TINDAKAN PERSEKUSI KEPADA USTADZ ABDUL
SOMAD
DALAM PERSFEKTIF HUKUM DAN ISLAM
Oleh:
Kamaludin,
S.H.
Derysmono,
Lc, MA
(Tim Himpunan
Da’i Muda Indonesia)
Berbagai
tindakan sewenang-wenang terhadap seseorang atau kelompok yang lebih dikenal
dengan istilah persekusi, tengah mendapat sorotan publik seiring rentetan kasus
persekusi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI), persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap
seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
Kasus penolakan oleh elemen ormas atas
Ustadz Abdul Somad di Bali dalam rangka menjalani sejumlah safari dakwah yang
mendapat penolakan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Komponen Rakyat
Bali (KRB) hal ini dinilai sebagai bentuk persekusi. Apapun alasannya tindakan
sekelompok orang tersebut tidak dibenarkan karena melanggar hak asasi dan
termasuk bentuk persekusi yang dilarang oleh undang-undang.
Kembali
pada persoalan Persekusi, seseorang atau kelompok yang melakukan persekusi
dapat dikenai ancaman sanksi pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan.
Sebagaimana berikut:
Beberapa
Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi: “Penganiayaan diancam dengan pidana
penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.”
Sementara
itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan: “Barang siapa dengan
terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang
atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Pasal
9(e) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia
menyebutkan: “perampasan kemerdekaan atau perampasan
kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (azas-azas)
ketentuan pokok hukum internasional, pidana sanksinya adalah penjara 5-15 tahun.”
Komponen Rakyat Bali ( KRB ) yang
memasuki Kamar Hotel Ustdaz Abdul Somad tanpa seijin oleh pemiliknya yang
kemudian tidak diharapkan kehadirannya pelaku bisa dikenakan Pasal 167 ayat 1
KUHP yang ancaman hukumannya satu tahun penjara. Sementara
tindakan yang dilakukan oleh Komponen Rakyat Bali ( KRB ) yang merangsek masuk
ke dalam Hotel tempat dimana Ustdaz Abdul Somad berada tentunya hal ini dinilai
sebagai mengambil kemerdekaan orang lain dan pelakunya dapat dikenakan sanksi
Pasal 328 KUHP, yang berbunyi: “Barang
siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara
dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah
kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam
keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama
12 (dua belas) tahun.”
Bahkan
sebagian massa dalam aksi tersebut diketahui membawa senjata tajam maka
pelakunya dapat dikenakan ancaman Pasal 368 KUHP yang
mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi “Barang siapa dengan maksud untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa
seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang
sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang
lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena
pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.”
*Persekusi dalam
pandangan Islam.
Islam melarang
umatnya untuk melakukan tindakkan persekusi kepada Orang lain, karena perbuatan
yang demikian dapat mengancam kehidupan orang lain, apalagi jika tujuan orang
yang dipersekusi itu dalam rangka dakwah (menyampaikan pesan agama, red), tentu
hal itu bertentangan dengan norma-norma di masyarakat yang majemuk seperti Indonesia.
Allah berfirman,
dan Allah tidak
menyukai orang-orang yang zalim”. (QS Ali Imran : 57).
Bahkan Allah
melaknat orang-orang yang menghalangi dakwah, Ingatlah, kutukan Allah
(ditimpakan) atas orang-orang zalim, (yaitu) orang-orang yang menghalangi
(manusia) dari jalan Allah dan menghendaki (supaya) jalan itu bengkok. Mereka
itulah orang-orang yang tidak meyakini adanya hari akhirat. Mereka itu tidak
mampu menghalang-halangi Allah untuk (mengazab mereka) di bumi ini. (QS Hud :18-20).
Sudah seharusnya
dalam hal ini pemerintah bertindak tegas kepada siapa saja yang melawan hukum,
agar tidak terjadi lagi persekusi kepada ulama dan para da’i-da’i yang lain.
Para pemimpin
haruslah adil dan tegas dalam melaksanakan hukum, Allah berfirman,
Wahai orang-orang
yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika)
menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum,
mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu
lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah
Mahateliti apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Maidah: 8)
Ayat ini
mengingatkan kepada seluruh orang-orang yang beriman, agar bertindak adil,
tidak hanya tajam ke bawah tapi juga ke atas. Wallahu A’lam.
Jakarta, 13
Desember 2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar