Senin, 21 Mei 2012

BAB THOHAROH


DITINJAU DARI 4 MAZHAB
( diambil dari Buku Bidayatul mujtahid wa nihayatut Muqtasid karya Ibnu )
Disepakati oleh kaum muslimin bahwasannya thoharoh  itu ada 2 macam : thoharoh ( suci ) dari hadas dan thoharoh dari khobas . dan yang dinamakan  thoharoh itu kita bicara 3 hal : Wudhu’, Mandi, Tayammum..
A.      WUDHU
Dalil2:
Artinya ; “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404] perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. ( al-maidah : 6 )
Hadist :
Rosulullah Sallahu a’laihi wassalam  bersabda : “ Allah tidak menerima Sholat seorang hamba yang tidak berthoharoh.” ( shohih, HR. Ahmad, Muslim, At-tirmizi, Abu A’unah, Al-Baihaqi )
Rosulullah SAW bersabda :”tidak diterima Sholat orang yang berhads, hingga ia wudhu” ( shohih, HR> Abdur rozaq, Ahmad, Bukhori, Muslim, At-Tirmizi, Ibnu Khuzaimah, Abu A’unah, Ibnu Khuzaimah, ibnul Jarud, Albaihaqi )

Al-ijma’ : semua sepakat harus ada nyao thoharoh .
A.1 perbedaan pendapat : apakah niat merupakan syarat wudhu atau tidak ?
I. iya ( syafi’i, malik, ahmad, abu tsaur, daud ) hadist : innamal a’malu binniyat
II. niat bukan syarat ( abu hanifah )  dalil : melaksanakan wudhu itu sudah merupakan niat
A.2 perbedaan Pendapat : apakah tangan dicuci terlebih dahulu atau tidak sebelum memasukkannya ke air ?
I. sunnah ( malik, syafi’i )  dalil : hadist : jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya hendaknya ia mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke air, karena kalian tidak tahu dimana tangan kalian berada” ( Shohih, HR. Malik, syafi’i, ahmad, bukhori, muslim, abu daud, atturmuzi, nasa’i, ibnu majah )
II. mustahab ( lebih dicintai ) ( imam malik ) dalilnya sama diatas
III. wajib dicuci ( daud az-zhohiri ) dalilnya : zhohir hadist diatas
A.3 perbedaan pendapat : hukum berkumur-kumur “madmadhoh” dan memasukkan air ke hidung “istinshaq”
I. Sunnah ( malik, syafi’i, abu hanifah ) dalil : bahwasannya yang wajib adalah yang disebutkan di ayat perintah wudhu’
II. Wajib ( abu laila, ashab daud ) hadist : jika salah satu diantara kalian wudhu maka hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnnya dan barang siapa yang bersuci dengan baru maka ia harus mengulanginya sebanyak 3 kali. Secara zhohir hadist bahwa hadist ini perintah, dan perintah itu wajib
III. memasukkan air ke hidung sunnah , kumur –kumur wajib ( abu Tsaur, Abu ubaidah, jama’ah dari ahlu zhohir )   
A.4 perbedaan pendapat  ; dalam tiga tempat yang diperselisihkan apakah dibasuh atau tidak ?
I. daerah antara telinga dan jambang ; a. Bukan termasuk wajah, tidak usah dibasuh ( malik ) b. Termasuk wajah ( abu hanifah )
II. daerah dibawah jenggot ; a. Wajib dilaksanakan ( malik ) b. Tiddak wajib ( syafi’i , abu hanifah )
III. menyela-nyela jenggot dengan air 
A.5 perbedaan pendapat : apakah siku ( tangan ) wajib dibasuh atau tidak ?
I. wajib ( malik, syafi’i, abu hanifah) dalil :  makna “ila” dalam ayat wudhu maknanya ; ma’a ( bersama )
II. tidak wajib ( sebagian mazhan zhohir, sebagia dari ashab malik, thobari ) dalil :  makna “ila” dalam ayat wudhu maknanya ; ghoyah ( tujuan )
A.6 perbedaan pendapat : bagian kepala yang wajib di usap
I. wajib diusap seluruhnya ( malik ) dalil ; makna “ba” dalam ayat wudhu artinya seluruh
II. wajib diusap setengahnnya ( syafi’i, sebagian ashab malik, abu hanifah ) penjelasan ;
Maksud setengah ; 1/3 ( ashab malik ) 2/3 ( ashab malik ) ¼ ( abu hanifah ) seukuran dengan telapak tangan yang mengudap, tidak mensyaratkan apapun ( syafi’i )
dalil ; makna “ba” dalam ayat wudhu artinya setengah
A.7 perbedaan pendapat : berapa kali mengulangi basuhan kepala
I. tiga kali ( syafi’i ) dalil:  hadist ; yang diriwayatkan oleh Utsman ; bahwasannya Nabi membasuh seluruh anggota wudhu 3 kali 3 kali
II. tidak perlu diulangi ( mayoritas ulama ) dalil : dalam beberapa Hadist a. Hadist; bahwasannya nabi berwudhu sekali-sekali ( Shohih, HR.Bukhori, Abu daud, At-tirmizi, nasa’i, ibnu majah ) bahwasannya Nabi wudhu dua kali-dua kali ( Shohih, HR. Ahmad, Bukhori, Darul Qutni, Albaihaqi  )
A.8 perbedaan pendapat ; apakah boleh mengusap “imamah” kain sorban panjang yang diikatkan dikepala.
I. boleh ( ahmad, abu Tsaur, alqosim dan jama’ah ) hadist; bahawasannya Rosulullah SAW mengusap ubun-ubunnnya dan juga di atas imamah” ( HR. Muslim, abu daud, tirmizi, nasa’i, ahmad )
II. tidak boleh ( malik, syafi’i, abu Hanifah ) hadist; diatas ada kekurangannya “ma’lul’’ karena didalam riwayat yang lain hanya disebutkan bahwasannya Rosulullah SAW mengusap di atas imamah. Tidak disebutkan diatas ubun-ubun..
A.9 perbedaan pendapat : apakah mengusap kedua telinga itu sunnah atau fardhu? Dan apakah tiap 3 kali mengusap telinga harus dengan air yang baru?
I. wajib dan harus dengan air baru ( sebagian ashab malik ) dalil : kedua telinga itu termasuk dari bagian wajah.
II. wajib , namun dia harus dibasuh  bersamaan dengan mengusap kepala ( abu hanifah )
III. Sunnah, dan harus dengan air baru (  syafi’i )
A.10 perbedaan pendapat : cara menyucikan kaki ketika berwudhu apakah “gusl”
Digosok-gosok atau “mash” hanya diusap
I.                    Harus digosok2 ( jumhur ulama) dalil ; bila bacaanya arjulakum “la “ berharokat fatha ( artinya harus digosok )
II.                  Hanya diusap ( sebagian ulama ) dalil ; bila membacanya ajulikum “li” berharokat kasroh ( artinya Cuma diusap saja )
III.               Boleh digosok-gosok atau diusap ( sebagian ulama ) dalil kedua diatas
A.11 perbedaan pendapat : apakah mata kaki di gosok-gosok “gusl” atau hanya di usap “mash “
I. harus digosok-gosok juga bersamaan saat mencuci kaki ketika wudhu (sebagian ulama ) dalil : “ila” di dalam ayat wudhu makasudnya adalah ma’a ( bersama )
II. hanya di mash ( diusap ) ( sebagian ulama yang lain ) dalil : : “ila” di dalam ayat wudhu makasudnya adalah ghoyah ( tujuan )
A.12 perbedaan pendapat : hukum tertib dalam wudhu?
I. sunnah ( ashab Malik, abu hanifah, Atsauri, daud  ) dalil makna “waw” dalam ayat wudhu adalah bukan bermaksud tertib namun artinya bersamaan
II. fardhu ( syafi’i, ahmad, abu ubaidah ) dalil makna “waw” dalam ayat wudhu adalah bermaksud tertib , dan ada hadist yang mengatakan bahwa rosul tidak pernah wudhu kecuali dengan tertib.
A.13 perbedaan pendapat : apakah wudhu wajib “almuwalah” berkesinambungan artinya tidak boleh terputus2 dengan waktu yang lama
I. Fardhu ( malik ) dalil makna “waw” dalam ayat wudhu adalah bermaksud berkesinambungan , dan ada hadist yang mengatakan bahwa rosul tidak pernah wudhu kecuali dengan berkesinambungan.
II. tdak wajib ( syafi’i, Abu Hanifah ) dalil makna “waw” dalam ayat wudhu adalah bukan bermaksud tertib namun artinya bersamaan. Dan muwalah bukan dari kewajiban wudhu.

A.14 Ibadah yang Harus disertai thoharoh
-            Sholat 
Disepakati oleh kaum muslimin
dalil ( Almaidah : 6 ) dan hadist  ( tidaklah diterima sholat seseorang tampa bersuci )
-   Menyentuh Mushaf
Perbedaan pendapat ; apakah thoharoh termasuk syarat menyentuh mushaf atau tidak
I. Iya ,thoharoh adalah syarat menyentuh Mushaf ( Abu hanifah, syafi’i, malik )
Dalil : (al-waqi’ah : 79 ) maksud “almuthohharun’’ : manusia
II.                       Tidak ( daud Az-zhohiri ) Dalil : (al-waqi’ah : 79 ) maksud “almuthohharun’’ : malaikat
-   Tidur, makan dan setelah Jima/ junub
Perbedaan pendapat ; apakah wajib wudhu jika seorang  yg  junub ingin tidur
I. Sunnah ( jumhur Ulama’ )Dalil : hadist :” berwudhu’lah dan cucilah kemaluanmu kemudian tidur” maksud hukum “berwudhu’lah’’ adalah  sunnah
II.                       Wajib ( daud az-zhohiri )Dalil : hadist :” berwudhu’lah dan cucilah kemaluanmu kemudian tidur” maksud hukum “berwudhu’lah’’ adalah  wajib
Perbedaan pendapat ; apakah wajib wudhu jika seorang Junub hendak makan/minum
I. Tidak wajib ( jumhur ulama’) dalil : tidak ada dalil
II.                       Wajib ( daud az-zhohiri ) dalil : bahwasannya rosul melarang makan dan minum bagi orang junub sampai ia bersuci. Tp hadist ini ; masih diragukan kevaliditasnya
-   Thowaf
I. Wajib Wudhu ( malik, syaf’i ) dalil : hadist : “sesungguhnya rosulullah melarang wanita haid untuk thowaf sebagaimana di dalam pelaksanaan sholat bagi orang haid” maka hukum thowaf bagi wanita haid  dianalogikan dengan pelarangan sholat bagi yang haid.
II.                       Tidak wajib ( abu hanifah ) dalil ; bukan berarti bila haid semua nya tidak boleh bagi wanita, maka thoharoh wajib bagi nya bila haid sudah hilang, sebagaimana hukum puasa bagi wanita haid ( menurut jumhur ulama’ )
-   Membaca Qur’an dan zikr
I. Boleh tampa wudhu ( jumhur ulama’ ) dalil : diriwayatkan oleh Ali bin Abi Tholib : “sesungguhnya rosulullah tidaklah sesuatu pun yang menghalanginya dari Al-Qur’an melaikan janabah” dan hadist yang diriwayatkan oleh Ali bin abi Tholib menaskh hadist yang diriwayatkan Oleh abu juhaim.
II.                       Harus dengan wudhu’ ( sebagian ulama’ ) hadist diriwayatkan Abi Juhaim ; bahwasannya Nabi menghadap ke arah sumur “jamal”, maka ia ditemui oleh seseorang seraya mengucapkan salam, namun nabi tidak menjawab sampai ia bertayammum lalu menjawab salam orang tadi”

SUB BAB Thoharoh
·  Mandi
-   Perbedaan pendapat : apakah dalam thoharoh harus adanya “ adalk” yaitu mengalirkan air dg tangan ke seluruh badan ( seperti anggota wajib dibasuh ketika wudhu).
I.                    Cukup dialirkan ( mayoritas ulama’) dalil : hadist diriwayatkan oleh a’isyah bahwasannya rosulullah hanya mengalirkannya
II.                  Harus basah semua anggota yang wajib di sucikan “ adlk” ( malik, almuzani, sahabat imam malik) dalil : dianalogikan dengan wudhu’ yang mana wudhu harus disertai “adlk”
III.               Harus wudhu terlebih dahulu ketika mandi ( syafi’i ) pendapat ini kurang populer . karena thoharoh ( dengan mandi ) syarat sah nya wudhu, bukan wudhu syarat sahnya thoharoh ( mandi )
-          Perbedaan pendapat ; apakah niat merupakan syarat dalam berthoharoh/ bersuci
I.                    Niat adalah syarat Thoharoh ( malik, syafi’i, ahmad, abu tsaur, daud ) dalil : hadist “ innamal a’malu binniyat”
II.                  Bukan syarat ( abu hanifah, ats-sauri ) dalil : ketika ingin melaksanakan thoharoh tersebut itu lah niatnya.





1 komentar:

Unknown mengatakan...

wah...bagus blogy:)