Senin, 18 Juni 2012

Ramadhan Datang, Hutang Puasaku Belum Lunas.

Tidak lama lagi Ramadhan akan menjumpai kita, bulan istimewa yang hanya ada bagi ummat Muhammad saw. sehingga wajar jika ummat-umat sebelumnya merasa cemburu dengan berbagai kelebihan yang Allah swt. hadirkan bagi ummat akhir zaman ini. Bersyukur itulah yang harus diperbanyak.

Ramadhan sebentar lagi hadir menjumpai, berbagai persiapan semestinya sudah harus mulai dipirkan dari sekarang, kesiapan fisik, finansial dan ilmu pengetahuan. Agar puasa kedepan semakin berkualiatas.

Pusa itu sebuah kewajiban, yang mengingkari berarti sudah mengingkari bagian dari rukun Islam, bahaya, Bung. Dan kewajibannya tidak bisa gugur, maka bagi yang tidak mampu puasa atau berhalanagan karena berbagai kondisi pada waktu ramadhan, maka ia tetap dikenakan puasa (puasa hutang namanya), atau fidyah (ganti materi), atau dua-duanya (puasa dan fidyah).

Belum Sempat Membayar Puasa, Tapi Sudah Tiba Ramadhan Lagi.

Kondisi seperti ini kerap terjadi dengan kita, atau dengan perempuan pada umumnya. Karena perempuanlah yang biasanya paling banyak meninggalkan puasa karena alasan syar’i.

Sebenarnya hutang itu adalah perkara yang harus cepat-cepat diselesaikan, apa lagi hutang kepada Allah swt. Hutang kepada manusia saja bukan main secepatnya harus dibayar, apa lagi hutang kepada Tuhannya manusia.

Lalai adalah perilaku yang tercela, lalai dalam ibadah apa lagi, bahkan Allah swt. mencela mereka yang lalai dalam sholatnya. Dan tidak menutup kemungkinan Allah saw juga akan mencela mereka yang lalai dalam ibadah-ibadah lainnya.

Lalai itu bentuk dari ketidak perhatian, itu berarti seakan dia tidak cinta, dalam urusan ibadah berarti kita tidak cinta dengan Allah swt. yang selalu mencintai hamba-Nya, melalui berbagai kenikmatan yang samapai sekarang kita rasakan.

Memang dalam tataran fiqih urusan membayar hutang puasa itu diserahkan dengan kita kapan kita sanggupnya. Allah swt. berfirman:
فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيمام أخر

“Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lannya (QS. al-Baqoroh: 184)

Disini Allah swt. mengungkap kata pada hari-hari lainya, menurut ulama’ hari-hari disini tidak ada batasannya, kapan saja kita bisanya, walaupun sampai beberapa kali bertemu ramadhan berikutnya. Setidaknya pendapat ini diwakili oleh Mazhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha‘i.

Namun di lain pihak, ada Ulama’ yang mewajibkan untuk tetap membayar hutang puasanya akan tetapi ditambah dengan membayar fidyah. Jelasnya, jika ada seseorang yang punya hutang puasa pada tahun kemaren, lalu hutang puasanya belum terbayarkan hingga datang puasa tahun ini, maka yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk membayar hutang puasa itu plus membayar denda (fidyah).

Pendapat ini di wakili oleh Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka mengambil dasar qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenrakan seperti orang yang menyengaja tidak puasa di bulan Ramadhan.

Yang jelas, puasa ramdhan masih satu bulan lagi, masih punya cukup hari untuk meluasi hutang-hutang itu, jangan samapai belumlah hutang itu terbayar kita sudah menambah hutang lagi, bukankah punya banyak hutang itu tidak meng-enakkan? Membuat jiwa ini resah, khawatir jangan-jangan hutang itu belum sempat kita selesaikan dan kita sudah berada di alam lain sana.
wallahu A’lam Bis Showab

Saiyid Mahadhir

“Menuju Ramadhan dengan Keilmuan”
Twitter: @SaiyidMahadhir
0857 187 325 86 (sms)

Tidak ada komentar: