Pembahasan ditinjau dari salah satu teori gender
Ditulis oleh Derysmono ( Mahasiswa Pascasarjana
IAI PTIQ Jakarta Fak. Tasfir )
Gender dalam Teori
fungsionalisme
Teori/Aliran fungsionalisme struktural atau sering disebut
aliran fungsionalisme, adalah aliran arus utama (mainstream) dalam ilmu social
yang dikembangkan oleh Robert Merton dan Talcott Parsons. Teori ini
tidak secara langsung menyinggung persoalan perempuan. Tetapi, menurut
penganut aliran ini, masyarakat adalah suatu system yang terdiri atas
bagian, dan saling berkaitan (agama, pendidikan, struktur politik sampai
keluarga) dan masing-masing bagian selalu berusaha untuk mencapai keseimbangan
(equilibrium) dan keharmonisan, sehingga dapat menjelaskan posisi kaum
perempuan. Teori ini berkembang untuk menganalisis tentang struktur
sosial masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen yang saling terkait
meskipun memiliki fungsi yang berbeda.
Perbedaan fungsi tersebut justru
diperlukan untuk saling melengkapi sehingga terwujud suatu system yang seimbang.
Konsep gender, menurut teori structural fungsional dibentuk menurut
pembagian peran dan fungsi masing-masing (laki-laki dan perempuan) secara
dikhotomi agar tercipta suatu keharmonisan Menurut penganut teori
ini, masyarakat berubah secara evolusioner, sehingga konflik dalam
masyarakat dilihat sebagai tidak berfungsinya integrasi social dan
keseimbangan. Teori ini memandang harmoni dan integrasi sebagai fungsional,
bernilai tinggi, dan harus ditegakkan, sedangkan konflik mesti dihindarkan.
Jadi, teori ini menentang setiap upaya yang akan menggoncang status quo,
termasuk yang terkait dengan hubungan antara laki-laki dan
perempuan dalam masyarakat yang selama ini. Akibatnya feminisme
tidak mendapat tempat pada kaum perempuan, bahkan ditolak oleh masyarakat.[1]
Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi ; Islam
adalah agama yang menjunjung tinggi martabat perempuan , namun menurut Teori
ini ada beberapa Ayat dalam AL-Qur’an yang bertentangan dengan Asas Gender. Allah berfirman “Bagian
Seorang Anak Lelaki Sama Dengan Bagian Dua Orang Anak Perempuan” QS. (4 ; 11 ) dan
“laki-laki itu lebih cocok dari pada Perempuan dengan Apa yang Allah lebihkan
atas laki-laki atas perempuan”QS(4 : 34 ). Dalam teori ini antara perempuan dan
laki-laki haruslah sama tidak ada perbedaan sama sekali. Apapun perkara nya;
baik dalam perkara Pembagian Waris, martabat, derajat dan Hak serta Kewajiban. Bagi
pendukung isu gender tentu nya menolak sekali ayat ini. Akan tetapi menurut
penulis ini sikap yang tergesa-gesa, penilaian tidaklah dilihat dari zhahir
ayat ini saja namun meninggalkan makna yang terkandung, serta sebab Nurul dan
Tafsir para Ulama. Penulis berasumsi bahwa tidaklah ada pertentangan antara
Gender dan dua ayat diatas. menurut Prof. Buya Hamka dalam menjelaskan ayat QS
(4;34 ) bukan berarti wanita tidak boleh memimpin atas lelaki akan tetapi
maksudnya adalah sisi cocok atau tidak nya, dan pandangan ini juga diterima
oleh kalangan gender sendiri memang pada umum nya yang lebih layak memimpin
adalah lelaki, kalau pun perempuan lebih layak maka tidak ada salah nya karena
dalam hal ini, Islam lebih mengedepankan aspek kredibilitas, kualitas. Menurutnya
lelaki pun tidak boleh memimpin kalau dia tidak memiliki kafa’ah[2]
kepemimpinan.
Sedangkan ayat kedua QS. (4 ; 11 ) pada hakikat nya perkara Waris
sudahlah tepat karena bila disamakan maka nantinya bisa jadi dapat menimbulkan ketimpangan
Hak dan Kewajiban dimana lelaki yang harus memberikan nafkah keluarga disisi
lain dia harus membiayai diri nya sendiri. Sementara Perempuan yang biaya kehidupannya
ditanggung oleh lelaki, mendapatkan hak yang sama dalam waris. Namun apabila
kenyataannya wanitalah yang membiayai kehidupan keluarga, maka wanita berhak
atas waris tersebut. Sebenarnya bila ditinjau ayat-ayat lain seperti surat Az- Zariyat (51) : 56, Al-Hujarat (49) : 13,
An-Nahl(16) : 97, Al-An’am (7) : 165, Al-Baqarah (2) : 30, (Al-A’raf (7) : 172,
Ali-Imran (3) : 195, An-Nissa (4) : 124, Al-An’am (6) : 97, Al-Mukmin (40) :
40). Dan belum lagi yang ada di Hadist-hadist Nabi. Konsep gender dalam Teori
ini tidaklah bertentangan dengan Dua ayat diatas, bahkan bila ditinjau dari
ayat-ayat lain maka, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam ; Ibadah, Muamalat,
Hak dan kewajiban antara Perempuan dan lelaki adalah Sama. Wallahua’lambishowab.
1 komentar:
mantaab bro,...!!!1
Posting Komentar