( dterjemahkan dari Buku Qoulul Mufid karya
syeikh Utsaimin )
oleh derysmono ( Mahasiswa LIPIA fakultas
Syari’ah )
( Part I )
Diriwayatkan dari A’isyah RH bahwasannya
Rosulullah SAW bersabda : orang yang akan menerima siksaan yang paling dahsyat
pada hari kiamat adalah orang membuat sesuatu yang serupa dengan ciptaan Allah
( HR. Bukhori bab. Tentang hukum mengggambar 4/82 , dan muslim Bab. Larangan
melukis hewan , 3/1668 )
Diriwayatkan dari ibnu abbbas berkata saya
mendengar Rosulullah SAW bersabda : “setiap yang menggambar akan dineraka, yang
mana akan dijadikan bagi mereka setiap gambaran/lukisan yang ia buat akan
dihidupkan lalu akan menyiksa mereka-mereka yang telah menggambar mereka” ( HR.
Bukhori no.5963, Muslim No.2110)
Dari hadist diatas dapat diambil kesimpulan
bahwa : tidak diperbolehkannya menggambar;
karena seorang penggambar atau pelukis menciptakkan sesuatu yang serupa
dengan ciptaan Allah SWT dengan maksud meniru Allah dalam membuat makhluqnya.
Ada beberapa katagori maksud dari Menggambaar yang dilarang dalam hadist ini;
Pertama : manusia membuat sesuatu yang
memiliki bayangan atau disebut “azdzhill” sebagaimana yang mereka katakan ;
adalah gambaran seperti membuat manusia yang memiliki kerangka tubuh manusia
atau onta atau singa atau ssemisalnya. Maka dalam hal ini para Ulama’ sepakat
bahwa hukumnya Haram, misal anda mengatakan ;”jikalau seseorang menggambar
tidak seperti makhluq yang diciptakan oleh Allah , akan tetapi ia mrmbuat
sesuatu karena iseng saja; seperti ia membuatnya dari tanah, kayu-kayuan, pepohonan
persis menyerupai benda hidup dan ia tidak bermaksud apa2, bahkan untuk meniru
Allah dalam pencitaan makhluknya, akan tetapi maksudnya adalah iseng atau
main-main saja atau dibuatkan semacam itu untuk menenangkan seorang bayi yang
selalu menangis, Apakan perbuatan seperti ini masuk ke dalam kandungan hadist
larangan menggambar ini?
Jawabannya : iya, masuk ke dalam katagori
larangan hadist ini dalam meggambar karena dia menciptakan sebagaimana yang
Allah ciptakan , dan ini tidak ada kaitannya dengan niat pelukis atau
penggambar tersebut. Dan inilah rahasia permasalah tersebut, kapanpun seseorang
melakukan kegiatan menggambar sesuatu yang persis dengan ciptaan Allah atau
makhluk Allah maka hukum nya haram. Kalau dianalogikan bilamana seorang muslim
memakai pakaian yang merupakan ciri khas orang kafir kemudian orang tersebut
mengatakan saya memakai ini tidak dalam rangka meiru-niru mereka. Akan tetapi
kita katakan ; perbuatanmu memakai pakaian ciri khas orang kafir terjadi apakan
karena kemauanmu atau bukan ? begitu pula seorang yang meniru-niru gaya
perempuan baik pakaian, rambut atau semisalnya dan ia mengatakan” itu bukanlah
termasuk meniru-niru”. Maka kami akan katakan :”itu termasuk perbuatan
meniru-niru baik disengaja atau tidak, diniatkan atau tidak.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar