Rabu, 30 Januari 2013

Study Islam dalam aspek Gander


Pembahasan ditinjau dari salah satu teori gender
Ditulis oleh Derysmono ( Mahasiswa Pascasarjana IAI PTIQ Jakarta Fak. Tasfir  )
Gender dalam Teori fungsionalisme 
Teori/Aliran fungsionalisme struktural atau sering disebut aliran fungsionalisme, adalah aliran arus utama (mainstream) dalam ilmu social yang dikembangkan oleh Robert Merton dan Talcott Parsons. Teori ini tidak secara langsung menyinggung persoalan perempuan.  Tetapi, menurut penganut aliran ini,  masyarakat adalah suatu system yang terdiri atas bagian, dan saling berkaitan (agama, pendidikan, struktur politik sampai keluarga) dan masing-masing bagian selalu berusaha untuk mencapai keseimbangan (equilibrium) dan keharmonisan, sehingga dapat menjelaskan posisi kaum perempuan. Teori ini berkembang untuk menganalisis tentang struktur sosial masyarakat yang terdiri dari berbagai elemen yang saling terkait meskipun memiliki fungsi yang berbeda. 
 Perbedaan fungsi tersebut justru diperlukan untuk saling melengkapi sehingga terwujud suatu system yang seimbangKonsep gender, menurut teori structural fungsional dibentuk menurut pembagian peran dan fungsi masing-masing (laki-laki dan perempuan) secara dikhotomi agar tercipta suatu keharmonisan   Menurut penganut teori ini, masyarakat berubah secara evolusioner, sehingga  konflik dalam masyarakat dilihat sebagai tidak berfungsinya integrasi social dan keseimbangan. Teori ini memandang harmoni dan integrasi sebagai fungsional, bernilai tinggi, dan harus ditegakkan, sedangkan konflik mesti dihindarkan. Jadi, teori ini menentang setiap upaya yang akan menggoncang status quo, termasuk yang   terkait dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan dalam masyarakat yang selama ini.  Akibatnya feminisme tidak mendapat tempat pada kaum perempuan, bahkan ditolak oleh masyarakat.[1]


Sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an dan Hadist Nabi ; Islam adalah agama yang menjunjung tinggi martabat perempuan , namun menurut Teori ini ada beberapa Ayat dalam AL-Qur’an yang bertentangan dengan Asas Gender. Allah berfirman  Bagian Seorang Anak Lelaki Sama Dengan Bagian Dua Orang Anak Perempuan” QS. (4 ; 11 ) dan “laki-laki itu lebih cocok dari pada Perempuan dengan Apa yang Allah lebihkan atas laki-laki atas perempuan”QS(4 : 34 ). Dalam teori ini antara perempuan dan laki-laki haruslah sama tidak ada perbedaan sama sekali. Apapun perkara nya; baik dalam perkara Pembagian Waris, martabat, derajat dan Hak serta Kewajiban. Bagi pendukung isu gender tentu nya menolak sekali ayat ini. Akan tetapi menurut penulis ini sikap yang tergesa-gesa, penilaian tidaklah dilihat dari zhahir ayat ini saja namun meninggalkan makna yang terkandung, serta sebab Nurul dan Tafsir para Ulama. Penulis berasumsi bahwa tidaklah ada pertentangan antara Gender dan dua ayat diatas. menurut Prof. Buya Hamka dalam menjelaskan ayat QS (4;34 ) bukan berarti wanita tidak boleh memimpin atas lelaki akan tetapi maksudnya adalah sisi cocok atau tidak nya, dan pandangan ini juga diterima oleh kalangan gender sendiri memang pada umum nya yang lebih layak memimpin adalah lelaki, kalau pun perempuan lebih layak maka tidak ada salah nya karena dalam hal ini, Islam lebih mengedepankan aspek kredibilitas, kualitas. Menurutnya lelaki pun tidak boleh memimpin kalau dia tidak memiliki kafa’ah[2] kepemimpinan. 
Sedangkan ayat kedua QS. (4 ; 11 ) pada hakikat nya perkara Waris sudahlah tepat karena bila disamakan maka nantinya bisa jadi dapat menimbulkan ketimpangan Hak dan Kewajiban dimana lelaki yang harus memberikan nafkah keluarga disisi lain dia harus membiayai diri nya sendiri. Sementara Perempuan yang biaya kehidupannya ditanggung oleh lelaki, mendapatkan hak yang sama dalam waris. Namun apabila kenyataannya wanitalah yang membiayai kehidupan keluarga, maka wanita berhak atas waris tersebut. Sebenarnya bila ditinjau ayat-ayat lain seperti  surat Az- Zariyat (51) : 56, Al-Hujarat (49) : 13, An-Nahl(16) : 97, Al-An’am (7) : 165, Al-Baqarah (2) : 30, (Al-A’raf (7) : 172, Ali-Imran (3) : 195, An-Nissa (4) : 124, Al-An’am (6) : 97, Al-Mukmin (40) : 40). Dan belum lagi yang ada di Hadist-hadist Nabi. Konsep gender dalam Teori ini tidaklah bertentangan dengan Dua ayat diatas, bahkan bila ditinjau dari ayat-ayat lain maka, dapat disimpulkan bahwa dalam Islam ; Ibadah, Muamalat, Hak dan kewajiban antara Perempuan dan lelaki adalah Sama. Wallahua’lambishowab.


[1] http://alhada-fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detail-45470-Makalah-Gender
[2] Kredebilitas, kapasitas, kemampuan

1 komentar:

Anonim mengatakan...

mantaab bro,...!!!1