Selasa, 12 Desember 2017

TINDAKAN PERSEKUSI KEPADA USTADZ ABDUL SOMAD DALAM PERSFEKTIF HUKUM DAN ISLAM Oleh: Kamaludin, S.H. Derysmono, Lc, MA (Tim Himpunan Da’i Muda Indonesia)

TINDAKAN PERSEKUSI KEPADA USTADZ ABDUL SOMAD
DALAM PERSFEKTIF HUKUM DAN ISLAM
      Oleh:
Kamaludin, S.H.
Derysmono, Lc, MA
(Tim Himpunan Da’i Muda Indonesia)

Berbagai tindakan sewenang-wenang terhadap seseorang atau kelompok yang lebih dikenal dengan istilah persekusi, tengah mendapat sorotan publik seiring rentetan kasus persekusi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), persekusi merupakan pemburuan sewenang-wenang terhadap seorang atau sejumlah warga yang kemudian disakiti, dipersusah, atau ditumpas.

Kasus penolakan oleh elemen ormas atas Ustadz Abdul Somad di Bali dalam rangka menjalani sejumlah safari dakwah yang mendapat penolakan oleh sekelompok orang yang menamakan diri Komponen Rakyat Bali (KRB) hal ini dinilai sebagai bentuk persekusi. Apapun alasannya tindakan sekelompok orang tersebut tidak dibenarkan karena melanggar hak asasi dan termasuk bentuk persekusi yang dilarang oleh undang-undang.


Kembali pada persoalan Persekusi, seseorang atau kelompok yang melakukan persekusi dapat dikenai ancaman sanksi pidana dalam Peraturan Perundang-Undangan. Sebagaimana berikut:
Beberapa Pasal 351 KUHP Ayat 1 berbunyi: Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Sementara itu, dalam Pasal 170 Ayat 1 disebutkan: Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
Pasal 9(e) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Azasi Manusia menyebutkan: perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (azas-azas) ketentuan pokok hukum internasional, pidana sanksinya adalah penjara 5-15 tahun.

Komponen Rakyat Bali ( KRB ) yang memasuki Kamar Hotel Ustdaz Abdul Somad tanpa seijin oleh pemiliknya yang kemudian tidak diharapkan kehadirannya pelaku bisa dikenakan Pasal 167 ayat 1 KUHP yang ancaman hukumannya satu tahun penjara. Sementara tindakan yang dilakukan oleh Komponen Rakyat Bali ( KRB ) yang merangsek masuk ke dalam Hotel tempat dimana Ustdaz Abdul Somad berada tentunya hal ini dinilai sebagai mengambil kemerdekaan orang lain dan pelakunya dapat dikenakan sanksi Pasal 328 KUHP, yang berbunyi: Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Bahkan sebagian massa dalam aksi tersebut diketahui membawa senjata tajam maka pelakunya dapat dikenakan ancaman Pasal 368 KUHP yang mengatur tentang pemerasan dan pengancaman. Pasal 368 KUHP Ayat 1 berbunyi Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.
*Persekusi dalam pandangan Islam.
Islam melarang umatnya untuk melakukan tindakkan persekusi kepada Orang lain, karena perbuatan yang demikian dapat mengancam kehidupan orang lain, apalagi jika tujuan orang yang dipersekusi itu dalam rangka dakwah (menyampaikan pesan agama, red), tentu hal itu bertentangan dengan norma-norma di masyarakat yang majemuk seperti Indonesia.

Allah berfirman,
dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim”. (QS Ali Imran : 57).
Bahkan Allah melaknat orang-orang yang menghalangi dakwah, Ingatlah, kutukan Allah (ditimpakan) atas orang-orang zalim, (yaitu) orang-orang yang menghalangi (manusia) dari jalan Allah dan menghendaki (supaya) jalan itu bengkok. Mereka itulah orang-orang yang tidak meyakini adanya hari akhirat. Mereka itu tidak mampu menghalang-halangi Allah untuk (mengazab mereka) di bumi ini. (QS Hud :18-20).

Sudah seharusnya dalam hal ini pemerintah bertindak tegas kepada siapa saja yang melawan hukum, agar tidak terjadi lagi persekusi kepada ulama dan para da’i-da’i yang lain.
Para pemimpin haruslah adil dan tegas dalam melaksanakan hukum, Allah berfirman,

Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan (QS. Al-Maidah: 8)
Ayat ini mengingatkan kepada seluruh orang-orang yang beriman, agar bertindak adil, tidak hanya tajam ke bawah tapi juga ke atas. Wallahu A’lam.

Jakarta, 13 Desember 2017



Tidak ada komentar: