Minggu, 20 Mei 2012

FIQH MELUKIS, MENGGAMBAR


( dterjemahkan dari Buku Qoulul Mufid karya syeikh Utsaimin )
oleh derysmono ( Mahasiswa LIPIA fakultas Syari’ah )
( Part I )
Diriwayatkan dari A’isyah RH bahwasannya Rosulullah SAW bersabda : orang yang akan menerima siksaan yang paling dahsyat pada hari kiamat adalah orang membuat sesuatu yang serupa dengan ciptaan Allah ( HR. Bukhori bab. Tentang hukum mengggambar 4/82 , dan muslim Bab. Larangan melukis hewan , 3/1668 )
Diriwayatkan dari ibnu abbbas berkata saya mendengar Rosulullah SAW bersabda : “setiap yang menggambar akan dineraka, yang mana akan dijadikan bagi mereka setiap gambaran/lukisan yang ia buat akan dihidupkan lalu akan menyiksa mereka-mereka yang telah menggambar mereka” ( HR. Bukhori no.5963, Muslim No.2110)

Dari hadist diatas dapat diambil kesimpulan bahwa : tidak diperbolehkannya menggambar;  karena seorang penggambar atau pelukis menciptakkan sesuatu yang serupa dengan ciptaan Allah SWT dengan maksud meniru Allah dalam membuat makhluqnya. Ada beberapa katagori maksud dari Menggambaar yang dilarang dalam hadist ini;
Pertama : manusia membuat sesuatu yang memiliki bayangan atau disebut “azdzhill” sebagaimana yang mereka katakan ; adalah gambaran seperti membuat manusia yang memiliki kerangka tubuh manusia atau onta atau singa atau ssemisalnya. Maka dalam hal ini para Ulama’ sepakat bahwa hukumnya Haram, misal anda mengatakan ;”jikalau seseorang menggambar tidak seperti makhluq yang diciptakan oleh Allah , akan tetapi ia mrmbuat sesuatu karena iseng saja; seperti ia membuatnya dari tanah, kayu-kayuan, pepohonan persis menyerupai benda hidup dan ia tidak bermaksud apa2, bahkan untuk meniru Allah dalam pencitaan makhluknya, akan tetapi maksudnya adalah iseng atau main-main saja atau dibuatkan semacam itu untuk menenangkan seorang bayi yang selalu menangis, Apakan perbuatan seperti ini masuk ke dalam kandungan hadist larangan menggambar ini?
Jawabannya : iya, masuk ke dalam katagori larangan hadist ini dalam meggambar karena dia menciptakan sebagaimana yang Allah ciptakan , dan ini tidak ada kaitannya dengan niat pelukis atau penggambar tersebut. Dan inilah rahasia permasalah tersebut, kapanpun seseorang melakukan kegiatan menggambar sesuatu yang persis dengan ciptaan Allah atau makhluk Allah maka hukum nya haram. Kalau dianalogikan bilamana seorang muslim memakai pakaian yang merupakan ciri khas orang kafir kemudian orang tersebut mengatakan saya memakai ini tidak dalam rangka meiru-niru mereka. Akan tetapi kita katakan ; perbuatanmu memakai pakaian ciri khas orang kafir terjadi apakan karena kemauanmu atau bukan ? begitu pula seorang yang meniru-niru gaya perempuan baik pakaian, rambut atau semisalnya dan ia mengatakan” itu bukanlah termasuk meniru-niru”. Maka kami akan katakan :”itu termasuk perbuatan meniru-niru baik disengaja atau tidak, diniatkan atau tidak.”

Tidak ada komentar: