Jumat, 17 November 2017

Fatwa Dr. Yusuf Al-Qaradhawi : HAK & KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT & TEMAN-TEMANNYA

HAK & KEWAJIBAN KELUARGA SI SAKIT & TEMAN-TEMANNYA  (1/25)

Fakultas Kedokteran Universitas  al-Malik  Faishal  di  Dammam melaksanakan  suatu  kegiatan  yang  bagus  dan  mulia,  yaitu menyusun sebuah buku yang membicarakan  kode  etik  kedokteran dalam Islam.

Programnya   disusun  sedemikian  bagus,  masing-masing  topik pembahasan  diserahkan  kepada  sejumlah   pemerhati   masalah kedokteran  dan  syariah,  dari  kalangan  ahli fiqih dan ahli kedokteran.  Pihak  fakultas  menegaskan  bahwa   proyek   ini semata-mata  sebagai  amal  kebajikan  karena  Allah dan untuk mencari ridha-Nya, tidak  ada  tujuan  materiil  sama  sekali. Orang-orang yang ikut andil menyumbangkan tulisannya pun tidak mendapatkan honorarium, pahala mereka hanya  pada  sisi  Allah SWT.

Dewan  redaksi  meminta  kepada  saya untuk menulis salah satu dari topik yang berkaitan dengan "Hak dan  Kewajiban  Keluarga Si Sakit dan Teman-temannya." Topik ini membuat beberapa unsur penting yang layak untuk dijelaskan menurut tinjauan dalil dan ushul (prinsip) syar'iyah, antara lain:

A. Menjenguk orang sakit;
B. Adab menjenguk orang sakit;
C. Menanggung biaya pengobatan, seluruhnya atau sebagian;
D. Mendermakan (mendonorkan) darah untuk si sakit;
E. Mendonorkan organ tubuh;
F. Hak si sakit yang tidak normal pikirannya (karena terbelakang, karena di bawah ancaman, atau karena hilang akal);
G. Hak-hak si sakit menjelang kematiannya, dan adab bergaul dengannya;
H. Hak-hak si sakit yang mati otaknya, dan hukum kematian otak.

Saya meminta pertolongan kepada Allah, dan saya tulis apa yang diminta  oleh  panitia, meskipun kesibukan saya sangat banyak. Tulisan  itu  saya  kirimkan  kepada  saudara   A.D.   Zaghlul an-Najjar untuk disampaikan kepada pihak yang berkepentingan.

Oleh  karena  proses penerbitan buku tersebut cukup lama, maka saya memandang perlu memuat pembahasan  tersebut  dalam  kitab ini  agar  manfaatnya  lebih  luas dan merata, disamping dapat segera dimanfaatkan. Segala puji  teruntuk  Allah  yang  telah memberikan taufiq-Nya.

Alhamdulillah, segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya, dan  kepada orang- orang yang mengikuti petunjuknya.

Amma ba'du.

Sesungguhnya perubahan merupakan salah satu gejala  umum  bagi makhluk  di  alam semesta ini, khususnya makhluk hidup. Karena itu, makhluk-makhluk ini senantiasa menghadapi  kondisi  sehat dan sakit, yang berujung pada kematian.

Adapun   manusia   adalah   makhluk   hidup   yang   tertinggi peringkatnya, karena itu tidaklah  mengherankan  bila  manusia ditimpa  berbagai  hal. Bahkan ia lebih banyak menjadi sasaran musibah tersebut dibandingkan makhluk lainnya,  karena  adanya faktor    kemauan   dan   faktor   alami   yang   mempengaruhi kehidupannya.

Oleh karena itu, syariat Islam menganggap penyakit atau  sakit merupakan  fenomena yang biasa dalam kehidupan manusia, mereka diuji dengan penyakit  sebagaimana  diuji  dengan  penderitaan lainnya,  sesuai dengan sunnah dan undang-undang yang mengatur alam semesta dan tata kehidupan manusia.

Sebab itu pula terdapat berbagai macam  hukum  dalam  berbagai bab  dari  fiqih  syariah yang berkaitan dengan penyakit, yang seharusnya diketahui oleh seorang muslim, atau diketahui  mana yang terpenting, supaya dia dapat mengatur hidupnya pada waktu dia sakit --sebagaimana dia  mengaturnya  ketika  dia  sehat-- sesuai  dengan apa yang dicintai dan diridhai Allah, jauh dari apa yang dibenci dan dimurkai-Nya.

Diantara  hukum-hukum  ini  adalah  yang  berhubungan   dengan pengobatan    orang   sakit,   hukum   berobat,   siapa   yang melakukannya, bagaimana hubungannya dengan masalah kedokteran, pengobatan,  dan  obat itu sendiri, bagaimana bentuk kemurahan dan keringanan yang diberikan kepada si sakit berkenaan dengan kewajiban  dan  ibadahnya, dan bagaimana pula yang berhubungan dengan perkara-perkara yang dilarang dan diharamkan.

Misalnya yang berhubungan dengan hak dan kewajiban  si  sakit, serta  hak  dan  kewajiban  orang-orang di sekitarnya, seperti keluarga, sanak kerabat, dan teman-temannya.

Orang yang memperhatikan Al-Qur'anul  Karim  niscaya  ia  akan menjumpai  kata  al-maradh  (penyakit/sakit)  dengan kata-kata bentukannya yang disebutkan sebanyak lima belas kali, sebagian berhubungan  dengan  penyakit hati, dan kebanyakan berhubungan dengan penyakit tubuh. Sebagaimana Al-Qur'an juga  menyebutkan kata-kata  syifa'  (obat)  beserta  variasi bentuknya sebanyak enam kali, yang kebanyakan berhubungan dengan penyakit hati.

Masalah ini juga mendapat perhatian dari para ahli hadits  dan ahli  fiqih,  sehingga  dapat  kita  jumpai  dalam kitab-kitab hadits yang disusun menurut bab dan maudhu' (topik)-nya,  yang di  antaranya  ialah "Kitab ath-Thibb" (obat/pengobatang)1 dan di antaranya --seperti  Shahih  al-Bukhari--  terdapat  "Kitab al-Mardha"  (orang-orang  sakit).  Ini  berkaitan  dengan "Bab ar-Ruqa"  (mantra-mantra/jampi-jampi)  jimat,  penyakit  'ain, sihir,  dan  lain-lainnya.  Kemudian  ada  pula  masalah  yang berkaitan dengan penyakit yang dimuat di dalam kitab al-Janaiz (jenazah).

Dalam  kehidupan  kita  pada  zaman  modern  ini  telah timbul berbagai persoalan dan permasalahan dalam dunia  penyakit  dan kedokteran yang belum dikenal oleh para fuqaha kita terdahulu, bahkan tidak pernah terpikir dalam benak  mereka.  Karena  itu fiqih  modern  harus  dapat  memahaminya dan menjelaskan hukum syara' yang berkaitan dengannya, sesuai dengan dalil-dalil dan prinsip-prinsip syariat.

Diantara  ketetapan  yang sudah disepakati ialah bahwa syariat menghukumi semua perbuatan orang mukallaf, yang besar  ataupun yang  kecil,  dan tidak satu pun perbuatan mukallaf yang lepas dari bingkainya. Karena itu  setiap  perbuatan  mukallaf  yang dilakukan  dengan  sadar,  pasti  terkena kepastian hukum dari lima macam hukumnya, yaitu  wajib,  mustahab,  haram,  makruh, atau mubah.

Pada   halaman-halaman   berikut   ini   akan  saya  kemukakan hukum-hukum syara' yang terpenting  dan  pengarahan-pengarahan Islam   yang   berhubungan   dengan  kedokteran  (pengobatan), kesehatan,  dan  penyakit,  dengan  mengacu   pada   nash-nash Al-Qur'an, As-Sunnah, dan maksud syariat juga dengan mengambil sebagian  dari  perkataan  ulama-ulama  umat   yang   mendalam ilmunya,  dengan mengaitkannya dengan kenyataan sekarang. Kita mohon kepada Allah semoga  Dia  menjadikannya  bermanfaat  ...

amin.


Tidak ada komentar: