Tidak lama lagi Ramadhan akan menjumpai kita, bulan istimewa yang hanya
ada bagi ummat Muhammad saw. sehingga wajar jika ummat-umat sebelumnya
merasa cemburu dengan berbagai kelebihan yang Allah swt. hadirkan bagi
ummat akhir zaman ini. Bersyukur itulah yang harus diperbanyak.
Ramadhan sebentar lagi hadir menjumpai, berbagai persiapan semestinya
sudah harus mulai dipirkan dari sekarang, kesiapan fisik, finansial dan
ilmu pengetahuan. Agar puasa kedepan semakin berkualiatas.
Pusa
itu sebuah kewajiban, yang mengingkari berarti sudah mengingkari bagian
dari rukun Islam, bahaya, Bung. Dan kewajibannya tidak bisa gugur, maka
bagi yang tidak mampu puasa atau berhalanagan karena berbagai kondisi
pada waktu ramadhan, maka ia tetap dikenakan puasa (puasa hutang
namanya), atau fidyah (ganti materi), atau dua-duanya (puasa dan
fidyah).
Belum Sempat Membayar Puasa, Tapi Sudah Tiba Ramadhan Lagi.
Kondisi seperti ini kerap terjadi dengan kita, atau dengan perempuan
pada umumnya. Karena perempuanlah yang biasanya paling banyak
meninggalkan puasa karena alasan syar’i.
Sebenarnya hutang itu
adalah perkara yang harus cepat-cepat diselesaikan, apa lagi hutang
kepada Allah swt. Hutang kepada manusia saja bukan main secepatnya harus
dibayar, apa lagi hutang kepada Tuhannya manusia.
Lalai adalah
perilaku yang tercela, lalai dalam ibadah apa lagi, bahkan Allah swt.
mencela mereka yang lalai dalam sholatnya. Dan tidak menutup kemungkinan
Allah saw juga akan mencela mereka yang lalai dalam ibadah-ibadah
lainnya.
Lalai itu bentuk dari ketidak perhatian, itu berarti
seakan dia tidak cinta, dalam urusan ibadah berarti kita tidak cinta
dengan Allah swt. yang selalu mencintai hamba-Nya, melalui berbagai
kenikmatan yang samapai sekarang kita rasakan.
Memang dalam tataran fiqih urusan membayar hutang puasa itu diserahkan dengan kita kapan kita sanggupnya. Allah swt. berfirman:
فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيمام أخر
“Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan
(lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang
ditinggalkan itu pada hari-hari yang lannya (QS. al-Baqoroh: 184)
Disini Allah swt. mengungkap kata pada hari-hari lainya, menurut ulama’
hari-hari disini tidak ada batasannya, kapan saja kita bisanya,
walaupun sampai beberapa kali bertemu ramadhan berikutnya. Setidaknya
pendapat ini diwakili oleh Mazhab Hanafi, Al-Hasan Al-Bashri dan Ibrahim
An-Nakha‘i.
Namun di lain pihak, ada Ulama’ yang mewajibkan
untuk tetap membayar hutang puasanya akan tetapi ditambah dengan
membayar fidyah. Jelasnya, jika ada seseorang yang punya hutang puasa
pada tahun kemaren, lalu hutang puasanya belum terbayarkan hingga datang
puasa tahun ini, maka yang bersangkutan tetap berkewajiban untuk
membayar hutang puasa itu plus membayar denda (fidyah).
Pendapat ini di wakili oleh Imam Malik, Imam as-Syafi‘i dan Imam Ahmad
bin Hanbal. Mereka mengambil dasar qiyas, yaitu mengqiyaskan orang yang
meninggalkan kewajiban mengqadha‘ puasa hingga Ramadhan berikutnya tanpa
alasan yang dibenrakan seperti orang yang menyengaja tidak puasa di
bulan Ramadhan.
Yang jelas, puasa ramdhan masih satu bulan
lagi, masih punya cukup hari untuk meluasi hutang-hutang itu, jangan
samapai belumlah hutang itu terbayar kita sudah menambah hutang lagi,
bukankah punya banyak hutang itu tidak meng-enakkan? Membuat jiwa ini
resah, khawatir jangan-jangan hutang itu belum sempat kita selesaikan
dan kita sudah berada di alam lain sana.
wallahu A’lam Bis Showab
Saiyid Mahadhir
“Menuju Ramadhan dengan Keilmuan”
Twitter: @SaiyidMahadhir
0857 187 325 86 (sms)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar