi Ustadz  untuk  menjawab  surat  saya  ini, sebab  -  sebagaimana  saya  katakan di muka - persoalan ini bukan  persoalan  saya  seorang,  tetapi  mungkin  persoalan berjuta-juta orang seperti saya.

Semoga  Allah  melapangkan  dada  Ustadz untuk menjawab, dan memudahkan kesempatan bagi Ustadz  untuk  menahkik  masalah, dan mudah-mudahan Dia menjadikan Ustadz bermanfaat.
 

BERBAIK SANGKA KEPADA ALLAH TA'ALA

Berbaik Sangka kepada Allah Ta'ala

Disukai  bagi  si sakit --khususnya bagi yang telah kedatangan tanda-tanda  mendekati  kematian--  untuk  berprasangka   baik kepada  Allah Ta'ala. Dalam arti, pengharapannya kepada rahmat Allah  melebihi  perasaan  takutnya  kepada  azab-Nya,  selalu mengingat    betapa    besar   kemurahan-Nya,   betapa   indah pengampunan-Nya,  betapa  luas  rahmat-Nya,  betapa   sempurna karunia-Nya,   dikedepankan-Nya  kebaikan  dan  kebajikan-Nya, membayangkan apa yang dijanjikan-Nya kepada  ahli  tauhid  dan rahmat  yang  disediakan-Nya  untuk  mereka  pada hari kiamat. Jabir meriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda:

"Jangan sekali-kali salah seorang diantara kamu meninggal dunia melainkan dalam keadaan dia berbaik sangka kepada Allah Ta'ala."90

Hal ini diperkuat oleh  hadits  qudsi  yang  telah  disepakati kesahihannya, bahwa Allah berfirman:

"Aku menuruti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku."91

Ibnu Abbas berkata, "Apabila Anda melihat seseorang kedatangan tanda-tanda kematian maka gembirakanlah dia agar dia menghadap kepada Allah dengan berbaik  sangka  kepada-Nya;  dan  apabila Anda   lihat   orang   yang   hidup   --yakni   sehat--   maka takut-takutilah dia akan Tuhannya Azza wa Jalla."

Mu'tamir bin Sulaiman berkata, "Ketika akan  meninggal  dunia, ayah  berkata  kepadaku,  'Wahai  Mu'tamir, bicaralah kepadaku tentang rukhshah-rukhshah  (kemurahan-kemurahan),  supaya  aku menghadap Allah Ta'ala dengan berbaik sangka kepada-Nya."92

Imam  Nawawi  berkata,  "Orang yang sedang menunggu orang yang akan meninggal dunia disukai membangkitkan  harapannya  kepada rahmat  Allah,  menganjurkannya  untuk  berbaik  sangka kepada Allah,  mengingatkannya  dengan  ayat-ayat  dan  hadits-hadits mengenai  pengharapan  dan  ditimbulkan  semangatnya. Petunjuk mengenai apa yang saya  sebutkan  ini  banyak  terdapat  dalam hadits-hadits  sahih,  diantaranya  sejumlah  hadits yang saya sebutkan dalam "Kitab al-Jana'iz" dari  kitab  al-Adzkar.  Hal ini  juga  dilakukan oleh Ibnu Abbas terhadap Umar bin Khattab r.a.  ketika  menghadapi  maut,  juga  dilakukan  Ibnu   Abbas terhadap  Aisyah,  dan  dilakukan  pula  oleh Ibnu Amr bin Ash terhadap ayahnya. Semua ini tersebut dalam hadits dan  riwayat yang sahih."93



Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi : BERAPA KALI MENJENGUK ORANG SAKIT?

BERAPA KALI MENJENGUK ORANG SAKIT?

Apabila  menjenguk  orang  sakit  itu  wajib  atau sunnah bagi keluarganya, tetangganya, dan teman-temannya,  maka  sebaiknya berapa  kalikah  hal  itu  dilakukan?  Dan  berapa  lama waktu menjenguk itu?

Dalam hal ini, saya yakin  bahwa  hal  itu  diserahkan  kepada kebiasaan,  kondisi  penjenguk, kondisi si sakit, dan seberapa jauhnya hubungan yang bersangkutan dengan si sakit.

Orang yang lama jatuh sakit, maka dia dijenguk dari  waktu  ke waktu, dalam hal ini tidak terdapat batas waktu yang tertentu.

Sebagian  ulama  mengatakan,  "Hendaknya menjenguk orang sakit itu dilakukan secara berkala, jangan setiap hari, kecuali bagi yang  sudah  terbiasa."  Sebagian  lagi  mengatakan, "Seminggu sekali."

Imam Nawawi mengomentari hal ini sebagai berikut:

    "Ini bagi orang lain. Adapun bagi kerabat si sakit atau teman-temannya dan lainnya, yang kedatangannya menenangkan dan menggembirakan hati si sakit, atau menjadikan si sakit rindu kepadanya jika tidak melihatnya setiap hari, maka hendaklah orang itu selalu menjenguknya asalkan tidak dilarang, atau ia tahu bahwa si sakit sudah tidak menyukai hal itu.

Selain itu, tidak disukai duduk berlama-lama ketika  menjenguk orang  sakit,  karena  hal demikian dapat menyebabkan si sakit merasa jenuh, merasa repot,  dan  merasa  kurang  bebas  untuk berbuat sesuatu."25

Namun  begitu,  hal  ini tidak berlaku bagi setiap pengunjung, karena ada kalanya  si  sakit  menyukai  orang-orang  tertentu untuk  berlama-lama  berada  di sisinya --khususnya bagi orang yang  telah  lama  sakit--  dan   kunjungan   orang   tersebut menyenangkan  dan  meringankannya,  apalagi  jika si sakit itu sendiri yang memintanya.

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi : BANK SUSU

BANK SUSU

Pertanyaan:

Anak yang lahir prematur harus memerlukan perawatan tersendiri dalam suatu jangka waktu yang kadang-kadang lama, sehingga air susu ibunya melimpah-limpah.

Kemudian si anak mengalami kemajuan sedikit demi sedikit meski masih  disebut  rawan,  tetapi ia sudah dibolehkan untuk minum air susu. Sudah dimaklumi bahwa air susu yang  dapat  menjalin hubungan  nasab  dan  paling  dapat  menjadikan  jalinan kasih sayang (kekeluargaan) adalah air susu manusia (ibu).

Beberapa yayasan berusaha menghimpun susu ibu-ibu yang  sedang menyusui  agar  bermurah hati memberikan sebagian air susunya. Kemudian susu itu dikumpulkan dan disterilkan untuk  diberikan kepada bayi-bayi prematur pada tahap kehidupan yang rawan ini, yang kadang-kadang  dapat  membahayakannya  bila  diberi  susu selain air susu ibu (ASI).

Sudah  barang  tentu yayasan tersebut menghimpun air susu dari puluhan bahkan ratusan kaum  ibu,  kemudian  diberikan  kepada berpuluh-puluh  bahkan  beratus-ratus bayi prematur, laki-laki dan perempuan ... tanpa saling mengetahui  dengan  jelas  susu siapa  dan  dikonsumsi  siapa,  baik pada masa sekarang maupun masa mendatang.

Hanya saja, penyusuan ini tidak terjadi secara langsung, yakni tidak langsung menghisap dari tetek.

Maka,  apakah  oleh syara' mereka ini dinilai sebagai saudara? Dan haramkah susu dari bank susu itu meskipun ia  turut  andil dalam menghidupi sekian banyak jiwa anak manusia?

Jika    mubah    dan    halal,   maka   apakah   alasan   yang memperbolehkannya?  Apakah  Ustadz  memandang   karena   tidak menetek   secara   langsung?   Atau   karena  ketidakmungkinan memperkenalkan saudara-saudara sesusuan --yang  jumlah  mereka sangat sedikit-- dalam suatu masyarakat yang kompleks, artinya jumlah sedikit yang sudah membaur itu  tidak  mungkin  dilacak atau diidentifikasi?

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi : APAKAH MEMAKAI CADAR ITU WAJIB?

