Sabtu, 30 Juni 2012

“boleh makan bangkai”? Kajian Fiqh “Halal dan Haram”


Allah menyuruh Manusia untuk Makan makanan “Baik dan Halal”. Dan di dalam Al-Qur’an hanya sedikit sekali disebutkan makanan apa saja yang tidak boleh dimakan. Bahkan bangkai, boleh dan halal dimakan ; yaitu Bangkai Hewan laut. 

Sabda Nabi “thohurun ma’uhu wa hillu maitatahu”. Lauit itu, Airnya bisa digunakan bersuci dan Bangkai Hewannya boleh dimakan. Terlepas namanya “anjing laut, kuda laut, dll” para Mayoritas ulama Fiqh membolehkan untuk memakan bangkainya. Seafood; is ok. 


Bagaimana dengan bangkai yang ada di darat bolehkah kita memakannya? Boleh, akan tetapi dengan syarat ; dalam keadaan darurat. Contoh kasus ; bila mana anda dalam perjalanan di padang pasir, dan anda dalam keadaan mengkhawatirkan. Mungkin anda bila tidak makan saat itu anda akan mati. Maka boleh anda makan bangkai yang anda temui. Secukupnya. Ada juga yang boleh tanpa syarat. Yaitu; “belalang” .

"Allah telah menerangkan kepadamu apa-apa yang Ia telah haramkan atas kamu, kecuali kamu dalam keadaan terpaksa." (al-An'am: 119)
Dan di ayat lain, setelah Allah menyebut tentang haramnya bangkai, darah dan sebagainya kemudian diikutinya dengan mengatakan:

"Barangsiapa terpaksa dengan tidak sengaja dan tidak melewati batas, maka tidak ada dosa atasnya, karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun dan Maha Belas-kasih." (al-Baqarah: 173)

Namun baik bangkai laut atau darat ( dalam darurat ) akan menjadi tidak boleh bilamana bangkai-bangkai tersebut dapat mengakibatkan hilangnnya nyawa “sekarat”. Dalam kaidah Fiqh “la yuzalu dhororu bi dhorori asyadd”. Tidak boleh menghilangkan mudhorat atau bahaya dengan bahaya yang lebih besar.

Derysmono
( Mahasiswa LIPIA fak. Syari’ah )
Derys_mono@yahoo.com
Sms ( 085 284 679 674 )

Tidak ada komentar: