DITINJAU DARI 4 MAZHAB
( diambil dari Buku Bidayatul
mujtahid wa nihayatut Muqtasid karya Ibnu )
Disepakati oleh kaum muslimin
bahwasannya thoharoh itu ada 2 macam :
thoharoh ( suci ) dari hadas dan thoharoh dari khobas . dan yang dinamakan thoharoh itu kita bicara 3 hal : Wudhu’,
Mandi, Tayammum..
A. WUDHU
Dalil2:
Artinya ; “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak
mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan
siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki,
dan jika kamu junub Maka mandilah, dan jika kamu sakit[403] atau dalam
perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh[404]
perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, Maka bertayammumlah dengan tanah
yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak
hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan
nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. ( al-maidah : 6 )
Hadist :
Rosulullah Sallahu a’laihi wassalam bersabda : “ Allah tidak menerima Sholat
seorang hamba yang tidak berthoharoh.” ( shohih, HR. Ahmad, Muslim, At-tirmizi,
Abu A’unah, Al-Baihaqi )
Rosulullah SAW bersabda :”tidak diterima Sholat orang yang
berhads, hingga ia wudhu” ( shohih, HR> Abdur rozaq, Ahmad, Bukhori, Muslim,
At-Tirmizi, Ibnu Khuzaimah, Abu A’unah, Ibnu Khuzaimah, ibnul Jarud, Albaihaqi
)
Al-ijma’ : semua sepakat harus ada nyao thoharoh .
A.1 perbedaan pendapat : apakah niat merupakan syarat wudhu atau
tidak ?
I. iya ( syafi’i, malik, ahmad, abu tsaur, daud ) hadist : innamal
a’malu binniyat
II. niat bukan syarat ( abu hanifah ) dalil : melaksanakan wudhu itu sudah
merupakan niat
A.2 perbedaan Pendapat : apakah tangan dicuci terlebih dahulu atau
tidak sebelum memasukkannya ke air ?
I. sunnah ( malik, syafi’i )
dalil : hadist : jika salah seorang dari kalian bangun dari tidurnya
hendaknya ia mencuci tangannya sebelum memasukkannya ke air, karena kalian
tidak tahu dimana tangan kalian berada” ( Shohih, HR. Malik, syafi’i, ahmad,
bukhori, muslim, abu daud, atturmuzi, nasa’i, ibnu majah )
II. mustahab ( lebih dicintai ) ( imam malik ) dalilnya sama
diatas
III. wajib dicuci ( daud az-zhohiri ) dalilnya : zhohir hadist
diatas
A.3 perbedaan pendapat : hukum berkumur-kumur “madmadhoh” dan
memasukkan air ke hidung “istinshaq”
I. Sunnah ( malik, syafi’i, abu hanifah ) dalil : bahwasannya yang
wajib adalah yang disebutkan di ayat perintah wudhu’
II. Wajib ( abu laila, ashab daud ) hadist : jika salah satu
diantara kalian wudhu maka hendaklah ia memasukkan air ke dalam hidungnnya dan
barang siapa yang bersuci dengan baru maka ia harus mengulanginya sebanyak 3
kali. Secara zhohir hadist bahwa hadist ini perintah, dan perintah itu wajib
III. memasukkan air ke hidung sunnah , kumur –kumur wajib ( abu
Tsaur, Abu ubaidah, jama’ah dari ahlu zhohir )
A.4 perbedaan pendapat ;
dalam tiga tempat yang diperselisihkan apakah dibasuh atau tidak ?
I. daerah antara telinga dan jambang ; a. Bukan termasuk wajah,
tidak usah dibasuh ( malik ) b. Termasuk wajah ( abu hanifah )
II. daerah dibawah jenggot ; a. Wajib dilaksanakan ( malik ) b.
Tiddak wajib ( syafi’i , abu hanifah )
III. menyela-nyela jenggot dengan air
A.5 perbedaan pendapat : apakah siku ( tangan ) wajib dibasuh atau
tidak ?
I. wajib ( malik, syafi’i, abu hanifah) dalil : makna “ila” dalam ayat wudhu maknanya ; ma’a
( bersama )
II. tidak wajib ( sebagian mazhan zhohir, sebagia dari ashab
malik, thobari ) dalil : makna “ila”
dalam ayat wudhu maknanya ; ghoyah ( tujuan )
A.6 perbedaan pendapat : bagian kepala yang wajib di usap
I. wajib diusap seluruhnya ( malik ) dalil ; makna “ba” dalam ayat
wudhu artinya seluruh
II. wajib diusap setengahnnya ( syafi’i, sebagian ashab malik, abu
hanifah ) penjelasan ;
Maksud setengah ; 1/3 ( ashab malik ) 2/3 ( ashab malik ) ¼ ( abu
hanifah ) seukuran dengan telapak tangan yang mengudap, tidak mensyaratkan
apapun ( syafi’i )
dalil ; makna “ba” dalam ayat wudhu artinya setengah
A.7 perbedaan pendapat : berapa kali mengulangi basuhan kepala
I. tiga kali ( syafi’i ) dalil: hadist ; yang diriwayatkan oleh Utsman ;
bahwasannya Nabi membasuh seluruh anggota wudhu 3 kali 3 kali
II. tidak perlu diulangi ( mayoritas ulama ) dalil : dalam
beberapa Hadist a. Hadist; bahwasannya nabi berwudhu sekali-sekali ( Shohih,
HR.Bukhori, Abu daud, At-tirmizi, nasa’i, ibnu majah ) bahwasannya Nabi wudhu
dua kali-dua kali ( Shohih, HR. Ahmad, Bukhori, Darul Qutni, Albaihaqi )
A.8 perbedaan pendapat ; apakah boleh mengusap “imamah” kain
sorban panjang yang diikatkan dikepala.
I. boleh ( ahmad, abu Tsaur, alqosim dan jama’ah ) hadist;
bahawasannya Rosulullah SAW mengusap ubun-ubunnnya dan juga di atas imamah” (
HR. Muslim, abu daud, tirmizi, nasa’i, ahmad )
II. tidak boleh ( malik, syafi’i, abu Hanifah ) hadist; diatas ada
kekurangannya “ma’lul’’ karena didalam riwayat yang lain hanya disebutkan
bahwasannya Rosulullah SAW mengusap di atas imamah. Tidak disebutkan diatas
ubun-ubun..
A.9 perbedaan pendapat : apakah mengusap kedua telinga itu sunnah
atau fardhu? Dan apakah tiap 3 kali mengusap telinga harus dengan air yang
baru?
I. wajib dan harus dengan air baru ( sebagian ashab malik ) dalil
: kedua telinga itu termasuk dari bagian wajah.
II. wajib , namun dia harus dibasuh bersamaan dengan mengusap kepala ( abu
hanifah )
III. Sunnah, dan harus dengan air baru ( syafi’i )
A.10 perbedaan pendapat : cara menyucikan kaki ketika berwudhu
apakah “gusl”
Digosok-gosok atau “mash” hanya diusap
I.
Harus digosok2 ( jumhur ulama) dalil ; bila bacaanya arjulakum
“la “ berharokat fatha ( artinya harus digosok )
II.
Hanya diusap ( sebagian ulama ) dalil ; bila membacanya ajulikum
“li” berharokat kasroh ( artinya Cuma diusap saja )
III.
Boleh digosok-gosok atau diusap ( sebagian ulama ) dalil kedua
diatas
A.11 perbedaan pendapat : apakah mata kaki di gosok-gosok “gusl”
atau hanya di usap “mash “
I. harus digosok-gosok juga bersamaan saat mencuci kaki ketika
wudhu (sebagian ulama ) dalil : “ila” di dalam ayat wudhu makasudnya adalah
ma’a ( bersama )
II. hanya di mash ( diusap ) ( sebagian ulama yang lain ) dalil : :
“ila” di dalam ayat wudhu makasudnya adalah ghoyah ( tujuan )
A.12 perbedaan pendapat : hukum tertib dalam wudhu?
I. sunnah ( ashab Malik, abu hanifah, Atsauri, daud ) dalil makna “waw” dalam ayat wudhu adalah
bukan bermaksud tertib namun artinya bersamaan
II. fardhu ( syafi’i, ahmad, abu ubaidah ) dalil makna “waw” dalam
ayat wudhu adalah bermaksud tertib , dan ada hadist yang mengatakan bahwa rosul
tidak pernah wudhu kecuali dengan tertib.
A.13 perbedaan pendapat : apakah wudhu wajib “almuwalah”
berkesinambungan artinya tidak boleh terputus2 dengan waktu yang lama
I. Fardhu ( malik ) dalil makna “waw” dalam ayat wudhu adalah
bermaksud berkesinambungan , dan ada hadist yang mengatakan bahwa rosul tidak
pernah wudhu kecuali dengan berkesinambungan.
II. tdak wajib ( syafi’i, Abu Hanifah ) dalil makna “waw” dalam
ayat wudhu adalah bukan bermaksud tertib namun artinya bersamaan. Dan muwalah
bukan dari kewajiban wudhu.
A.14 Ibadah yang Harus disertai
thoharoh
-
Sholat
Disepakati oleh kaum muslimin
dalil ( Almaidah : 6 ) dan hadist ( tidaklah diterima sholat seseorang tampa
bersuci )
-
Menyentuh
Mushaf
Perbedaan pendapat ; apakah thoharoh termasuk syarat
menyentuh mushaf atau tidak
I. Iya ,thoharoh adalah syarat menyentuh Mushaf ( Abu
hanifah, syafi’i, malik )
Dalil : (al-waqi’ah : 79 ) maksud “almuthohharun’’ :
manusia
II.
Tidak
( daud Az-zhohiri ) Dalil : (al-waqi’ah : 79 ) maksud “almuthohharun’’ :
malaikat
-
Tidur,
makan dan setelah Jima/ junub
Perbedaan pendapat ; apakah wajib wudhu jika seorang yg
junub ingin tidur
I. Sunnah ( jumhur Ulama’ )Dalil : hadist :” berwudhu’lah
dan cucilah kemaluanmu kemudian tidur” maksud hukum “berwudhu’lah’’ adalah sunnah
II.
Wajib
( daud az-zhohiri )Dalil : hadist :” berwudhu’lah dan cucilah kemaluanmu
kemudian tidur” maksud hukum “berwudhu’lah’’ adalah wajib
Perbedaan pendapat ; apakah wajib wudhu jika seorang
Junub hendak makan/minum
I. Tidak wajib ( jumhur ulama’) dalil : tidak ada dalil
II.
Wajib
( daud az-zhohiri ) dalil : bahwasannya rosul melarang makan dan minum bagi
orang junub sampai ia bersuci. Tp hadist ini ; masih diragukan kevaliditasnya
-
Thowaf
I. Wajib Wudhu ( malik, syaf’i ) dalil : hadist :
“sesungguhnya rosulullah melarang wanita haid untuk thowaf sebagaimana di dalam
pelaksanaan sholat bagi orang haid” maka hukum thowaf bagi wanita haid dianalogikan dengan pelarangan sholat bagi
yang haid.
II.
Tidak
wajib ( abu hanifah ) dalil ; bukan berarti bila haid semua nya tidak boleh
bagi wanita, maka thoharoh wajib bagi nya bila haid sudah hilang, sebagaimana
hukum puasa bagi wanita haid ( menurut jumhur ulama’ )
-
Membaca
Qur’an dan zikr
I. Boleh tampa wudhu ( jumhur ulama’ ) dalil : diriwayatkan
oleh Ali bin Abi Tholib : “sesungguhnya rosulullah tidaklah sesuatu pun yang
menghalanginya dari Al-Qur’an melaikan janabah” dan hadist yang diriwayatkan
oleh Ali bin abi Tholib menaskh hadist yang diriwayatkan Oleh abu juhaim.
II.
Harus
dengan wudhu’ ( sebagian ulama’ ) hadist diriwayatkan Abi Juhaim ; bahwasannya
Nabi menghadap ke arah sumur “jamal”, maka ia ditemui oleh seseorang seraya
mengucapkan salam, namun nabi tidak menjawab sampai ia bertayammum lalu
menjawab salam orang tadi”
SUB BAB Thoharoh
· Mandi
-
Perbedaan
pendapat : apakah dalam thoharoh harus adanya “ adalk” yaitu mengalirkan air dg
tangan ke seluruh badan ( seperti anggota wajib dibasuh ketika wudhu).
I.
Cukup
dialirkan ( mayoritas ulama’) dalil : hadist diriwayatkan oleh a’isyah
bahwasannya rosulullah hanya mengalirkannya
II.
Harus
basah semua anggota yang wajib di sucikan “ adlk” ( malik, almuzani, sahabat
imam malik) dalil : dianalogikan dengan wudhu’ yang mana wudhu harus disertai
“adlk”
III.
Harus
wudhu terlebih dahulu ketika mandi ( syafi’i ) pendapat ini kurang populer .
karena thoharoh ( dengan mandi ) syarat sah nya wudhu, bukan wudhu syarat
sahnya thoharoh ( mandi )
-
Perbedaan
pendapat ; apakah niat merupakan syarat dalam berthoharoh/ bersuci
I.
Niat
adalah syarat Thoharoh ( malik, syafi’i, ahmad, abu tsaur, daud ) dalil :
hadist “ innamal a’malu binniyat”
II.
Bukan
syarat ( abu hanifah, ats-sauri ) dalil : ketika ingin melaksanakan thoharoh
tersebut itu lah niatnya.
1 komentar:
wah...bagus blogy:)
Posting Komentar