APAKAH MEMAKAI CADAR ITU WAJIB? ( 1/3 )

Pertanyaan:

Saya telah membaca tulisan Ustadz  yang  membela  cadar  dan menyangkal  pendapat orang-orang yang mengatakan bahwa cadar itu bid'ah, tradisi luar  yang  masuk  ke  dalam  masyarakat Islam,  dan sama sekali bukan dari ajaran Islam. Ustadz juga menjelaskan  bahwa  pendapat  yang  mewajibkan  cadar  bagi wanita itu terdapat dalam fiqih Islam. Anda bersikap moderat terhadap  persoalan  cadar   dan   wanita-wanita   bercadar, meskipun kami tahu Anda tidak mewajibkan cadar

Sekarang kami mengharap kepada Anda - sebagaimana Anda telah bersikap moderat mengenai wanita bercadar  ini  dari  wanita yang  suka  buka-bukaan, yang suka membuka aurat - agar Anda bersikap moderat terhadap kami yang berjilbab (tetapi  tidak bercadar)  dan  saudara-saudara kami yang bercadar, termasuk terhadap kawan-kawan mereka yang  selalu  menyerukan  cadar. Mereka   yang  dari  waktu  ke  waktu  tidak  henti-hentinya menjelek-jelekkan kami, karena  kami  tidak  menutup  wajah. Mereka beranggapan bahwa yang demikian itu mengundang fitnah karena wajah merupakan pusat  keindahan  (kecantikan).  Oleh sebab  itu,  mereka  berpendapat  bahwa kami telah menentang Al-Qur'an dan As-Sunnah serta  petunjuk  salaf  karena  kami membiarkan wajah terbuka.

Kadang-kadang  celaan  ini  dialamatkan kepada Anda sendiri, karena Anda membela hijab (jilbab) dan tidak membela  cadar. Demikian  pula  yang  dialamatkan  kepada Fadhilah asy-Syekh Muhammad al-Ghazali. Beberapa ulama  mengemukakan  sanggahan terhadap    beliau   melalui   beberapa   surat   kabar   di negara-negara Teluk.

Kami harap Anda tidak menyuruh kami  untuk  membaca  kembali tulisan  Anda  dalam  kitab al-Halal wal-Haram fil-lslam dan kitab Fatawi Mu'ashirah meskipun dalam kedua kitab  tersebut sudah  terdapat  keterangan  yang memadai. Namun, kami masih menginginkan  tambahan  penjelasan  lagi  untuk  memantapkan hujjah,  menerangi  jalan, menghilangkan udzur, menghapuskan keraguan dengan keyakinan, serta untuk menghentikan  polemik dan perdebatan yang terus berlangsung mengenai masalah ini.

Semoga  Allah  menjadikan  kebenaran  pada lisan dan tulisan Anda.
 

Fatwa DR. Yusuf Al-Qaradhawi : APAKAH MEMAKAI CADAR ITU BID’AH?

APAKAH MEMAKAI CADAR ITU BID’AH?

Pertanyaan:

Telah terjadi polemik dalam  beberapa  surat  kabar  di Kairo  seputar  masalah  "cadar"  yang dipakai sebagian remaja muslimah,  khususnya  para  mahasiswi.  Hal  itu berawal  dari keputusan Pengadilan Mesir yang menangani tuntutan  mahasiswi  beberapa  perguruan  tinggi,  yang mengajukan   tuntutan   ke   pengadilan  karena  merasa teraniaya dengan keputusan sebagian dekan yang  memaksa mereka melepas cadar apabila masuk kampus.

Para mahasiswi itu mengatakan bahwa mereka siap membuka tutup wajah mereka  manakala  diperlukan,  apabila  ada tuntutan  dari pihak yang bertanggung jawab, pada waktu ujian atau lainnya.

Seorang  wartawan  terkenal,  Ustadz  Ahmad  Bahauddin, menulis  artikel  -  dalam  surat kabar al-Ahram - yang isinya  bertentangan   dengan   keputusan   pengadilan. Menurutnya,  cadar  dan  penutup  wajah  itu  merupakan bid'ah yang masuk ke kalangan Islam dan umat Islam. Hal ini  diperkuat  oleh salah seorang dosen al-Azhar, yang mengaku bahwa dirinya adalah Dekan Fakultas Ushuluddin, dan sedikit banyak tahu tentang peradilan.

Kami  mohon Ustadz berkenan menjelaskan tentang masalah yang masih campur aduk antara yang hak dan  yang  batil ini.  Semoga  Allah  berkenan memberikan balasan kepada Ustadz dengan balasan yang sebaik-baiknya.
 

fatwa DR. Yusuf Al-Qaradhawi : APA YANG HARUS DILAKUKAN SETELAH MATI?

APA YANG HARUS DILAKUKAN SETELAH MATI?

Ada  beberapa  adab  syar'iyah  yang  harus  dilakukan  secara langsung  setelah  mati dan sebelum dimandikan yang perlu saya kemukakan  disini,  karena  berkaitan  dengan  saat   ihtidhar (menghadapi  kematian). Selain itu, banyak hal yang memerlukan penanganan dokter  yang  merawatnya,  sebab  kadang-kadang  si sakit   meninggal  dunia  di  hadapannya.  Apakah  yang  harus dilakukan saat itu?

Pertama:  dipejamkan  kedua  matanya,  mengingat  hadits  yang diriwayatkan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. pernah masuk ke tempat Abu Salamah setelah dia  meninggal  dunia  dan  matanya dalam   keadaan  terbuka,  lalu  beliau  memejamkannya  seraya bersabda:

 "Sesungguhnya ruh apabila dicabut, ia diikuti oleh pandangan."105

Disamping itu, apabila kedua  matanya  tidak  dipejamkan  maka akan terbuka dan melotot, sehingga timbul anggapan yang buruk.

Kedua:  diikat  janggutnya  (dagunya)  dengan bebat yang lebar yang dapat mengenai  seluruh  dagunya,  dan  diikatkan  dengan bagian atas kepalanya, supaya mulutnya tidak terbuka.

Fatwa DR. Yusuf Al-Qaradhawi : APA SAJA YANG BOLEH DIKERJAKAN WANITA?

APA SAJA YANG BOLEH DIKERJAKAN WANITA?

Pertanyaan:

Bagaimana hukum wanita bekeria  menurut  syara'?  Maksudnya: bekerja  di  luar  rumah seperti laki-laki. Apakah dia boleh bekerja dan ikut  andil  dalam  produksi,  pembangunan,  dan kegiatan  kemasyarakatan?  Ataukah  dia  harus terus-menerus menjadi tawanan dalam rumah, tidak boleh melakukan aktivitas apa  pun?  Sementara kami sering mendengar bahwa agama Islam memuliakan  wanita  dan   memberikan   hak-hak   kemanusiaan kepadanya   jauh   beberapa   abad   sebelum   bangsa  Barat mengenalnya. Apakah aktivitas  yang  ia  lakukan  itu  tidak dapat  dianggap  sebagai  haknya  yang akan menjernihkan air mukanya, sekaligus dapat menjaga  kehormatannya  agar  tidak menjadi  barang  dagangan  yang  diperjualbelikan  seenaknya ketika dibutuhkan atau dikurbankan ketika darurat?

Mengapa wanita  (muslimah)  tidak  boleh  terjun  ke  kancah kehidupan  sebagaimana  yang  dilakukan wanita-wanita Barat, untuk menjernihkan kepribadiannya danmemperoleh hak-haknya, agar  dapat  mengurus  dirinya sendiri, dan ikut andil dalam memajukan masyarakat?

Kami ingin mengetahui batas-batas syariah terhadap aktivitas yang  diperbolehkan bagi wanita muslimah, yang bekerja untuk dunianya tanpa  merugikan  agamanya,  lepas  dari  kekolotan orang-orang  ekstrem  yang  tidak  menghendaki  kaum  wanita belajar dan bekerja  serta  keluar  rumah  walau  ke  masjid sekalipun.  Juga jauh dari orang-orang yang menghendaki agar wanita muslimah lepas  bebas  dari  segala  ikatan  sehingga menjadi barang murahan di pasar-pasar.

Kami  ingin  mengetahui  hukum  syara'  yang  benar mengenai masalah  ini  dengan  tidak   melebih-lebihkan   dan   tidak mengurang-ngurangkan.
 

UMAR BIN AL-KHATHTHAB MASUK ISLAM

Umar bin Al-Khaththab Masuk Islam


Dahulu 'Umar bin Al Khaththab adalah seorang pemuda yang kuat. Dulu ia mengganggu kaum muslimin. Namun, di balik sikap kerasnya yang tampak ini, sebenarnya tersembunyi rasa kasih sayang dan simpati terhadap para sahabat.

Alkisah ada seorang wanita muslimah akan berhijrah. Ia hendak berhijrah ke Habasyah. Ia mendapat kabar bahwa 'Umar menghadangnya. Ketika itu wanita itu ada di atas tunggangannya.

'Umar berkata: "Tunggangan ini hendak dibawa pergi wahai Ummu Abdillah?".

Ia menjawab: "Ya, demi Allah! Kami benar-benar akan keluar, menuju bumi Allah. Kalian telah mengganggu dan menyusahkan kami, sehingga Allah menjadikan jalan keluar bagi kami."

'Umar berkata: "Semoga Allah memberikan kebaikan padamu di waktu pagimu."

Wanita itu berkisah: ''Aku melihat 'Umar memiliki rasa belas kasih, yang belum pernah kulihat sebelumnya. Kemudian ia beranjak pergi. Menurutku hijrah kami ke Habasyah telah membuatnya sedih."

Kemudian tampaklah bahwa persangkaan wanita itu benar. Rasulullah Sholallahu 'alaihi wasalam telah berdoa kepada Allah agar Allah menolong Islam dengan 'Umar.

Ketika itu beliau berdo'a: "Ya Allah, kuatkanlah Islam dengan salah satu yang lebih Engkau cintai di antara dua orang ini. Dengan Abu Jahal atau dengan 'Umar bin Al Khaththab. "

Maka Allah kabulkan doa beliau. 'Umar masuk Islam. Kemudian Islam menjadi kuat dengannya. Setelah keislaman 'Umar, kaum muslimin dapat sholat di Masjidil Haram. Padahal sebelumnya mereka tidak mampu melakukannya. Hamzah dan 'Umar masuk Islam di tahun keenam kenabian.

Sumber: Muqarrar al-Mustawa Ats Tsalits fis Siratin Nabawiyyah—Syu'bah Ta'lim al-Lughah al-'Arabiyyah al-Jami'ah al-Islamiyyah, Madinah

Rabu, 15 November 2017

19 Tanda Gagal Ramadhan

19 Tanda Gagal Ramadhan

Di bulan Ramadhan, pintu neraka ditutup dan pintu syurga dibuka lebar-lebar. Namun banyak orang gagal mendapatkan kemuliaannya. Di bawah ini kiat-Kiat menghindarinya gagalnya Ramadhan

1. Kurang melakukan persiapan di bulan Sya’ban.


Misalnya, tidak tumbuh keinginan melatih bangun malam dengan shalat tahajjud. Begitupun tidak melakukan puasa sunnah Sya’ban, sebagaimana telah disunnahkan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dalam hadits Bukhari dan Muslim, dari Aisyah Radhiallaahu ‘anha berkata, ”Saya tidak pernah melihat Rasulullah berpuasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan, dan saya tidak pernah melihat beliau banyak berpuasa selain di bulan Sya’ban.”

2. Gampang mengulur shalat fardhu.


“Maka datanglah sesudah mereka, pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan shalat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka kelak mereka akan menemui kesesatan kecuali orang-orang yang bertaubat dan beramal shalih.” (Maryam: 59)

Menurut Sa’id bin Musayyab, yang dimaksud dengan tarkush-shalat (meninggalkan shalat) ialah tidak segera mendirikan shalat tepat pada waktunya. Misalnya menjalankan shalat zhuhur menjelang waktu ashar, ashar menjelang maghrib, shalat maghrib menjelang isya, shalat isya menjelang waktu subuh serta tidak segera shalat subuh hingga terbit matahari. Orang yang bershiyam Ramadhan sangat disiplin menjaga waktu shalat, karena nilainya setara dengan 70 kali shalat fardhu di bulan lain.

16 Kekeliruan Umum Selama Ramadhan

16 Kekeliruan Umum Selama Ramadhan

Ramadhan Oleh : Redaksi 18 Oct 2004 - 11:51 pm

Meski Ramadhan bulan adalah bulan ampunan, untuk menyambut bulan suci Ramadhan yang kini ‘menyapa’ kita, di bawah ini kami sarikan 16 kekeliruan umum yang sering dialami umat Islam selama Ramadhan

Hanya orang yang tidak tahu dan enggan saja yang tidak segera bergegas menyambut bulan suci ini dalam arti yang sebenarnya, lahir maupun batin. “Berapa banyak orang yang berpuasa (tapi) tak memperoleh apa-apa dari puasanya selain rasa lapar dan dahaga belaka”. (HR. Ibnu Majah & Nasa’i)

Namun, setiap kali usai kita menunaikan ibadah shiyam, nampaknya terasa ada saja yang kurang sempurna dalam pelaksanaannya, semoga poin-poin kesalahan yang acap kali masih terulang dan menghinggapi sebagian besar umat ini dapat memberi kita arahan dan panduan agar puasa kita tahun ini, lebih paripurna dan bermakna.

1. Merasa sedih, malas, loyo dan tak bergairah menyambut bulan suci Ramadhan