Allah menyuruh Manusia untuk Makan makanan “Baik dan Halal”. Dan di dalam Al-Qur’an hanya sedikit sekali disebutkan makanan apa saja yang tidak boleh dimakan. Bahkan bangkai, boleh dan halal dimakan ; yaitu Bangkai Hewan laut.
Sabda Nabi “thohurun ma’uhu wa hillu
maitatahu”. Lauit itu, Airnya bisa digunakan bersuci dan Bangkai Hewannya
boleh dimakan. Terlepas namanya “anjing laut, kuda laut, dll” para Mayoritas
ulama Fiqh membolehkan untuk memakan bangkainya. Seafood; is ok.
Bagaimana dengan bangkai yang ada di darat
bolehkah kita memakannya? Boleh, akan tetapi dengan syarat ; dalam keadaan
darurat. Contoh kasus ; bila mana anda dalam perjalanan di padang pasir, dan
anda dalam keadaan mengkhawatirkan. Mungkin anda bila tidak makan saat itu anda
akan mati. Maka boleh anda makan bangkai yang anda temui. Secukupnya. Ada juga
yang boleh tanpa syarat. Yaitu; “belalang” .
"Allah telah menerangkan kepadamu
apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan
terpaksa." (al-An'am: 119)
Dan di ayat
lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya
kemudian diikutinya dengan mengatakan:
"Barangsiapa
terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa
atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah:
173)
Namun baik bangkai laut atau darat ( dalam
darurat ) akan menjadi tidak boleh bilamana bangkai-bangkai tersebut dapat
mengakibatkan hilangnnya nyawa “sekarat”. Dalam kaidah Fiqh “la yuzalu
dhororu bi dhorori asyadd”. Tidak boleh menghilangkan mudhorat atau bahaya
dengan bahaya yang lebih besar.
Derysmono
( Mahasiswa
LIPIA fak. Syari’ah )
Derys_mono@yahoo.com
Sms ( 085
284 679 674 )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar